Forum diskusi

Diskusi IUCN dan CITES

Diskusi IUCN dan CITES

by Agus Subagyo -
Number of replies: 91

Status konservasi suatu spesies sering dinyatakan melalui IUCN Red List dan CITES. Namun, kedua instrumen tersebut memiliki tujuan, kriteria, dan mekanisme yang berbeda. IUCN terutama menilai risiko kepunahan, sedangkan CITES mengatur perdagangan internasional spesies melalui sistem Appendix I, II, dan III. Oleh karena itu, suatu spesies dapat memiliki status IUCN tertentu tetapi berada pada Appendix CITES yang berbeda.

Menurut Anda, apakah status IUCN dan pencantuman suatu spesies dalam Appendix CITES sudah cukup untuk menjamin perlindungan spesies tersebut dari ancaman kepunahan? Evaluasilah dengan membandingkan fungsi, kriteria, dan keterbatasan kedua instrumen tersebut, kemudian gunakan minimal satu contoh spesies yang terdapat di Indonesia untuk memperkuat argumen Anda.


In reply to Agus Subagyo

Re: Diskusi IUCN dan CITES

by Assifa Dealsa Yova -
Upaya pencegahan kepunahan satwa endemik Indonesia memerlukan integrasi yang solid antara instrumen hukum nasional dan traktat internasional. Secara internasional, Indonesia telah meratifikasi Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES) melalui Keputusan Presiden No. 43 Tahun 1978. CITES menempatkan satwa dengan tingkat ancaman tertinggi—seperti Harimau Sumatra (Panthera tigris sumatrae)—ke dalam Apendiks I, yang secara ketat melarang seluruh perdagangan komersial internasional atas spesies tersebut maupun produk turunannya (CITES, 2023). Di sisi lain, International Union for Conservation of Nature (IUCN) memasukkan Harimau Sumatra ke dalam IUCN Red List dengan status Kritis (Critically Endangered) akibat penurunan populasi yang drastis (IUCN, 2021). Penetapan status oleh IUCN dan regulasi CITES berperan penting sebagai kerangka rujukan global yang menekan negara untuk menyusun kebijakan perlindungan secara komprehensif.
Di tingkat nasional, perlindungan satwa diatur melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya—yang kini telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024—serta Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1999 (Kementerian LHK, 2024). Perangkat hukum ini mengategorikan satwa terancam punah sebagai satwa yang dilindungi serta mengancam pelaku kejahatan keanekaragaman hayati dengan sanksi pidana dan denda. Meskipun kerangka hukum telah tersedia, efektivitas pelaksanaannya di lapangan masih dihadapkan pada hambatan penegakan hukum dan perlindungan habitat berbasis bentang alam.
Secara argumentatif, efektivitas instrumen hukum nasional dan internasional masih mengalami hambatan pada tiga aspek utama. Pertama, terdapat defisit penegakan hukum akibat penjatuhan vonis sanksi pidana yang relatif ringan, sehingga belum memberikan efek jera (deterrent effect) yang optimal bagi sindikat kejahatan satwa liar. Kedua, regulasi internasional seperti CITES berfokus pada pengawasan perdagangan, tetapi kurang menjangkau isu fragmentasi habitat akibat alih fungsi lahan dan deforestasi di tingkat lokal. Padahal, penurunan kualitas dan luas habitat merupakan pemicu utama meningkatnya konflik satwa dengan manusia serta penurunan populasi secara signifikan. Ketiga, luasnya kawasan konservasi di Indonesia tidak sebanding dengan ketersediaan personel Polisi Kehutanan serta alokasi anggaran pengawasan di lapangan. Oleh karena itu, efektivitas hukum nasional perlu ditingkatkan melalui harmonisasi antara pembatasan perdagangan CITES dan pendekatan perlindungan bentang alam ekologis yang terintegrasi.
Daftar Pustaka
CITES. (2023). Appendices I, II and III valid from 21 May 2023. Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora. https://cites.org/eng/app/appendices.php
IUCN. (2021). Panthera tigris ssp. sumatrae. The IUCN Red List of Threatened Species 2021. International Union for Conservation of Nature. https://www.iucnredlist.org/
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. (2024). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Jakarta: Kementerian LHK RI.
In reply to Assifa Dealsa Yova

Re: Diskusi IUCN dan CITES

by Natania Nazwa Syofandi -
Izin menanggapi argumen Assifa Dealsa Yova. Menurut saya, pembahasan sudah mencakup aspek hukum, perdagangan, habitat, dan penegakan hukum, tetapi belum membahas keterlibatan masyarakat lokal dalam konservasi Harimau Sumatra. Secara ekologis, masyarakat yang tinggal di sekitar habitat merupakan pihak yang berinteraksi langsung dengan harimau dan lingkungannya, sehingga aktivitas masyarakat dapat memengaruhi tekanan terhadap populasi maupun terjadinya konflik manusia-harimau. Keterlibatan masyarakat melalui pemantauan, pelaporan perburuan, edukasi, dan pencegahan konflik dapat membantu mengurangi ancaman tersebut. Karena itu, aspek sosial perlu dimasukkan agar strategi konservasi tidak hanya berfokus pada regulasi dan aparat, tetapi juga mempertimbangkan hubungan antara masyarakat dan ekosistem tempat harimau hidup.
In reply to Agus Subagyo

Re: Diskusi IUCN dan CITES

by Natania Nazwa Syofandi -
• Status IUCN dan CITES: Perlindungan yang Perlu, Tapi Belum Cukup •

IUCN Red List dan CITES sering dianggap sebagai dua sisi mata uang yang sama dalam konservasi, padahal keduanya bekerja dengan logika yang berbeda dan, jika berdiri sendiri, tidak cukup untuk menjamin kelangsungan hidup suatu spesies.

• Perbedaan fungsi dan kriteria •
IUCN Red List adalah instrumen penilaian ilmiah yang mengukur risiko kepunahan suatu spesies berdasarkan kriteria kuantitatif seperti laju penurunan populasi, ukuran wilayah sebaran, dan jumlah individu dewasa, lalu mengklasifikasikannya ke dalam kategori mulai dari Least Concern hingga Extinct (IUCN Red List of Threatened Species). IUCN tidak memiliki kekuatan hukum apa pun, ia hanya memberi peringatan ilmiah tentang seberapa gawat kondisi suatu spesies.

CITES, sebaliknya, adalah perjanjian internasional yang mengatur perdagangan lintas negara melalui sistem Appendix I (dilarang diperdagangkan untuk tujuan komersial), Appendix II (diperdagangkan dengan izin dan kuota), dan Appendix III (diatur oleh negara anggota tertentu) (CITES, CoP17 Prop. 11, 2016). Kriteria pencantumannya bukan murni status kelangkaan biologis, melainkan mempertimbangkan seberapa besar ancaman perdagangan internasional terhadap kelangsungan spesies tersebut. Karena itu, spesies berstatus IUCN Critically Endangered bisa saja berada di Appendix II, sementara spesies dengan status IUCN yang lebih rendah bisa masuk Appendix I jika tekanan perdagangannya sangat tinggi.

• Keterbatasan kedua instrumen •
Keduanya memiliki celah struktural. IUCN hanya bersifat informatif, tidak mengikat pemerintah mana pun untuk bertindak. CITES memang mengikat secara hukum, tetapi cakupannya terbatas hanya pada perdagangan lintas batas negara, ia tidak menyentuh perburuan domestik, hilangnya habitat, konflik manusia-satwa, atau perubahan iklim, yang justru sering menjadi penyebab utama kepunahan. Efektivitas CITES juga sangat bergantung pada penegakan hukum di tingkat nasional, yang di banyak negara masih lemah.

• Studi kasus: Trenggiling Sunda (Manis javanica) •
Trenggiling Sunda adalah contoh nyata dari kesenjangan ini. Spesies ini berstatus Critically Endangered di IUCN Red List (IUCN Red List of Threatened Species). Pada Conference of the Parties ke-17 (CoP17, 2016), negara-negara anggota CITES resmi menyetujui pemindahan Manis javanica dari Appendix II ke Appendix I, dengan alasan spesies ini terancam punah dan terdampak buruk oleh perdagangan internasional (CITES, CoP17 Prop. 11, 2016). Sejak keputusan itu berlaku pada 2017, trenggiling Sunda sama sekali tidak boleh diperdagangkan secara komersial dari alam liar. Di Indonesia sendiri, trenggiling juga dilindungi melalui Permenlhk No. P.106/2018 (Kementerian LHK, 2018).

Secara teori, ini adalah kombinasi perlindungan tertinggi yang tersedia dari kedua instrumen. Namun dokumen resmi Komite Ilmiah CITES sendiri mencatat bahwa populasi trenggiling Sunda diperkirakan menurun hingga 80% dalam 21 tahun terakhir, didorong terutama oleh perburuan untuk ekspor daging dan sisik ke Tiongkok (CITES, SC66 Inf. 23). Sejalan dengan itu, kajian ilmiah terbaru menegaskan bahwa spesies ini tetap tercatat sebagai salah satu mamalia yang paling banyak diperdagangkan secara ilegal di dunia (Shairi et al., 2025). Di Indonesia, kasus penangkapan pemburu dan penjual sisik trenggiling pun masih rutin terjadi di berbagai daerah hingga pertengahan 2025. Ancaman utamanya perdagangan internasional seharusnya justru paling ditekan oleh status Appendix I, tetapi pada praktiknya sulit dihentikan karena lemahnya pengawasan di lapangan, permintaan pasar gelap yang tinggi, dan nilai ekonomi sisik yang menggiurkan bagi pemburu lokal.

• Kesimpulan •
Status IUCN dan pencantuman dalam Appendix CITES adalah alat penting, tetapi keduanya bukan jaminan perlindungan itu sendiri melainkan kerangka kerja yang efektivitasnya sepenuhnya bergantung pada implementasi: penegakan hukum nasional, pengawasan perbatasan, perlindungan habitat, dan penanganan akar penyebab perburuan seperti kemiskinan dan permintaan pasar. Kasus trenggiling Sunda menunjukkan bahwa sekalipun suatu spesies telah mendapat status perlindungan maksimal dari kedua instrumen ini, kepunahan tetap bisa terjadi jika langkah-langkah pendukung di tingkat lapangan tidak berjalan.


Daftar Pustaka:
1. CITES Secretariat. CoP17 Prop. 11: Consideration of Proposals for Amendment of Appendices I and II (2016). https://cites.org/sites/default/files/eng/cop/17/prop/060216/E-CoP17-Prop-11.pdf
2. CITES Scientific Committee. SC66 Inf. 23 https://cites.org/sites/default/files/eng/com/sc/66/Inf/E-SC66-Inf-23.pdf
3. IUCN. IUCN Red List of Threatened Species https://www.iucnredlist.org
4. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI. Peraturan Menteri LHK No. P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018. https://ksdae.kehutanan.go.id/assets/news/peraturan/P.106-2018_JENIS_TSL_.pdf
5. Shairi, N. A., Kodoh J., Besar, N. B. A., and Jompud, J. (2025). The impact of anthropogenic activities on Manis javanica Desmarest 1822. Journal of Threatened Taxa. Vol. 17(10): 27563–27575. https://threatenedtaxa.org/index.php/JoTT/article/download/9617/10484/70190?inline=1
In reply to Natania Nazwa Syofandi

Re: Diskusi IUCN dan CITES

by putri nur syawli -
Saya sependapat bahwa status IUCN dan CITES saja belum cukup untuk menjamin kelangsungan hidup suatu spesies. Kasus trenggiling Sunda menunjukkan bahwa perlindungan hukum tetap perlu didukung dengan pengawasan dan tindakan nyata di lapangan. Walaupun sudah berstatus Critically Endangered dan perdagangan internasionalnya dibatasi oleh CITES, perburuan dan perdagangan ilegal masih bisa terjadi karena adanya permintaan yang tinggi. Menurut saya, penegakan hukum juga menjadi hal penting karena aturan yang sudah dibuat tidak akan maksimal kalau pengawasannya masih lemah. Jadi, IUCN dan CITES dapat menjadi dasar dalam upaya perlindungan, tetapi keberhasilan konservasi juga bergantung pada penerapan aturan, perlindungan habitat, dan upaya mengurangi perburuan di tingkat lokal
In reply to putri nur syawli

Re: Diskusi IUCN dan CITES

by Suci Ramadani -
Pendapat tersebut sangat relevan karena menunjukkan bahwa status IUCN dan CITES belum otomatis menghentikan ancaman terhadap satwa. Contoh trenggiling Sunda memperlihatkan bahwa larangan perdagangan internasional dapat tetap diikuti perdagangan ilegal apabila permintaan pasar, keuntungan ekonomi, dan jaringan penyelundupan masih kuat. Namun, penegakan hukum sebaiknya tidak hanya berfokus pada penangkapan dan pemberian sanksi, tetapi juga mencakup pengawasan jalur perdagangan, pemeriksaan platform daring, pelacakan jaringan keuangan, serta kerja sama antarnegara. Selain itu, perlindungan habitat dan pengurangan perburuan di tingkat lokal perlu melibatkan masyarakat melalui edukasi dan alternatif mata pencaharian. Dengan demikian, IUCN berperan memberikan dasar ilmiah mengenai tingkat ancaman, sedangkan CITES memberikan kerangka pengendalian perdagangan; keduanya baru efektif jika diterjemahkan menjadi kebijakan, pengawasan, dan konservasi berbasis masyarakat.
In reply to Natania Nazwa Syofandi

Re: Diskusi IUCN dan CITES

by Sabila Putri Siswanti -
Saya sangat mengapresiasi pemaparan komprehensif yang telah disampaikan oleh Natania Nazwa Syofandi mengenai studi kasus Trenggiling Sunda (Manis javanica). Argumen yang dibangun sudah sangat tajam dengan mengintegrasikan data empiris, dokumen CITES, serta literatur mutakhir.

Namun, terdapat satu aspek penting yang dapat diperdalam terkait efektivitas hukum domestik vs celah penegakan hukum internasional. Dalam pemaparan rekan sebelumnya, disebutkan bahwa trenggiling telah dilindungi melalui Permenlhk No. P.106/2018 di Indonesia dan masuk Appendix I CITES sejak 2016. Meskipun analisis mengenai tingginya permintaan pasar gelap dan lemahnya pengawasan lapangan sudah tepat, perlu ditambahkan argumen ilmiah mengenai disparitas sanksi hukum (legal deterrents) dan faktor sosio-ekonomi.

Secara kriminologi konservasi, peningkatan status ke Appendix I CITES dan status hukum nasional sering kali tidak dibarengi dengan efek jera (deterrent effect) yang memadai bagi pelaku rantai pasok tingkat menengah ke atas (pemodal sindikat ilegal). Hukuman yang dijatuhkan kepada pemburu tingkat bawah (masyarakat lokal miskin yang tergiur ekonomi sesaat) tidak menyentuh aktor intelektual di balik jaringan perdagangan gelap internasional tersebut. Akibatnya, rantai pasok tetap aktif meskipun instrumen CITES dan IUCN telah menetapkan status proteksi maksimum.

Oleh karena itu, alternatif argumentasinya adalah: kegagalan perlindungan spesies bukan sekadar akibat "lemahnya pengawasan di lapangan", melainkan karena instrumen CITES dan IUCN tidak dirancang untuk memutus rantai ekonomi politik korupsi dan pencucian satwa liar lintas negara (transnational wildlife crimes) yang membutuhkan kerja sama penegakan hukum intelijen lintas batas (seperti INTERPOL atau operasi gabungan antar-negara).
In reply to Sabila Putri Siswanti

Re: Diskusi IUCN dan CITES

by Niken Dwi Pangesti -
Izin menanggapi dari Sabila Putri,
Argumen mengenai adanya kesenjangan antara perlindungan hukum dan penegakan hukum menurut saya penting untuk memperjelas mengapa status Appendix I belum otomatis menjamin konservasi trenggiling Sunda. Hal ini didukung oleh dokumen CITES yang menunjukkan bahwa perdagangan ilegal pangolin tetap berlangsung meskipun pengaturan perdagangan internasional telah diperketat. CITES juga mencatat bahwa perburuan dan perdagangan merupakan ancaman langsung terhadap Manis javanica, sementara kehilangan dan degradasi habitat menjadi ancaman tidak langsung.

Namun, saya melihat bahwa persoalan tersebut tidak hanya dapat dijelaskan melalui lemahnya efek jera. Faktor ekonomi dan struktur rantai perdagangan juga perlu diperhatikan. Permintaan terhadap sisik dan bagian tubuh trenggiling menciptakan nilai ekonomi yang mendorong perburuan dan perdagangan ilegal. Karena itu, penindakan terhadap pelaku lapangan saja belum tentu mampu menghilangkan insentif ekonomi yang mempertahankan perdagangan tersebut. Penelitian di Indonesia juga menunjukkan bahwa perdagangan ilegal merupakan salah satu ancaman utama terhadap trenggiling Sunda.

Menurut saya, alternatif yang lebih lengkap adalah memperkuat penegakan hukum pada seluruh rantai perdagangan, mulai dari pemburu, pengumpul, pengangkut, hingga pihak yang membiayai dan mengorganisasi perdagangan. Kerja sama lintas negara juga diperlukan karena perdagangan satwa liar tidak berhenti pada batas administratif suatu negara. CITES sendiri menyediakan mekanisme kerja sama antarnegara, sementara Indonesia memiliki otoritas penegakan hukum yang menjadi focal point dalam implementasi CITES.

Dengan demikian, keberhasilan perlindungan trenggiling Sunda tidak cukup diukur dari peningkatan status perlindungan atau banyaknya kasus penyitaan. Yang lebih penting adalah apakah kebijakan tersebut mampu mengurangi permintaan, memutus jaringan perdagangan, memberikan penegakan hukum yang efektif, sekaligus mengurangi faktor ekonomi yang mendorong masyarakat terlibat dalam perburuan. Pendekatan tersebut akan membuat perlindungan melalui CITES dan hukum nasional lebih efektif dalam menjaga populasi trenggiling di alam.
In reply to Natania Nazwa Syofandi

Re: Diskusi IUCN dan CITES

by putri nur syawli -
Izi Menamggapi argumen NATANIA NAZWA SYOFANDI
Saya sependapat bahwa status IUCN dan CITES saja belum cukup untuk menjamin kelangsungan hidup suatu spesies. Kasus trenggiling Sunda menunjukkan bahwa perlindungan hukum tetap perlu didukung dengan pengawasan dan tindakan nyata di lapangan. Walaupun sudah berstatus Critically Endangered dan perdagangan internasionalnya dibatasi oleh CITES, perburuan dan perdagangan ilegal masih bisa terjadi karena adanya permintaan yang tinggi. Menurut saya, penegakan hukum juga menjadi hal penting karena aturan yang sudah dibuat tidak akan maksimal kalau pengawasannya masih lemah. Jadi, IUCN dan CITES dapat menjadi dasar dalam upaya perlindungan, tetapi keberhasilan konservasi juga bergantung pada penerapan aturan, perlindungan habitat, dan upaya mengurangi perburuan di tingkat lokal
In reply to Natania Nazwa Syofandi

Re: Diskusi IUCN dan CITES

by Assifa Dealsa Yova -
izin menanggapi, menurut saya analisis tersebut secara ilmiah sangat tepat membongkar miskonsepsi bahwa status IUCN dan CITES otomatis menjamin keselamatan spesies dari kepunahan. IUCN berfungsi sebatas alat diagnosis biologis tanpa kekuatan hukum, sementara CITES terbukti memiliki celah struktural karena hanya mengatur perdagangan lintas batas dan tak menyentuh ancaman utama seperti kerusakan habitat maupun perburuan domestik. Pada kasus trenggiling Sunda (Manis javanica), larangan total Appendix I justru memicu peningkatan harga di pasar gelap akibat permintaan yang tetap tinggi (inelastic demand), yang pada akhirnya semakin merangsang insentif ekonomi pemburu lokal. Kasus ini menegaskan bahwa regulasi top-down dari instrumen internasional akan selalu gagal jika tidak diimbangi oleh penegakan hukum nasional di tingkat tapak serta pelibatan insentif ekonomi berbasis masyarakat di sekitar habitat.
In reply to Agus Subagyo

Re: Diskusi IUCN dan CITES

by putri nur syawli -
Menurut saya, status IUCN dan pencantuman dalam Appendix CITES belum cukup untuk menjamin sebuah spesies aman dari kepunahan. Keduanya memang penting, tetapi fungsinya berbeda dan sama-sama punya batasan, jadi tidak bisa berdiri sendiri.

Dari segi fungsi, IUCN Red List adalah penilaian ilmiah tentang seberapa besar risiko sebuah spesies punah di alam. Spesies dimasukkan ke kategori seperti Critically Endangered, Endangered, atau Vulnerable berdasarkan lima kriteria (A-E), yaitu penurunan populasi, luas sebaran, ukuran populasi kecil, populasi sangat kecil atau terbatas, dan analisis kuantitatif peluang kepunahan (IUCN, 2012). Status ini hanya berupa informasi dan tidak mengikat secara hukum. CITES berbeda karena berupa perjanjian internasional yang mengikat negara anggotanya, tetapi cakupannya hanya perdagangan lintas negara. Spesies dikelompokkan ke dalam tiga Appendix. Appendix I melarang perdagangan komersial spesies yang terancam punah, Appendix II mengizinkan perdagangan yang diawasi lewat izin dan kajian bahwa ekspor tidak merugikan populasi liar, dan Appendix III memuat spesies yang perlindungannya diminta oleh negara tertentu (CITES, 1973).

Dari sini terlihat keterbatasannya. IUCN tidak punya kekuatan memaksa, sehingga status Kritis atau Rentan tidak otomatis diikuti kebijakan, dana, atau penegakan hukum. CITES pun hanya menutup satu jalur ancaman, yaitu perdagangan internasional. Hilangnya habitat, alih fungsi lahan, dan perburuan untuk pasar dalam negeri berada di luar wewenangnya. Efektivitasnya juga bergantung pada kemampuan tiap negara dalam mengawasi dan menindak pelanggaran.

Contoh yang cocok di Indonesia adalah beruang madu (Helarctos malayanus) yang hidup di hutan Sumatra dan Kalimantan. IUCN menetapkannya sebagai Vulnerable karena populasi globalnya diduga turun lebih dari 30% dalam tiga generasi terakhir. Penyebab utamanya adalah deforestasi serta tingginya perburuan dan perdagangan di wilayah sebarannya (Scotson dkk., 2017). Beruang madu juga masuk Appendix I CITES sejak 1979 (CITES, n.d.) dan tercantum sebagai satwa dilindungi di Indonesia menurut Permen LHK No. P.106/2018 (KLHK, 2018), dalam kerangka UU No. 5 Tahun 1990 yang telah diubah dengan UU No. 32 Tahun 2024. Jadi, di atas kertas, beruang madu sudah dilindungi berlapis. Namun penilaian IUCN mencatat bahwa kebijakan penegakan hukum di negara sebarannya masih belum konsisten (Scotson dkk., 2017). Selain itu, penyebab utama penurunan populasinya, yaitu hilangnya hutan, sama sekali tidak tersentuh oleh CITES. Larangan perdagangan tidak banyak berguna kalau habitat beruangnya sendiri terus menyusut. Status Vulnerable juga baru sebatas peringatan, bukan tindakan.

Kasus ini menunjukkan bahwa perlindungan di atas kertas belum tentu sama dengan perlindungan di lapangan. IUCN berguna sebagai dasar ilmiah untuk menentukan prioritas, dan CITES sebagai alat hukum untuk menekan perdagangan internasional. Agar benar-benar efektif, keduanya harus dilengkapi perlindungan habitat, penegakan hukum yang konsisten, pemantauan populasi, dan pelibatan masyarakat di sekitar hutan. Tanpa itu, status IUCN dan Appendix CITES hanya akan menjadi label.

Daftar Pustaka

CITES. (1973). Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora. https://cites.org/eng/disc/text.php

CITES. (n.d.). Sun bear (Helarctos malayanus). https://cites.org/eng/gallery/species/mammal/sun_bear.html

IUCN. (2012). IUCN Red List Categories and Criteria: Version 3.1 (2nd ed.). IUCN. https://doi.org/10.5281/zenodo.15039

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. (2018). Peraturan Menteri LHK Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri LHK Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.

Republik Indonesia. (2024). Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Scotson, L., Fredriksson, G., Augeri, D., Cheah, C., Ngoprasert, D., & Wai-Ming, W. (2017). Helarctos malayanus (errata version published in 2018). The IUCN Red List of Threatened Species 2017: e.T9760A123798233. https://dx.doi.org/10.2305/IUCN.UK.2017-3.RLTS.T9760A45033547.en
In reply to putri nur syawli

Re: Diskusi IUCN dan CITES

by Santia Santia -
Izin menanggapi argumen putri

menurut saya argumen tersebut sudah tepat karena menunjukkan bahwa IUCN dan CITES memiliki fungsi yang saling melengkapi, tetapi tidak dapat menjadi satu-satunya jaminan kelestarian spesies. Contoh beruang madu juga memperkuat pendapat bahwa perlindungan hukum terhadap perdagangan tidak otomatis mengatasi ancaman lain seperti kehilangan habitat dan perburuan. Jadi, keberhasilan konservasi tetap membutuhkan penerapan nyata melalui perlindungan habitat, pengawasan, penegakan hukum, dan keterlibatan masyarakat.
In reply to Agus Subagyo

Re: Diskusi IUCN dan CITES

by Sabila Putri Siswanti -
Status konservasi global sering kali disandarkan pada dua instrumen utama: IUCN Red List dan CITES ( Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora ). Meskipun keduanya kerap dipandang sebagai benteng pertahanan terakhir keanekaragaman hayati, apakah kombinasi status IUCN dan pencantuman dalam Appendix CITES sudah cukup untuk menjamin perlindungan suatu spesies dari ancaman kepunahan? Jawabannya adalah belum cukup.

Secara konseptual, IUCN Red List berfungsi sebagai instrumen ilmiah yang mengukur risiko kepunahan biologis berdasarkan kriteria kuantitatif seperti ukuran populasi dan laju penurunan. Namun, sebagaimana ditegaskan dalam pedoman IUCN, daftar merah ini murni bersifat informatif dan tidak memiliki kekuatan mengikat secara hukum. Di sisi lain, CITES merupakan instrumen regulasi perdagangan internasional yang membagi spesies ke dalam Appendix I, II, dan III. Kriteria CITES berfokus pada kerentanan spesies terhadap tekanan perdagangan komersial global, bukan semata-mata status kelangkaan biologisnya. Akibat perbedaan orientasi ini, terdapat celah struktural di mana instrumen internasional tersebut gagal menyentuh ancaman domestik lokal, seperti fragmentasi habitat, alih fungsi lahan, perburuan liar tingkat lokal, hingga konflik satwa liar.

Keterbatasan ini terlihat jelas pada kasus Orangutan Sumatra (Pongo abelii) di Indonesia. Berdasarkan evaluasi lembaga konservasi global IUCN Red List, spesies ini diklasifikasikan dalam status Critically Endangered (Kritis) akibat laju penurunan populasi yang drastis. Guna membendung ancaman perdagangan global, pemerintah Indonesia bersama komunitas internasional menempatkan seluruh spesies orangutan dalam CITES Appendix I, yang secara hukum melarang segala bentuk perdagangan komersial internasional spesimen dari alam liar.

Kendati telah mengantongi status perlindungan tertinggi dari IUCN dan CITES Appendix I, ancaman kepunahan Orangutan Sumatra di alam liar tetap berada pada tingkat yang mengkhawatirkan. Menurut laporan kajian habitat dan populasi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), faktor utama yang mendorong kepunahan spesies ini bukanlah perdagangan lintas batas ilegal semata, melainkan masifnya deforestasi akibat konversi hutan menjadi perkebunan kelapa sawit, kebakaran hutan, serta perburuan liar lokal akibat konflik dengan manusia. CITES tidak memiliki yurisdiksi untuk mengatur penghancuran habitat di tingkat tapak (in-situ habitat loss), dan IUCN tidak memiliki kewenangan eksekusi hukum untuk menghentikan laju deforestasi tersebut.

Oleh karena itu, status IUCN dan Appendix CITES hanyalah alat navigasi dan kerangka regulasi awal. Perlindungan yang utuh mutlak memerlukan penguatan penegakan hukum domestik, perlindungan dan restorasi habitat, serta pelibatan masyarakat lokal secara berkelanjutan.

Sumber: Novriyanti, N., Masy'ud, B., Soekmadi, R., & Buchori, D. (2026). Three Decades of Sunda Pangolin (Manis javanica) Conservation Research: Mapping Indonesia's Role in the Global Engagement Trends. Journal of Multidisciplinary Applied Natural Science, 6(2), 854–871.

Zakariya, R. (2021). Penguatan Kerja Sama Lintas Negara dalam Penegakan Hukum Perdagangan Satwa Liar Dilindungi. Rewang Rencang : Jurnal Hukum Lex Generalis, 2(11), 1045–1058.

Tim Penyusun. (2014). Efektivitas CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora) dalam Mengatur Perdagangan Satwa Liar di Indonesia. Jom FISIP, 1(2), 1–15
In reply to Agus Subagyo

Re: Diskusi IUCN dan CITES

by Kecin agressa setiana tandah -
Menurut saya, status IUCN Red List dan pencantuman suatu spesies dalam Appendix CITES belum cukup untuk menjamin spesies tersebut terhindar dari kepunahan. Kedua instrumen tersebut memiliki fungsi yang berbeda dan lebih tepat dipandang sebagai dasar untuk menentukan tindakan konservasi, bukan sebagai jaminan bahwa suatu spesies akan pulih. IUCN Red List berfungsi menilai risiko kepunahan suatu spesies secara global. Penilaian dilakukan menggunakan beberapa kriteria yang mencakup ukuran dan perubahan populasi, luas wilayah sebaran, fragmentasi populasi, serta analisis risiko kepunahan. IUCN membagi spesies ke dalam sembilan kategori, termasuk Vulnerable (VU), Endangered (EN), dan Critically Endangered (CR) yang dikategorikan sebagai spesies terancam.

Sementara itu, CITES memiliki fokus yang lebih spesifik, yaitu mengendalikan perdagangan internasional tumbuhan dan satwa liar agar perdagangan tersebut tidak mengancam kelangsungan hidup spesies. CITES menggunakan tiga Appendix. Appendix I mencakup spesies yang terancam punah dan perdagangan internasionalnya hanya diperbolehkan dalam keadaan tertentu. Appendix II mencakup spesies yang belum tentu terancam punah, tetapi perdagangannya perlu dikendalikan agar tidak membahayakan kelangsungan hidupnya. Appendix III digunakan untuk spesies yang telah dilindungi oleh suatu negara dan negara tersebut meminta bantuan negara lain dalam mengendalikan perdagangannya. Dengan demikian, IUCN lebih berperan sebagai sistem penilaian risiko kepunahan, sedangkan CITES lebih berperan sebagai mekanisme pengaturan perdagangan internasional.

