Status konservasi suatu spesies sering dinyatakan melalui IUCN Red List dan CITES. Namun, kedua instrumen tersebut memiliki tujuan, kriteria, dan mekanisme yang berbeda. IUCN terutama menilai risiko kepunahan, sedangkan CITES mengatur perdagangan internasional spesies melalui sistem Appendix I, II, dan III. Oleh karena itu, suatu spesies dapat memiliki status IUCN tertentu tetapi berada pada Appendix CITES yang berbeda.
Menurut Anda, apakah status IUCN dan pencantuman suatu spesies dalam Appendix CITES sudah cukup untuk menjamin perlindungan spesies tersebut dari ancaman kepunahan? Evaluasilah dengan membandingkan fungsi, kriteria, dan keterbatasan kedua instrumen tersebut, kemudian gunakan minimal satu contoh spesies yang terdapat di Indonesia untuk memperkuat argumen Anda.
Jawab pertanyaan dalam forum diskusi ini, tuliskan jawaban argumentatif 400–600 kata. Gunakan minimal 3 sumber, dengan sekurang-kurangnya satu sumber berasal dari IUCN, CITES, atau lembaga konservasi/pemerintah yang kredibel.
Setelah mengunggah jawaban, tanggapi minimal satu jawaban teman dengan memberikan kritik, dukungan, atau alternatif argumentasi yang disertai alasan ilmiah. Hindari komentar seperti “saya setuju” tanpa memberikan argumentasi.
Menurut saya, status IUCN dan pencantuman dalam Appendix CITES belum cukup untuk menjamin suatu spesies terhindar dari kepunahan. Keduanya merupakan instrumen penting, tetapi lebih berfungsi sebagai dasar penilaian dan pengaturan tertentu sehingga tetap membutuhkan dukungan berupa perlindungan habitat, penegakan hukum, pengelolaan populasi, serta keterlibatan masyarakat.
IUCN Red List memiliki fungsi utama untuk menilai tingkat risiko kepunahan suatu spesies secara global. Penilaian dilakukan menggunakan lima kriteria yang mempertimbangkan antara lain ukuran dan perubahan populasi, luas persebaran, serta analisis probabilitas kepunahan. Kategori seperti Vulnerable (VU), Endangered (EN), dan Critically Endangered (CR) menunjukkan tingkat risiko yang berbeda.
Kelebihan IUCN adalah menyediakan informasi ilmiah yang dapat digunakan pemerintah dan lembaga konservasi untuk menentukan prioritas tindakan. Namun, status IUCN pada dasarnya bukan aturan hukum yang secara langsung melarang aktivitas terhadap suatu spesies. Selain itu, penilaian tidak selalu dilakukan setiap tahun karena bergantung pada ketersediaan data dan sumber daya.
Sementara itu, CITES memiliki fokus yang berbeda, yaitu mengatur perdagangan internasional tumbuhan dan satwa liar agar perdagangan tersebut tidak mengancam kelangsungan spesies. Appendix I mencakup spesies yang terancam punah dan perdagangan komersial internasional pada umumnya dilarang, Appendix II mencakup spesies yang perdagangan internasionalnya harus dikendalikan agar pemanfaatannya tidak mengancam kelangsungan hidup, sedangkan Appendix III digunakan untuk spesies yang dilindungi secara nasional dan suatu negara meminta bantuan negara lain dalam mengendalikan perdagangannya.
Keterbatasannya, CITES terutama berhubungan dengan perdagangan internasional, sehingga tidak secara langsung menyelesaikan ancaman seperti kehilangan habitat, fragmentasi hutan, konflik manusia-satwa, atau perburuan untuk konsumsi lokal. Efektivitasnya juga bergantung pada pelaksanaan dan penegakan aturan di masing-masing negara.
Contohnya dapat dilihat pada orangutan sumatera (Pongo abelii) yang terdapat di Indonesia. IUCN memasukkannya ke kategori Critically Endangered (CR), sedangkan CITES mencantumkannya dalam Appendix I.
Meskipun kedua instrumen tersebut telah memberikan perhatian dan perlindungan tinggi, orangutan masih menghadapi berbagai ancaman. Pemerintah Indonesia menyebutkan bahwa hilangnya dan rusaknya habitat hutan menjadi salah satu tantangan utama dalam perlindungan orangutan.
Indonesia juga memiliki aturan nasional yang melarang penangkapan, kepemilikan, pengangkutan, dan perdagangan satwa yang dilindungi.
Hal ini menunjukkan bahwa perlindungan spesies membutuhkan instrumen yang saling melengkapi, bukan hanya status IUCN dan CITES.
Jadi, IUCN dan CITES merupakan komponen penting dalam konservasi, tetapi bukan jaminan tunggal terhadap kepunahan. IUCN memberikan gambaran ilmiah mengenai risiko kepunahan, sedangkan CITES mengendalikan perdagangan internasional. Keduanya akan lebih efektif jika disertai perlindungan habitat, pengawasan populasi, penegakan hukum, pengendalian perdagangan ilegal, rehabilitasi dan pelepasliaran, serta program konservasi yang melibatkan masyarakat. Kasus orangutan menunjukkan bahwa suatu spesies dapat memperoleh status perlindungan internasional yang tinggi, tetapi tetap membutuhkan tindakan konservasi langsung di tingkat nasional dan lokal.
Daftar Pustaka:
1. CITES. (2021). Appendices I, II and III. Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora. https://cites.org/sites/default/files/eng/app/2021/E-Appendices-2021-06-22.pdf
2. CITES. (n.d.). CITES glossary: Appendix I, II and III. Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora. https://cites.org/eng/node/12644
3. IUCN. (n.d.). Pongo abelii: Sumatran orangutan. IUCN Red List of Threatened Species. https://nc.iucnredlist.org/redlist/amazing-species/pongo-abelii/pdfs/original/pongo-abelii.pdf
4. Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem. (2024). Pengelolaan kawasan. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia. Dokumen Pengelolaan Kawasan KSDAE.