Nama : Muhammad Imran Harun
Kelas : PSTI C
NPM ; 2415061013
Berikut adalah analisis saya tentang jurnal berikut:
Filsafat berasal dari kata philos yang artinya cinta dan shopia yang artinya hikmat atau kebijaksanaan Pancasila juga merupakan sebuah filsafat karena pancasila merupakan acuan intelektual kognitif bagi cara berpikir bangsa, yang dalam usaha-usaha keilmuan dapat terbangun ke dalam sistem filsafat yang kredibel. Pancasila sebagai suatu sistem filsafat, memiliki dasar ontologis, dasar epistemologis dan dasar aksiologis tersendiri yang membedakannya dengan sistem filsafat lain.
- Secara ontologis, kajian Pancasila sebagai filsafat dimaksudkan sebagai upaya untuk mengetahui hakikat dasar dari sila-sila Pancasila.
- Kajian epistemologis filsafat Pancasila, dimaksudkan sebagai upaya untuk mencari hakikat Pancasila sebagai suatu sistem pengetahuan.
- Sila-sila Pancasila sebagai suatu sistem filsafat juga memiliki satu kesatuan dasar aksiologinya, yaitu nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila pada hakikatnya juga merupakan suatu kesatuan
Prinsip-Prinsip Filsafat Pancasila:
- Kausa Materialis, maksudnya sebab yang berhubungan dengan materi/bahan, dalam hal ini Pancasila digali dari nilai-nilai sosial budaya yang ada dalam bangsa Indonesia sendiri.
- Kausa Formalis, maksudnya sebab yang berhubungan dengan bentuknya, Pancasila yang ada dalam pembukaan UUD ’45 memenuhi syarat formal (kebenaran formal).
- Kausa Efisiensi, maksudnya kegiatan BPUPKI dan PPKI dalam menyusun dan merumuskan Pancasila menjadi dasar negara Indonesia merdeka.
- ·Kausa Finalis, maksudnya berhubungan dengan tujuannya, tujuan diusulkannya Pancasila sebagai dasar negara Indonesia merdeka.
Nilai-nilai Pancasila merupakan ide atau konsep penting yang ada dalam hati nurani manusia sebagai dasar akhlak dan standar keindahan serta efisiensi, yang harus dipahami, dihayati, dan dilaksanakan melalui keluarga, masyarakat, dan sekolah, dengan pengamalan yang bersifat objektif melalui hukum dan peraturan serta subjektif melalui tingkah laku individu, mencakup pengakuan terhadap Tuhan, kemanusiaan, kebangsaan, kerakyatan, dan keadilan sosial sebagai pedoman moral dan etika bagi masyarakat Indonesia.
Pendidikan di Indonesia merupakan proses pembelajaran yang melibatkan guru, murid, kurikulum, evaluasi, dan administrasi, dengan tujuan untuk mengembangkan pengetahuan, keterampilan, dan nilai kepribadian peserta didik. Filsafat pendidikan Indonesia berakar pada nilai-nilai Pancasila, yang harus ditanamkan dalam semua level pendidikan. Terdapat dua pandangan dalam landasan filosofis pendidikan: pertama, manusia Indonesia dilihat sebagai makhluk Tuhan, individu dengan hak dan kewajiban, serta makhluk sosial yang bertanggung jawab dalam masyarakat yang pluralistik. Kedua, pendidikan nasional dipandang sebagai pranata sosial yang berinteraksi dengan lembaga sosial lainnya.
Beberapa teori pendidikan yang berpengaruh termasuk:
- empirisme (pengalaman membentuk pendidikan),
- nativisme (pembawaan sejak lahir),
- naturalisme (menyerahkan pertumbuhan anak kepada alam),
- konvergensi (pengaruh pembawaan dan lingkungan).
Pendidikan di Indonesia berfungsi untuk mentransfer ilmu pengetahuan dan mewariskan ideologi bangsa, dengan Pancasila sebagai dasar dan ideologi yang mendasari sistem pendidikan. Filsafat pendidikan Pancasila harus mencerminkan identitas bangsa dan berfungsi untuk membangun potensi serta melestarikan kebudayaan dan kepribadian bangsa.
Karakter, menurut Pusat Bahasa Depdiknas, mencakup bawaan, hati, jiwa, kepribadian, dan perilaku, yang mencerminkan bagaimana seseorang menerapkan nilai kebaikan dalam tindakan. Pendidikan karakter merupakan proses penanaman budi pekerti yang baik, berdasarkan nilai-nilai Pancasila, untuk membentuk individu yang baik sebagai warga masyarakat dan negara. Pendidikan karakter memiliki esensi yang sama dengan pendidikan moral dan akhlak, bertujuan membina kepribadian generasi muda dengan nilai-nilai luhur dari budaya bangsa.
Pendidikan karakter di Indonesia harus mencerminkan nilai-nilai Pancasila untuk menciptakan individu yang cerdas, berperilaku baik, dan mampu menjalankan hak serta kewajiban sebagai warga negara. Untuk menerapkan pendidikan karakter, pendidik harus memahami nilai-nilai Pancasila, menjadikannya aturan hukum dalam kehidupan, dan memberikan contoh yang baik kepada peserta didik. Melalui langkah-langkah ini, cita-cita pendidikan berkarakter sesuai dengan falsafah Pancasila diharapkan dapat terwujud, seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang terus berlangsung.