Keterbatasan kedua instrumen tersebut terlihat ketika ancaman terhadap spesies tidak berasal dari perdagangan internasional. IUCN sendiri tidak secara langsung memberikan perlindungan hukum terhadap suatu spesies, sedangkan CITES terutama menangani aspek perdagangan lintas negara. Ancaman seperti kehilangan habitat, perubahan lingkungan, penyakit, rendahnya keberhasilan reproduksi, bencana, atau ukuran populasi yang sangat kecil tetap membutuhkan tindakan konservasi di tingkat nasional dan lapangan. Selain itu, penilaian IUCN juga tidak selalu diperbarui setiap tahun; IUCN menyebutkan bahwa penilaian umumnya dilakukan setiap 5–10 tahun, bergantung pada ketersediaan data dan kondisi spesies.

Contoh yang dapat digunakan di Indonesia ialah badak Jawa (Rhinoceros sondaicus). Spesies ini berstatus Critically Endangered menurut IUCN dan tercantum dalam Appendix I CITES. Badak Jawa saat ini hanya bertahan di Taman Nasional Ujung Kulon, sehingga populasinya sangat terbatas secara geografis. Pemerintah Indonesia juga melakukan pemantauan rutin menggunakan kamera jebak untuk mengetahui populasi dan kondisi habitatnya. Contoh tersebut menunjukkan bahwa meskipun suatu spesies telah memperoleh penilaian risiko tinggi dari IUCN dan perlindungan perdagangan melalui CITES, perlindungan tersebut masih perlu dilengkapi dengan perlindungan habitat, pengawasan populasi, penegakan hukum, pengelolaan kawasan, penelitian, dan program pemulihan populasi.

Dengan demikian, IUCN Red List dan CITES merupakan dua instrumen yang saling melengkapi, tetapi tidak dapat berdiri sendiri sebagai jaminan keselamatan spesies. Keberhasilan konservasi bergantung pada penerapan hasil penilaian dan aturan tersebut melalui tindakan nyata di tingkat nasional dan lokal. Jadi, keberadaan suatu spesies dalam Red List dan Appendix CITES sebaiknya menjadi dasar untuk memperkuat upaya konservasi, bukan dianggap sebagai jaminan bahwa spesies tersebut pasti terhindar dari kepunahan.

Daftar pustaka
CITES. (2025). CITES and CMS. Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora.

IUCN. (2026). The IUCN Red List of Threatened Species. Version 2026-1.

Direktorat Jenderal KSDAE. (2021). Menuju digital society: Masa depan ras manusia—transformasi digital konservasi alam. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
In reply to Kecin agressa setiana tandah

Re: Diskusi IUCN dan CITES

by Nasywa Ghina Airison -
Saya setuju dengan pendapat Kecin Agressa bahwa IUCN dan CITES belum cukup untuk menjamin suatu spesies terhindar dari kepunahan. Contoh badak Jawa menunjukkan bahwa meskipun sudah mendapat perlindungan melalui kedua instrumen tersebut, ancaman terhadap spesies tetap perlu ditangani secara langsung. Perlindungan habitat, pemantauan populasi, dan penegakan hukum menjadi hal penting agar upaya konservasi dapat berjalan secara efektif. Selain itu, kesadaran dan keterlibatan masyarakat juga diperlukan untuk mengurangi aktivitas yang dapat mengancam keberadaan spesies di alam.
In reply to Kecin agressa setiana tandah

Re: Diskusi IUCN dan CITES

by Ella Alfiah Anggelia -
izin menanggapi argumen Kecin Agressa Setianatandah, saya setuju karena IUCN Red List berfungsi sebagai indikator penilaian risiko kepunahan berbasis data ilmiah global namun tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sedangkan CITES berfokus pada regulasi perdagangan internasional tanpa mengontrol ancaman domestik di dalam negeri. Kepunahan spesies lebih sering dipicu oleh faktor lokal seperti fragmentasi habitat, penurunan populasi, hingga perubahan lingkungan yang tidak bisa dihentikan hanya dengan pencantuman status. Oleh karena itu, IUCN Red List dan CITES hanyalah instrumen panduan yang tidak menjamin keselamatan spesies tanpa adanya aksi nyata di lapangan, seperti penegakan hukum, pengelolaan kawasan, dan perlindungan habitat lokal, sebagaimana dicontohkan pada upaya konservasi Badak Jawa di Taman Nasional Ujung Kulon.
In reply to Agus Subagyo

Re: Diskusi IUCN dan CITES

by Nasywa Ghina Airison -
Menurut saya, status IUCN dan pencantuman suatu spesies dalam Appendix CITES belum cukup untuk menjamin perlindungan spesies dari ancaman kepunahan. Kedua instrumen tersebut memiliki fungsi yang berbeda dan saling melengkapi. IUCN Red List digunakan untuk menilai tingkat risiko kepunahan suatu spesies berdasarkan kondisi populasi, persebaran geografis, penurunan populasi, serta kemungkinan kepunahan. Sementara itu, CITES berfokus pada pengaturan perdagangan internasional tumbuhan dan satwa liar agar perdagangan tersebut tidak mengancam kelangsungan hidup spesies (IUCN, 2024; CITES, 2025).

IUCN menggunakan lima kriteria utama dalam menentukan kategori risiko kepunahan, yaitu perubahan ukuran populasi, luas wilayah persebaran, ukuran populasi yang kecil dan mengalami penurunan, populasi yang sangat kecil atau terbatas, serta analisis kuantitatif mengenai probabilitas kepunahan. Kategori Vulnerable (VU), Endangered (EN), dan Critically Endangered (CR) secara bersama-sama menunjukkan spesies yang terancam (IUCN, 2024). Kelebihan IUCN terletak pada penyediaan informasi ilmiah yang dapat digunakan untuk menentukan prioritas konservasi. Namun, status IUCN tidak secara langsung menjadi bentuk perlindungan hukum. IUCN juga menyatakan bahwa penilaian spesies tidak memiliki jadwal pembaruan yang tetap dan umumnya dilakukan setiap 5–10 tahun, tergantung ketersediaan data dan kapasitas penilaian (IUCN, 2024).

CITES memiliki mekanisme yang berbeda. Appendix I mencakup spesies yang terancam punah dan perdagangan internasionalnya hanya diperbolehkan dalam keadaan luar biasa. Appendix II mencakup spesies yang belum tentu terancam punah tetapi perdagangannya harus dikendalikan agar tidak mengancam kelangsungan hidupnya. Sementara itu, Appendix III digunakan untuk spesies yang dilindungi di suatu negara dan negara tersebut meminta bantuan pihak CITES untuk mengendalikan perdagangan internasionalnya (CITES, 2025). Meskipun demikian, CITES terutama menangani perdagangan internasional, sehingga tidak secara langsung menyelesaikan ancaman seperti kehilangan habitat, fragmentasi hutan, perubahan penggunaan lahan, atau konflik manusia-satwa.

Contohnya dapat dilihat pada orangutan Sumatra (Pongo abelii) yang terdapat di Indonesia. Spesies ini berstatus Critically Endangered (CR) menurut IUCN dan tercantum dalam CITES Appendix I. Meskipun telah mendapatkan perlindungan melalui kedua instrumen tersebut, orangutan Sumatra masih menghadapi berbagai ancaman. Penelitian mengenai kejahatan terhadap orangutan di Indonesia pada periode 2007–2019 mencatat 2.229 kasus pembunuhan, penangkapan, kepemilikan, dan perdagangan orangutan. Menariknya, sebagian besar kasus yang tercatat berkaitan dengan perdagangan lokal, bukan perdagangan internasional (Sherman et al., 2022). Hal ini menunjukkan keterbatasan CITES karena pengaturan perdagangan internasional tidak otomatis menghilangkan ancaman yang terjadi di dalam negeri.

Dengan demikian, IUCN dan CITES merupakan instrumen penting, tetapi bukan jaminan tunggal bagi kelangsungan hidup spesies. IUCN memberikan dasar ilmiah mengenai tingkat risiko kepunahan, sedangkan CITES mengendalikan perdagangan internasional. Perlindungan yang lebih menyeluruh tetap membutuhkan penegakan hukum nasional, perlindungan dan restorasi habitat, pengawasan perdagangan lokal, pemantauan populasi, serta keterlibatan masyarakat. Kasus orangutan Sumatra menunjukkan bahwa keberhasilan konservasi tidak cukup hanya dengan mencantumkan suatu spesies dalam daftar perlindungan, tetapi membutuhkan penerapan tindakan konservasi secara nyata dan berkelanjutan.

Daftar Pustaka

Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES). 2025. CITES and its Appendices. CITES Secretariat.

International Union for Conservation of Nature (IUCN). 2024. Guidelines for using the IUCN Red List categories and criteria: Version 16. IUCN.

Sherman, J., Voigt, M., Ancrenaz, M., Wich, S. A., Qomariah, I. N., Lyman, E., Massingham, E., dan Meijaard, E. 2022. Orangutan killing and trade in Indonesia: Wildlife crime, enforcement, and deterrence patterns. Biological Conservation, 276, 109744.
In reply to Nasywa Ghina Airison

Re: Diskusi IUCN dan CITES

by Kecin agressa setiana tandah -
Saya setuju dengan pendapat nasywa ghina bahwa IUCN dan CITES belum cukup untuk menjamin suatu spesies terhindar dari kepunahan. Menurut saya, contoh orangutan Sumatra yang digunakan sudah cukup kuat karena menunjukkan adanya kesenjangan antara perlindungan di tingkat internasional dan ancaman yang terjadi di lapangan. Penelitian Sherman et al. (2022) mencatat 2.229 kasus kejahatan terhadap orangutan di Indonesia pada periode 2007–2019, dan sebagian besar kasus orangutan Sumatra dan Tapanuli berkaitan dengan perdagangan lokal, bukan perdagangan internasional. Hal ini memperkuat penjelasan bahwa CITES yang berfokus pada perdagangan internasional tidak dapat menangani seluruh bentuk ancaman terhadap spesies. Selain itu, ancaman terhadap orangutan juga mencakup kehilangan, fragmentasi, dan degradasi habitat serta konflik dengan manusia. Jadi, selain status IUCN dan CITES, diperlukan penegakan hukum di tingkat nasional, perlindungan habitat, pengawasan perdagangan lokal, serta pemantauan populasi agar upaya konservasi dapat berjalan lebih efektif.
In reply to Agus Subagyo

Re: Diskusi IUCN dan CITES

by Syifa Husa Aprilia 2417021044 -
Menurut saya, status IUCN Red List dan pencantuman dalam Appendix CITES adalah instrumen yang penting namun tidak cukup untuk menjamin perlindungan spesies dari kepunahan. Keduanya bekerja pada level yang berbeda dan memiliki keterbatasan struktural yang membuat efektivitasnya bergantung pada faktor di luar kedua sistem itu sendiri. IUCN Red List berfungsi sebagai instrumen penilaian ilmiah terhadap risiko kepunahan suatu spesies, menggunakan kriteria kuantitatif seperti laju penurunan populasi, ukuran wilayah sebaran (extent of occurrence), luas area huni (area of occupancy), dan ukuran populasi absolut. Kategorinya berjenjang dari Least Concern hingga Extinct. IUCN sendiri tidak memiliki kekuatan hukum untuk memaksa negara melakukan apa pun—ia hanya memberi peringatan status. CITES, sebaliknya, adalah instrumen hukum internasional yang mengatur perdagangan, bukan menilai risiko kepunahan secara langsung. Appendix I melarang perdagangan komersial internasional spesimen liar sepenuhnya, Appendix II mengizinkan perdagangan dengan izin dan kuota, sementara Appendix III bersifat inisiatif satu negara anggota. Karena fokusnya perdagangan lintas batas, CITES tidak menyentuh ancaman domestik seperti perburuan untuk konsumsi lokal, hilangnya habitat, atau perdagangan ilegal yang tidak melintasi perbatasan secara resmi. Keterbatasan utama IUCN adalah sifatnya yang non-regulatif; status "Critically Endangered" tidak otomatis memicu tindakan konservasi konkret di lapangan. Keterbatasan CITES lebih struktural: pengawasannya bergantung pada kapasitas penegakan hukum di masing-masing negara anggota, sementara perdagangan ilegal (jaringan penyelundupan) beroperasi justru di luar jalur resmi yang bisa diawasi CITES.
Contoh Kasus: Trenggiling Sunda (Manis javanica) Trenggiling Sunda adalah contoh nyata kesenjangan antara status formal dan realitas ancaman. Spesies ini berstatus Critically Endangered di IUCN Red List, dengan populasi yang diperkirakan menurun sekitar 80% dalam kurun 1998–2019 akibat eksploitasi berlebihan. Sejak 2016, seluruh delapan spesies trenggiling di dunia—termasuk Manis javanica—telah dimasukkan ke dalam CITES Appendix I, yang melarang perdagangan komersial internasional spesimen liar maupun bagian tubuhnya. Namun status Appendix I ini terbukti tidak menghentikan ancaman utama trenggiling, yaitu perburuan dan perdagangan ilegal. Meskipun berstatus dilindungi hampir di seluruh wilayah sebarannya, perdagangan internasional ilegal—yang sebagian besar didorong permintaan pembeli asal Tiongkok—tetap menyebabkan penurunan populasi yang cepat. Ironisnya, trenggiling justru disebut sebagai mamalia yang paling banyak diperdagangkan secara ilegal di dunia di antara seluruh spesies mamalia, justru setelah larangan penuh diberlakukan. Di Indonesia, trenggiling juga dilindungi secara nasional melalui Peraturan Menteri LHK No. P.106/2018, namun perburuan liar di habitat tersisa seperti perbukitan Pulau Bangka tetap berlangsung karena lemahnya pengawasan lapangan dan minimnya alternatif ekonomi bagi masyarakat lokal.

Sumber:
IUCN/World Land Trust – data penurunan populasi Sunda Pangolin (worldlandtrust.org)
National Geographic – status perdagangan ilegal trenggiling sebagai mamalia paling diperdagangkan (nationalgeographic.com)
Mongabay Indonesia – perlindungan trenggiling di Indonesia melalui Permen LHK No. P.106/2018 (mongabay.co.id)
In reply to Syifa Husa Aprilia 2417021044

Re: Diskusi IUCN dan CITES

by Chaerunnisa Wulandari -
Saya setuju dengan argumen syifa husa bahwa status IUCN Red List dan pencantuman CITES Appendix I memiliki keterbatasan struktural yang nyata, dan analisis kasus Trenggiling Sunda (Manis javanica) yang disajikan sudah sangat komprehensif dalam memotret kegagalan instrumen global di tingkat lokal.

perspektif mengenai dimensi keterbatasan penegakan hukum domestik dan tata kelola rantai pasok global yang memperparah situasi tersebut. Berdasarkan kajian dari lembaga konservasi TRAFFIC, para penyelundup satwa liar tidak hanya memanfaatkan celah lemahnya pengawasan domestik di negara asal seperti Indonesia, tetapi juga mengeksploitasi kelemahan dalam sistem transparansi pelabuhan kontainer internasional dan korupsi di titik transit.

Selain itu, aspek biologis trenggiling seperti sifat soliter, laju reproduksi yang lambat (hanya melahirkan satu anak per tahun), serta pertahanan diri berupa penggulungan tubuh saat merasa terancam membuat populasi mereka sangat rentan terhadap over-ekploitasi. Karakteristik biologis ini berarti bahwa bahkan tingkat perburuan skala kecil sekalipun dapat mendorong populasi menuju ambang kepunahan (extinction vortex), jauh sebelum intervensi birokratis atau hukum internasional sempat merespons secara efektif.

Oleh karena itu, alternatif solusi tambahan yang mendesak untuk diajukan adalah integrasi pendekatan ekonomi berbasis masyarakat (community based conservation) bersama penerapan teknologi deteksi forensik genetik untuk melacak asal-usul sisik trenggiling yang disita. Langkah ini penting guna membongkar jaringan sindikat internasional secara tuntas hingga ke akarnya, bukan sekadar menghukum pelaku lapangan di tingkat bawah.
In reply to Agus Subagyo

Re: Diskusi IUCN dan CITES

by Ella Alfiah Anggelia -
Status konservasi melalui IUCN Red List dan pencantuman spesies ke dalam Appendiks CITES merupakan dua instrumen utama dalam pemeliharaan keanekaragaman hayati global. Keberadaan kedua instrumen ini tidak serta-merta cukup untuk menjamin perlindungan suatu spesies dari ancaman kepunahan. Meskipun keduanya saling melengkapi, perbedaan mendasar pada fungsi, kriteria, dan mekanisme penerapan membuat efektivitasnya sangat bergantung pada regulasi nasional, penegakan hukum di lapangan, serta perlindungan habitat secara langsung.

- IUCN Red List dan CITES memiliki fokus kerja yang berbeda. IUCN Red List berfungsi sebagai alat diagnostik ilmiah yang menilai risiko kepunahan relatif suatu spesies berdasarkan kriteria kuantitatif, seperti laju penurunan populasi dan cakupan wilayah geografi (IUCN, 2022). Keterbatasan utamanya terletak pada sifatnya yang non-yurisdiksional; penetapan status terancam punah pada IUCN tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat negara untuk menerapkan perlindungan tertentu. Sementara itu, CITES merupakan instrumen berbasis perjanjian internasional yang khusus mengatur dan membatasi perdagangan internasional spesies terancam melalui sistem Appendiks I, II, dan III (CITES, 2023). Keterbatasan CITES adalah ketiadaan yurisdiksi terhadap pemanfaatan atau perdagangan domestik di dalam batas negara, serta ketidakmampuannya untuk menangani ancaman non-perdagangan seperti degradasi habitat.

Kelemahan dan keterbatasan kedua instrumen ini dapat terlihat jelas pada kasus Trenggiling Jawa (Manis javanica) di Indonesia. Secara global, IUCN memasukkan Trenggiling Jawa ke dalam kategori Critically Endangered (Sangat Terancam Punah) akibat penurunan populasi yang drastis, sementara CITES telah memasukkannya ke dalam Appendiks I sejak CoP17 tahun 2016 untuk melarang seluruh perdagangan komersial internasional atas spesies ini (CITES, 2016; IUCN, 2019). Meskipun telah mendapatkan tingkat perlindungan tertinggi dari kedua lembaga internasional tersebut, Manis javanica tetap menjadi salah satu mamalia yang paling banyak diselundupkan dan terancam punah di Indonesia. Hal ini membuktikan bahwa status internasional tidak mampu menghentikan tingginya permintaan pasar gelap, perburuan liar di tingkat lokal, serta konversi lahan hutan yang terus merusak habitat alaminya.

IUCN Red List dan CITES sangat penting sebagai panduan ilmiah dan regulasi lalu lintas perdagangan global, namun tidak cukup berdiri sendiri sebagai satu-satunya jaminan pencegahan kepunahan. Perlindungan spesies yang efektif membutuhkan sinergi mutlak antara instrumen global tersebut dengan penegakan hukum domestik yang tegas melalui perundang-undangan nasional (seperti UU No. 32 Tahun 2024 di Indonesia), perlindungan kawasan habitat primer, serta keterlibatan aktif masyarakat lokal dalam upaya konservasi (KLHK, 2020).



Daftar Pustaka

1. CITES.(2016). Consideration of Proposals for Amendment of Appendices I and II: Manis javanica. Seventeenth meeting of the Conference of the Parties (CoP17), Johannesburg, South Africa. CITES Secretariat.
2. IUCN. (2019). Manis javanica (Sunda Pangolin). The IUCN Red List of Threatened Species 2019: e.T12763A123584856.
3. KLHK. (2020). Laporan Kinerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan: Penguatan Penegakan Hukum dan Perlindungan Keanekaragaman Hayati. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia.
In reply to Agus Subagyo

Re: Diskusi IUCN dan CITES

by Chaerunnisa Wulandari -
Jalak Bali (Leucopsar rothschildi) merupakan salah satu contoh nyata krisis keanekaragaman hayati di Indonesia. Berdasarkan data IUCN Red List, burung endemik ini berstatus kritis (Critically Endangered) akibat kombinasi perburuan liar untuk perdagangan burung hias dan fragmentasi habitat. Selain itu, status hukum internasionalnya diperketat dalam Appendix I CITES, yang melarang segala bentuk perdagangan komersial internasional terhadap spesies tangkapan alam.

Meskipun menghadapi ancaman kepunahan yang masif, strategi pemulihan populasi yang memadukan penangkaran ex situ dan pelepasliaran in situ di Taman Nasional Bali Barat (TNBB) menunjukkan secercah harapan ilmiah. Menurut kajian literatur konservasi, keberhasilan penyelamatan Jalak Bali tidak hanya bergantung pada penambahan jumlah individu di kandang penangkaran, tetapi juga pada metode adaptasi lingkungan sebelum pelepasliaran. Pendekatan soft release (pelepasliaran lunak) di mana burung diberi masa transisi berupa penyediaan pakan tambahan dan kandang habituasi di habitat alami terbukti krusial untuk meningkatkan tingkat kelangsungan hidup (survival rate) mereka dari ancaman predasi dan kegagalan mencari makan.

Tantangan terbesar saat ini bergeser dari sekadar aspek biologis ke arah sosio-ekologis. Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) kini BRIN serta instansi pegiat konservasi menekankan bahwa pelibatan masyarakat lokal melalui ekowisata berbasis konservasi adalah kunci keberlanjutan jangka panjang. Tanpa adanya pemberdayaan ekonomi masyarakat sekitar kawasan hutan, risiko perburuan liar demi motif ekonomi akan terus menghantui upaya reintroduksi. Oleh karena itu, sinergi antara pendekatan ilmiah ekologis, penegakan hukum yang tegas berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990, dan dukungan masyarakat lokal adalah pilar mutlak agar Jalak Bali tidak hanya bertahan sebagai "fosil hidup" di dalam kandang penangkaran, melainkan kembali berdaulat di habitat alaminya.

Saya kurang setuju dengan argumen yang menyatakan bahwa konservasi Jalak Bali harus sepenuhnya dialihkan ke penangkaran ex situ akibat kerusakan habitat alami.

Dari sudut pandang genetika konservasi dan ekologi perilaku, menggantungkan masa depan spesies secara eksklusif pada penangkaran buatan memiliki risiko fatal. Penangkaran jangka panjang berpotensi memicu inbreeding depression (depresi perkawinan sekerabat) serta penurunan kebugaran genetik (genetic fitness). Satwa yang terlalu lama berada di lingkungan buatan akan mengalami domestikasi, sehingga kehilangan insting alami untuk menghindari predator, mengenali pakan liar, dan bermigrasi atau teritorial di alam bebas.

Pendekatan ilmiah yang lebih komprehensif justru menuntut adanya pemulihan habitat (habitat restoration) secara paralel dengan program pelepasliaran bertahap, seperti yang dilaporkan dalam evaluasi populasi di TNBB. Kerusakan habitat memang menjadi masalah besar, tetapi hal tersebut harus diselesaikan melalui restorasi ekosistem, bukan dengan menyerah lalu memenjarakan seluruh populasi ke dalam sangkar selamanya. Konservasi sejati bertujuan mengembalikan fungsi ekologis satwa di alam, bukan sekadar melestarikan individunya sebagai koleksi hidup.

Daftar Pustaka
Balai Taman Nasional Bali Barat (BTNBB). (2013). Laporan Monitoring Populasi dan Habitat Jalak Bali (Leucopsar rothschildi) di Taman Nasional Bali Barat. Jembrana: Kementerian Kehutanan Republik Indonesia.
CITES. (2026). Appendices I, II and III, valid from 21 February 2023 (or latest revision). Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora. Diakses dari situs resmi CITES: cites.org.
IUCN Red List of Threatened Species. (2025/2026). Leucopsar rothschildi: The IUCN Red List of Threatened Species: e.in22710910A183226490. International Union for Conservation of Nature.
Sutomo, & van Etten, J. (2014). Natural Habitat Structure of Bali Starling (Leucopsar rothschildi) in Bali Barat National Park. BIOTROPIA: The Journal of Southeast Asian Tropical Biology, 21(2), 118–127.
Van Balen, S., Dirgayusa, I. G. P., Adi Putra, I. M., & Green, M. J. B. (2000). Status and Distribution of the Bali Starling Leucopsar rothschildi. Oryx, 34(4), 283–297.
In reply to Chaerunnisa Wulandari

Re: Diskusi IUCN dan CITES

by Aurora Putri Airy -
Izin menanggapi argumen dari Chaerunnisa, menurut saya penangkaran ex situ tidak selalu dapat dianggap sebagai ancaman bagi keberlangsungan konservasi Jalak Bali. Memang, penangkaran dalam jangka panjang dapat menimbulkan risiko seperti inbreeding dan berkurangnya kemampuan beradaptasi di alam, tetapi penangkaran juga memiliki peran penting dalam mempertahankan populasi ketika jumlah individu di alam sudah sangat terbatas. Selain itu, risiko tersebut dapat diminimalkan melalui pengelolaan genetik dan perkawinan yang terencana.

Menurut saya, yang lebih penting bukan memilih antara konservasi ex situ atau in situ, tetapi menggabungkan keduanya sesuai kondisi populasi dan habitat. Penangkaran dapat berfungsi sebagai upaya mempertahankan populasi dan menyediakan individu untuk program pelepasliaran, sedangkan pemulihan habitat diperlukan agar individu yang dilepas dapat bertahan dalam jangka panjang. Jadi, keberhasilan konservasi Jalak Bali sebaiknya tidak hanya dilihat dari jumlah individu yang berhasil ditangkarkan atau dilepasliarkan, tetapi juga dari kemampuan populasi tersebut untuk bertahan dan berkembang biak secara alami di habitatnya.
In reply to Aurora Putri Airy

Re: Diskusi IUCN dan CITES

by Chantika Sari -

Izin menanggapi argumen aurora 

Konservasi Jalak Bali (Leucopsar rothschildi) perlu dilakukan melalui kombinasi konservasi ex situ dan in situ karena keduanya memiliki fungsi yang berbeda tetapi saling mendukung. Jalak Bali termasuk satwa dengan tingkat ancaman yang sangat tinggi dan tercantum dalam Appendix I CITES. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa perlindungan terhadap populasi liar tidak cukup hanya mengandalkan satu pendekatan konservasi. (CITES)

Konservasi ex situ melalui penangkaran memiliki peran penting terutama ketika jumlah individu di alam sangat terbatas. Penangkaran dapat menjadi sumber individu untuk mendukung pelepasliaran dan membantu mempertahankan cadangan populasi di luar habitat alami. Hal ini terlihat dari program pelepasliaran Jalak Bali hasil penangkaran di Nusa Penida. Pada 2006–2009, sebanyak 65 individu hasil penangkaran dilepasliarkan dan kemudian didukung dengan pemasangan kotak sarang serta keterlibatan masyarakat. Populasi di lokasi tersebut sempat meningkat hingga sekitar 80 individu pada 2019. (Cambridge University Press)

Namun, penangkaran tidak dapat dianggap sebagai solusi akhir. Populasi yang banyak di penangkaran belum tentu menunjukkan keberhasilan konservasi apabila individu tersebut tidak mampu bertahan dan berkembang biak setelah kembali ke alam. Penangkaran juga perlu memperhatikan pengelolaan genetik agar perkawinan tidak meningkatkan risiko inbreeding. Selain itu, kondisi habitat harus diperhatikan karena Jalak Bali memiliki kebutuhan habitat tertentu. Penelitian di Bali Barat menunjukkan bahwa habitat yang sesuai berkaitan dengan karakteristik savana dan hutan musim yang mendukung kebutuhan ekologis spesies tersebut. (Biotropia)

Konservasi in situ karena itu tetap menjadi bagian penting. Perlindungan habitat, pengurangan perburuan dan perdagangan ilegal, serta pengawasan terhadap populasi liar diperlukan agar individu yang dilepasliarkan memiliki lingkungan yang mendukung untuk bertahan hidup. Penelitian mengenai konservasi Jalak Bali juga menunjukkan bahwa faktor manusia, termasuk aktivitas yang memengaruhi habitat dan keberadaan burung, dapat berpengaruh terhadap keberadaan spesies di lokasi konservasi. (Jurnal IPB)

Menurut saya, indikator keberhasilan konservasi Jalak Bali seharusnya tidak hanya berupa jumlah burung yang berhasil ditangkarkan atau dilepasliarkan. Indikator yang lebih penting adalah apakah populasi hasil konservasi mampu bertahan, berkembang biak, dan membentuk populasi yang dapat dipertahankan secara alami. IUCN sendiri masih mencatat dukungan terhadap konservasi Jalak Bali di Indonesia dalam laporan kegiatan Species Survival Commission. (IUCN Portals)

Dengan demikian, ex situ sebaiknya diposisikan sebagai pendukung pemulihan populasi, sedangkan in situ menjadi dasar untuk memastikan keberlangsungan populasi dalam jangka panjang. Keduanya perlu dirancang sebagai satu strategi yang terintegrasi, bukan sebagai dua pilihan yang harus dipertentangkan.



In reply to Aurora Putri Airy

Re: Diskusi IUCN dan CITES

by Sabrina Amiruddin -
Izin menanggapi, saya sependapat dengan pandangan yang disampaikan Aurora Putri sebelumnya, bahwa penangkaran ex situ tidak seharusnya dipandang sebagai ancaman terhadap konservasi jalak bali, melainkan sebagai salah satu strategi yang saling melengkapi dengan upaya in situ.

Perlu dipahami bahwa penangkaran ex situ lahir dari kondisi mendesak, yakni ketika populasi jalak bali di alam sempat menyusut hingga jumlah yang sangat kritis akibat perburuan liar dan degradasi habitat. Pada situasi seperti ini, ex situ berperan sebagai semacam jaring pengaman (safety net) genetik yang mencegah spesies benar-benar punah sebelum ancaman di alam berhasil diatasi. Tanpa keberadaan populasi cadangan di penangkaran, risiko kepunahan total akan jauh lebih besar.

Namun demikian, saya juga sepakat bahwa ex situ memang bukan solusi tunggal. Risiko seperti inbreeding, hilangnya perilaku alami, maupun ketergantungan pada manusia adalah konsekuensi nyata yang harus diwaspadai apabila penangkaran dilakukan tanpa perencanaan genetik dan tanpa arah yang jelas menuju pelepasliaran. Oleh karena itu, menurut saya, ex situ baru bisa dikatakan berhasil apabila statusnya ditempatkan sebagai alat (means), bukan tujuan akhir (ends) dari konservasi.
In reply to Agus Subagyo

Re: Diskusi IUCN dan CITES

by Aurora Putri Airy -
Status konservasi suatu spesies sering dinyatakan melalui IUCN Red List dan CITES. Namun, kedua instrumen tersebut memiliki tujuan, kriteria, dan mekanisme yang berbeda. IUCN terutama menilai risiko kepunahan, sedangkan CITES mengatur perdagangan internasional spesies melalui sistem Appendix I, II, dan III. Oleh karena itu, suatu spesies dapat memiliki status IUCN tertentu tetapi berada pada Appendix CITES yang berbeda.

Menurut Anda, apakah status IUCN dan pencantuman suatu spesies dalam Appendix CITES sudah cukup untuk menjamin perlindungan spesies tersebut dari ancaman kepunahan? Evaluasilah dengan membandingkan fungsi, kriteria, dan keterbatasan kedua instrumen tersebut, kemudian gunakan minimal satu contoh spesies yang terdapat di Indonesia untuk memperkuat argumen Anda.

Jawab pertanyaan dalam forum diskusi ini, tuliskan jawaban argumentatif 400–600 kata. Gunakan minimal 3 sumber, dengan sekurang-kurangnya satu sumber berasal dari IUCN, CITES, atau lembaga konservasi/pemerintah yang kredibel.

Setelah mengunggah jawaban, tanggapi minimal satu jawaban teman dengan memberikan kritik, dukungan, atau alternatif argumentasi yang disertai alasan ilmiah. Hindari komentar seperti “saya setuju” tanpa memberikan argumentasi.

Menurut saya, status IUCN dan pencantuman dalam Appendix CITES belum cukup untuk menjamin suatu spesies terhindar dari kepunahan. Keduanya merupakan instrumen penting, tetapi lebih berfungsi sebagai dasar penilaian dan pengaturan tertentu sehingga tetap membutuhkan dukungan berupa perlindungan habitat, penegakan hukum, pengelolaan populasi, serta keterlibatan masyarakat.

IUCN Red List memiliki fungsi utama untuk menilai tingkat risiko kepunahan suatu spesies secara global. Penilaian dilakukan menggunakan lima kriteria yang mempertimbangkan antara lain ukuran dan perubahan populasi, luas persebaran, serta analisis probabilitas kepunahan. Kategori seperti Vulnerable (VU), Endangered (EN), dan Critically Endangered (CR) menunjukkan tingkat risiko yang berbeda.
Kelebihan IUCN adalah menyediakan informasi ilmiah yang dapat digunakan pemerintah dan lembaga konservasi untuk menentukan prioritas tindakan. Namun, status IUCN pada dasarnya bukan aturan hukum yang secara langsung melarang aktivitas terhadap suatu spesies. Selain itu, penilaian tidak selalu dilakukan setiap tahun karena bergantung pada ketersediaan data dan sumber daya.

Sementara itu, CITES memiliki fokus yang berbeda, yaitu mengatur perdagangan internasional tumbuhan dan satwa liar agar perdagangan tersebut tidak mengancam kelangsungan spesies. Appendix I mencakup spesies yang terancam punah dan perdagangan komersial internasional pada umumnya dilarang, Appendix II mencakup spesies yang perdagangan internasionalnya harus dikendalikan agar pemanfaatannya tidak mengancam kelangsungan hidup, sedangkan Appendix III digunakan untuk spesies yang dilindungi secara nasional dan suatu negara meminta bantuan negara lain dalam mengendalikan perdagangannya.
Keterbatasannya, CITES terutama berhubungan dengan perdagangan internasional, sehingga tidak secara langsung menyelesaikan ancaman seperti kehilangan habitat, fragmentasi hutan, konflik manusia-satwa, atau perburuan untuk konsumsi lokal. Efektivitasnya juga bergantung pada pelaksanaan dan penegakan aturan di masing-masing negara.

Contohnya dapat dilihat pada orangutan sumatera (Pongo abelii) yang terdapat di Indonesia. IUCN memasukkannya ke kategori Critically Endangered (CR), sedangkan CITES mencantumkannya dalam Appendix I.
Meskipun kedua instrumen tersebut telah memberikan perhatian dan perlindungan tinggi, orangutan masih menghadapi berbagai ancaman. Pemerintah Indonesia menyebutkan bahwa hilangnya dan rusaknya habitat hutan menjadi salah satu tantangan utama dalam perlindungan orangutan.
Indonesia juga memiliki aturan nasional yang melarang penangkapan, kepemilikan, pengangkutan, dan perdagangan satwa yang dilindungi.
Hal ini menunjukkan bahwa perlindungan spesies membutuhkan instrumen yang saling melengkapi, bukan hanya status IUCN dan CITES.

Jadi, IUCN dan CITES merupakan komponen penting dalam konservasi, tetapi bukan jaminan tunggal terhadap kepunahan. IUCN memberikan gambaran ilmiah mengenai risiko kepunahan, sedangkan CITES mengendalikan perdagangan internasional. Keduanya akan lebih efektif jika disertai perlindungan habitat, pengawasan populasi, penegakan hukum, pengendalian perdagangan ilegal, rehabilitasi dan pelepasliaran, serta program konservasi yang melibatkan masyarakat. Kasus orangutan menunjukkan bahwa suatu spesies dapat memperoleh status perlindungan internasional yang tinggi, tetapi tetap membutuhkan tindakan konservasi langsung di tingkat nasional dan lokal.

Daftar Pustaka:
1. CITES. (2021). Appendices I, II and III. Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora. https://cites.org/sites/default/files/eng/app/2021/E-Appendices-2021-06-22.pdf
2. CITES. (n.d.). CITES glossary: Appendix I, II and III. Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora. https://cites.org/eng/node/12644
3. IUCN. (n.d.). Pongo abelii: Sumatran orangutan. IUCN Red List of Threatened Species. https://nc.iucnredlist.org/redlist/amazing-species/pongo-abelii/pdfs/original/pongo-abelii.pdf
4. Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem. (2024). Pengelolaan kawasan. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia. Dokumen Pengelolaan Kawasan KSDAE.
In reply to Aurora Putri Airy

Re: Diskusi IUCN dan CITES

by Ajeng Sabrina Putri -
Saya setuju dengan poin yang disampaikan Aurora bahwa IUCN dan CITES tidak dapat menjadi jaminan tunggal terhadap kelestarian suatu spesies. Menurut saya, hal yang menarik dari contoh orangutan Sumatra adalah bahwa spesies ini sudah memperoleh perhatian konservasi yang tinggi, tetapi masih menghadapi ancaman akibat kehilangan habitat. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa keberadaan status konservasi dan regulasi perdagangan perlu didukung oleh perlindungan habitat serta penegakan hukum yang konsisten. Jika tidak, populasi spesies tetap berisiko menurun meskipun telah mendapatkan perlindungan di tingkat internasional.
In reply to Agus Subagyo

Re: Diskusi IUCN dan CITES

by Santia Santia -

Secara umum, status IUCN dan pencantuman dalam Appendix CITES belum cukup untuk menjamin suatu spesies terbebas dari ancaman kepunahan. Keduanya merupakan instrumen penting, tetapi memiliki fungsi yang berbeda dan tetap bergantung pada pelaksanaan konservasi di lapangan. IUCN Red List berfungsi menilai tingkat risiko kepunahan suatu spesies berdasarkan kondisi populasi, persebaran, penurunan populasi, ukuran populasi, serta analisis kemungkinan kepunahan. Kategori seperti Vulnerable (VU), Endangered (EN), dan Critically Endangered (CR) menunjukkan tingkat ancaman terhadap kelangsungan spesies, tetapi IUCN pada dasarnya merupakan sistem penilaian dan penyedia informasi, bukan aturan yang secara langsung melarang aktivitas manusia terhadap spesies tersebut. 

Sementara itu, CITES lebih berfokus pada pengendalian perdagangan internasional tumbuhan dan satwa liar. Appendix I mencakup spesies yang terancam punah dan perdagangan internasionalnya hanya diperbolehkan dalam kondisi tertentu, Appendix II mencakup spesies yang perdagangan internasionalnya harus dikendalikan agar tidak mengancam kelangsungan hidupnya, sedangkan Appendix III digunakan untuk spesies yang pengaturan perdagangannya membutuhkan kerja sama negara lain.  Dengan demikian, CITES tidak secara langsung mengatasi seluruh penyebab kepunahan, seperti kerusakan habitat, perburuan untuk kebutuhan domestik, perubahan iklim, atau rendahnya ukuran populasi. Hal ini sejalan dengan Pratama (2022) yang menjelaskan bahwa perlindungan keanekaragaman hayati di Indonesia tidak hanya membutuhkan aturan internasional, tetapi juga peraturan nasional dan penegakan hukum karena CITES sendiri tidak menentukan secara langsung sanksi atas pelanggaran perdagangan. 

Contohnya adalah badak sumatra (Dicerorhinus sumatrensis), yang terdapat di Indonesia. Spesies ini berstatus Critically Endangered (CR) menurut IUCN dan tercantum dalam CITES Appendix I. Meskipun demikian, keberadaan kedua status tersebut tidak otomatis menjamin kelestariannya. IUCN mencatat bahwa badak sumatra masih menghadapi ancaman serius, terutama perburuan dan jumlah populasinya yang sangat rendah, sehingga diperlukan perlindungan habitat, pengawasan perburuan, pemantauan populasi, serta program penangkaran.  Kasus ini menunjukkan bahwa status konservasi berfungsi sebagai dasar informasi dan pengaturan, sedangkan keberhasilan perlindungan sangat bergantung pada implementasi di lapangan.

Dengan demikian, IUCN dan CITES sebaiknya dipandang sebagai instrumen yang saling melengkapi, bukan sebagai jaminan tunggal. IUCN memberikan gambaran mengenai kondisi dan risiko kepunahan, sedangkan CITES mengendalikan perdagangan internasional. Keduanya perlu diperkuat dengan perlindungan habitat, pemantauan populasi, penegakan hukum, pengendalian perdagangan ilegal, serta keterlibatan pemerintah dan masyarakat.  Oleh karena itu, keberadaan suatu spesies dalam kategori IUCN dan Appendix CITES penting, tetapi belum cukup tanpa tindakan konservasi yang nyata dan berkelanjutan.

Daftar Pustaka

Pratama, C. A. (2022). Perbandingan peraturan CITES 1975 pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1999 dan implementasinya pada kasus di Indonesia. LITRA: Jurnal Hukum Lingkungan Tata Ruang dan Agraria, 2(1), 101–115.


In reply to Agus Subagyo

Re: Diskusi IUCN dan CITES

by Nadin Arisma -
Status IUCN Red List dan pencantuman suatu spesies dalam Appendix CITES belum cukup untuk menjamin spesies tersebut terhindar dari kepunahan. Kedua instrumen tersebut sangat penting sebagai dasar konservasi, tetapi memiliki fungsi yang berbeda dan tidak secara langsung menjamin terlaksananya perlindungan habitat, pengendalian perburuan, penegakan hukum, maupun pemulihan populasi di lapangan.

IUCN Red List terutama berfungsi untuk menilai risiko kepunahan suatu spesies secara global. Penilaian dilakukan menggunakan kriteria yang mempertimbangkan antara lain ukuran dan perubahan populasi, luas serta perubahan wilayah sebaran, fragmentasi populasi, dan analisis probabilitas kepunahan. Hasilnya dikelompokkan ke dalam beberapa kategori, seperti Vulnerable (VU), Endangered (EN), dan Critically Endangered (CR) yang secara bersama-sama disebut sebagai spesies terancam. Dengan demikian, IUCN memberikan gambaran ilmiah mengenai seberapa besar risiko kepunahan suatu spesies serta informasi mengenai habitat, ancaman, dan tindakan konservasi yang diperlukan. Namun, keterbatasannya adalah IUCN pada dasarnya merupakan sistem penilaian dan penyedia informasi, bukan mekanisme penegakan hukum yang secara otomatis melindungi spesies. Selain itu, tidak semua spesies telah dinilai dan penilaian juga bergantung pada ketersediaan data. IUCN sendiri menyatakan bahwa kurang dari 10% spesies yang telah dideskripsikan telah dinilai dalam Red List.
Sementara itu, CITES memiliki fokus yang lebih khusus, yaitu mengatur perdagangan internasional spesimen tumbuhan dan satwa liar agar perdagangan tersebut tidak mengancam kelangsungan hidup spesies. Appendix I mencakup spesies yang terancam punah dan perdagangan internasionalnya hanya diperbolehkan dalam keadaan luar biasa. Appendix II mencakup spesies yang belum tentu terancam punah, tetapi perdagangan internasionalnya harus dikendalikan agar pemanfaatannya tidak membahayakan kelangsungan hidup spesies. Appendix III berisi spesies yang telah dilindungi di suatu negara dan negara tersebut meminta kerja sama negara lain untuk mengendalikan perdagangan internasionalnya. Dengan demikian, CITES memiliki kekuatan regulatif yang lebih jelas dalam konteks perdagangan internasional. Akan tetapi, CITES tidak dirancang untuk mengatasi seluruh penyebab kepunahan. Ancaman seperti kehilangan habitat, perubahan penggunaan lahan, konflik manusia-satwa, penyakit, perubahan iklim, dan rendahnya keberhasilan reproduksi tidak dapat diselesaikan hanya dengan mengendalikan perdagangan internasional.
Contoh yang dapat digunakan di Indonesia adalah orangutan Kalimantan (Pongo pygmaeus). Perlindungan terhadap orangutan menunjukkan bahwa status konservasi dan pengaturan perdagangan internasional perlu disertai tindakan nyata di tingkat nasional dan lokal. Meskipun perdagangan internasional dapat dikendalikan melalui CITES, orangutan tetap menghadapi ancaman yang berasal dari kerusakan dan fragmentasi habitat serta aktivitas manusia. Hal ini menunjukkan bahwa menghentikan atau membatasi perdagangan saja belum otomatis memulihkan populasi apabila habitat alaminya terus mengalami tekanan. IUCN sendiri menekankan bahwa informasi Red List digunakan untuk membantu menentukan tindakan konservasi, sedangkan perubahan status spesies dapat dipengaruhi oleh keberhasilan perlindungan habitat, restorasi, perlindungan hukum, dan pengelolaan pemanfaatan.
Dengan demikian, IUCN dan CITES sebaiknya dipandang sebagai instrumen yang saling melengkapi, bukan sebagai jaminan tunggal terhadap kepunahan. IUCN menyediakan dasar ilmiah untuk mengetahui tingkat risiko kepunahan, sedangkan CITES memberikan kerangka kerja internasional untuk mengendalikan perdagangan spesies. Perlindungan yang efektif tetap membutuhkan penegakan hukum nasional, perlindungan dan pemulihan habitat, pemantauan populasi secara berkala, pengelolaan pemanfaatan secara berkelanjutan, serta keterlibatan masyarakat. Oleh karena itu, keberhasilan konservasi tidak hanya ditentukan oleh status suatu spesies dalam daftar, tetapi terutama oleh seberapa efektif informasi dan aturan tersebut diterapkan menjadi tindakan konservasi nyata.

IUCN. The IUCN Red List of Threatened Species.
CITES. CITES and CMS – AC26 Inf. 8.
IUCN. How the Red List is Used.
In reply to Nadin Arisma

Re: Diskusi IUCN dan CITES

by Naila Nur Fathiyya -
Pernyataan tersebut sudah tepat karena menekankan bahwa IUCN Red List dan CITES memiliki fungsi yang berbeda dan tidak dapat berdiri sendiri dalam menjamin kelangsungan hidup suatu spesies. IUCN memberikan dasar ilmiah mengenai tingkat risiko kepunahan, sedangkan CITES lebih berfokus pada pengendalian perdagangan internasional. Contoh orangutan Kalimantan juga memperkuat argumen bahwa ancaman terhadap spesies tidak hanya berasal dari perdagangan, tetapi juga dari kehilangan dan fragmentasi habitat. Dengan demikian, keberadaan suatu spesies dalam kategori terancam IUCN maupun Appendix CITES perlu diikuti dengan perlindungan habitat, pengawasan, penegakan hukum, serta pemantauan populasi secara berkelanjutan. Hal yang paling menentukan bukan hanya keberadaan status atau aturan konservasi, tetapi efektivitas penerapannya di lapangan.
In reply to Agus Subagyo

Re: Diskusi IUCN dan CITES

by Nayla Zhifa Aliana -
Status IUCN Red List dan pencantuman dalam Appendix CITES memang menjadi dua pilar penting tata kelola konservasi global, tetapi keduanya tidak cukup untuk menjamin perlindungan penuh suatu spesies dari ancaman kepunahan, karena masing-masing dirancang untuk fungsi berbeda dan sama-sama memiliki keterbatasan struktural yang tidak menyentuh akar masalah di lapangan. IUCN Red List pada dasarnya adalah instrumen penilaian ilmiah yang mengukur risiko kepunahan berdasarkan kriteria kuantitatif seperti laju penurunan populasi, luas sebaran, dan ukuran populasi tersisa, sehingga sifatnya deskriptif dan informatif, bukan regulatif; status seperti "Critically Endangered" hanya memberi tahu dunia bahwa suatu spesies dalam kondisi kritis tanpa secara otomatis mewajibkan negara mana pun mengambil tindakan hukum tertentu. Sebaliknya, CITES adalah instrumen hukum internasional yang mengatur perdagangan lintas negara melalui sistem Appendix I, II, dan III, dengan Appendix I melarang total perdagangan komersial internasional atas spesies bersangkutan. Karena fokusnya hanya pada arus perdagangan lintas batas, CITES tidak menjangkau ancaman lain seperti perburuan domestik, jaringan pasar gelap dalam negeri, maupun kerusakan habitat akibat deforestasi.

Rangkong gading (Rhinoplax vigil), burung endemik hutan Sumatra dan Kalimantan yang menjadi maskot Kalimantan Barat, adalah contoh nyata bagaimana kedua instrumen ini gagal mencegah kemerosotan populasi meski status perlindungannya sudah berada di level tertinggi. Pada akhir 2015, IUCN menetapkan status spesies ini melompat drastis dari Near Threatened langsung ke Critically Endangered tanpa melewati kategori Vulnerable maupun Endangered, sebuah lonjakan yang menurut pegiat Indonesia Hornbill Conservation Society tergolong luar biasa dan mencerminkan betapa cepatnya perburuan menggerus populasinya di alam. Rangkong gading juga telah lama masuk Appendix I CITES, yang berarti perdagangan komersial internasionalnya dilarang secara hukum. Namun larangan ini tidak menghentikan perburuan balungnya yang menyerupai gading dan sangat diminati pasar Tiongkok: investigasi Rangkong Indonesia bersama Yayasan Titian memperkirakan sekitar 6.000 individu dewasa dibunuh untuk diambil kepalanya di Kalimantan Barat, sementara aparat penegak hukum Indonesia menyita 1.398 paruh dan lebih dari 2.000 paruh lain berhasil diselundupkan ke Tiongkok, Amerika Serikat, dan Malaysia sepanjang 2012–2016. Bahkan pada 2019, penyelundupan 72 paruh rangkong gading yang disamarkan dalam kaleng biskuit tujuan Hong Kong masih berhasil digagalkan di Bandara Soekarno-Hatta, menunjukkan bahwa jaringan perdagangan ilegal tetap berjalan aktif jauh setelah spesies ini berstatus Appendix I dan Critically Endangered sekaligus.

Kasus ini memperlihatkan kesenjangan mendasar antara status normatif dan realitas penegakan: CITES efektif pada jalur ekspor-impor resmi yang melewati pengawasan bea cukai, tetapi tidak berdaya menjangkau perburuan di hutan pedalaman maupun sindikat penyelundupan yang terus berinovasi menyamarkan modusnya. Di sisi lain, status IUCN hanya berfungsi sebagai alarm ilmiah yang mendorong perhatian dan kebijakan, tanpa daya paksa hukum langsung. Pemerintah Indonesia sendiri mengakui keterbatasan ini ketika menyusun Strategi dan Rencana Aksi Konservasi (SRAK) Rangkong Gading 2018–2028 sebagai mandat tindak lanjut Resolusi CITES CoP17, sekaligus mengakui bahwa sanksi pidana menurut UU No. 5/1990 belum memberikan efek jera dibanding besarnya keuntungan ekonomi dari kejahatan satwa liar. Dengan demikian, IUCN dan CITES lebih tepat dipahami sebagai fondasi diagnostik dan normatif, bukan solusi tunggal; perlindungan efektif baru dapat tercapai bila keduanya diperkuat dengan penegakan hukum domestik yang konsisten, pemberantasan sindikat pasar gelap, pelestarian habitat hutan primer, serta edukasi masyarakat untuk menekan permintaan di sisi hulu dan hilir sekaligus.

Daftar Pustaka

CITES Secretariat. (2016). Resolusi Conf. 17.11: Conservation of and Trade in Helmeted Hornbill. Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora. https://cites.org

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). (2017). Siaran Pers: Selamatkan Rangkong Gading Indonesia (No. SP.366/HUMAS/PP/HMS.3/11/2017). https://ksdae.kehutanan.go.id/storages/e45076a61aad4d2bbaa78934f97f7266.pdf

Mongabay Indonesia. (2015, 16 Desember). Enggang Gading yang Mendadak Kritis.
https://mongabay.co.id/2015/12/16/enggang-gading-yang-mendadak-kritis/

Mongabay Indonesia. (2017, 26 November). Mencegah Hilangnya Enggang Gading di Alam Liar dengan SRAK.
https://mongabay.co.id/2017/11/26/mencegah-hilangnya-enggang-gading-di-alam-liar-dengan-srak/amp/

Mongabay Indonesia. (2019, 19 Juli). Digagalkan, Penyelundupan 72 Paruh Rangkong Gading Tujuan Hong Kong.
https://mongabay.co.id/2019/07/19/digagalkan-penyelundupan-72-paruh-rangkong-gading-tujuan-hong-kong/amp/
In reply to Nayla Zhifa Aliana

Re: Diskusi IUCN dan CITES

by Flora Bintang Az Zahra -
Analisisnya kuat, tapi ada satu titik yang bisa diperdalam, contoh rangkong gading justru menunjukkan kasus di mana IUCN dan CITES sudah sinkron pada level tertinggi (Critically Endangered + Appendix I) sehingga argumen "keduanya tidak cukup" sebenarnya lebih tepat disebut sebagai masalah penegakan, bukan masalah desain kedua instrumen itu sendiri. Akan lebih tajam kalau dibandingkan dengan kasus spesies yang justru menunjukkan celah struktural sebaliknya, misalnya buaya muara (Crocodylus porosus) yang berstatus Risiko Rendah (Least Concern) di IUCN karena populasi globalnya stabil, tetapi tetap diatur ketat di Apendiks II CITES khusus untuk Indonesia. Di sini masalahnya bukan penegakan yang lemah, melainkan asumsi keliru bahwa status IUCN rendah berarti ancaman lokal juga rendah, buktinya buaya tetap dibunuh warga karena konflik atau kepercayaan lokal meski berstatus dilindungi secara hukum nasional. Jadi selain "CITES tidak menjangkau perburuan domestik" seperti argumen kamu, poin tambahannya adalah IUCN yang berbasis data populasi global juga bisa menutupi kerentanan populasi lokal, sehingga kedua instrumen sama sama punya blind spot yang berbeda arah, bukan cuma soal daya paksa hukum yang lemah
In reply to Agus Subagyo

Re: Diskusi IUCN dan CITES

by Naila Nur Fathiyya -
Status IUCN Red List dan pencantuman suatu spesies dalam Appendix CITES merupakan instrumen penting dalam upaya konservasi, tetapi keduanya belum cukup untuk menjamin suatu spesies terhindar dari kepunahan. Hal tersebut disebabkan oleh perbedaan fungsi dan cakupan keduanya. IUCN Red List berfungsi untuk menilai tingkat risiko kepunahan suatu spesies berdasarkan kondisi populasi, persebaran, tren populasi, serta faktor-faktor yang memengaruhi keberlangsungan spesies. Sementara itu, CITES berfokus pada pengaturan perdagangan internasional tumbuhan dan satwa liar agar perdagangan tersebut tidak mengancam kelangsungan hidup spesies.

IUCN menggunakan beberapa kriteria untuk menentukan kategori risiko, mulai dari Least Concern (LC), Vulnerable (VU), Endangered (EN), hingga Critically Endangered (CR). Penilaian tersebut dapat menjadi dasar dalam menentukan prioritas dan strategi konservasi. Namun, IUCN Red List bukan merupakan aturan yang secara langsung melarang aktivitas yang mengancam spesies. Status dalam IUCN lebih berfungsi sebagai informasi ilmiah mengenai tingkat risiko kepunahan. Dengan demikian, keberadaan suatu spesies dalam kategori terancam tidak otomatis menghentikan perburuan, kerusakan habitat, maupun aktivitas manusia lainnya.

CITES memiliki mekanisme yang berbeda. Appendix I mencakup spesies yang terancam punah dan perdagangan internasionalnya hanya diperbolehkan dalam keadaan tertentu. Appendix II mencakup spesies yang belum tentu terancam punah, tetapi perdagangannya perlu dikendalikan agar tidak membahayakan kelangsungan hidupnya. Sementara itu, Appendix III digunakan untuk spesies yang dilindungi oleh suatu negara dan membutuhkan kerja sama negara lain dalam pengendalian perdagangannya (CITES, 2026). Keterbatasan CITES adalah cakupannya terutama berkaitan dengan perdagangan internasional, sehingga tidak secara langsung mengatasi ancaman lain seperti kehilangan habitat, fragmentasi habitat, perubahan penggunaan lahan, konflik manusia-satwa, dan perubahan iklim.

Contoh yang menunjukkan keterbatasan kedua instrumen tersebut adalah orangutan Sumatra (Pongo abelii) di Indonesia. Spesies ini berstatus Critically Endangered dalam IUCN Red List dan termasuk Appendix I CITES. IUCN mencatat bahwa ancaman utama orangutan Sumatra adalah kehilangan dan fragmentasi habitat akibat pembalakan, konversi hutan untuk pertanian dan perkebunan kelapa sawit, serta perburuan dan perdagangan ilegal (IUCN, 2016). Pemerintah Indonesia juga telah melakukan berbagai upaya perlindungan, termasuk penyelamatan dan translokasi individu orangutan yang masuk ke wilayah perkebunan masyarakat (KLHK, 2018). Fakta tersebut menunjukkan bahwa perlindungan perdagangan internasional saja belum cukup untuk mengatasi seluruh ancaman terhadap spesies.

Dengan demikian, IUCN dan CITES merupakan instrumen yang saling melengkapi, tetapi bukan jaminan tunggal terhadap kepunahan. IUCN memberikan dasar ilmiah mengenai risiko kepunahan, sedangkan CITES mengendalikan perdagangan internasional. Perlindungan spesies tetap membutuhkan implementasi hukum nasional, perlindungan dan pemulihan habitat, pengawasan perdagangan ilegal, pemantauan populasi, serta keterlibatan masyarakat. Keberhasilan konservasi pada akhirnya bergantung pada penerapan berbagai instrumen tersebut secara terpadu di tingkat internasional, nasional, dan lokal.

Daftar Pustaka

CITES. (2026). CITES Glossary: Appendices I, II and III. Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora.

IUCN. (2016). Pongo abelii: Sumatran Orangutan. IUCN Red List of Threatened Species.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia. (2018). Seksi Konservasi Wilayah II Subulussalam Evakuasi dan Translokasi Orangutan Sumatera. Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem.
In reply to Naila Nur Fathiyya

Re: Diskusi IUCN dan CITES

by Ajeng Sabrina Putri -
Saya setuju dengan pendapat Naila bahwa keterbatasan utama IUCN dan CITES terletak pada cakupan fungsinya yang berbeda.

Menurut saya, hal tersebut juga menunjukkan bahwa keberhasilan konservasi tidak hanya ditentukan oleh adanya status konservasi atau regulasi perdagangan, tetapi juga oleh implementasinya di lapangan. Seperti yang saya bahas pada kasus orangutan Sumatra (Pongo abelii), spesies ini telah berstatus Critically Endangered dan masuk Appendix I CITES, tetapi populasinya masih mengalami tekanan akibat hilangnya habitat. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa instrumen konservasi internasional perlu didukung oleh pengawasan yang konsisten, perlindungan kawasan habitat, serta keterlibatan
pemerintah dan masyarakat agar tujuan konservasi dapat tercapai secara lebih efektif.
In reply to Agus Subagyo

Re: Diskusi IUCN dan CITES

by Charla Sania Sembiring -
Status IUCN Red List dan pencantuman dalam Appendix CITES merupakan dua instrumen konservasi yang penting, tetapi keduanya tidak cukup untuk menjamin perlindungan spesies dari ancaman kepunahan apabila berdiri sendiri tanpa didukung penegakan hukum dan pengelolaan habitat yang konsisten. Hal ini terjadi karena kedua instrumen dirancang untuk tujuan yang berbeda dan memiliki keterbatasan yang tidak saling menutupi satu sama lain.

IUCN Red List bersifat ilmiah-deskriptif. Ia menilai risiko kepunahan suatu spesies berdasarkan kriteria kuantitatif seperti ukuran populasi, laju penurunan populasi, luas wilayah sebaran, dan tingkat fragmentasi habitat. Namun, status yang dihasilkan, misalnya Critically Endangered tidak memiliki kekuatan hukum apa pun. Status ini hanya berfungsi sebagai sinyal ilmiah bagi pembuat kebijakan, bukan sebagai alat pengendali langsung terhadap ancaman di lapangan. Sebaliknya, CITES bersifat regulatif dan hanya mengatur satu jenis ancaman spesifik, yaitu perdagangan internasional, melalui sistem tiga Appendix: Appendix I melarang total perdagangan komersial internasional, Appendix II mengizinkan perdagangan dengan izin dan kuota, sedangkan Appendix III bersifat inisiatif sepihak dari negara anggota (CITES, n.d.). Karena fokusnya sempit pada perdagangan lintas negara, CITES tidak menjangkau ancaman domestik seperti perburuan lokal, kerusakan habitat, maupun perdagangan ilegal yang belum menyeberangi batas negara.

Keterbatasan gabungan kedua instrumen ini tergambar jelas pada kasus kura-kura leher ular Rote (Chelodina mccordi), satwa endemik Pulau Rote, Nusa Tenggara Timur. Sejak dideskripsikan pada 1994, status IUCN spesies ini meningkat drastis dari Vulnerable menjadi Critically Endangered hanya dalam enam tahun akibat perburuan masif untuk pasar internasional. Sebagai respons, CITES memasukkannya ke Appendix II pada 2004–2005, mewajibkan izin dan kuota untuk setiap perdagangan internasionalnya. Namun, survei WCS-IP bersama BBKSDA NTT dan Balitbang LHK Kupang pada 2016–2017 menemukan bahwa populasi liar spesies ini sudah tidak lagi dijumpai di habitat aslinya, meskipun status Appendix II dan status Kritis IUCN telah berlaku lebih dari satu dekade. Lebih ironis lagi, delegasi Indonesia dalam forum CITES pernah menolak usulan menaikkan status perlindungan spesies ini ke Appendix I, dengan alasan status perlindungan yang lebih tinggi justru berisiko memicu perburuan liar semakin parah, karena nilai jual satwa langka di pasar gelap kolektor reptil justru meningkat seiring ketatnya status proteksinya—harga jualnya bahkan sempat mencapai sekitar 2.000 Euro per ekor di pameran reptil Eropa. Laporan TRAFFIC Southeast Asia sejak 2005 pun sudah mengingatkan bahwa pencantuman dalam Appendix II hanyalah langkah awal yang positif, tetapi efektivitasnya sepenuhnya bergantung pada kapasitas penegakan hukum domestik dan internasional (Shepherd & Ibarrondo, 2005).

Kasus ini membuktikan bahwa status proteksi tertinggi sekalipun tidak otomatis menghentikan kepunahan populasi liar apabila tidak dibarengi pengawasan pasar yang ketat, penegakan hukum yang konsisten, dan pengendalian permintaan di negara konsumen. Dengan demikian, status IUCN dan Appendix CITES sebaiknya dipahami sebagai instrumen diagnosis dan kerangka regulasi awal, bukan jaminan perlindungan yang berdiri sendiri. Perlindungan nyata terhadap spesies terancam punah hanya dapat tercapai melalui kombinasi antara data ilmiah akurat, regulasi perdagangan yang tegas, penegakan hukum yang konsisten, restorasi habitat, program pemuliaan populasi seperti repatriasi dan pelepasliaran, serta pengendalian permintaan pasar internasional terhadap satwa langka.

Daftar Pustaka
1. CITES. (n.d.). The CITES appendices. https://cites.org/eng/app/index.php
2. Mongabay Indonesia. (2018, Juli 10). Sulit ditemukan, kura-kura leher ular Rote menuju kepunahan. https://mongabay.co.id/2018/07/10/sulit-ditemukan-kura-kura-leher-ular-rote-menuju-kepunahan/
3. Shepherd, C. R., & Ibarrondo, B. (2005). The trade of the Roti Island snake-necked turtle Chelodina mccordi, Indonesia. TRAFFIC Southeast Asia. https://www.traffic.org/site/assets/files/9695/the-trade-of-the-roti-island-snake-necked-turtle.pdf
In reply to Charla Sania Sembiring

Re: Diskusi IUCN dan CITES

by Nayla Zhifa Aliana -
Kritik saya terhadap argumen bahwa Indonesia menolak menaikkan status Chelodina mccordi ke Appendix I karena takut memicu perburuan—argumen ini memang punya dasar ilmiah nyata yang dikenal sebagai anthropogenic Allee effect atau rarity paradox, di mana kelangkaan justru menaikkan nilai jual satwa di pasar kolektor sehingga mendorong eksploitasi hingga individu terakhir, tetapi menjadikannya alasan tunggal untuk menahan status proteksi tetap rendah justru problematis dan berpotensi menjadi preseden berbahaya bagi konservasi. Jika logika ini diterapkan konsisten, semua spesies yang makin langka seharusnya tidak pernah dinaikkan statusnya, sebuah kesimpulan yang kontraproduktif; studi lanjutan bahkan menunjukkan bahwa ambang batas aman dalam teori ini sering terlalu optimistis, sehingga populasi yang dianggap "aman" tetap bisa punah selama masih ada nilai jual sekecil apa pun, dan ini justru memberi rasa aman yang keliru bagi pengelola konservasi untuk tidak bertindak. Sebagai alternatif argumentasi, akar masalah kura-kura Rote bukan pada "menaikkan atau tidak menaikkan status Appendix", melainkan pada absennya intervensi di sisi permintaan yang seharusnya berjalan paralel dengan status proteksi apa pun—yakni memutus nilai simbolik kelangkaan itu sendiri melalui kampanye pengurangan permintaan di negara konsumen, penegakan hukum yang menyasar jaringan kolektor internasional, dan pemantauan pasar daring, sehingga kasus ini justru memperkuat tesis awal bahwa kegagalan konservasi bukan cuma soal kurang tegasnya status hukum, tetapi juga soal keliru memakai teori ilmiah kompleks sebagai pembenaran kebijakan yang pasif.
In reply to Agus Subagyo

Re: Diskusi IUCN dan CITES

by Ajeng Sabrina Putri -
Menurut saya, status konservasi yang diberikan oleh IUCN Red List dan pencantuman spesies dalam Appendix CITES merupakan instrumen yang sangat penting dalam upaya konservasi, tetapi keduanya belum cukup untuk menjamin suatu spesies terlindungi dari ancaman kepunahan. IUCN dan CITES memiliki fungsi yang berbeda sehingga perannya saling melengkapi. IUCN berfokus pada penilaian tingkat risiko kepunahan suatu spesies berdasarkan kondisi populasi dan berbagai parameter biologis, sedangkan CITES berfokus pada pengaturan perdagangan internasional spesies liar agar tidak mengancam kelestariannya (International Union for Conservation of Nature [IUCN], 2024; Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora [CITES], 2025).

IUCN Red List menyediakan informasi ilmiah yang sangat penting untuk mengetahui kondisi suatu spesies dan menjadi dasar dalam penyusunan kebijakan konservasi. Namun, status yang diberikan IUCN tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat sehingga tidak dapat secara langsung menghentikan ancaman yang terjadi di lapangan. Sebuah spesies dapat dikategorikan sebagai Critically Endangered, tetapi masih menghadapi perburuan, kerusakan habitat, atau tekanan lingkungan lainnya apabila tidak ada tindakan konservasi yang nyata. Dengan kata lain, IUCN lebih berfungsi sebagai alat penilaian dan peringatan dini mengenai risiko kepunahan suatu spesies (IUCN, 2024).

Di sisi lain, CITES memiliki kekuatan lebih dalam aspek regulasi karena mengatur perdagangan internasional melalui sistem Appendix I, II, dan III. Spesies yang masuk Appendix I memperoleh perlindungan paling ketat karena perdagangan internasional untuk tujuan komersial pada umumnya dilarang. Meskipun demikian, cakupan CITES terbatas pada aktivitas perdagangan internasional sehingga berbagai ancaman lain, seperti deforestasi, fragmentasi habitat, kebakaran hutan, dan konflik manusia dengan satwa liar, tidak dapat diatasi secara langsung melalui mekanisme tersebut (CITES, 2025).

Contoh yang dapat ditemukan di Indonesia adalah orangutan Sumatra (Pongo abelii). Spesies ini berstatus Critically Endangered pada IUCN Red List dan tercantum dalam Appendix I CITES. Walaupun telah memperoleh perhatian konservasi yang tinggi, populasi orangutan Sumatra masih mengalami tekanan akibat hilangnya habitat karena pembukaan lahan, pembangunan infrastruktur, serta aktivitas manusia lainnya. Penelitian Wich et al. (2016) menunjukkan bahwa perubahan tutupan lahan menjadi salah satu faktor utama yang menyebabkan penurunan populasi orangutan Sumatra. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa perlindungan melalui status konservasi dan pembatasan perdagangan saja belum cukup apabila ancaman utama terhadap habitatnya belum dapat dikendalikan secara efektif.

Berdasarkan uraian tersebut, saya berpendapat bahwa IUCN dan CITES merupakan instrumen yang sangat penting dalam konservasi spesies, tetapi belum mampu menjamin suatu spesies terbebas dari ancaman kepunahan. Keberhasilan konservasi sangat bergantung pada implementasi kebijakan di lapangan, perlindungan habitat, penegakan hukum terhadap perburuan dan perdagangan ilegal, serta keterlibatan masyarakat dan pemerintah. Dengan adanya sinergi antara instrumen internasional dan tindakan konservasi yang nyata, peluang keberhasilan perlindungan spesies akan menjadi lebih besar (CITES, 2025; IUCN, 2024).

Daftar Pustaka
Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora. (2025).

International Union for Conservation of Nature. (2024). The IUCN Red List of Threatened Species.

Wich, S. A., Singleton, I., Nowak, M. G., Atmoko, S. S. U., Nisam, G., Arif, S. M., Putra, R. H., Ardi, R., Fredriksson, G., Usher, G., Gaveau, D. L. A., & Kühl, H. S. (2016). Land-cover changes predict steep declines for the Sumatran orangutan (Pongo abelii). Science Advances, 2(3), e1500789.
In reply to Ajeng Sabrina Putri

Re: Diskusi IUCN dan CITES

by Nuruddien Hidayat -

Izin menanggapi argumen Ajeng

Menurut saya, argumen Ajeng Sabrina Putri mengenai pentingnya IUCN Red List dan CITES dalam konservasi sudah memiliki dasar yang kuat, terutama dalam menjelaskan perbedaan fungsi kedua instrumen tersebut. Namun, terdapat hal yang perlu dikritisi, yaitu anggapan bahwa keterbatasan IUCN dan CITES terutama disebabkan oleh kurangnya tindakan konservasi di lapangan. Persoalannya bukan hanya terletak pada pelaksanaan kebijakan, tetapi juga pada cakupan dan tujuan masing-masing instrumen. IUCN Red List digunakan untuk mengklasifikasikan risiko kepunahan berdasarkan kriteria ilmiah, sedangkan CITES mengatur perdagangan internasional spesies tertentu. Oleh karena itu, keduanya memang tidak dirancang untuk menangani seluruh penyebab kepunahan secara langsung (IUCN, 2012; CITES, 2025).

Penjelasan Ajeng mengenai keterbatasan CITES terhadap kerusakan habitat juga tepat. Akan tetapi, perlu ditambahkan bahwa perdagangan internasional tidak selalu menjadi ancaman utama bagi setiap spesies yang tercantum dalam Appendix CITES. CITES berfokus pada pengendalian perdagangan agar tidak mengancam kelangsungan hidup spesies, sehingga keberhasilannya perlu dinilai berdasarkan efektivitas pengawasan, perizinan, dan penegakan hukum perdagangan. Bahkan, perdagangan domestik, kehilangan habitat, dan perubahan penggunaan lahan berada di luar cakupan langsung mekanisme CITES. Hal ini menunjukkan bahwa konservasi memerlukan pembagian peran antara regulasi perdagangan internasional, perlindungan habitat, dan kebijakan nasional (CITES, 2025).

Contoh orangutan Sumatra (Pongo abelii) yang digunakan Ajeng juga relevan untuk memperjelas persoalan tersebut. Namun, menurut saya, analisisnya dapat diperkuat dengan membedakan antara status risiko kepunahan dan keberhasilan konservasi. Status Critically Endangered menunjukkan tingginya risiko kepunahan, bukan berarti seluruh upaya konservasi telah gagal. Sebaliknya, keberadaan status tersebut juga tidak dapat dianggap sebagai bukti bahwa perlindungan sudah efektif. Hilangnya habitat, fragmentasi hutan, dan berkurangnya konektivitas antarwilayah dapat mengganggu kelangsungan populasi meskipun perdagangan internasional telah dibatasi. Dengan demikian, indikator keberhasilan konservasi seharusnya tidak hanya dilihat dari status IUCN atau pencantuman dalam CITES, tetapi juga dari perubahan ukuran populasi, kualitas habitat, konektivitas kawasan, dan keberhasilan reproduksi spesies.

Sebagai alternatif argumentasi, saya berpendapat bahwa IUCN dan CITES sebaiknya dipandang sebagai bagian dari sistem konservasi yang lebih luas. IUCN menyediakan dasar ilmiah untuk menentukan prioritas, CITES mengendalikan perdagangan internasional, sedangkan pemerintah dan pengelola kawasan bertanggung jawab menerjemahkan informasi tersebut menjadi tindakan perlindungan yang sesuai. Pendekatan ini perlu melibatkan masyarakat sekitar habitat, karena keberhasilan konservasi juga dipengaruhi oleh kondisi sosial ekonomi dan pemanfaatan sumber daya alam. Jadi, kedua instrumen tersebut bukan solusi tunggal, melainkan fondasi penting yang harus didukung oleh perlindungan habitat, pemantauan populasi, penegakan hukum, dan evaluasi konservasi secara berkelanjutan.



In reply to Agus Subagyo

Re: Diskusi IUCN dan CITES

by Flora Bintang Az Zahra -
IUCN Red List dan CITES sering dianggap sebagai dua hal yang sama-sama berperan dalam perlindungan satwa liar, padahal keduanya memiliki fungsi yang berbeda dan tidak bisa saling menggantikan. IUCN Red List digunakan untuk menilai risiko kepunahan suatu spesies berdasarkan kondisi populasi, laju penurunan populasi, luas sebaran, hingga kondisi dan fragmentasi habitat. Hasil penilaian tersebut kemudian dikelompokkan ke dalam beberapa kategori, seperti Rentan (VU), Terancam (EN), atau Risiko Rendah (LC). Sementara itu, CITES lebih berfokus pada pengaturan perdagangan internasional satwa dan tumbuhan liar melalui Apendiks I, II, dan III. Jadi, CITES tidak secara langsung menentukan tingkat ancaman kepunahan suatu spesies secara global, tetapi lebih menekankan pada pengendalian perdagangan melalui jalur ekspor dan impor. Karena dasar penilaiannya berbeda, suatu spesies bisa saja memiliki status Risiko Rendah menurut IUCN, tetapi tetap masuk dalam CITES karena perdagangan terhadap spesies tersebut perlu dikendalikan.

Menurut saya, kedua instrumen ini memang penting, tetapi belum cukup untuk menjamin perlindungan spesies dari berbagai ancaman di lapangan. Salah satu keterbatasannya terletak pada penerapannya yang tetap bergantung pada aturan dan penegakan di tingkat nasional. IUCN Red List sendiri bersifat informatif dan tidak mengikat secara hukum, sedangkan CITES lebih berfokus pada perdagangan lintas batas negara. Artinya, masalah seperti perburuan lokal, konflik satwa-manusia, serta kerusakan dan penyempitan habitat masih membutuhkan upaya konservasi lain di tingkat lokal.

Salah satu contoh yang menunjukkan kondisi tersebut ialah buaya muara (Crocodylus porosus) yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia seperti Sumatra, Kalimantan, Jawa, dan Papua. Menurut penilaian Kelompok Spesialis Buaya IUCN, populasi global buaya muara relatif stabil sehingga spesies ini termasuk kategori Risiko Rendah. Namun, dalam CITES, buaya muara tetap masuk Apendiks II untuk populasi Indonesia melalui skema penangkaran atau ranching. Artinya, perdagangan komersialnya tetap diatur dan sumber satwa yang diperdagangkan harus mengikuti ketentuan yang berlaku. Di Indonesia sendiri, buaya muara juga termasuk satwa yang dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri LHK No. P.106/2018.

Status Risiko Rendah pada IUCN dapat membuat kondisi populasi lokal terlihat kurang mengkhawatirkan dibandingkan spesies yang berstatus terancam. Padahal, di lapangan buaya muara tetap menghadapi ancaman akibat perubahan habitat dan meningkatnya perjumpaan dengan manusia. Contohnya, seekor buaya muara pernah dievakuasi dari Sungai Kuranji, Kota Padang, karena keberadaannya mulai meresahkan warga. Konflik semacam ini juga dapat berakhir pada kematian satwa. Salah satunya terjadi di Bangka ketika seekor buaya muara berukuran besar dibunuh warga karena dianggap sebagai jelmaan gaib. Kejadian tersebut disayangkan oleh peneliti herpetofauna karena buaya muara termasuk satwa yang dilindungi secara hukum. Kasus tersebut menunjukkan bahwa status konservasi dan perlindungan hukum belum otomatis membuat satwa aman dari konflik, kurangnya pemahaman masyarakat, dan perubahan habitat.

Dengan demikian, IUCN Red List dan CITES lebih tepat dipahami sebagai dua instrumen yang saling melengkapi, tetapi bukan sebagai jaminan bahwa suatu spesies akan aman dari ancaman di lapangan. IUCN membantu memberikan gambaran mengenai risiko kepunahan secara global, sedangkan CITES membantu mengendalikan perdagangan internasional. Agar perlindungan lebih efektif, keduanya perlu didukung oleh penegakan hukum, mitigasi konflik satwa-manusia, edukasi masyarakat, serta perlindungan habitat seperti daerah aliran sungai. Dengan adanya upaya tersebut, status konservasi yang tercantum secara resmi dapat lebih benar-benar diterapkan dalam perlindungan satwa di tingkat lokal.

Daftar Pustaka

Webb, G. J. W., Manolis, S. C., & Brien, M. L. (2010). Saltwater crocodile Crocodylus porosus. In S. C. Manolis & C. Stevenson (Eds.), Crocodiles: Status survey and conservation action plan (3rd ed.). Crocodile Specialist Group, International Union for Conservation of Nature. https://www.iucncsg.org

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia. (2018). Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Mongabay Indonesia. (2021, April 15). Kebiasaan unik buaya muara, mempelajari pola dan gerakan mangsanya. Mongabay.co.id. https://mongabay.co.id/2021/04/15/kebiasaan-unik-buaya-muara-mempelajari-pola-dan-gerakan-mangsanya/

Mongabay Indonesia. (2023, Januari 7). Mengejutkan, ada buaya muara terdampar di Pantai Legian, Bali. Mongabay.co.id. https://mongabay.co.id/2023/01/07/mengejutkan-ada-buaya-muara-terdampar-di-pantai-legian-bali/

Ramadhanny, F. (2020, Agustus 7). Ilmuwan sayangkan 'buaya siluman' dibunuh di Bangka. detikInet. https://inet.detik.com/science/d-5124196/ilmuwan-sayangkan-buaya-siluman-dibunuh-di-bangka

Kampai, J. (2022, Mei 17). BKSDA tangkap buaya di aliran Sungai Kuranji Padang. detikSumut. https://www.detik.com/sumut/berita/d-6081529/bksda-tangkap-buaya-di-aliran-sungai-kuranji-padang
In reply to Flora Bintang Az Zahra

Re: Diskusi IUCN dan CITES

by Charla Sania Sembiring -
Menurut saya argumen ini kuat, terutama dalam menunjukkan kesenjangan antara status global dan kondisi lokal. Namun perlu dikritisi bahwa status Least Concern global buaya muara sebenarnya menutupi variasi kondisi antarpopulasi, karena penilaian IUCN bersifat agregat dari seluruh sebaran spesies mulai India hingga Australia utara, sehingga tren stabil secara global tidak berarti setiap populasi regional dalam kondisi aman. IUCN sendiri mengakui keterbatasan ini melalui pedoman penilaian tingkat regional/nasional, yang menyarankan asesmen terpisah karena tekanan lokal seperti fragmentasi habitat dan konflik manusia-satwa bisa jauh lebih berat daripada yang tercermin dari status global (IUCN, 2012). Kasus konflik di Sungai Kuranji dan pembunuhan buaya di Bangka yang disampaikan justru memperkuat dugaan adanya shifting baseline, yaitu penurunan populasi lokal yang tidak terdeteksi karena tertutup stabilitas data global. Karena itu, solusinya bukan hanya penegakan hukum dan edukasi masyarakat, tetapi juga perlunya asesmen status konservasi tingkat nasional agar kebijakan perlindungan tidak keliru bersandar pada status global yang berpotensi menyesatkan.
In reply to Agus Subagyo

Re: Diskusi IUCN dan CITES

by Nia Maihasana -
Status IUCN Red List dan pencantuman dalam Appendix CITES merupakan instrumen penting dalam konservasi keanekaragaman hayati global, namun keduanya tidak cukup untuk menjamin perlindungan spesies dari ancaman kepunahan. Kedua instrumen ini memiliki batasan struktural dan operasional yang fundamental, sehingga memerlukan dukungan regulasi serta penegakan hukum domestik secara nyata di tingkat nasional. IUCN Red List berfungsi sebagai indikator ilmiah non-binding (tidak mengikat secara hukum) untuk menilai risiko kepunahan suatu spesies berdasarkan kriteria kuantitatif seperti ukuran populasi, laju penurunan populasi, dan luas distribusi geografis. Keterbatasan utamanya terletak pada ketiadaan wewenang hukum untuk melarang perburuan atau perusakan habitat secara langsung, sehingga status IUCN murni berperan sebagai sistem peringatan dini tanpa mekanisme sanksi. Di sisi lain, CITES berfungsi sebagai perjanjian internasional yang mengendalikan dan melarang perdagangan internasional atas spesies terancam melalui sistem Appendix I, II, dan III. Meskipun memiliki kekuatan hukum antarnegara, keterbatasan CITES terletak pada cakupannya yang hanya berfokus pada perdagangan lintas negara, sehingga tidak memiliki yurisdiksi atas perburuan liar dalam negeri, perdagangan di pasar domestik, maupun alih fungsi lahan yang merusak ekosistem.
Keterbatasan kedua instrumen internasional ini terlihat jelas pada kasus gajah sumatra (Elephas maximus sumatranus) di Indonesia. Gajah sumatra saat ini terdaftar dengan status Critically Endangered (Kritis) dalam IUCN Red List dan masuk ke dalam Appendix I CITES yang melarang total perdagangan internasional komersial atas spesimennya. Meskipun telah mendapatkan tingkat predikat dan perlindungan internasional tertinggi, populasi gajah sumatra di alam liar terus mengalami penyusutan drastis. Hal ini terjadi karena ancaman terbesar gajah sumatra saat ini bukanlah perdagangan gading lintas negara yang diatur oleh CITES, melainkan deforestasi habitat akibat alih fungsi lahan menjadi perkebunan dan pemukiman yang berujung pada konflik teritorial dengan manusia serta racun dan perburuan lokal. CITES tidak memiliki wewenang untuk mengintervensi kebijakan konsesi lahan domestik suatu negara, sementara IUCN hanya bisa mendokumentasikan penurunan populasi tersebut tanpa kapasitas untuk menghentikan pembukaan hutan di lapangan.
Berdasarkan evaluasi tersebut, dapat disimpulkan bahwa status IUCN dan Appendix CITES memberikan legitimasi berbasis data ilmiah serta fondasi hukum untuk tata kelola perdagangan internasional, tetapi tidak secara otomatis menjamin kelangsungan hidup suatu spesies. Keberhasilan perlindungan spesies dari ancaman kepunahan sangat bergantung pada kedaulatan penegakan hukum di tingkat nasional seperti implementasi Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 di Indonesia serta pengelolaan kawasan konservasi di tingkat tapak, pemulihan koridor ekologi, dan pelibatan masyarakat lokal. Tanpa adanya tindakan konkrit dan regulasi domestik yang kuat untuk melindungi habitat asli satwa, skema perlindungan internasional hanya akan berakhir sebagai dokumen analisis di atas kertas tanpa mampu menyelamatkan spesies dari kepunahan nyata. Daftar Pustaka CITES. (n.d.). Appendices I, II and III. Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora. https://cites.org/eng/app/appendices.php Gopala, A., Hadian, O., Sunarto, S., Sitompul, A., Williams, A. C., Leimgruber, P., Chambliss, S. E., & Gunaryadi, D. (2011). Elephas maximus ssp. sumatranus. The IUCN Red List of Threatened Species 2011: e.T199824A9129626. https://dx.doi.org/10.2305/IUCN.UK.2011-2.RLTS.T199824A9129626.en Pemerintah Republik Indonesia. (1990). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 49. Jakarta: Sekretariat Negara.
In reply to Nia Maihasana

Re: Diskusi IUCN dan CITES

by dara permata sari -
Saya setuju dengan argumen nia, terutama pada bagian yang menjelaskan bahwa status IUCN dan pencantuman dalam CITES bukan merupakan jaminan mutlak bahwa suatu spesies akan terhindar dari kepunahan. Menurut saya, contoh gajah Sumatra cukup menggambarkan permasalahan tersebut. Walaupun gajah Sumatra telah mendapatkan perhatian melalui IUCN dan CITES, ancaman terhadap kelangsungan hidupnya tidak hanya berasal dari perdagangan internasional, tetapi juga dari kerusakan dan kehilangan habitat.

Hal yang menarik adalah IUCN dan CITES sebenarnya memiliki fungsi yang saling melengkapi. IUCN memberikan informasi mengenai tingkat risiko kepunahan berdasarkan data ilmiah, sehingga dapat menjadi dasar untuk menentukan prioritas konservasi. Sementara itu, CITES berperan dalam mengendalikan perdagangan internasional spesies agar eksploitasi melalui perdagangan tidak semakin memperburuk kondisi populasinya. Jadi, keduanya bukan instrumen yang gagal, tetapi memang memiliki ruang lingkup yang berbeda.

Saya juga sependapat bahwa permasalahan utama gajah Sumatra tidak dapat diselesaikan hanya dengan mengendalikan perdagangan internasional. Ketika habitat hutan berubah menjadi perkebunan atau permukiman, gajah kehilangan ruang hidup dan jalur jelajahnya. Kondisi tersebut dapat meningkatkan konflik antara manusia dan gajah. Dalam situasi seperti ini, perlindungan habitat, pengelolaan kawasan, serta penegakan hukum di tingkat nasional menjadi sangat penting.

Namun, menurut saya, perlu diperhatikan bahwa CITES tetap memiliki peranan penting meskipun tidak secara langsung mengatur alih fungsi lahan. Pengendalian perdagangan internasional dapat mengurangi salah satu bentuk tekanan terhadap satwa dan mencegah eksploitasi berlebihan. Oleh karena itu, CITES sebaiknya tidak dipandang sebagai instrumen yang tidak efektif, tetapi sebagai salah satu bagian dari sistem konservasi yang lebih luas.

Selain itu, keberhasilan konservasi juga membutuhkan keterlibatan masyarakat lokal. Masyarakat yang tinggal di sekitar habitat gajah memiliki hubungan langsung dengan konflik dan perubahan lingkungan. Program konservasi yang melibatkan masyarakat, memberikan alternatif mata pencaharian, dan mengurangi konflik manusia-gajah dapat membantu meningkatkan efektivitas perlindungan.

Dengan demikian, saya melihat bahwa inti argumen tersebut adalah perlindungan internasional harus diikuti dengan tindakan nyata di tingkat nasional dan lokal. IUCN memberikan informasi ilmiah, CITES mengendalikan perdagangan internasional, sedangkan pemerintah dan masyarakat memiliki peran penting dalam melindungi habitat serta menangani ancaman di lapangan. Ketiga aspek tersebut perlu berjalan bersama agar upaya konservasi tidak hanya berhenti pada status atau regulasi, tetapi benar-benar memberikan dampak terhadap keberlangsungan populasi spesies.
In reply to Nia Maihasana

Re: Diskusi IUCN dan CITES

by Kiki Amelia -
Menurut saya, penjelasan dari nia maihasana sudah cukup jelas dalam menunjukkan perbedaan IUCN Red List dan CITES. Namun, ada sedikit yang perlu diperjelas, yaitu CITES Appendix I bukan berarti perdagangan internasional dilarang sepenuhnya, tetapi perdagangan komersial pada dasarnya dilarang dan terdapat pengecualian dengan syarat izin yang ketat. Selain itu, perlindungan gajah Sumatra tidak hanya bergantung pada IUCN dan CITES, tetapi juga pada penerapan hukum dan perlindungan habitat di Indonesia. Jadi, kerja sama antara aturan internasional dan penegakan konservasi di tingkat nasional sangat penting agar perlindungan spesies benar-benar efektif.
In reply to Agus Subagyo

Re: Diskusi IUCN dan CITES

by Edgina Nareswari -
Status konservasi spesies internasional umumnya berpatokan pada IUCN Red List of Threatened Species
dan skema perdagangan Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and
Flora (CITES). Kendati demikian, pencantuman suatu spesies dalam status Vulnerable atau Endangered
pada IUCN Red List serta pendaftaran pada Appendix I CITES tidak secara otomatis menjamin
kelestarian spesies tersebut dari ancaman kepunahan. Kedua instrumen ini memiliki fungsi, kriteria
ilmiah, dan batasan hukum yang berbeda, sehingga perlindungan yang optimal hanya dapat dicapai
apabila diintegrasikan dengan penegakan hukum nasional yang tegas dan pengelolaan habitat yang
berkelanjutan.

IUCN bertindak sebagai lembaga independen penyedia standar ilmiah global yang menilai risiko
kepunahan suatu spesies berdasarkan kriteria kuantitatif, seperti laju penurunan populasi, luas
jangkauan geografis, serta tingkat fragmentasi habitat (IUCN, 2024). Namun, IUCN tidak memiliki
wewenang hukum untuk memaksakan regulasi atau menjatuhkan sanksi. Sebaliknya, CITES
merupakan perjanjian antarpemerintah yang bertujuan membatasi atau melarang perdagangan
internasional atas flora dan fauna terancam punah melalui sistem lisensi ekspor-impor Appendix I, II,
dan III (CITES, 2023). Keterbatasan utama CITES terletak pada cakupannya yang hanya mengontrol
perdagangan lintas negara, tanpa daya jangkau terhadap perburuan liar domestik, konversi lahan,
maupun degradasi habitat di dalam batas teritorial suatu negara.

Studi kasus Beruang Madu (Helarctos malayanus) di Indonesia memperlihatkan kesenjangan
mendasar antara instrumen global dan realitas lapangan. Beruang madu diklasifikasikan sebagai
spesies Vulnerable (Rentan) oleh IUCN akibat penurunan populasi lebih dari 30% dalam tiga generasi
terakhir, serta terdaftar dalam Appendix I CITES yang melarang keras seluruh perdagangan komersial
internasional atas spesimen hidup maupun bagian tubuhnya (Scotson et al., 2017). Di tingkat nasional
Indonesia, beruang madu diproteksi secara hukum melalui Peraturan Menteri LHK No. P.106/2018.
Meskipun payung hukum internasional dan nasional telah lengkap, ancaman kepunahan beruang
madu tetap sangat tinggi.

Ancaman utama beruang madu di Sumatra dan Kalimantan adalah deforestasi masif akibat
pembukaan perkebunan kelapa sawit dan konsesi kayu, yang memfragmentasi habitat asli serta
memicu konflik manusia-satwa. Selain itu, maraknya perdagangan gelap domestik untuk empedu,
kuku, dan taring beruang, serta jerat liar yang dipasang di kawasan perbatasan hutan, terus mengikis
populasinya tanpa terpengaruh oleh regulasi CITES (Giri et al., 2021). Keterbatasan efektivitas IUCN dan CITES dalam kasus beruang madu membuktikan bahwa status ilmiah dan pembatasan niaga
internasional tidak berdaya tanpa adanya perlindungan habitat berbasis lanskap, patroli hutan
terpadu, dan penindakan hukum tanpa pandang bulu di tingkat lokal.

Kesimpulannya, pencantuman dalam IUCN Red List dan Appendix CITES merupakan fondasi
diplomasi dan data saintifik yang penting, tetapi belum cukup untuk menjamin kelestarian spesies.
Untuk menyelamatkan beruang madu dan fauna terancam lainnya, instrumen internasional tersebut
harus dipadukan dengan penguatan penegakan hukum domestik, pemulihan koridor ekologi, serta
keterlibatan aktif masyarakat lokal dalam menjaga kawasan konservasi.



Daftar Pustaka

CITES. (2023). Appendices I, II and III valid from 21 May 2023. Secretariat of the Convention on International Trade
in Endangered Species of Wild Fauna and Flora. https://cites.org/eng/app/appendices.php

Giri, C., Bista, D., & Shrestha, S. (2021). Wildlife trade and illegal poaching threats to Sun Bears (Helarctos
malayanus) in Southeast Asia: A conservation challenge. Journal of Asia-Pacific Biodiversity, 14(3), 345-352.

IUCN. (2024). The IUCN Red List of Threatened Species. Version 2023-1. International Union for Conservation of
Nature. https://www.iucnredlist.org

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). (2018). Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan
Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan
Satwa yang Dilindungi. Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1794. Jakarta: KLHK.

Scotson, L., Fredriksson, G., Augeri, D., Cheah, C., Ngoprasert, D., & Steinmetz, R. (2017). Helarctos malayanus. The
IUCN Red List of Threatened Species 2017: e.T9701A123797682.
In reply to Edgina Nareswari

Re: Diskusi IUCN dan CITES

by Essy Kunutiyani -
Izin menanggapi Edgina Nareswari, saya setuju dengan argumen tersebut karena kasus beruang madu menunjukkan bahwa keberadaan status IUCN, CITES, dan perlindungan hukum nasional belum otomatis menjamin kelestarian suatu spesies. IUCN dan CITES disini sudah berperan namun kedua instrumen tersebut memiliki keterbatasan dalam menangani ancaman yang terjadi di dalam habitat, seperti deforestasi, fragmentasi habitat, konflik manusia-satwa, serta perdagangan ilegal domestik. Pada kasus beruang madu, meskipun perdagangan internasional telah dibatasi melalui CITES Appendix I dan spesiesnya mendapat perlindungan nasional, tekanan terhadap populasinya tetap dapat terjadi melalui aktivitas manusia di tingkat lokal. Hal ini menunjukkan bahwa keberhasilan konservasi bergantung pada status perlindungan, efektivitas pengawasan, penegakan hukum, perlindungan habitat, dan keterlibatan masyarakat.
In reply to Edgina Nareswari

Re: Diskusi IUCN dan CITES

by Nia Maihasana -
Izin menanggapi argumen dari Edgina, saya mendukung pandangan rekan yang menekankan pentingnya penguatan penegakan hukum domestik sebagai garda terdepan dalam merespons keterbatasan instrumen IUCN dan CITES. Namun, saya ingin memberikan alternatif argumentasi bahwa pendekatan hukum yang semata-mata bersifat punitif sering kali gagal mengatasi akar masalah perburuan beruang madu di tingkat tapak. Berdasarkan analisis kejahatan satwa liar, penindakan di lapangan umumnya hanya menjerat pemburu lokal skala kecil, sementara jaringan sindikat perdagangan gelap yang menggerakkan permintaan organ satwa justru jarang tersentuh. Selain itu, perburuan dan pemasangan jerat liar erat kaitannya dengan tekanan ekonomi masyarakat di sekitar kawasan hutan. Oleh sebab itu, efektivitas regulasi internasional dan nasional tidak hanya memerlukan patroli serta sanksi yang tegas, tetapi harus diintegrasikan dengan pendekatan konservasi berbasis masyarakat, penataan koridor ekologi pada kawasan konsesi, dan penyediaan alternatif mata pencaharian yang berkelanjutan agar konflik serta kejahatan terhadap satwa terancam punah dapat ditekan secara permanen.
In reply to Agus Subagyo

Re: Diskusi IUCN dan CITES

by Azzahwa Nursabrina Azzahwa -
IUCN Red List dan CITES sebenarnya dibuat untuk tujuan yang berbeda, bukan untuk saling menggantikan. IUCN menilai seberapa besar risiko suatu spesies punah, dengan melihat penurunan jumlah populasi, luas wilayah sebarannya, dan ukuran populasi yang tersisa. Hasil penilaian ini lalu dikelompokkan menjadi beberapa kategori, dari yang paling aman (Least Concern) sampai yang sudah punah (Extinct). Sementara itu, CITES tidak menilai risiko kepunahan secara mandiri, melainkan mengatur perdagangan internasional satwa dan tumbuhan liar, lewat tiga Appendix. Appendix I berarti perdagangan komersial lintas negara dilarang total, Appendix II berarti diatur ketat lewat izin, dan Appendix III berarti hanya satu negara yang mengajukan pengaturan. Karena dasar penilaiannya berbeda, satu soal ancaman kepunahan, satu soal jalur perdagangan, wajar jika status IUCN dan Appendix CITES suatu spesies tidak selalu sama tingkatannya (MAPID, 2023).
Masalahnya, kedua instrumen ini sama-sama punya celah. IUCN hanya bersifat memberi peringatan ilmiah; ia tidak punya kekuatan hukum untuk memaksa negara mana pun bertindak. CITES memang mengikat secara hukum bagi negara anggotanya, tetapi penegakannya lemah di lapangan, berisiko justru mendorong pasar gelap, dan sama sekali tidak menyentuh ancaman lain seperti rusaknya habitat. Bahkan, masuk ke Appendix I kadang berefek terbalik: status “dilindungi penuh” ini bisa menaikkan harga di pasar gelap, sehingga perburuan dan penimbunan justru makin marak, seperti yang terjadi pada cula badak dan gading gajah. Selain itu, kenaikan status Appendix sangat bergantung pada kesepakatan politik antarnegara, bukan murni pertimbangan sains, sehingga keputusannya bisa tertunda meski data biologis sudah mendesak.
Trenggiling Sunda menunjukkan dengan jelas bahwa status tinggi di kertas tidak otomatis melindungi spesies di lapangan. Hewan ini berstatus Critically Endangered di IUCN Red List karena diburu besar-besaran untuk daging dan sisiknya, dengan sekitar 200.000 individu diperdagangkan secara ilegal hanya dalam satu dekade terakhir. Ia juga sudah masuk Appendix I CITES, yang seharusnya melarang total perdagangan lintas negaranya. Namun kenyataannya, saat status Appendix I ini diusulkan pada 2016, delegasi Indonesia sendiri sempat menolaknya, membuktikan bahwa perlindungan formal tidak selalu didukung penuh semua pihak walau data ilmiah sudah jelas. Yang lebih penting lagi, penelitian di Indonesia menemukan tidak ada bukti kuat bahwa status Appendix I ini benar-benar menekan perdagangan trenggiling di dalam negeri, karena CITES memang hanya mengatur jalur perdagangan antarnegara, sementara perburuan dan jual-beli lokal tetap berjalan di luar jangkauannya. Akibatnya, populasi trenggiling Sunda tetap anjlok sekitar 80% dalam kurun 1998–2019, meski statusnya sudah “terlindungi ganda” di kedua sistem.
Dari perbandingan fungsi, kriteria, dan keterbatasan di atas, dapat disimpulkan bahwa status IUCN dan pencantuman dalam Appendix CITES saja tidak cukup untuk menjamin perlindungan spesies dari kepunahan. IUCN hanya memberi label ilmiah tanpa daya paksa, sedangkan CITES hanya menutup satu celah saja seperti perdagangan lintas negara tanpa menyentuh perburuan domestik, hilangnya habitat, atau lemahnya penegakan hukum nasional. Kasus trenggiling Sunda membuktikan bahwa perlindungan yang benar-benar efektif membutuhkan lebih dari sekadar status internasional: dibutuhkan penegakan hukum yang tegas di dalam negeri, pengawasan pasar lokal, pemulihan habitat, dan komitmen politik yang konsisten dari pemerintah.

Sumber :
MAPID. 2023. Daftar Merah IUCN Hewan Terancam Punah di Indonesia. https://mapid.co.id/blog/daftar-merah-iucn-hewan-terancam-punah-indonesia
Mrunal. 2012. [EnB] IUCN Red list, CITES Agreement : Meaning, Features, Mock Questions for CSAT. https://mrunal.org/2012/11/enb-iucn-red-list-cites-meaning-working-mock-csat.html
IUCN. 2017. Experts convene to save one of world’s most trafficked mammals. https://iucn.org/news/species/201707/experts-convene-save-one-world%E2%80%99s-most-trafficked-mammals
In reply to Azzahwa Nursabrina Azzahwa

Re: Diskusi IUCN dan CITES

by RIZKA AULIA PUTRI -
Menurut saya, analisis yang Azzahwa Nursabrina berikan sudah logis dan objektif. Sudah menjelaskan dengan jelas mengapa status konservasi yang tinggi di tingkat internasional tidak otomatis membuat satwa aman di lapangan. Contoh kasus Trenggiling Sunda juga sangat pas untuk membuktikan bahwa CITES punya keterbatasan karena hanya mengatur perdagangan antarnegara, sementara perdagangan ilegal dan perburuan di dalam negeri tetap berjalan. Jadi, menurut saya kesimpulan dari Azzahwa sudah tepat bahwa aturan global ini harus diimbangi dengan penegakan hukum lokal yang tegas dan pengawasan habitat yang nyata.
In reply to Agus Subagyo

Re: Diskusi IUCN dan CITES

by Essy Kunutiyani -
Status IUCN dan pencantuman dalam Appendix CITES penting, tetapi belum cukup untuk menjamin suatu spesies terhindar dari kepunahan. Keduanya memiliki fungsi berbeda yang saling melengkapi, tetapi perlindungan spesies juga sangat bergantung pada penegakan hukum, perlindungan habitat, pengendalian pemanfaatan, serta kondisi sosial dan ekonomi di tingkat lokal.

IUCN Red List berfungsi menilai risiko kepunahan secara global. Penilaiannya mempertimbangkan ukuran dan tren populasi, luas persebaran, serta ancaman yang dihadapi spesies. Hasilnya dikelompokkan ke dalam kategori seperti Vulnerable, Endangered, dan Critically Endangered. Namun, IUCN Red List pada dasarnya merupakan instrumen penilaian dan informasi, bukan aturan hukum yang secara langsung melarang pemanfaatan atau perdagangan suatu spesies. Green et al. (2022) menunjukkan bahwa IUCN dan CITES memiliki tujuan berbeda sehingga penggunaan keduanya sebagai satu daftar perlindungan tidak secara otomatis mencakup seluruh spesies yang membutuhkan perlindungan.

Sementara itu, CITES berfokus pada perdagangan internasional. Appendix I memberikan pengaturan paling ketat terhadap spesies yang terancam punah dan terdampak perdagangan, Appendix II mengatur perdagangan agar tidak menyebabkan pemanfaatan yang membahayakan kelangsungan populasi, sedangkan Appendix III digunakan ketika suatu negara meminta bantuan negara lain untuk mengendalikan perdagangan spesies yang dilindungi di wilayahnya. Dengan demikian, CITES tidak dirancang untuk menangani seluruh penyebab kepunahan, seperti kehilangan habitat, perubahan iklim, penyakit, konflik manusia-satwa, atau perburuan untuk konsumsi lokal. Penelitian Challender et al. menunjukkan bahwa dari spesies yang diperkirakan terancam oleh perdagangan internasional, hanya sekitar 59% yang tercakup CITES, sementara ancaman pemanfaatan lokal dan nasional juga jauh lebih besar pada banyak spesies.

Contohnya orangutan di Indonesia. Orangutan Borneo (Pongo pygmaeus) dan orangutan Sumatra (Pongo abelii) menghadapi risiko kepunahan dan juga tercakup dalam CITES. Namun, perlindungan tersebut belum menghilangkan ancaman di lapangan. Terbukti dari penelitian Ancrenaz et al. (2022) mencatat ada 2.229 kasus kejahatan terhadap orangutan di Indonesia pada 2007-2019, dan sebagian besar kasus berkaitan dengan perdagangan atau tindakan ilegal di tingkat lokal, bukan perdagangan internasional. Hal ini menunjukkan keterbatasan CITES karena instrumen tersebut terutama mengatur perdagangan lintas negara.

Dengan demikian, IUCN berperan sebagai dasar ilmiah untuk mengetahui tingkat risiko kepunahan, sedangkan CITES menjadi instrumen pengendalian perdagangan internasional. Perlindungan yang efektif membutuhkan kombinasi keduanya dengan konservasi habitat, hukum nasional, pengawasan perdagangan domestik, penegakan hukum, pemantauan populasi, serta keterlibatan masyarakat. Jadi, pencantuman dalam IUCN dan CITES sebaiknya dipandang sebagai bagian dari sistem konservasi, bukan sebagai jaminan tunggal terhadap kepunahan.

Daftar pustaka
1. Green, J., Schmidt-Burbach, J., & Elwin, A. (2022). Commercial trade of wild animals: Examining the use of the IUCN Red List and CITES Appendices as the basis for corporate trade policies. Frontiers in Conservation Science, 3, 902074.
2. Challender, D. W. S., et al. (2023). Identifying species likely threatened by international trade on the IUCN Red List can inform CITES trade measures.Nature Communications. PubMed Central.
3. Ancrenaz, M., et al. (2022). Orangutan killing and trade in Indonesia: Wildlife crime, enforcement, and deterrence patterns. Biological Conservation, 276, 109744. ScienceDirect.
In reply to Agus Subagyo

Re: Diskusi IUCN dan CITES

by Rani Marlina 2417021032 -
Status IUCN Red List dan pencantuman suatu spesies dalam Appendix CITES belum cukup untuk menjamin spesies terhindar dari ancaman kepunahan. IUCN Red List berfungsi menilai risiko kepunahan berdasarkan kriteria seperti ukuran populasi, kecenderungan perubahan populasi, luas persebaran, kualitas habitat, dan berbagai ancaman yang dihadapi. Hasil penilaian tersebut menghasilkan kategori risiko, seperti Vulnerable, Endangered, hingga Critically Endangered. Berbeda dengan IUCN, CITES berfokus pada pengaturan perdagangan internasional tumbuhan dan satwa liar. CITES menggunakan tiga Appendix, yaitu Appendix I untuk spesies yang sangat terancam dan perdagangan internasionalnya dibatasi secara ketat, Appendix II untuk spesies yang perdagangannya harus dikendalikan, dan Appendix III untuk spesies yang dilindungi di suatu negara serta membutuhkan kerja sama negara lain dalam pengendalian perdagangannya. Perbedaan fungsi tersebut menunjukkan bahwa IUCN dan CITES tidak dapat menjadi satu-satunya dasar perlindungan karena keduanya tidak secara langsung menangani seluruh ancaman yang terjadi di habitat.

Kondisi tersebut dapat dilihat pada Badak Jawa (*Rhinoceros sondaicus) di Indonesia, Badak Jawa termasuk kategori Critically Endangered (CR)dalam IUCN dan tercantum dalam CITES Appendix I. Meskipun sudah mendapatkan perlindungan internasional, populasinya masih sangat terbatas dan seluruh populasi liarnya saat ini terkonsentrasi di Taman Nasional Ujung Kulon. Penelitian Rahmat et al. (2012) menunjukkan bahwa persebaran badak Jawa yang terbatas serta ukuran populasi yang kecil menjadi faktor penting dalam tingginya risiko kepunahan. Ancaman juga tidak hanya berasal dari perdagangan, tetapi berkaitan dengan kondisi habitat. Hidayat et al. (2018) menemukan bahwa keberadaan tanaman invasif langkap (Arenga obtusifolia) di habitat badak Jawa dapat memengaruhi ketersediaan tumbuhan pakan. Sementara itu, Siswoyo et al. (2024) menunjukkan bahwa pengelolaan habitat badak Jawa perlu memperhatikan kondisi vegetasi dalam kawasan konservasi Ujung Kulon.

Studi kasus tersebut memperlihatkan bahwa pencantuman dalam IUCN dan CITES belum otomatis menjamin keselamatan spesies. IUCN memberikan informasi mengenai tingkat risiko kepunahan, sedangkan CITES membantu mengendalikan perdagangan internasional, tetapi ancaman seperti keterbatasan habitat, perubahan vegetasi, bencana alam, penyakit, dan rendahnya ukuran populasi membutuhkan tindakan konservasi langsung. Oleh karena itu, perlindungan spesies perlu didukung dengan pengelolaan habitat, pemantauan populasi, perlindungan kawasan, penegakan hukum, penelitian, serta pengembangan habitat yang sesuai. Dengan demikian, IUCN dan CITES menjadi instrumen penting dalam konservasi, tetapi keberhasilan perlindungan spesies tetap bergantung pada tindakan nyata di lapangan.

Daftar Fustaka:
Rahmat, U. M., Santosa, Y., Prasetyo, L. B., & Kartono, A. P. 2012. Habitat suitability modeling of Javan Rhino (Rhinoceros sondaicus Desmarest 1822) Ujung Kulon National Park. Jurnal Manajemen Hutan Tropika, 18(2), 129-137.

Hidayat, D., Nitibaskara, T. U., & Iskandar, S. 2018. Keanekaragaman jenis pakan Badak Jawa (Rhinoceros sondaicus) pada habitat rumpang di Resort Citelang Taman Nasional Ujung Kulon Pandeglang Banten. Jurnal Nusa Sylva, 16(2), 59-64.

Siswoyo, S., Muntasib, E. K. S. H., & Haryanto. 2024. Study of Plant Diversity in the Javan Rhino and Conservation Area (JRSCA), Ujung Kulon National Park. Media Konservasi, 29(2), 288-293.
In reply to Rani Marlina 2417021032

Re: Diskusi IUCN dan CITES

by Neysa Azzahra Nurluna 2417021088 -
Izin menanggapi argumen Rani Marlina. Menurut saya, pembahasan mengenai badak Jawa dalam argumen tersebut sudah menunjukkan bahwa status IUCN dan CITES tidak otomatis menjamin suatu spesies terbebas dari kepunahan. Menurut saya, hal yang paling penting dari studi kasus ini yaitu adanya perbedaan antara perlindungan secara administratif dengan kondisi nyata populasi di lapangan. Badak Jawa memang sudah berstatus Critically Endangered dan masuk Appendix I CITES, tetapi populasinya tetap menghadapi risiko karena seluruh populasi liarnya terkonsentrasi di satu kawasan.

Saya juga melihat bahwa konsentrasi populasi pada satu habitat menjadi hal yang perlu lebih diperhatikan. Jika terjadi bencana alam, wabah penyakit, atau perubahan kondisi habitat di Taman Nasional Ujung Kulon, dampaknya dapat dirasakan oleh seluruh populasi badak Jawa. Jadi, menurut saya, upaya konservasi tidak cukup hanya mempertahankan habitat yang sudah ada, tetapi juga perlu mempertimbangkan penyediaan habitat alternatif yang sesuai dan aman. Hal tersebut dapat mengurangi ketergantungan spesies terhadap satu lokasi dan menjadi salah satu bentuk pengurangan risiko kepunahan dalam jangka panjang.

Selain itu, menurut saya pemantauan populasi juga perlu dilakukan secara berkelanjutan. Data mengenai jumlah individu saja belum cukup untuk menggambarkan kondisi populasi secara keseluruhan. Kondisi habitat, ketersediaan tumbuhan pakan, keberhasilan reproduksi, kesehatan individu, serta keragaman genetik juga perlu diperhatikan karena faktor-faktor tersebut dapat memengaruhi kemampuan populasi untuk bertahan dalam jangka panjang. Dengan demikian, IUCN dan CITES tetap penting sebagai dasar penilaian dan pengendalian perdagangan, tetapi efektivitas perlindungan spesies sangat bergantung pada tindakan konservasi nyata yang dilakukan di habitatnya.
In reply to Agus Subagyo

Re: Diskusi IUCN dan CITES

by Aisyah Nurul Aini Aisyah -
Perlindungan spesies diperlukan untuk mencegah penurunan populasi dan menjaga kelangsungan hidup spesies yang menghadapi berbagai ancaman. Dalam upaya tersebut, diperlukan instrumen yang dapat menunjukkan tingkat ancaman suatu spesies serta membantu mengatur aktivitas manusia yang berpotensi memengaruhi keberadaannya. Dua instrumen yang memiliki peran penting adalah IUCN Red List dan Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES). Meskipun sama-sama mendukung upaya konservasi, keduanya memiliki fungsi yang berbeda. IUCN Red List digunakan untuk menilai risiko kepunahan suatu spesies, sedangkan CITES berfokus pada pengendalian perdagangan internasional tumbuhan dan satwa liar.
IUCN Red List menilai risiko kepunahan berdasarkan beberapa aspek, seperti ukuran populasi, perubahan jumlah individu, luas persebaran, kondisi habitat, dan berbagai ancaman terhadap spesies. Hasil penilaian tersebut kemudian digunakan untuk menentukan kategori status konservasi, seperti Vulnerable, Endangered, dan Critically Endangered (IUCN, 2012). Status tersebut memberikan informasi mengenai tingkat risiko yang dihadapi suatu spesies sehingga dapat menjadi dasar dalam menentukan kebutuhan dan prioritas konservasi. Namun, IUCN Red List tidak secara langsung mengatur perdagangan maupun pelaksanaan perlindungan spesies di setiap negara. Oleh karena itu, pencantuman suatu spesies dalam kategori terancam perlu diikuti dengan tindakan nyata yang sesuai dengan ancaman yang dihadapinya.

Sementara itu, CITES memiliki fungsi yang lebih khusus, yaitu mengatur perdagangan internasional spesies tumbuhan dan satwa liar agar kegiatan tersebut tidak mengancam kelangsungan hidupnya. CITES membagi spesies ke dalam Appendix I, II, dan III berdasarkan kebutuhan pengaturan perdagangannya. Appendix I mencakup spesies yang terancam punah sehingga perdagangan internasionalnya dibatasi secara ketat, sedangkan Appendix II mencakup spesies yang perdagangannya perlu dikendalikan agar pemanfaatannya tetap berkelanjutan. Appendix III mencakup spesies yang dilindungi oleh suatu negara dan membutuhkan kerja sama negara lain dalam pengendalian perdagangannya (CITES, n.d.). Dengan demikian, kategori dalam IUCN Red List dan Appendix CITES tidak dapat disamakan karena keduanya menggunakan tujuan dan dasar penilaian yang berbeda.

Contoh penerapan kedua instrumen tersebut dapat dilihat pada orangutan sumatera (Pongo abelii). Spesies ini berstatus Critically Endangered dalam IUCN Red List dan tercantum dalam Appendix I CITES (IUCN, 2017; CITES, 2021). Status tersebut menunjukkan bahwa orangutan sumatera membutuhkan perlindungan yang serius dan perdagangan internasionalnya harus dikendalikan. Namun, pengaturan perdagangan belum dapat mengatasi seluruh ancaman yang dihadapi spesies ini. Orangutan sumatera masih menghadapi ancaman berupa kehilangan dan fragmentasi habitat, perburuan, serta perdagangan ilegal (IUCN, 2017). Kondisi tersebut menunjukkan bahwa perlindungan spesies tidak cukup hanya dilakukan melalui penilaian risiko kepunahan atau pengaturan perdagangan, tetapi juga membutuhkan perlindungan habitat dan pengendalian berbagai aktivitas manusia di wilayah persebarannya.

Berdasarkan hal tersebut, IUCN Red List dan CITES memiliki peran yang berbeda tetapi saling melengkapi dalam perlindungan spesies. IUCN memberikan informasi mengenai tingkat risiko kepunahan, sedangkan CITES membantu mengendalikan perdagangan internasional yang dapat mengancam kelangsungan spesies. Namun, keberadaan status IUCN dan pencantuman dalam Appendix CITES belum dapat menjadi jaminan bahwa suatu spesies akan terhindar dari kepunahan. Perlindungan yang lebih efektif membutuhkan dukungan berupa perlindungan habitat, pemantauan populasi, penegakan hukum, pengendalian perburuan dan perdagangan ilegal, serta keterlibatan masyarakat. Dengan demikian, keberhasilan perlindungan spesies perlu dilihat dari kondisi populasi dan habitatnya secara nyata, bukan hanya dari status yang tercantum dalam instrumen konservasi internasional.

Daftar Pustaka
Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora. (n.d.). The CITES Appendices. https://cites.org/eng/app/index.php
International Union for Conservation of Nature. (2012). IUCN Red List categories and criteria: Version 3.1 (Second edition). IUCN. https://portals.iucn.org/library/node/10315
International Union for Conservation of Nature. (2017). Pongo abelii. The IUCN Red List of Threatened Species. https://www.iucnredlist.org/species/17975/123809220
In reply to Aisyah Nurul Aini Aisyah

Re: Diskusi IUCN dan CITES

by Azzahwa Nursabrina Azzahwa -
Menurut saya, argumen Aisyah Nurul Aini sudah cukup kuat, tetapi ada satu hal yang perlu ditekankan, yaitu status IUCN dan CITES seharusnya tidak dianggap sebagai bentuk perlindungan langsung terhadap spesies. IUCN lebih berfungsi sebagai dasar ilmiah untuk mengetahui tingkat risiko kepunahan, sedangkan CITES hanya mengatur perdagangan internasional. Artinya, kedua instrumen tersebut belum tentu mampu mengatasi ancaman seperti kerusakan habitat, perburuan lokal, dan konflik manusia dengan satwa.

Contoh orangutan Sumatera memperkuat argumen ini. Meskipun sudah berstatus Critically Endangered dan masuk Appendix I CITES, populasinya tetap menghadapi ancaman akibat kehilangan habitat dan aktivitas ilegal. Hal ini menunjukkan bahwa efektivitas konservasi lebih ditentukan oleh penerapan aturan di lapangan, seperti penegakan hukum, perlindungan habitat, dan pengawasan populasi. Jadi, keberadaan IUCN dan CITES memang penting, tetapi keduanya harus berjalan bersama kebijakan konservasi nasional dan keterlibatan masyarakat agar benar-benar berdampak terhadap kelangsungan hidup spesies.
In reply to Agus Subagyo

Re: Diskusi IUCN dan CITES

by RIZKA AULIA PUTRI -
Status konservasi dari International Union for Conservation of Nature (IUCN) Red List dan Konvensi Perdagangan Internasional (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora / CITES) sering kali dianggap oleh masyarakat awam sebagai jaminan pasti untuk melindungi berbagai jenis satwa dari ancaman kepunahan. Padahal, gabungan status penilaian dari IUCN dan pencantuman suatu spesies ke dalam daftar apendiks CITES saja belum cukup untuk menjamin keselamatan jangka panjang suatu spesies secara utuh di alam liar.

Jika ditinjau secara saksama berdasarkan fungsi, kriteria, serta batasannya, IUCN Red List bertugas sebagai panduan ilmiah global yang memberikan informasi mengenai tingkat risiko kepunahan suatu spesies berdasarkan ukuran populasi, tren penurunan, dan luas wilayah sebarannya. Namun, IUCN tidak memiliki kekuatan hukum untuk langsung menindak atau menghukum pelanggar di lapangan. Sebaliknya, CITES adalah aturan perdagangan internasional yang mengikat secara hukum bagi negara-negara anggotanya guna mengawasi jual beli satwa antarnegara melalui sistem daftar Apendiks I, II, dan III. Kendati demikian, kelemahan terbesar dari kedua instrumen global ini adalah CITES hanya berfokus untuk mengatur perdagangan lintas batas negara saja, sehingga tidak memiliki wewenang untuk mengatasi berbagai masalah internal di dalam suatu negara, seperti perusakan habitat, alih fungsi lahan, atau perburuan liar untuk konsumsi lokal. Begitu pula dengan IUCN yang hanya sebatas menilai status tanpa mempunyai kuasa untuk melakukan pengamanan dan penegakan hukum secara langsung.

Kelemahan dan keterbatasan fungsional ini dapat dilihat secara sangat nyata pada kasus pelestarian Orangutan Sumatra (Pongo abelii). Satwa kera besar endemik asal Indonesia ini sudah sejak lama diberikan status konservasi Critically Endangered (Kritis) oleh IUCN karena jumlah populasinya yang terus menurun secara drastis, serta dimasukkan ke dalam daftar CITES Apendiks I yang secara ketat melarang segala bentuk perdagangan komersial antarnegara. Walaupun telah memegang status perlindungan tertinggi di kedua lembaga internasional tersebut, tingkat ancaman kepunahan Orangutan Sumatra di alam bebas justru masih tetap sangat tinggi. Faktor pendorong utama dari kepunahan ini bukanlah semata-mata karena praktik perdagangan gelap internasional, melainkan karena hilangnya tempat tinggal alami akibat pembukaan hutan secara masif untuk perkebunan, kerusakan lingkungan, serta konflik horizontal antara satwa dan manusia di tingkat lokal. Oleh karena CITES dan IUCN tidak memiliki hak untuk mengatur kebijakan tata ruang suatu negara berdaulat, satwa ini akan tetap berada di jurang kepunahan apabila tidak didukung penuh oleh aturan hukum nasional yang kuat serta tindakan nyata yang tegas dari pemerintah di tingkat tapak.

Kesimpulannya, IUCN dan CITES pada hakikatnya merupakan perangkat penting yang sangat diandalkan dalam menyediakan data ilmiah dan mengawasi jalannya perdagangan global. Akan tetapi, keduanya hanyalah alat pengukur risiko dan pengawas perdagangan lintas negara semata. Upaya perlindungan satwa dari kepunahan baru akan benar-benar berhasil jika status dari IUCN dan CITES tersebut digabungkan secara sinergis dengan perlindungan tempat tinggal asli satwa, program perbaikan lingkungan, serta penegakan hukum dalam negeri yang konsisten.

Daftar Pustaka:
IUCN (International Union for Conservation of Nature). 2012. IUCN Red List Categories and Criteria: Version 3.1 (2nd ed.). Gland, Switzerland and Cambridge, UK: IUCN.

CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora). How CITES works.

Orangutans (Pongo spp.) Fact Sheet. C2003-2017. San Diego (CA): San Diego Zoo Wildlife Alliance; [accessed 2026 Sept 25]. http://ielc.libguides.com/sdzg/factsheets/ orangutans.

Singleton, I., Wich , S.A., Nowak, M., Usher, G. and Utami-Atmoko, S.S. 2024. Pongo abelii (amended version of 2023 assessment). The IUCN Red List of Threatened Species 2024: e.T121097935A259045437. https://dx.doi.org/10.2305/IUCN.UK.2024-1.RLTS.T121097935A259045437.en
In reply to RIZKA AULIA PUTRI

Re: Diskusi IUCN dan CITES

by Aisyah Nurul Aini Aisyah -
Izin menanggapi argumen Rizka Aulia Putri. Saya sependapat bahwa status IUCN dan CITES saja belum cukup untuk menjamin kelangsungan hidup suatu spesies. IUCN berperan dalam menilai risiko kepunahan, sedangkan CITES mengatur perdagangan internasional, sehingga ancaman seperti kerusakan habitat dan perburuan tetap membutuhkan penanganan di tingkat nasional dan lokal. Kasus Orangutan Sumatra menunjukkan bahwa meskipun telah berstatus Critically Endangered dan masuk CITES Appendix I, ancaman seperti kehilangan habitat dan konflik dengan manusia masih dapat terjadi.

Menurut saya, penegakan hukum dan pengawasan di lapangan menjadi hal penting agar perlindungan yang sudah ditetapkan dapat berjalan secara efektif. IUCN dan CITES tetap menjadi dasar penting dalam upaya konservasi, tetapi keberhasilannya perlu didukung dengan perlindungan habitat, pengawasan terhadap perburuan dan perdagangan ilegal, serta keterlibatan pemerintah dan masyarakat. Dengan begitu, perlindungan spesies tidak hanya sebatas status atau aturan, tetapi juga diwujudkan melalui tindakan nyata.
In reply to Agus Subagyo

Re: Diskusi IUCN dan CITES

by 2317021046 BENEDICTA YULITA INDRIANI -
Menurut saya, status IUCN Red List dan pencantuman spesies dalam Appendix CITES belum cukup untuk menjamin perlindungan spesies dari ancaman kepunahan. Kedua instrumen tersebut mempunyai fungsi penting dalam konservasi, tetapi keberhasilannya bergantung pada penerapan kebijakan, pengawasan, perlindungan habitat, dan keterlibatan masyarakat. Oleh karena itu, status konservasi perlu dipahami sebagai dasar pengambilan tindakan, bukan sebagai jaminan bahwa spesies telah terbebas dari ancaman.

IUCN Red List berfungsi menilai risiko kepunahan spesies berdasarkan kriteria ilmiah, seperti penurunan populasi, ukuran populasi, persebaran geografis, dan ancaman terhadap kelangsungan hidupnya (IUCN, n.d.). Penilaian ini mencakup berbagai faktor, termasuk kehilangan habitat, eksploitasi, pencemaran, dan perubahan iklim. Kelebihan IUCN terletak pada penyediaan informasi ilmiah yang dapat digunakan untuk menentukan prioritas konservasi. Namun, IUCN Red List pada dasarnya merupakan sistem penilaian status konservasi, sehingga pencantuman suatu spesies dalam kategori terancam tidak secara otomatis menjamin pelaksanaan perlindungan di lapangan.

Berbeda dengan IUCN, CITES merupakan perjanjian internasional yang mengatur perdagangan spesimen flora dan fauna liar melalui Appendix I, II, dan III. Appendix I memberikan pengaturan paling ketat terhadap perdagangan internasional spesies yang terancam akibat perdagangan, sedangkan Appendix II mengatur perdagangan spesies yang berpotensi terancam apabila tidak dikendalikan (CITES, n.d.). Dengan demikian, CITES berfokus pada ancaman perdagangan internasional dan tidak secara langsung mengatasi seluruh penyebab kepunahan. Spesies yang telah masuk Appendix CITES tetap dapat menghadapi perburuan lokal, kerusakan habitat, konflik manusia-satwa, dan perubahan penggunaan lahan.

Contoh spesies Indonesia yang memperkuat argumentasi ini adalah orangutan Kalimantan (Pongo pygmaeus). Spesies tersebut berstatus Critically Endangered dalam IUCN Red List dan tercantum dalam Appendix I CITES (IUCN, 2024; CITES, n.d.). Penelitian Mustofa et al. (2020) mengenai habitat orangutan Kalimantan di daerah aliran sungai Katingan menunjukkan pentingnya pemodelan distribusi habitat untuk mendukung pengelolaan konservasi. Hal ini menunjukkan bahwa perlindungan perdagangan saja perlu dilengkapi dengan identifikasi habitat yang sesuai dan pengelolaan kawasan yang berkelanjutan.

Berdasarkan perbandingan tersebut, IUCN dan CITES memiliki peran yang saling melengkapi, tetapi tidak dapat berdiri sendiri. IUCN menyediakan informasi mengenai risiko kepunahan, sedangkan CITES mengendalikan perdagangan internasional. Pemerintah dan lembaga konservasi perlu menerjemahkan informasi tersebut ke dalam tindakan nyata berupa perlindungan habitat, penegakan hukum, pemantauan populasi, restorasi ekosistem, dan edukasi masyarakat. Oleh karena itu, jaminan perlindungan spesies tidak hanya ditentukan oleh kategori IUCN atau Appendix CITES, tetapi juga oleh efektivitas penerapan konservasi secara menyeluruh.

DAFTAR PUSTAKA

Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora. (n.d.). The CITES appendices. https://cites.org/eng/app/index.php 

International Union for Conservation of Nature. (n.d.). The IUCN Red List of threatened species. https://www.iucnredlist.org/ 

International Union for Conservation of Nature. (2024). Pongo pygmaeus. The IUCN Red List of Threatened Species. https://dx.doi.org/10.2305/IUCN.UK.2024-1.RLTS.T17975A259043172.en 

Mustofa, M. A., Syartinilia, & Arifin, H. S. (2020). Spatial distribution model of Bornean orangutan (Pongo pygmaeus wurmbii) habitat using logistic regression in Katingan watershed. Jurnal Pengelolaan Sumberdaya Alam dan Lingkungan, 10(4), 627–638. https://doi.org/10.29244/jpsl.10.4.627-638 
In reply to Agus Subagyo

Re: Diskusi IUCN dan CITES

by Fadelia Ramadani -
Menurut saya, status IUCN dan pencantuman suatu spesies dalam Appendix CITES belum cukup untuk menjamin perlindungan dari kepunahan. Kedua instrumen tersebut memiliki fungsi yang berbeda dan perlu didukung tindakan konservasi di tingkat nasional maupun lokal. IUCN Red List berfokus pada penilaian risiko kepunahan spesies berdasarkan kondisi populasi, wilayah persebaran, tren penurunan populasi, serta faktor ancaman lainnya. Hasil penilaian tersebut menjadi dasar informasi ilmiah untuk menentukan prioritas konservasi, tetapi tidak secara langsung mengatur atau menghentikan aktivitas manusia yang mengancam spesies

Sementara itu, CITES berfokus pada pengendalian perdagangan internasional satwa dan tumbuhan liar. Appendix I memberikan perlindungan paling ketat terhadap perdagangan internasional, sedangkan Appendix II mengatur perdagangan agar pemanfaatannya tidak mengancam kelangsungan spesies. Namun, CITES memiliki keterbatasan karena tidak secara langsung menangani ancaman seperti kehilangan habitat, perburuan lokal, kebakaran, dan perubahan penggunaan lahan.

Contohnya orangutan Kalimantan (Pongo pygmaeus) yang terdapat di Indonesia. Spesies ini tercantum dalam CITES Appendix I dan berstatus Critically Endangered menurut IUCN. Perlindungan tersebut membantu membatasi perdagangan internasional, tetapi orangutan tetap menghadapi ancaman berupa kehilangan habitat, perburuan, dan perdagangan ilegal. Pemerintah Indonesia juga mengidentifikasi berbagai tekanan akibat perubahan penggunaan hutan.

IUCN dan CITES saling melengkapi tetapi bukan jaminan tunggal bagi kelangsungan suatu spesies. Perlindungan yang efektif membutuhkan penerapan hukum, perlindungan habitat, pengawasan perdagangan, pemantauan populasi, serta keterlibatan masyarakat.

Sumber:
IUCN. The IUCN Red List of Threatened Species: Categories and Criteria. IUCN Red List.
https://nrl.iucnredlist.org/resources/categories-and-criteria?utm_source

CITES. CITES Appendices and Trade Regulations.
https://cites.org/sites/default/files/eng/com/ac/28/Inf/E-AC28-Inf-10.pdf?utm_source

https://cites.org/eng/taxonomy/term/1297?utm_source

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI. Pengelolaan Kawasan Ekosistem Esensial.
In reply to Fadelia Ramadani

Re: Diskusi IUCN dan CITES

by Azza Dera Rahma Nayla Azza -
Saya setuju bahwa IUCN dan CITES memiliki fungsi yang saling melengkapi, tetapi menurut saya poin penting lainnya adalah kesenjangan antara status perlindungan dan implementasinya di lapangan. Contoh orangutan Kalimantan yang Anda gunakan cukup relevan karena Pongo pygmaeus memang tercantum dalam Appendix I CITES, sementara IUCN mengategorikannya sebagai Endangered (EN), sehingga perlindungan perdagangan internasional saja belum menghilangkan ancaman terhadap habitat dan populasinya. Menariknya, IUCN sendiri memasukkan kehilangan dan degradasi habitat serta pemanfaatan satwa sebagai bagian yang perlu diperhatikan dalam penilaian ancaman. Maka itu, saya berpendapat bahwa keberhasilan konservasi tidak hanya bergantung pada tingginya status perlindungan suatu spesies, tetapi juga pada konsistensi pemantauan populasi, perlindungan habitat, dan penegakan aturan di tingkat lokal. Dengan demikian, IUCN dan CITES akan lebih efektif apabila hasil penilaian dan pengaturan perdagangan tersebut benar-benar diterjemahkan menjadi tindakan konservasi di habitat alami spesies.
In reply to Agus Subagyo

Re: Diskusi IUCN dan CITES

by Neysa Azzahra Nurluna 2417021088 -
Nama: Neysa Azzahra Nurluna
NPM: 2417021088

Menurut saya, status IUCN dan pencantuman suatu spesies dalam Appendix CITES belum cukup untuk menjamin spesies tersebut terhindar dari kepunahan. Kedua instrumen memiliki fungsi yang berbeda tetapi saling melengkapi dalam konservasi. IUCN Red List berfokus pada penilaian risiko kepunahan secara global berdasarkan ukuran dan tren populasi, persebaran, serta ancaman yang dihadapi suatu spesies. Sementara itu, CITES berfokus pada pengaturan perdagangan internasional tumbuhan dan satwa liar melalui Appendix I, II, dan III. Dengan demikian, IUCN memberikan dasar ilmiah mengenai tingkat risiko kepunahan, sedangkan CITES mengendalikan perdagangan internasional sebagai salah satu tekanan terhadap spesies (IUCN, 2024; CITES, 2021).

Perbedaan tujuan tersebut menunjukkan adanya keterbatasan pada kedua instrumen. Status IUCN tidak secara langsung menjadi larangan terhadap aktivitas manusia karena Red List berfungsi sebagai penilaian risiko dan sumber informasi ilmiah. CITES juga memiliki cakupan yang lebih spesifik karena berfokus pada perdagangan internasional. Artinya, CITES tidak secara langsung mengatasi kehilangan habitat, fragmentasi hutan, perubahan penggunaan lahan, konflik manusia-satwa, atau perburuan untuk kebutuhan domestik. Oleh karena itu, suatu spesies dapat memiliki status terancam dan masuk Appendix I, tetapi populasinya tetap mengalami penurunan apabila ancaman utama di habitat alaminya belum dikendalikan.

Studi kasus orangutan Sumatera (Pongo abelii) di Indonesia memperlihatkan kondisi tersebut. Orangutan Sumatera berstatus Critically Endangered (CR) dalam IUCN Red List dan tercantum dalam Appendix I CITES. Di Indonesia, spesies ini juga termasuk satwa yang dilindungi. Namun, perlindungan tersebut belum otomatis menghentikan penurunan populasi. Hadi et al. (2026) melakukan penilaian populasi melalui 208 survei sarang pada 2021–2023 dan memperkirakan terdapat sekitar 11.694 orangutan Sumatera di delapan metapopulasi. Hasil penelitian tersebut menunjukkan penurunan sekitar 19,5% dibandingkan kondisi tahun 2011, dengan kehilangan hutan menjadi faktor penting yang berkaitan dengan perubahan populasi (Hadi et al., 2026).

Studi tersebut memperkuat argumen bahwa status konservasi dan pengaturan perdagangan tidak cukup jika ancaman lain tetap berlangsung. Penelitian Knott et al. (2021) di Gunung Palung juga menunjukkan pentingnya perlindungan habitat, penelitian jangka panjang, edukasi masyarakat, serta pengembangan mata pencaharian alternatif dalam mendukung konservasi orangutan. Upaya seperti perlindungan kawasan hutan, pengawasan populasi, pencegahan perburuan, penegakan hukum, rehabilitasi, dan keterlibatan masyarakat perlu dilakukan secara bersamaan agar perlindungan tidak berhenti pada status administratif.

Berdasarkan uraian tersebut, IUCN dan CITES lebih tepat dipandang sebagai instrumen yang saling melengkapi, bukan jaminan tunggal terhadap kepunahan. IUCN membantu menunjukkan tingkat risiko kepunahan berdasarkan bukti ilmiah, sedangkan CITES membantu mengendalikan perdagangan internasional. Kasus orangutan Sumatera menunjukkan bahwa keberadaan status CR dan Appendix I tetap perlu didukung oleh perlindungan habitat serta tindakan konservasi di tingkat nasional dan lokal. Efektivitas perlindungan spesies pada akhirnya bergantung pada kemampuan berbagai pihak dalam mengurangi ancaman secara langsung dan mempertahankan populasi di habitat alaminya.

Daftar Pustaka :
CITES. (2021). Appendices I, II and III. Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora.

Hadi, A. N., Siregar, J. P., Anugrah, N., Kuswanda, W., Boang Manalu, J. H., Nasution, N., Fauzan, R., Wardani, N. K., Subhan, Barata, U. W., Rahman, D. A., Ishadamy, M. Y., Sitorus, S. F., Andayani, N., Supriatna, J., Wich, S. A., Kühl, H. S., & Buckley, B. J. W. (2026). Population status of Sumatran and Tapanuli orangutans: A comprehensive assessment 2021–2023. Global Ecology and Conservation, 69, e04302.

IUCN. (2024). Guidelines for using the IUCN Red List Categories and Criteria: Version 16. International Union for Conservation of Nature.

Knott, C. D., Kane, E. E., Achmad, M., Barrow, E. J., Bastian, M. L., Beck, J., et al. (2021). The Gunung Palung Orangutan Project: Twenty-five years at the intersection of research and conservation in a critical landscape in Indonesia. Biological Conservation, 255, 108856.
In reply to Neysa Azzahra Nurluna 2417021088

Re: Diskusi IUCN dan CITES

by Rani Marlina 2417021032 -
Tanggapan terhadap argumen

Argumen tersebut menunjukkan bahwa IUCN dan CITES tidak dapat diposisikan sebagai satu-satunya penentu keberhasilan konservasi. IUCN Red List berfungsi memberikan penilaian terhadap risiko kepunahan, sedangkan CITES mengatur perdagangan internasional spesies yang tercantum dalam appendiks. Orangutan Sumatera (Pongo abelii) tercantum dalam Appendix I CITES, sehingga perdagangan internasional untuk tujuan komersial pada dasarnya mendapat tingkat perlindungan paling ketat dalam kerangka CITES. ([CITES][1]) Namun, perlindungan perdagangan tidak secara otomatis menghilangkan ancaman yang terjadi di dalam habitat, sehingga kedua instrumen perlu dipahami sebagai bagian dari sistem konservasi yang lebih luas.

Kritik terhadap argumen tersebut dapat diarahkan pada penggunaan status IUCN dan CITES sebagai indikator utama keberhasilan konservasi. Status *Critically Endangered* menunjukkan tingkat risiko kepunahan yang tinggi, tetapi status tersebut bukan ukuran langsung mengenai keberhasilan atau kegagalan suatu program konservasi. Demikian pula, Appendix I CITES terutama berkaitan dengan perdagangan internasional, sedangkan sebagian besar tekanan terhadap orangutan dapat terjadi melalui aktivitas di tingkat lokal. Penelitian mengenai kejahatan terhadap orangutan di Indonesia menunjukkan bahwa sebagian besar kasus yang dilaporkan berkaitan dengan perdagangan atau aktivitas lokal, bukan perdagangan internasional. Hal ini menunjukkan bahwa pengendalian perdagangan internasional perlu dilengkapi dengan pengawasan perburuan, penegakan hukum, dan perlindungan habitat.

Argumen tersebut juga dapat diperkuat melalui bukti bahwa kondisi habitat memiliki hubungan penting dengan keberlangsungan populasi orangutan. Knott et al. (2021) menjelaskan bahwa kehilangan dan degradasi habitat menjadi tantangan penting bagi orangutan, sementara penelitian jangka panjang di Gunung Palung menggabungkan pemantauan populasi dengan perlindungan habitat, edukasi masyarakat, dan pengembangan mata pencaharian alternatif. ([ScienceDirect][2]) Dengan demikian, keberadaan kawasan konservasi saja juga belum cukup apabila pengelolaannya lemah dan masih terjadi penebangan, perburuan, atau perubahan penggunaan lahan.

Alternatif argumentasi yang dapat digunakan ialah bahwa keberhasilan konservasi sebaiknya dinilai dari perubahan kondisi populasi dan habitat, bukan hanya dari status IUCN atau pencantuman dalam CITES. Indikator tersebut dapat mencakup perubahan ukuran dan struktur populasi, keberhasilan reproduksi, luas dan kualitas habitat, tingkat perburuan, serta efektivitas penegakan hukum. Pendekatan seperti ini memberikan gambaran yang lebih nyata mengenai dampak tindakan konservasi karena menghubungkan kebijakan dengan kondisi biologis spesies di lapangan. Penelitian di Gunung Palung juga menunjukkan bahwa survei sarang dapat digunakan untuk memperkirakan kepadatan dan ukuran populasi orangutan, sehingga pemantauan jangka panjang dapat menjadi dasar evaluasi konservasi. ([ScienceDirect][2])

Dengan demikian, kasus orangutan Sumatera memperlihatkan bahwa konservasi membutuhkan pendekatan multilevel, mulai dari instrumen internasional seperti IUCN dan CITES hingga kebijakan nasional, perlindungan habitat, pengawasan perburuan, penegakan hukum, dan keterlibatan masyarakat. IUCN memberikan informasi mengenai tingkat risiko, sedangkan CITES membatasi perdagangan internasional; keduanya dapat menjadi dasar bagi tindakan konservasi yang lebih luas. Tantangan utamanya terletak pada penerjemahan status perlindungan tersebut menjadi tindakan nyata di habitat alami. Pendekatan yang menggabungkan data populasi, kondisi habitat, tekanan antropogenik, dan efektivitas pengelolaan akan memberikan dasar yang lebih kuat untuk mengevaluasi keberlangsungan spesies.
In reply to Rani Marlina 2417021032

Re: Diskusi IUCN dan CITES

by Edgina Nareswari -
Izin menanggapi argumentasi dari Rani Marlina

Status IUCN Red List dan pencantuman dalam Appendix CITES memang merupakan instrumen tata kelola global (global governance tools) yang bersifat informatif dan regulatif eksternal, bukan tindakan intervensi ekologis langsung (direct ecological interventions) di tingkat tapak.
Argumentasi dalam teks tersebut sangat kuat secara ilmiah, namun dapat diperkaya dengan perspektif biologi konservasi, dinamika populasi, dan kebijakan hukum nasional.
1. Dukungan Argumentasi (Perspektif Biologi Konservasi & Ekologi Populasi)
Penetapan status Critically Endangered (CR) oleh IUCN dan Appendix I oleh CITES pada Badak Jawa (Rhinoceros sondaicus) tidak serta-merta menghilangkan stochasticity (ketidakpastian/acak) yang mengancam populasi kecil.
Depresi Inbreeding dan Kerentanan Genetik:
Konsentrasi seluruh populasi liar hanya di satu lokasi (Taman Nasional Ujung Kulon) memicu bahaya genetic bottleneck. CITES dan IUCN tidak bisa mencegah penurunan variabilitas genetik atau timbulnya alel letal akibat perkawinan sekerabat (inbreeding).
Ancaman Bencana Bencana Alami (Catastrophic Events):
Posisi TN Ujung Kulon yang berdekatan dengan Gunung Anak Krakatau menimbulkan risiko kepunahan seketika (stochastic catastrophe) akibat tsunami atau erupsi besar. Regulasi perdagangan luar negeri (CITES) sama sekali tidak memiliki daya tangkal terhadap dinamika geologis dan geofisika ini.
Kompetisi Ekologis dan Invasi Biologis:
Invasi Arenga obtusifolia (langkap) menurunkan carrying capacity (daya dukung) habitat karena menutupi kanopi dan menekan pertumbuhan tumbuhan bawah yang menjadi pakan badak. Solusi atas masalah ini murni membutuhkan tindakan manajemen habitat aktif (habitat management), seperti penebangan terarah (girdling/cutting) tanaman langkap, bukan sekadar pelarangan ekspor-impor satwa.
2. Kritik Argumentasi (Perspektif Regulasi dan Kelemahan Struktural)
Meskipun teks dengan tepat mengidentifikasi keterbatasan IUCN dan CITES, ada beberapa poin analisis yang perlu dikritik karena kurang menyoroti keterkaitan antara instrumen internasional dengan eksekusi lokal:
Pengabaian Peran Penegakan Hukum Nasional (Law Enforcement Gap):
Teks menitikberatkan pada ancaman alami/habitat, namun kurang menekankan bahwa CITES hanyalah kesepakatan internasional (non-self-executing treaty pada beberapa aspek). CITES tidak bernilai jika tidak ditranslasikan ke dalam hukum nasional yang kuat (di Indonesia: UU No. 5 Tahun 1990 / UU No. 32 Tahun 2024) serta diikuti oleh penegakan hukum lokal terhadap perburuan liar di dalam kawasan.
Menilai IUCN Terlalu Pasif:
IUCN Red List sering kali dikritik hanya sebagai "daftar kematian", padahal IUCN juga memiliki Species Survival Commission (SSC) yang menyusun Conservation Action Plans berbasis sains. Keterbatasan bukan pada IUCN sebagai lembaga, melainkan pada komitmen finansial dan operasional pemerintah pemangku kawasan (host country) dalam menerapkan rekomendasi tersebut.
3. Alternatif Argumentasi & Solusi Konkrit
Untuk melengkapi instrumen IUCN dan CITES agar spesies terhindar dari kepunahan, argumentasi konservasi perlu diarahkan pada tindakan operasional terukur:
Metode Assisted Colonization / Translokasi (Pembangunan Populasi Kedua):
Untuk memitigasi risiko populasi tunggal (single-site risk), prioritas utama bukanlah sekadar memperketat status CITES, melainkan melakukan studi kelayakan dan translokasi sebagian individu ke habitat kedua (second site) yang aman secara ekologis dan geografis.
Penerapan Habitats Restoration & Active Management:
Manajemen habitat di Ujung Kulon harus beralih dari perlindungan pasif (passive protection) menjadi intervensi aktif, mencakup pengendalian spesies invasif (Arenga obtusifolia), penanaman kembali pakan alami, serta penyediaan fasilitas mineral (salt licks).
Pendekatan One Health & Pemantauan Kesehatan Populasi:
Ancaman penyakit menular dari ternak warga di sekitar perbatasan taman nasional dapat memusnahkan populasi kecil dalam waktu singkat. Pemantauan patogen dan pembatasan interaksi antara satwa liar dan ternak domestik menjadi krusial.
In reply to Neysa Azzahra Nurluna 2417021088

Re: Diskusi IUCN dan CITES

by Edgina Nareswari -
Izin memberikan tanggapan dari argumentasi Nesya Azzahra Nurluna

Argumentasi yang Anda sampaikan sangat kuat, runtut, dan secara tepat menguraikan dikotomi antara instrumen regulasi pasif (seperti status penilaian risiko atau aturan perdagangan internasional) dengan tindakan konservasi aktif di tingkat tapak (seperti perlindungan habitat dan penegakan hukum lokal).
Berikut adalah analisis kritis yang mencakup dukungan ilmiah mendalam, kritik terhadap celah argumen, serta pemberian alternatif perspektif untuk memperkaya pemikiran Anda.
1. Dukungan Ilmiah: Mengapa Argumen Anda Tepat
Pendapat Anda bahwa status IUCN Red List dan Appendix CITES tidak cukup untuk mencegah kepunahan didukung oleh konsep-konsep inti dalam ilmu biologi konservasi:
Distingsi Assessment vs Action: IUCN Red List dirancang sebagai barometer kesehatan keanekaragaman hayati global, bukan mekanisme eksekusi hukum. Penilaian status (seperti Critically Endangered) merupakan sinyal peringatan (warning system). Tanpa adanya National Biodiversity Strategies and Action Plans (NBSAP) yang menerjemahkan status tersebut ke dalam kebijakan alokasi ruang dan anggaran di tingkat lokal, status IUCN hanya menjadi catatan akademis.
Terputusnya Rantai Tata Kelola Lahan: CITES beroperasi di pintu keluar-masuk perdagangan internasional (batasan antarnegara). Namun, ancaman terbesar bagi orangutan Sumatera—seperti yang Anda sebutkan melalui studi Hadi et al. (2026)—adalah deforestasi, konsesi perkebunan, dan fragmentasi hutan. CITES tidak memiliki kewenangan yurisdiksi atas tata ruang (spatial planning) suatu negara.
Efek Lag Dinamika Populasi (Extinction Debt): Penurunan populasi sebesar 19,5% pada orangutan Sumatera menunjukkan fenomena extinction debt (utang kepunahan), di mana dampak hilangnya habitat tidak langsung mematikan individu secara mendadak, melainkan menurunkan daya dukung lingkungan (carrying capacity) dan keberlanjutan reproduksi secara perlahan dalam jangka panjang.
2. Kritik Kritis terhadap Argumen Anda
Meskipun argumen Anda solid, terdapat beberapa titik lemah dan celah konseptual yang perlu diperhatikan agar analisis menjadi lebih berimbang:
A. Mengabaikan Efek Multilapis (Cascade Effect) dari IUCN dan CITES Anda mengkarakterisasi IUCN dan CITES seolah-olah berjalan terisolasi dari aksi lokal. Pada kenyataannya, instrumen global memiliki daya tekan soft power yang memicu tindakan lokal: Pengaruh terhadap Logika Pendanaan Global: Donor internasional, lembaga pendana (seperti Global Environment Facility atau NGO global), dan pendanaan iklim (carbon credit) sangat bergantung pada status IUCN dan CITES untuk menentukan prioritas alokasi dana. Tanpa status Critically Endangered, alokasi dana penelitian dan proyek konservasi di Gunung Leuser atau Ekosistem Batang Toru mungkin tidak akan sebesar saat ini. Efek Ratifikasi Hukum Nasional: Banyak negara menerjemahkan status CITES Appendix I secara otomatis ke dalam undang-undang perlindungan domestik (misalnya, penyelarasan UU No. 5 Tahun 1990 / UU No. 32 Tahun 2024 di Indonesia).
B. Generalisasi Penyebab Utama Ancaman
Argumen Anda mengasumsikan bahwa perburuan dan perdagangan internasional bukan lagi masalah utama untuk orangutan. Meski deforestasi adalah ancaman primer, perburuan liar untuk perdagangan satwa peliharaan ekotik (exotic pet trade) dan konflik manusia-satwa tetap menjadi ancaman sekunder yang mematikan. Mengesampingkan peran CITES dapat mengabaikan bahaya dari kebocoran perdagangan internasional jika pengawasan diperlonggar.
3. Alternatif Perspektif Argumentasi
Untuk melengkapi argumen Anda, ada beberapa sudut pandang ilmiah alternatif yang dapat digunakan untuk memperkuat pembacaan atas kasus ini:
A. Perspektif Political Ecology: Kegagalan Penerapan Hukum dan Insentif Ekonomi
Bukan sekadar kurangnya tindakan di tingkat tapak, kegagalan perlindungan spesies berstatus CR kerap bersumber dari ketimpangan ekonomi dan insentif tata kelola lahan: Hutan habitat orangutan sering kali bernilai ekonomi tinggi jika dikonversi menjadi lahan sawit, tambang, atau infrastruktur. Selama insentif finansial dari konversi lahan jauh lebih besar daripada insentif untuk mempertahankan hutan (seperti skema imbal jasa lingkungan/REDD+ yang belum sepenuhnya efektif di tingkat tapak), status hukum—baik internasional maupun nasional—akan selalu kalah oleh tekanan ekonomi lokal.
B. Perspektif Ecological Connectivity dan Biologi Meta-populasi
Model konservasi tradisional berfokus pada "pencantuman nama spesies" (species-centric approach). Namun, biologi populasi modern menunjukkan bahwa kelangsungan hidup orangutan Sumatera sangat bergantung pada konektivitas lanskap: Data Hadi et al. (2026) mengenai 8 metapopulasi menunjukkan bahwa populasi yang terisolasi dalam fragmen hutan kecil mengalami penurunan variasi genetik (inbreeding depression). Oleh karena itu, argumennya dapat digeser: instrumen CITES/IUCN gagal bukan hanya karena kurang aksi lokal, melainkan karena pendekatan konservasi global terlalu berfokus pada jumlah total individu, bukan pada keutuhan koridor ekologis tempat metapopulasi tersebut berinteraksi.
Sintesis Akhir
Tulisan Anda menggambarkan kenyataan lapangan konservasi dengan sangat akurat. Untuk menyempurnakan argumen tersebut:
Garis Besar Penguatan Argumen:
Status IUCN Red List dan CITES Appendix I adalah prasyarat mutlak (necessary condition), tetapi bukan syarat cukup (sufficient condition) untuk mencegah kepunahan. Keduanya berfungsi sebagai navigasi awal dan penahan ancaman eksternal (perdagangan lintas batas). Namun, penyelamatan spesies pada akhirnya ditentukan oleh efektivitas tata kelola ruang domestik, penegakan hukum di tingkat lokal, serta penyediaan insentif ekonomi yang adil bagi masyarakat yang hidup berdampingan dengan habitat satwa.
In reply to Agus Subagyo

Re: Diskusi IUCN dan CITES

by Nia Maihasana -
Status IUCN Red List dan pencantuman dalam Appendix CITES merupakan instrumen penting dalam konservasi keanekaragaman hayati global, namun keduanya tidak cukup untuk menjamin perlindungan spesies dari ancaman kepunahan. Kedua instrumen ini memiliki batasan struktural dan operasional yang fundamental, sehingga memerlukan dukungan regulasi serta penegakan hukum domestik secara nyata di tingkat nasional.

IUCN Red List berfungsi sebagai indikator ilmiah non-binding (tidak mengikat secara hukum) untuk menilai risiko kepunahan suatu spesies berdasarkan kriteria kuantitatif seperti ukuran populasi, laju penurunan populasi, dan luas distribusi geografis. Keterbatasan utamanya terletak pada ketiadaan wewenang hukum untuk melarang perburuan atau perusakan habitat secara langsung, sehingga status IUCN murni berperan sebagai sistem peringatan dini tanpa mekanisme sanksi. Di sisi lain, CITES berfungsi sebagai perjanjian internasional yang mengendalikan dan melarang perdagangan internasional atas spesies terancam melalui sistem Appendix I, II, dan III. Meskipun memiliki kekuatan hukum antarnegara, keterbatasan CITES terletak pada cakupannya yang hanya berfokus pada perdagangan lintas negara, sehingga tidak memiliki yurisdiksi atas perburuan liar dalam negeri, perdagangan di pasar domestik, maupun alih fungsi lahan yang merusak ekosistem.

Keterbatasan kedua instrumen internasional ini terlihat jelas pada kasus gajah sumatra (Elephas maximus sumatranus) di Indonesia. Gajah sumatra saat ini terdaftar dengan status Critically Endangered (Kritis) dalam IUCN Red List dan masuk ke dalam Appendix I CITES yang melarang total perdagangan internasional komersial atas spesimennya. Meskipun telah mendapatkan tingkat predikat dan perlindungan internasional tertinggi, populasi gajah sumatra di alam liar terus mengalami penyusutan drastis. Hal ini terjadi karena ancaman terbesar gajah sumatra saat ini bukanlah perdagangan gading lintas negara yang diatur oleh CITES, melainkan deforestasi habitat akibat alih fungsi lahan menjadi perkebunan dan pemukiman yang berujung pada konflik teritorial dengan manusia serta racun dan perburuan lokal. CITES tidak memiliki wewenang untuk mengintervensi kebijakan konsesi lahan domestik suatu negara, sementara IUCN hanya bisa mendokumentasikan penurunan populasi tersebut tanpa kapasitas untuk menghentikan pembukaan hutan di lapangan.

Kesimpulan: Berdasarkan evaluasi tersebut, dapat disimpulkan bahwa status IUCN dan Appendix CITES memberikan legitimasi berbasis data ilmiah serta fondasi hukum untuk tata kelola perdagangan internasional, tetapi tidak secara otomatis menjamin kelangsungan hidup suatu spesies. Keberhasilan perlindungan spesies dari ancaman kepunahan sangat bergantung pada kedaulatan penegakan hukum di tingkat nasional seperti implementasi Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 di Indonesia serta pengelolaan kawasan konservasi di tingkat tapak, pemulihan koridor ekologi, dan pelibatan masyarakat lokal. Tanpa adanya tindakan konkrit dan regulasi domestik yang kuat untuk melindungi habitat asli satwa, skema perlindungan internasional hanya akan berakhir sebagai dokumen analisis di atas kertas tanpa mampu menyelamatkan spesies dari kepunahan nyata.

Daftar Pustaka
CITES. (n.d.). Appendices I, II and III. Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora. https://cites.org/eng/app/appendices.php

Gopala, A., Hadian, O., Sunarto, S., Sitompul, A., Williams, A. C., Leimgruber, P., Chambliss, S. E., & Gunaryadi, D. (2011). Elephas maximus ssp. sumatranus. The IUCN Red List of Threatened Species 2011: e.T199824A9129626. https://dx.doi.org/10.2305/IUCN.UK.2011-2.RLTS.T199824A9129626.en

Pemerintah Republik Indonesia. (1990). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 49. Jakarta: Sekretariat Negara.
In reply to Nia Maihasana

Re: Diskusi IUCN dan CITES

by SEPTIA RIANTI PUTRI -
Saya setuju dengan inti argumen bahwa hilangnya habitat, bukan perdagangan internasional, adalah ancaman dominan bagi Orang Utan Sumatra data lapangan memang konsisten menunjukkan penurunan populasi yang tajam akibat deforestasi untuk perkebunan sawit, bukan akibat perburuan untuk ekspor. Namun saya ingin menambahkan satu titik kritis: argumen ini bisa memberi kesan bahwa "selama ancamannya bersifat domestik, wajar CITES tidak berdaya", padahal kasus trenggiling di atas menunjukkan bahwa CITES bisa gagal bahkan untuk ancaman yang murni bersifat lintas negara, karena masalah korupsi dan lemahnya kapasitas penegakan di negara pengekspor maupun pengimpor. Jadi keterbatasan CITES bukan cuma soal "cakupan wewenang" seperti yang disampaikan Saudari Nia, tetapi juga soal kualitas implementasi di lapangan. Ini penting karena implikasinya berbeda, apabila masalahnya cakupan wewenang, solusinya adalah memperkuat regulasi domestik di luar CITES tetapi apabila masalahnya implementasi, maka penguatan CITES sendiri, misalnya lewat pendanaan penegakan hukum, pelatihan bea cukai, dan sanksi bagi negara yang lalai seperti Pelly Amendment yang pernah diterapkan AS terhadap Tiongkok terkait trenggiling, juga tetap relevan sebagai solusi tambahan, bukan hanya menyerahkan semuanya ke kebijakan tata ruang nasional.
In reply to Nia Maihasana

Re: Diskusi IUCN dan CITES

by Edgina Nareswari -
Izin menanggapi argumen dari Nia Maihasana

Argumen yang disajikan memberikan analisis yang komprehensif mengenai perbedaan mendasar antara instrumen konservasi internasional dan kebutuhan regulasi domestik. Argumen tersebut berhasil membedakan dengan jelas antara sistem penilaian risiko ilmiah (IUCN Red List) dan mekanisme regulasi perdagangan internasional (CITES), serta secara tepat mengidentifikasi ruang kosong (gap) dalam perlindungan spesies di tingkat lokal. Kasus Gajah Sumatra (Elephas maximus sumatranus) menjadi contoh konkret bagaimana ancaman utama berupa fragmentasi habitat dan konflik manusia-satwa tidak terjangkau oleh mandat kedua lembaga internasional tersebut.
Pemisahan antara mandat internasional dan kewenangan domestik secara ilmiah sangat valid. IUCN Red List bekerja berdasarkan ekologi populasi dan kriteria kuantitatif untuk mengukur probabilitas kepunahan, tetapi status tersebut tidak memiliki asas ekstrateritorialitas maupun kekuatan yurisdiksi. Sementara itu, CITES berbasis pada hukum perjanjian antarnegara (intergovernmental treaty) yang secara spesifik menyasar insentif ekonomi dari perdagangan lintas batas. Ketika ancaman utama suatu spesies bergeser dari eksploitasi perdagangan (seperti pemburu gading komersial skala internasional) menjadi pembunuhan preventif akibat konflik ruang hidup atau keracunan pestisida di area perkebunan, efektivitas CITES secara otomatis menurun. Oleh karena itu, penekanan argumen pada pentingnya kerangka hukum nasional seperti UU No. 5 Tahun 1990 (serta pembaruannya dalam UU No. 32 Tahun 2024) dan pengelolaan tingkat tapak merupakan poin yang sangat krusial.
Kritik dan Catatan Evaluatif
Meskipun analisis yang disampaikan sangat kuat, terdapat kecenderungan untuk memandang peran IUCN dan CITES secara terpisah dari dinamika kebijakan nasional. Dalam perspektif tata kelola lingkungan (environmental governance), instrumen internasional tidak dirancang untuk bekerja secara mandiri tanpa interaksi dengan hukum domestik:
Lembaga Internasional sebagai Penggerak Regulasi Domestik: Penetapan status Critically Endangered oleh IUCN dan pencantuman dalam Appendix I CITES sering kali menjadi prekondisi normatif dan tekanan politik (international leverage) yang memaksa pemerintah nasional menetapkan status perlindungan penuh, mengalokasikan anggaran negara, atau memperketat izin konsesi lahan. Tanpa penetapan status global tersebut, legitimasi ilmiah untuk mendesak perlindungan di tingkat domestik sering kali melemah.
Efek Regulasi CITES terhadap Konsumsi Lokal: Pengendalian perdagangan internasional oleh CITES secara tidak langsung menekan permintaan (demand side) pasar global, yang jika tidak dibatasi dapat meningkatkan insentif nilai ekonomi perburuan lokal secara eksponensial.
Alternatif Perspektif dan Komplementaritas Instrumen
Sebagai alternatif atau pelengkap argumentasi, efektivitas konservasi tidak hanya bergantung pada penegakan hukum domestik secara top-down, melainkan pada pendekatan lanskap (landscape approach) dan instrumen ekonomi berbasis masyarakat:
Ekologi Lanskap dan Tata Ruang: Masalah utama Gajah Sumatra adalah hilangnya koridor migrasi di luar kawasan konservasi formal (seperti di kawasan hutan produksi atau perkebunan). Penegakan hukum tindak pidana kehati saja tidak cukup jika kebijakan tata ruang nasional masih mengizinkan konversi tutupan hutan alami. Solusinya membutuhkan integrasi Kawasan Ekosistem Esensial (KEE) dan skema konsesi berperspektif konservasi.
Instrumen Ekonomi dan Kehadiran Masyarakat Lokal: Insentif ekonomi lokal, seperti pembayaran jasa lingkungan (Payments for Ecosystem Services/PES) dan mitigasi konflik berbasis komoditas ramah satwa, sering kali lebih efektif mencegah kematian gajah dibandingkan ancaman sanksi pidana semata.
Secara keseluruhan, instrumen internasional dan regulasi domestik sebaiknya dipahami bukan sebagai dua entitas terpisah yang salah satunya "tidak cukup", melainkan sebagai sistem bertingkat (multi-level governance) yang saling bergantung. IUCN menyediakan indikator teoritis, CITES menutup celah pasar global, dan hukum nasional bersama pemangku kepentingan lokal mengeksekusi perlindungan fisik di lapangan.
In reply to Nia Maihasana

Re: Diskusi IUCN dan CITES

by Ratu Ayu Sakhilla -
Izin menanggapi argumen dari Nia Maihasana

Saya setuju bahwa status IUCN dan Appendix CITES belum cukup untuk menjamin suatu spesies terhindar dari kepunahan. Contoh gajah sumatra menunjukkan bahwa perlindungan perdagangan internasional masih perlu didukung dengan perlindungan habitat dan penegakan hukum di dalam negeri. Ancaman seperti deforestasi, alih fungsi lahan, konflik dengan manusia, dan perburuan lokal tetap dapat menurunkan populasi meskipun perdagangan internasionalnya sudah diatur. Menurut saya, upaya konservasi akan lebih efektif jika penilaian IUCN dan aturan CITES diikuti dengan pengelolaan habitat serta keterlibatan masyarakat di sekitar kawasan konservasi. Dengan begitu, perlindungan tidak hanya berfokus pada perdagangan satwa, tetapi juga pada penyebab penurunan populasinya secara langsung.
In reply to Agus Subagyo

Re: Diskusi IUCN dan CITES

by Azza Dera Rahma Nayla Azza -
Menurut saya, status IUCN dan pencantuman suatu spesies dalam Appendix CITES belum cukup untuk menjamin perlindungan spesies dari ancaman kepunahan. Keduanya merupakan instrumen konservasi yang penting, tetapi memiliki fungsi yang berbeda dan harus didukung oleh perlindungan habitat, penegakan hukum, pemantauan populasi, serta upaya konservasi di tingkat nasional dan lokal. IUCN Red List berfungsi menilai risiko kepunahan secara global berdasarkan informasi seperti ukuran dan tren populasi, persebaran geografis, serta kemungkinan kepunahan. Kategori Vulnerable (VU), Endangered (EN), dan Critically Endangered (CR) menunjukkan tingkat risiko yang semakin tinggi (IUCN, 2012). Sementara itu, CITES memiliki fokus yang lebih spesifik, yaitu memastikan perdagangan internasional spesimen tumbuhan dan satwa liar tidak mengancam kelangsungan hidup spesies. Appendix I memberikan perlindungan paling ketat bagi spesies yang terancam punah dan terdampak perdagangan internasional, sedangkan Appendix II mencakup spesies yang belum tentu terancam punah tetapi perdagangan harus dikendalikan agar tidak membahayakan kelangsungan hidupnya. Appendix III digunakan ketika suatu negara memerlukan kerja sama negara lain untuk mengendalikan perdagangan spesies yang telah dilindungi di wilayahnya (CITES, n.d.). Dengan demikian, status IUCN tidak otomatis menentukan Appendix CITES karena keduanya memiliki tujuan dan mekanisme yang berbeda. Keterbatasan keduanya dapat dilihat pada contoh orangutan Sumatera (Pongo abelii) di Indonesia. Spesies ini berstatus Critically Endangered (CR) menurut IUCN dan termasuk Appendix I CITES. IUCN mencatat bahwa ancaman terhadap orangutan Sumatera tidak hanya berasal dari perdagangan, tetapi juga kehilangan dan fragmentasi habitat akibat pembukaan hutan, pertanian, perkebunan, serta aktivitas manusia lainnya (IUCN, n.d.). Di Indonesia, Pongo abelii juga termasuk satwa yang dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 Tahun 2018. Hal ini menunjukkan bahwa status konservasi dan pengaturan perdagangan perlu dilengkapi dengan perlindungan langsung terhadap habitat dan populasi di alam. Selain itu, status konservasi dapat berubah seiring bertambahnya informasi mengenai kondisi suatu spesies. Penilaian IUCN memerlukan pembaruan data mengenai populasi, persebaran, dan ancaman. Oleh karena itu, suatu spesies yang telah memperoleh status perlindungan tetap membutuhkan pemantauan secara berkala. CITES juga memiliki keterbatasan karena fokus utamanya adalah perdagangan internasional, sehingga ancaman seperti kerusakan habitat, perburuan untuk konsumsi lokal, konflik manusia-satwa, atau perubahan lingkungan tidak selalu dapat diselesaikan hanya melalui mekanisme CITES. Oleh karena itu, IUCN dan CITES sebaiknya dipandang sebagai instrumen yang saling melengkapi, bukan sebagai jaminan tunggal keberhasilan konservasi. IUCN memberikan dasar ilmiah mengenai tingkat risiko kepunahan, sedangkan CITES membantu mengendalikan salah satu tekanan penting, yaitu perdagangan internasional. Perlindungan yang efektif tetap membutuhkan konservasi habitat, pengawasan perdagangan domestik, penegakan hukum, pemantauan populasi secara berkala, serta keterlibatan masyarakat. Dengan kombinasi tersebut, informasi dari IUCN dan mekanisme CITES dapat diterjemahkan menjadi tindakan konservasi yang lebih menyeluruh untuk mempertahankan populasi spesies dalam jangka panjang.

Daftar Pustaka

Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES). (n.d.). Appendices I, II and III. CITES.

International Union for Conservation of Nature (IUCN). (2012). IUCN Red List categories and criteria: Version 3.1 (2nd ed.). IUCN.

International Union for Conservation of Nature (IUCN). (n.d.). The IUCN Red List of Threatened Species. IUCN.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia. (2018). Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang penetapan jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi.
In reply to Azza Dera Rahma Nayla Azza

Re: Diskusi IUCN dan CITES

by Fadelia Ramadani -
Izin menanggapi pendapat dari azza dera

Pendapat azza sudah memberikan argumentasi yang kuat, terutama dalam membedakan fungsi IUCN sebagai penilai risiko kepunahan dan CITES sebagai pengendali perdagangan internasional. Saya menambahkan bahwa keterbatasan CITES perlu mendapat perhatian karena mekanismenya hanya mencakup perdagangan internasional. CITES sendiri mencatat bahwa perdagangan domestik dan perdagangan ilegal tidak tercakup dalam data perdagangannya, sehingga ancaman di tingkat lokal tetap membutuhkan regulasi dan pengawasan dari negara terkait.

Contoh orangutan Sumatera juga memperkuat argumen tersebut. Meskipun perlindungan melalui Appendix I dapat membatasi perdagangan internasional, tekanan seperti kehilangan habitat dan fragmentasi hutan tidak dapat diselesaikan hanya melalui mekanisme CITES. Karena itu, argumen dapat diperluas bahwa keberhasilan konservasi tidak hanya bergantung pada status suatu spesies, tetapi juga pada efektivitas penerapan perlindungan habitat, penegakan hukum, serta pemantauan populasi secara berkelanjutan. Dengan demikian, IUCN dan CITES lebih tepat dipandang sebagai dasar dan instrumen pendukung konservasi yang perlu diintegrasikan dengan kebijakan nasional dan tindakan langsung di lapangan.
In reply to Agus Subagyo

Re: Diskusi IUCN dan CITES

by Syakila Kania Ramadhani -
Nama : Syakila Kania Ramadhani
NPM : 2417021004

Menurut saya, status IUCN dan pencantuman suatu spesies dalam Appendix CITES belum cukup untuk menjamin perlindungan dari kepunahan. Kedua instrumen tersebut sangat penting sebagai dasar penilaian dan pengaturan konservasi, tetapi keduanya memiliki fungsi yang berbeda dan masih membutuhkan dukungan dari perlindungan habitat, penegakan hukum, pengelolaan populasi, serta upaya konservasi di tingkat nasional.

IUCN Red List berfungsi untuk menilai tingkat risiko kepunahan suatu spesies secara global. Penilaiannya menggunakan beberapa kriteria, antara lain penurunan ukuran populasi, luas wilayah sebaran, ukuran populasi yang kecil, serta analisis probabilitas kepunahan. Kategori seperti Vulnerable, Endangered, dan Critically Endangered menunjukkan tingkat risiko kepunahan yang dihadapi suatu spesies. Namun, IUCN Red List pada dasarnya merupakan instrumen penilaian dan informasi konservasi, bukan peraturan yang secara langsung melarang aktivitas terhadap suatu spesies. IUCN sendiri menjelaskan bahwa Red List bertujuan menyediakan informasi untuk mendorong dan mengarahkan tindakan konservasi, bukan menjadi jaminan bahwa tindakan tersebut otomatis dilakukan.

Sementara itu, CITES memiliki fokus yang lebih khusus, yaitu mengatur perdagangan internasional tumbuhan dan satwa liar agar tidak mengancam kelangsungan hidup spesies. Appendix I mencakup spesies yang terancam punah dan terkena dampak perdagangan, Appendix II mencakup spesies yang dapat terancam jika perdagangan tidak dikendalikan, sedangkan Appendix III berkaitan dengan spesies yang membutuhkan kerja sama negara lain dalam pengendalian perdagangan. (CITES) Keterbatasannya adalah CITES terutama mengatur perdagangan internasional, sehingga tidak secara langsung menyelesaikan ancaman lain seperti kehilangan habitat, fragmentasi hutan, perubahan iklim, penyakit, atau konflik manusia-satwa.
Contohnya adalah orangutan sumatera (Pongo abelii) yang terdapat di Indonesia. Spesies ini berstatus Critically Endangered (CR) dalam IUCN Red List dan tercantum dalam Appendix I CITES. IUCN mencatat bahwa ancaman utama orangutan sumatera antara lain kehilangan dan fragmentasi habitat, konversi hutan, perburuan, serta perdagangan ilegal. Artinya, meskipun perdagangan internasionalnya telah mendapatkan perlindungan ketat melalui CITES, ancaman terhadap habitat dan populasi di dalam negeri tetap membutuhkan tindakan konservasi langsung. Pemerintah Indonesia juga mencatat bahwa orangutan sumatera berada dalam kondisi kritis dan masih menghadapi tantangan perlindungan serta penyelamatan populasi dan habitatnya.

Dengan demikian, IUCN dan CITES sebaiknya dipandang sebagai bagian dari sistem perlindungan yang lebih luas, bukan sebagai jaminan tunggal terhadap kepunahan. Efektivitas perlindungan spesies juga bergantung pada penerapan hukum nasional, perlindungan habitat, pengawasan perdagangan ilegal, penelitian populasi, serta program konservasi dan restorasi habitat. Kombinasi berbagai upaya tersebut diperlukan agar status perlindungan di atas kertas dapat benar-benar diikuti dengan peningkatan kondisi populasi di alam.

Daftar Pustaka

IUCN. (2026). The IUCN Red List of Threatened Species. Version 2026-1. IUCN Red List

CITES. (2024). The role and mechanisms of CITES. Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora. CITES

Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem. (2024). Pengelolaan kawasan ekosistem esensial. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia.
In reply to Syakila Kania Ramadhani

Re: Diskusi IUCN dan CITES

by Ratu Ayu Sakhilla -

Menurut saya, argumen Syakila Kania Ramadhani sudah tepat, terutama pada contoh orangutan Sumatera yang tetap menghadapi ancaman meskipun telah berstatus Critically Endangered dan masuk Appendix I CITES. Saya ingin menambahkan bahwa kerusakan habitat dapat membuat wilayah jelajah orangutan semakin terbatas dan terpecah. Kondisi tersebut bisa menyulitkan orangutan dalam mencari makanan, berpindah tempat, dan menemukan pasangan untuk berkembang biak. Ketika habitat semakin dekat dengan permukiman atau perkebunan, kemungkinan terjadinya konflik dengan manusia juga semakin besar. Hal ini memperlihatkan bahwa kondisi habitat perlu mendapat perhatian yang sama besar dengan pengendalian perdagangan dalam menjaga populasi orangutan Sumatera.



In reply to Agus Subagyo

Re: Diskusi IUCN dan CITES

by Niken Dwi Pangesti -
Menurut saya, status IUCN Red List dan pencantuman suatu spesies dalam Appendix CITES belum cukup untuk menjamin spesies tersebut terhindar dari kepunahan. Kedua instrumen tersebut memang penting, tetapi memiliki fungsi yang berbeda sehingga tidak dapat berdiri sendiri sebagai jaminan keberhasilan konservasi. IUCN lebih berperan dalam memberikan penilaian ilmiah mengenai tingkat risiko kepunahan suatu spesies, sedangkan CITES berfokus pada pengaturan perdagangan internasional satwa dan tumbuhan liar.

IUCN Red List menilai risiko kepunahan berdasarkan beberapa kriteria, antara lain ukuran dan perubahan populasi, luas persebaran, fragmentasi habitat, serta analisis kuantitatif mengenai kemungkinan kepunahan. Hasilnya digunakan untuk mengategorikan spesies, misalnya Vulnerable, Endangered, dan Critically Endangered. Dengan demikian, IUCN menyediakan dasar ilmiah untuk mengetahui kondisi dan ancaman terhadap suatu spesies. Namun, status IUCN bukan merupakan bentuk perlindungan hukum secara langsung. Suatu spesies yang berstatus terancam tetap dapat mengalami perburuan, kehilangan habitat, atau degradasi lingkungan apabila tidak diikuti tindakan konservasi yang efektif.

Berbeda dengan IUCN, CITES mengatur perdagangan internasional melalui tiga Appendix. Appendix I memberikan pembatasan paling ketat terhadap perdagangan internasional spesies yang terancam punah, sedangkan Appendix II mengatur perdagangan agar pemanfaatannya tidak mengancam kelangsungan hidup spesies. Appendix III berkaitan dengan spesies yang dilindungi di suatu negara dan membutuhkan kerja sama negara lain dalam pengendalian perdagangannya. Oleh karena itu, keterbatasan CITES adalah cakupannya yang terutama berkaitan dengan perdagangan internasional. Ancaman seperti kerusakan habitat, fragmentasi hutan, konflik manusia-satwa, dan perburuan untuk kebutuhan lokal tidak otomatis dapat diselesaikan hanya melalui mekanisme CITES.

Contohnya dapat dilihat pada orangutan Kalimantan (Pongo pygmaeus) yang terdapat di Indonesia. Spesies ini tercantum dalam Appendix I CITES. Di Indonesia, orangutan Kalimantan juga merupakan satwa yang dilindungi. Meskipun demikian, spesies ini masih menghadapi ancaman serius berupa kehilangan dan fragmentasi habitat, perburuan, serta konflik dengan manusia. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyebutkan bahwa konversi dan fragmentasi habitat, terutama akibat pertanian dan ekspansi perkebunan kelapa sawit, merupakan ancaman utama terhadap orangutan. IUCN juga mencatat bahwa penurunan populasi orangutan Kalimantan berkaitan dengan kerusakan dan fragmentasi habitat serta perburuan.

Hal tersebut menunjukkan bahwa keberadaan status IUCN dan CITES tidak otomatis menjamin pemulihan populasi. Perlindungan yang efektif membutuhkan kombinasi antara penilaian ilmiah, pengendalian perdagangan, perlindungan dan pemulihan habitat, pengawasan perburuan, penegakan hukum, serta keterlibatan masyarakat. Pemerintah Indonesia sendiri menggunakan hasil Population and Habitat Viability Assessment sebagai salah satu dasar penyusunan strategi dan rencana aksi konservasi orangutan.

Dengan demikian, IUCN dan CITES lebih tepat dipandang sebagai instrumen yang saling melengkapi, bukan sebagai jaminan tunggal. Keberhasilan konservasi pada akhirnya sangat bergantung pada bagaimana informasi ilmiah dan aturan tersebut diterapkan secara nyata di tingkat nasional dan lokal.


Erianto, E., Prayogo, H., & Fitriani, O. (2022). Jenis tumbuhan pakan orangutan (Pongo pygmaeus wurmbii) di hutan rawa gambut Stasiun Riset Cabang Panti Taman Nasional Gunung Palung Kabupaten Kayong Utara. Jurnal Hutan Lestari, 10(1), 23-27.

International Union for Conservation of Nature. (n.d.). Pongo pygmaeus. The IUCN Red List of Threatened Species.
In reply to Niken Dwi Pangesti

Re: Diskusi IUCN dan CITES

by Kiki Amelia -
Menurut saya, argumentasi Niken sudah cukup jelas dalam menjelaskan bahwa IUCN dan CITES memiliki fungsi yang berbeda dan tidak cukup jika berdiri sendiri. Saya setuju bahwa perlindungan orangutan juga membutuhkan upaya nyata seperti perlindungan habitat dan penegakan hukum. Sebagai tambahan, keberhasilan konservasi juga perlu melibatkan masyarakat sekitar habitat agar konflik manusia-satwa dan perburuan dapat dikurangi. Jadi, IUCN dan CITES sebaiknya dipandang sebagai dasar ilmiah dan hukum yang perlu didukung dengan tindakan konservasi langsung di lapangan.
In reply to Agus Subagyo

Re: Diskusi IUCN dan CITES

by Kiki Amelia -
Menurut saya, status IUCN dan pencantuman suatu spesies dalam Appendix CITES belum cukup untuk menjamin spesies tersebut terhindar dari kepunahan, karena keduanya memiliki fungsi dan keterbatasan yang berbeda. IUCN Red List berfungsi menilai risiko kepunahan suatu spesies berdasarkan kriteria seperti ukuran dan perubahan populasi, luas persebaran, kondisi habitat, serta ancaman terhadap kelangsungan hidupnya. Sementara itu, CITES berfungsi mengatur perdagangan internasional spesies melalui Appendix I, II, dan III, sehingga fokus utamanya adalah mencegah perdagangan internasional yang dapat mengancam keberlangsungan spesies.

Penelitian Schmidt-Burbach dan Elwin (2022) menunjukkan bahwa penggunaan IUCN Red List maupun CITES Appendices secara terpisah tidak dapat mencakup seluruh spesies yang berpotensi terdampak perdagangan satwa liar, bahkan penggunaan keduanya secara bersamaan masih belum memberikan perlindungan yang menyeluruh. Penelitian lain yang diterbitkan di Nature Ecology & Evolution juga menemukan bahwa dari 2.211 spesies yang diidentifikasi berpotensi terancam oleh perdagangan internasional, hanya sekitar 59% yang tercantum dalam CITES, sehingga masih terdapat spesies yang berpotensi membutuhkan pengaturan perdagangan. Selain itu, ancaman terhadap spesies tidak hanya berasal dari perdagangan internasional, tetapi juga dari perusakan dan fragmentasi habitat, perubahan penggunaan lahan, pencemaran, serta pemanfaatan lokal, sehingga perlindungan melalui CITES saja tidak dapat mengatasi seluruh penyebab penurunan populasi.

Contoh yang saya ambil adalah kucing tandang atau kucing kepala datar (Prionailurus planiceps), yang terdapat di Sumatra dan Kalimantan dan berstatus Endangered (EN) menurut IUCN serta tercantum dalam CITES Appendix I. Penelitian di Semenanjung Kampar, Riau, menemukan spesies ini di hutan rawa gambut dan menunjukkan bahwa habitatnya menghadapi tekanan berupa konversi hutan, drainase gambut, serta perubahan dan gangguan habitat. IUCN dan CITES merupakan instrumen yang saling melengkapi, tetapi belum cukup jika berdiri sendiri, karena perlindungan spesies tetap membutuhkan perlindungan habitat, pemantauan populasi, pengendalian perburuan dan perdagangan ilegal, penegakan hukum, serta konservasi langsung di tingkat nasional dan lokal.

Jurnal/artikel pendukung
1. Schmidt-Burbach, J., & Elwin, A. (2022). Commercial trade of wild animals: Examining the use of the IUCN Red List and CITES Appendices as the basis for corporate trade policies. Frontiers in Conservation Science, 3, 902074.
2. Powell, C., & Iqbal, M. (2022). First records of the flat-headed cat Prionailurus planiceps on the Kampar Peninsula, Sumatra, Indonesia. Oryx, 56(4), 514–517.
3. Fikri, H., Novarino, W., Rizaldi, & Iqbal, M. (2024). Pemodelan distribusi kucing tandang (Prionailurus planiceps) di Kawasan Restorasi Ekosistem Riau di Semenanjung Kampar, Riau. Ekologia: Jurnal Ilmiah Ilmu Dasar dan Lingkungan Hidup.
In reply to Kiki Amelia

Re: Diskusi IUCN dan CITES

by Syakila Kania Ramadhani -
Menurut saya, argumen Kiki Amelia sudah menunjukkan bahwa IUCN dan CITES memiliki fungsi yang saling melengkapi, tetapi belum mampu menangani seluruh ancaman terhadap spesies. Hal ini didukung oleh penelitian yang menunjukkan bahwa masih terdapat spesies yang berpotensi terancam oleh perdagangan internasional tetapi belum tercantum dalam CITES. Selain itu, ancaman terhadap spesies tidak hanya berasal dari perdagangan internasional, tetapi juga dari perusakan dan perubahan habitat. Contoh kucing kepala datar yang digunakan juga relevan karena spesies ini bergantung pada habitat rawa gambut yang menghadapi tekanan akibat konversi hutan, drainase, dan gangguan habitat. Menurut saya, pembahasannya dapat diperkuat dengan menekankan bahwa perlindungan habitat dan pemantauan populasi di tingkat lokal sangat penting untuk melengkapi perlindungan melalui IUCN dan CITES. Dengan demikian, keberadaan status konservasi dan aturan perdagangan perlu diikuti tindakan nyata di lapangan agar upaya konservasi dapat berjalan secara efektif.
In reply to Agus Subagyo

Re: Diskusi IUCN dan CITES

by Dwi Pujawati -
Status konservasi suatu spesies sering dinyatakan melalui IUCN Red List dan CITES, tetapi keduanya memiliki fungsi dan mekanisme yang berbeda sehingga belum cukup untuk menjamin suatu spesies terhindar dari kepunahan. IUCN Red List berfungsi menilai risiko kepunahan suatu spesies berdasarkan kondisi dan tren populasi, ukuran serta perubahan wilayah sebaran, fragmentasi populasi, dan faktor lain yang memengaruhi keberlangsungan hidupnya. Hasil penilaian tersebut menghasilkan kategori seperti Vulnerable (VU), Endangered (EN), dan Critically Endangered (CR). Dengan demikian, IUCN terutama berperan sebagai sumber informasi ilmiah untuk mengetahui tingkat ancaman suatu spesies dan menjadi dasar dalam menentukan prioritas konservasi. Namun, status IUCN sendiri tidak secara otomatis memberikan perlindungan hukum atau menghentikan ancaman seperti perburuan, kehilangan habitat, dan eksploitasi (IUCN Standards and Petitions Committee, 2024).

Sementara itu, CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora) berfokus pada pengaturan perdagangan internasional tumbuhan dan satwa liar agar perdagangan tersebut tidak mengancam kelangsungan hidup spesies. CITES memiliki tiga Appendix. Appendix I mencakup spesies yang terancam punah dan perdagangan internasionalnya hanya diperbolehkan dalam keadaan tertentu dengan persyaratan yang ketat. Appendix II mencakup spesies yang belum tentu terancam punah, tetapi perdagangan internasionalnya perlu dikendalikan agar tidak menyebabkan ancaman terhadap kelangsungan hidupnya. Appendix III mencakup spesies yang telah dilindungi oleh suatu negara dan memerlukan kerja sama negara lain untuk mengendalikan perdagangannya. Oleh karena itu, kategori IUCN dan Appendix CITES tidak dapat disamakan karena memiliki tujuan dan kriteria yang berbeda (CITES, 2024).

Kedua instrumen tersebut juga memiliki keterbatasan. IUCN merupakan instrumen penilaian risiko dan bukan mekanisme penegakan hukum, sedangkan CITES terutama berfokus pada perdagangan internasional. Padahal, kepunahan spesies dapat disebabkan oleh berbagai faktor lain, seperti kerusakan dan fragmentasi habitat, perubahan lingkungan, rendahnya keberhasilan reproduksi, penyakit, serta konflik manusia dan satwa. Efektivitas CITES juga bergantung pada penerapan aturan di setiap negara, termasuk pengawasan perdagangan dan penegakan hukum. Dengan demikian, keberadaan suatu spesies dalam kategori terancam IUCN dan Appendix CITES tidak berarti seluruh ancaman terhadap spesies tersebut telah ditangani.

Izin menanggapi Kiki Amelia, pada kasus kucing tandang atau kucing kepala datar (Prionailurus planiceps) menunjukkan bahwa status perlindungan melalui IUCN dan CITES saja belum dapat menjamin kelangsungan hidup suatu spesies. Kucing tandang yang terdapat di Sumatra dan Kalimantan berstatus Endangered (EN) menurut IUCN dan tercantum dalam CITES Appendix I. Status tersebut menunjukkan bahwa spesies ini menghadapi risiko kepunahan yang tinggi dan perdagangan internasionalnya mendapatkan pengaturan yang sangat ketat.

Penelitian di Semenanjung Kampar, Riau, yang menemukan kucing tandang di kawasan hutan rawa gambut juga menunjukkan bahwa perlindungan habitat menjadi hal yang sangat penting. Ancaman berupa konversi hutan, drainase gambut, perubahan tutupan lahan, dan gangguan habitat dapat mengurangi kualitas serta ketersediaan habitat bagi spesies tersebut. Artinya, meskipun perdagangan internasional telah dikendalikan melalui CITES, ancaman yang berasal dari perubahan habitat tetap dapat memengaruhi keberlangsungan populasinya.

Oleh karena itu, menurut saya, konservasi kucing tandang perlu dilakukan secara terpadu. Upaya tersebut dapat mencakup perlindungan dan pemulihan habitat rawa gambut, pemantauan populasi secara berkala, pencegahan perburuan dan perdagangan ilegal, serta penguatan penegakan hukum. Penelitian mengenai persebaran, ekologi, dan kebutuhan habitat kucing tandang juga diperlukan sebagai dasar dalam menentukan strategi konservasi. Dengan demikian, kasus ini memperlihatkan bahwa IUCN dan CITES merupakan instrumen yang saling melengkapi, tetapi keberhasilan konservasi tetap membutuhkan tindakan nyata di tingkat nasional dan lokal untuk mengatasi berbagai ancaman terhadap spesies dan habitatnya.

Sumber:

CITES. (2024). Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora: Appendices I, II and III. CITES Secretariat.

IUCN Standards and Petitions Committee. (2024). Guidelines for Using the IUCN Red List Categories and Criteria, Version 16. International Union for Conservation of Nature (IUCN).

IUCN. (2024). The IUCN Red List of Threatened Species. International Union for Conservation of Nature. https://www.iucnredlist.org/

CITES. (2024). The CITES Appendices. Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora. https://cites.org/eng/app/appendices.php
In reply to Agus Subagyo

Re: Diskusi IUCN dan CITES

by Rivana Agnessa Putri Purwanto -
Menurut saya, status IUCN Red List dan pencantuman suatu spesies dalam Appendix CITES merupakan instrumen yang sangat penting, tetapi keduanya belum cukup untuk menjamin suatu spesies terbebas dari ancaman kepunahan. Hal ini disebabkan karena IUCN dan CITES memiliki fungsi yang berbeda. IUCN berfokus pada penilaian risiko kepunahan suatu spesies secara global, sedangkan CITES berfokus pada pengaturan perdagangan internasional spesies dan bagian atau turunannya. Materi perkuliahan juga menjelaskan bahwa IUCN mempertimbangkan berbagai ancaman seperti kehilangan habitat, polusi, perubahan iklim, dan perdagangan, sedangkan CITES secara khusus berhubungan dengan ancaman dari perdagangan internasional.

IUCN Red List menggunakan kriteria berdasarkan kondisi populasi, ukuran dan perubahan wilayah sebaran, ukuran populasi, fragmentasi, serta analisis risiko kepunahan. Kategori Vulnerable (VU), Endangered (EN), dan Critically Endangered (CR) menunjukkan tingkat risiko kepunahan yang semakin tinggi. Keunggulan IUCN adalah memberikan dasar ilmiah untuk menentukan prioritas konservasi. Namun, keterbatasannya adalah status IUCN pada dasarnya merupakan penilaian risiko, bukan aturan hukum yang secara langsung menghentikan ancaman terhadap spesies. Selain itu, penilaian tidak dilakukan secara terus-menerus; IUCN menyatakan bahwa penilaian umumnya dilakukan setiap 5–10 tahun, tergantung ketersediaan data dan kapasitas.

Sementara itu, CITES memiliki tiga Appendix. Appendix I mencakup spesies yang terancam punah dan perdagangan internasionalnya hanya diperbolehkan dalam keadaan luar biasa, Appendix II mengatur perdagangan spesies yang belum tentu terancam tetapi dapat menjadi terancam jika perdagangan tidak dikendalikan, sedangkan Appendix III mencakup spesies yang dilindungi setidaknya oleh satu negara dan memerlukan bantuan negara lain untuk mengontrol perdagangannya. Kelebihan CITES adalah memiliki mekanisme perizinan dan kerangka hukum internasional. Namun, keterbatasannya adalah fokusnya terutama pada perdagangan internasional sehingga tidak secara langsung mengatasi ancaman seperti deforestasi, fragmentasi habitat, konflik manusia-satwa, atau perubahan iklim.

Contohnya adalah orangutan Kalimantan (*Pongo pygmaeus*). Spesies ini tercantum dalam Appendix I CITES. Namun, perlindungan melalui CITES tidak otomatis menghilangkan ancaman di habitat alaminya. Penelitian menunjukkan bahwa kehilangan dan fragmentasi hutan serta pembunuhan langsung tetap menjadi faktor penting dalam penurunan populasi orangutan. Dengan demikian, perlindungan spesies membutuhkan kombinasi penilaian ilmiah IUCN, pengendalian perdagangan melalui CITES, perlindungan habitat, penegakan hukum nasional, pemantauan populasi, dan keterlibatan masyarakat.

Jadi, IUCN dan CITES sebaiknya dipandang sebagai **instrumen yang saling melengkapi, bukan sebagai jaminan tunggal keberhasilan konservasi**. Keberhasilan perlindungan suatu spesies sangat bergantung pada penerapan hasil penilaian tersebut dalam kebijakan nasional dan tindakan konservasi nyata di lapangan.

IUCN. (2022). Human-wildlife conflict. International Union for Conservation of Nature.

IUCN SSC. (2023). IUCN SSC guidelines on human-wildlife conflict and coexistence. International Union for Conservation of Nature.

Taylor, W. A., et al. (2022). A synthesis of human conflict with an African megaherbivore; the common hippopotamus. Frontiers in Conservation Science.

Materi perkuliahan: Pengenalan IUCN dan CITES (2025).
In reply to Rivana Agnessa Putri Purwanto

Re: Diskusi IUCN dan CITES

by Yosi Yana Rosidah -
Pendapat Anda mengenai pentingnya IUCN dan CITES dalam perlindungan spesies sudah tepat, tetapi menurut saya perlu ditambahkan bahwa kedua instrumen tersebut memiliki keterbatasan yang berbeda. Status IUCN menunjukkan tingkat risiko kepunahan berdasarkan bukti ilmiah, tetapi tidak secara langsung menjadi tindakan konservasi di lapangan. Sebaliknya, CITES memiliki mekanisme pengaturan perdagangan internasional, tetapi tidak dapat menangani seluruh penyebab penurunan populasi seperti kehilangan habitat dan fragmentasi hutan. Contohnya pada orangutan, meskipun Pongo pygmaeus tercantum dalam Appendix I CITES, kehilangan habitat dan pembunuhan langsung masih menjadi ancaman. Karena itu, menurut saya keberhasilan konservasi tidak cukup hanya dengan menetapkan status atau Appendix, tetapi harus dilanjutkan dengan perlindungan habitat, penegakan hukum nasional, pemantauan populasi, dan keterlibatan masyarakat.
In reply to Agus Subagyo

Re: Diskusi IUCN dan CITES

by Jennita Rahma Putri -
Status IUCN dan pencantuman dalam Appendix CITES tidak cukup untuk menjamin perlindungan penuh suatu spesies dari kepunahan, karena keduanya memiliki fungsi yang berbeda dan sama-sama memiliki keterbatasan: IUCN Red List adalah instrumen penilaian ilmiah tanpa kekuatan hukum yang hanya mengukur risiko kepunahan berdasarkan kriteria seperti laju penurunan populasi dan luas sebaran, sementara CITES adalah instrumen hukum internasional yang hanya mengatur perdagangan lintas negara (melalui Appendix I, II, III) sehingga tidak menyentuh ancaman lain seperti hilangnya habitat, perburuan domestik, atau perubahan iklim, dan efektivitasnya sangat bergantung pada penegakan hukum tiap negara yang sering lemah; hal ini tercermin jelas pada kasus Trenggiling Sunda (Manis javanica) di Indonesia, yang meski berstatus Critically Endangered menurut IUCN dan telah masuk Appendix I CITES sejak 2017 (larangan total perdagangan komersial internasional), tetap menjadi salah satu mamalia paling banyak diselundupkan di dunia akibat tingginya permintaan pasar gelap dan lemahnya pengawasan pelabuhan/perbatasan, sehingga membuktikan bahwa perlindungan formal di atas kertas baru akan efektif jika disertai penegakan hukum yang konsisten, perlindungan habitat in-situ, dan komitmen politik nyata di tingkat nasional.
In reply to Agus Subagyo

Re: Diskusi IUCN dan CITES

by Yosi Yana Rosidah -
Menurut saya, status IUCN Red List dan pencantuman dalam Appendix CITES merupakan instrumen konservasi yang penting, tetapi keduanya belum cukup untuk menjamin perlindungan penuh terhadap suatu spesies dari ancaman kepunahan. Kedua instrumen ini saling melengkapi namun memiliki keterbatasan fungsi masing-masing, serta ketimpangan antara status formal dengan kenyataan di lapangan justru terlihat jelas ketika keduanya diuji pada kasus nyata.

IUCN Red List menilai risiko kepunahan berdasarkan kriteria ilmiah kuantitatif seperti populasi, distribusi, dan tren penurunan. Namun pada dasarnya IUCN adalah lembaga penyedia data dan rekomendasi ilmiah, bukan badan hukum yang mengikat. Ia tidak memiliki mekanisme penegakan bagi negara atau individu yang merusak habitat maupun memburu spesies terancam (IUCN, n.d.). Sebaliknya, CITES bersifat mengikat secara hukum antarnegara, tetapi cakupannya terbatas dan hanya pada pengaturan perdagangan internasional melalui sistem Appendix I, II, dan III (CITES, n.d.). Efektivitasnya sangat bergantung pada kapasitas dan kemauan penegakan hukum domestik masing-masing negara anggota, dan sama sekali tidak menjangkau perburuan ataupun perdagangan yang berlangsung di pasar lokal maupun regional dalam satu negara.

Kelemahan struktural ini terlihat gamblang pada kasus salah satu kasus Trenggiling Sunda. Spesies ini berstatus Critically Endangered pada IUCN Red List dan sejak Conference of Parties ke-17 CITES (2016) dinaikkan dari Appendix II menjadi Appendix I, melarang total perdagangan komersial internasionalnya karena populasinya terus menurun akibat perburuan lintas negara (Mongabay Indonesia, 2016). Pada tingkat nasional, spesies ini juga dilindungi UU No. 5 Tahun 1990 dan PP No. 7 Tahun 1999 (WWF Indonesia, n.d.). Namun, penelitian Takandjandji dan Sawitri (2016) dalam Jurnal Analisis Kebijakan Kehutanan menunjukkan bahwa penangkapan dan perdagangan trenggiling tetap berlangsung masif di Indonesia antara tahun 2002–2015, didorong oleh persepsi ekonomi masyarakat yang menganggap satwa ini bernilai jual tinggi meski berstatus dilindungi. Laporan TRAFFIC (organisasi pemantau perdagangan satwa liar internasional) yang menganalisis data penyitaan trenggiling di Indonesia periode 2010–2015 juga menemukan bahwa sebagian besar penyitaan terjadi di Sumatera sebagai titik kumpul utama sebelum diselundupkan ke Malaysia dan Singapura, mengindikasikan jaringan perdagangan ilegal yang terorganisasi dan sulit diberantas meski status perlindungan sudah berlaku (TRAFFIC, n.d.).

Bukti paling mutakhir bahkan memperkuat argumen ini, tepatnya pada November 2024, Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera menggagalkan perdagangan hampir 1,2 ton sisik trenggiling di Sumatera Utara, yang diduga melibatkan oknum aparat penegak hukum sendiri (Mongabay Indonesia, 2024). Fakta bahwa perdagangan skala besar semacam ini masih terjadi hampir pada satu dekade setelah status Appendix I CITES berlaku dan bertahun-tahun setelah kategori Critically Endangered disematkan IUCN membuktikan bahwa label konservasi formal tidak otomatis menghentikan jaringan kejahatan satwa liar, apalagi ketika jaringan tersebut justru bersinggungan dengan pihak yang seharusnya menegakkan hukum. Dengan kata lain, IUCN memberi dasar ilmiah untuk mengukur urgensi, dan CITES memberi kerangka hukum untuk membatasi arus perdagangan lintas negara, tetapi keberhasilan nyata dalam menyelamatkan spesies tetap bergantung pada faktor di luar kedua instrumen itu sendiri, penegakan hukum domestik yang konsisten dan bebas korupsi, pengawasan pasar lokal, serta kesadaran dan pelibatan masyarakat di sekitar habitat spesies tersebut.

Sumber :

CITES. (n.d.). The CITES Appendices. https://cites.org/eng/app/index.php

IUCN. (n.d.). The IUCN Red List of Threatened Species. https://www.iucnredlist.org/

Mongabay Indonesia. (2016). Catatan Akhir Tahun: Manis javanica, Nasibmu Tak Semanis Namamu. https://www.mongabay.co.id/2016/12/28/catatan-akhir-tahun-manis-javanica-nasibmu-tak-semanis-namamu/

Mongabay Indonesia. (2024). Digagalkan, Perdagangan 1,2 Ton Sisik Trenggiling di Sumatera Utara. https://mongabay.co.id/2024/12/02/digagalkan-perdagangan-12-ton-sisik-trenggiling-di-sumatera-utara/

Takandjandji, M., dan Sawitri, R. (2016). Analisis Penangkapan dan Perdagangan Trenggiling Jawa (Manis javanica Desmarest, 1822) di Indonesia. Jurnal Analisis Kebijakan Kehutanan, 13(2), 85–101. https://www.pangolinsg.org/wp-content/uploads/sites/4/2018/06/Takandjandji-Sawitri-2016-Arrests-and-hunting-of-the-Javan-Pangolin-in-Indonesia.pdf

TRAFFIC. (n.d.). Penyitaan-Penyitaan Trenggiling di Indonesia 2010–2015. https://www.traffic.org/site/assets/files/1737/penyitaan-penyitaan-trenggiling-di-indonesia-2010-2015.pdf

WWF Indonesia. (n.d.). Trenggiling Sunda (Manis javanica): Manis Namanya, Tak Semanis Nasibnya. https://www.wwf.id/id/blog/trenggiling-sunda-manis-javanica-manis-namanya-tak-semanis-nasibnya-0
In reply to Yosi Yana Rosidah

Re: Diskusi IUCN dan CITES

by Rivana Agnessa Putri Purwanto -
Menurut saya jawaban tersebut memberikan argumentasi yang kuat bahwa status IUCN Red List dan Appendix CITES belum dapat menjamin perlindungan suatu spesies apabila tidak didukung oleh tindakan nyata di lapangan. Penggunaan kasus trenggiling Sunda juga relevan karena menunjukkan adanya kesenjangan antara status perlindungan formal dengan praktik perburuan dan perdagangan ilegal yang masih berlangsung. Secara ilmiah, IUCN memang berfungsi sebagai sistem penilaian risiko kepunahan berdasarkan data dan kriteria tertentu, sedangkan CITES lebih berfokus pada pengaturan perdagangan internasional. Oleh karena itu, kedua instrumen tersebut sebaiknya dipandang sebagai bagian dari sistem konservasi yang lebih luas, bukan sebagai satu-satunya solusi.

Sebagai tambahan argumentasi, keberhasilan konservasi juga sangat dipengaruhi oleh perlindungan habitat, pengendalian permintaan terhadap satwa, penguatan penegakan hukum, serta keterlibatan masyarakat lokal. Bahkan ketika perdagangan internasional telah dilarang melalui Appendix I CITES, tekanan terhadap spesies masih dapat terjadi melalui perdagangan domestik, perburuan untuk konsumsi atau penggunaan tertentu, dan penyelundupan. Hal ini menunjukkan bahwa kebijakan konservasi harus dilakukan secara terpadu dari tingkat internasional hingga lokal. Dengan demikian, kasus trenggiling Sunda tidak hanya menunjukkan kelemahan instrumen konservasi, tetapi juga menegaskan pentingnya implementasi, pengawasan, dan evaluasi kebijakan secara berkelanjutan agar status perlindungan dapat menghasilkan dampak nyata terhadap kelangsungan populasi di alam.
In reply to Agus Subagyo

Re: Diskusi IUCN dan CITES

by dara permata sari -
Berikut versi yang diringkas menjadi ±500 kata, dengan tetap ada bagian yang menunjukkan pendapat/argumentasi pribadi.

Status IUCN Red List dan pencantuman suatu spesies dalam Appendix CITES merupakan instrumen penting dalam konservasi, tetapi keduanya belum cukup untuk menjamin suatu spesies terbebas dari ancaman kepunahan. Hal ini karena IUCN dan CITES memiliki tujuan, kriteria, serta mekanisme yang berbeda dan saling melengkapi.

IUCN Red List berfungsi untuk menilai risiko kepunahan suatu spesies secara global. Penilaian dilakukan berdasarkan kriteria ilmiah, seperti ukuran dan penurunan populasi, luas persebaran, fragmentasi populasi, serta kemungkinan kepunahan. Kategori Vulnerable (VU), Endangered (EN), dan Critically Endangered (CR) menunjukkan tingkat risiko yang berbeda. IUCN memberikan dasar ilmiah bagi penentuan prioritas konservasi, tetapi status IUCN bukan peraturan hukum yang secara langsung melarang perdagangan atau menjamin perlindungan habitat suatu spesies.

Sementara itu, CITES berfokus pada pengaturan perdagangan internasional tumbuhan dan satwa liar agar perdagangan tidak mengancam kelangsungan hidup spesies. Appendix I mencakup spesies yang terancam punah dan perdagangan internasionalnya sangat dibatasi. Appendix II mencakup spesies yang perdagangan internasionalnya harus dikendalikan agar tidak mengancam keberlangsungannya, sedangkan Appendix III digunakan untuk spesies yang dilindungi di suatu negara dan memerlukan kerja sama negara lain. CITES juga memiliki mekanisme Review of Significant Trade untuk mengevaluasi perdagangan spesies tertentu.

Menurut saya, perbedaan tersebut menunjukkan bahwa IUCN dan CITES tidak dapat dianggap sebagai jaminan mutlak bagi kelangsungan hidup spesies. Keduanya memberikan dasar yang kuat untuk konservasi, tetapi keberhasilannya tetap bergantung pada penerapan aturan dan tindakan nyata di lapangan. Perdagangan internasional juga bukan satu-satunya penyebab kepunahan. Spesies dapat terancam oleh kehilangan habitat, perubahan penggunaan lahan, perburuan, perubahan iklim, penyakit, dan konflik manusia-satwa. Oleh karena itu, perlindungan melalui CITES tetap perlu disertai tindakan konservasi lainnya.

Contohnya adalah orangutan Sumatra (Pongo abelii) di Indonesia. Spesies ini berstatus Critically Endangered (CR) dalam IUCN Red List dan tercantum dalam CITES Appendix I. Status tersebut menunjukkan risiko kepunahan yang sangat tinggi sekaligus memberikan perlindungan ketat terhadap perdagangan internasional. Namun, orangutan Sumatra masih menghadapi ancaman berupa kehilangan dan fragmentasi habitat akibat pembalakan, konversi hutan menjadi lahan pertanian dan perkebunan, serta aktivitas manusia lainnya. Hal ini menunjukkan bahwa pembatasan perdagangan saja tidak dapat mengatasi seluruh penyebab penurunan populasi.

Menurut saya, kasus orangutan Sumatra memperlihatkan bahwa perlindungan habitat memiliki peranan yang sama pentingnya dengan pengendalian perdagangan. Jika habitat terus berkurang, status perlindungan dalam IUCN dan CITES tidak secara otomatis menghentikan penurunan populasi.

Dengan demikian, IUCN dan CITES sebaiknya dipandang sebagai bagian dari sistem konservasi yang lebih luas. IUCN menyediakan informasi ilmiah mengenai risiko kepunahan, sedangkan CITES mengatur perdagangan internasional. Perlindungan yang efektif tetap membutuhkan perlindungan habitat, penegakan hukum, pengelolaan populasi, pemantauan berkala, serta keterlibatan pemerintah dan masyarakat. Oleh karena itu, menurut saya, kedua instrumen tersebut sangat penting, tetapi belum cukup menjadi satu-satunya jaminan kelangsungan hidup suatu spesies.

Daftar Pustaka

International Union for Conservation of Nature. (2024). Pongo abelii (Sumatran orangutan). The IUCN Red List of Threatened Species. IUCN Red List – Pongo abelii⁠

Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora. (2026). CITES glossary: Appendices I, II and III. CITES. CITES – Appendices I, II and III⁠

Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora. (2026). Reptiles, eels, sharks, corals selected for review of significant trade. CITES. CITES – Review of Significant Trade 2026
In reply to Agus Subagyo

Re: Diskusi IUCN dan CITES

by Mita Nanda Sari -
Menurut saya, status IUCN Red List dan pencantuman spesies dalam Appendix CITES belum cukup untuk menjamin perlindungan spesies dari ancaman kepunahan. Kedua instrumen ini penting, namun memiliki fungsi dan keterbatasan yang berbeda sehingga tidak mampu menutup seluruh ancaman. IUCN Red List berfungsi sebagai alat penilaian ilmiah terhadap risiko kepunahan. Kriterianya mencakup penurunan populasi, ukuran populasi, sebaran geografis, dan fragmentasi habitat. Hasilnya berupa kategori seperti Critically Endangered atau Endangered. Namun, IUCN bersifat informatif dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Status tersebut hanya memberikan peringatan ilmiah, bukan kewajiban hukum bagi negara. Sebaliknya, CITES mengatur perdagangan spesies secara internasional. Spesies dimasukkan ke Appendix I (perdagangan komersial dilarang), Appendix II (perdagangan dikontrol), atau Appendix III. Fokus utamanya adalah ancaman dari perdagangan lintas negara. Meskipun mengikat bagi negara pihak, CITES tidak mengatur ancaman lain seperti perusakan habitat, perburuan lokal, atau perubahan iklim. Keterbatasan keduanya jelas terlihat. Banyak spesies terancam di IUCN belum tentu masuk Appendix CITES jika ancaman utamanya bukan perdagangan. Bahkan spesies Appendix I pun masih bisa menurun populasinya karena penegakan hukum lemah dan tidak adanya kontrol terhadap aktivitas di dalam negeri. Contoh nyata adalah orangutan Sumatera (Pongo abelii). Spesies ini berstatus Critically Endangered di IUCN Red List akibat konversi hutan menjadi perkebunan kelapa sawit dan fragmentasi habitat. Spesies ini juga masuk Appendix I CITES sehingga perdagangan internasionalnya dilarang. Meskipun demikian, populasinya terus menurun karena ancaman utama berasal dari deforestasi dan konflik manusia-satwa di dalam negeri. Kasus ini menunjukkan bahwa status internasional saja tidak cukup. Diperlukan hukum nasional yang kuat, penegakan hukum efektif, perlindungan habitat nyata, serta partisipasi masyarakat. Tanpa langkah tersebut, status IUCN dan CITES hanya menjadi label formal, bukan jaminan kelangsungan hidup spesies. Dengan demikian, IUCN dan CITES merupakan fondasi penting, namun belum memadai jika berdiri sendiri. Perlindungan spesies membutuhkan pendekatan yang lebih komprehensif.

Sumber:
1. IUCN Red List of Threatened Species , Pongo abelii (Critically Endangered).
2. CITES Appendices, Pongo abelii (Appendix I).
3. Frontiers in Conservation Science. (2022). Perbedaan dan Keterbatasan IUCN serta CITES.
In reply to Mita Nanda Sari

Re: Diskusi IUCN dan CITES

by Rama Ayu Kurniati -
Menurut saya jawaban tersebut sudah baik dan cukup lengkap karena mampu membandingkan fungsi serta keterbatasan IUCN dan CITES dengan jelas. Contoh orangutan Sumatera juga relevan untuk memperkuat argumen bahwa perlindungan internasional saja belum cukup. Namun, bagian akhir bisa dibuat sedikit lebih singkat agar gagasan utama lebih mudah dipahami.
In reply to Agus Subagyo

Re: Diskusi IUCN dan CITES

by Rama Ayu Kurniati -
Menurut saya Tidak, karena status IUCN dan pencantuman dalam Appendix CITES belum cukup untuk menjamin suatu spesies terhindar dari kepunahan. Keduanya memiliki fungsi yang berbeda dan perlu didukung tindakan konservasi langsung.

-IUCN Red List
-Menilai tingkat risiko kepunahan suatu spesies berdasarkan kondisi populasi, persebaran, dan ancaman.
-Berfungsi sebagai dasar informasi untuk menentukan prioritas konservasi.
-Keterbatasan: status IUCN tidak otomatis memberikan perlindungan hukum atau menghentikan ancaman di habitat.
-CITES
-Mengatur perdagangan internasional tumbuhan dan satwa liar yang terancam.
-Appendix I memberikan pembatasan perdagangan paling ketat, sedangkan Appendix II mengatur perdagangan agar tidak mengancam kelangsungan spesies.
-Keterbatasan: lebih berfokus pada perdagangan internasional sehingga tidak secara langsung mengatasi kerusakan habitat, konflik manusia-satwa, atau perburuan lokal.
Contoh: Harimau Sumatra (Panthera tigris sumatrae)
-Harimau (Panthera tigris) berstatus Endangered menurut IUCN.
-Tercantum dalam CITES Appendix I sehingga perdagangan internasionalnya sangat dibatasi.
-Namun, masih menghadapi ancaman seperti kehilangan habitat, fragmentasi habitat, perburuan, dan konflik dengan manusia.
In reply to Agus Subagyo

Re: Diskusi IUCN dan CITES

by Suci Ramadani -
Saya Suci Ramadani dengan npm 2417021079. Menurut saya, status IUCN dan pencantuman dalam Appendix CITES belum cukup untuk menjamin suatu spesies terlindung dari kepunahan. Kedua instrumen tersebut sangat penting sebagai dasar ilmiah dan hukum, tetapi keduanya tidak secara langsung menghilangkan kehilangan habitat, perburuan, konflik manusia-satwa, lemahnya penegakan hukum, atau perubahan iklim. IUCN Red List berfungsi menilai risiko kepunahan suatu spesies pada tingkat global. Penilaiannya menggunakan kriteria kuantitatif yang berkaitan dengan ukuran dan struktur populasi, tren penurunan populasi, luas wilayah sebaran, fragmentasi habitat, serta kemungkinan kepunahan. Kategori Vulnerable, Endangered, dan Critically Endangered menunjukkan bahwa suatu spesies menghadapi risiko kepunahan, tetapi status tersebut bukan larangan perdagangan dan bukan pula program konservasi langsung. IUCN menyediakan informasi untuk menentukan prioritas perlindungan, penelitian, dan pengelolaan, sedangkan pelaksanaan tindakannya tetap bergantung pada pemerintah, lembaga konservasi, dan masyarakat.
CITES memiliki fungsi yang berbeda karena berfokus pada pengaturan perdagangan internasional tumbuhan dan satwa liar. Appendix I mencakup spesies yang terancam punah dan terkena atau mungkin terkena dampak perdagangan internasional, sehingga perdagangan komersial internasional pada umumnya dilarang. Appendix II tidak selalu berarti spesies tersebut sedang terancam punah, tetapi perdagangan internasionalnya harus dikendalikan agar tidak menyebabkan pemanfaatan berlebihan. Appendix III berisi spesies yang dilindungi oleh suatu negara dan memerlukan kerja sama negara lain untuk mengendalikan perdagangannya. Dengan demikian, CITES terutama mengurangi salah satu faktor ancaman, yaitu perdagangan lintas negara, tetapi tidak otomatis mengatur perlindungan habitat atau perdagangan domestik. CITES juga bergantung pada izin, pemeriksaan dokumen, kapasitas aparat, dan kemauan negara anggota untuk menegakkan aturan.
Contoh yang relevan adalah orangutan di Indonesia. Orangutan Sumatra (Pongo abelii), orangutan Tapanuli (Pongo tapanuliensis), dan orangutan Kalimantan (Pongo pygmaeus) termasuk satwa yang menghadapi risiko kepunahan tinggi dan tercantum dalam Appendix I CITES; pemerintah Indonesia juga mengategorikannya sebagai satwa dilindungi. Namun, perlindungan tersebut belum menghilangkan ancaman utama. Penelitian Harahap et al. (2024) menunjukkan bahwa orangutan Tapanuli menghadapi kehilangan dan fragmentasi habitat, perburuan, pembunuhan akibat konflik, penyakit, serta tekanan dari kegiatan ekstraktif dan pembangunan energi. Artinya, sekalipun perdagangan internasional diperketat, populasi tetap dapat menurun apabila hutan dikonversi, habitat terfragmentasi, dan konflik dengan masyarakat tidak dikelola. Penelitian Athoriez et al. (2024) juga menekankan pentingnya pengelolaan kawasan, peningkatan kapasitas lembaga, dan keterlibatan jangka panjang para pemangku kepentingan dalam konservasi orangutan Tapanuli.
Oleh karena itu, IUCN dan CITES sebaiknya dipandang sebagai alat identifikasi dan pengendalian, bukan jaminan tunggal. Perlindungan yang efektif harus menggabungkan penegakan hukum, pengawasan perdagangan domestik dan internasional, perlindungan serta restorasi habitat, pemantauan populasi, penanganan konflik manusia-satwa, pendidikan masyarakat, dan pemberian alternatif ekonomi bagi komunitas sekitar hutan. Keberhasilan konservasi seharusnya diukur bukan hanya dari status kategori atau appendix, tetapi dari meningkatnya populasi liar, terhubungnya habitat, menurunnya perburuan, dan berkurangnya konflik. Dengan pendekatan terpadu tersebut, informasi IUCN dan mekanisme CITES dapat diterjemahkan menjadi tindakan konservasi yang benar-benar berdampak.
In reply to Agus Subagyo

Re: Diskusi IUCN dan CITES

by Ratu Ayu Sakhilla -
Menurut saya, status IUCN Red List dan pencantuman suatu spesies dalam Appendix CITES belum cukup untuk menjamin spesies tersebut terhindar dari kepunahan. Kedua instrumen tersebut memang penting dalam upaya konservasi, tetapi memiliki fungsi yang berbeda. IUCN lebih berfokus pada penilaian tingkat risiko kepunahan suatu spesies, sedangkan CITES berfokus pada pengaturan perdagangan internasional tumbuhan dan satwa liar. Jadi, keduanya tidak secara langsung mengatasi semua masalah yang dapat menyebabkan penurunan populasi. Ancaman seperti kerusakan habitat, perburuan, perubahan penggunaan lahan, dan konflik antara manusia dengan satwa tetap membutuhkan penanganan di tingkat nasional dan daerah.

IUCN Red List menilai risiko kepunahan berdasarkan beberapa kriteria, seperti ukuran populasi, perubahan jumlah populasi, luas wilayah persebaran, serta kemungkinan kepunahan suatu spesies. Hasil penilaian tersebut digunakan untuk menentukan kategori seperti Vulnerable, Endangered, dan Critically Endangered. Data yang tersedia juga dapat membantu pemerintah dan lembaga konservasi menentukan prioritas perlindungan suatu spesies. Namun, status dalam IUCN tidak secara otomatis membuat suatu spesies mendapatkan perlindungan hukum atau terbebas dari ancaman. IUCN lebih berperan sebagai sumber informasi mengenai kondisi dan risiko kepunahan suatu spesies yang dapat digunakan sebagai dasar dalam perencanaan konservasi. Karena itu, hasil penilaian tersebut tetap perlu diikuti dengan tindakan nyata agar dapat memberikan pengaruh terhadap kondisi spesies di alam.

CITES memiliki mekanisme yang berbeda karena berhubungan dengan perdagangan internasional. Appendix I mencakup spesies yang terancam punah dan perdagangan internasionalnya hanya dapat dilakukan dalam keadaan tertentu. Appendix II mencakup spesies yang perdagangannya perlu dikendalikan agar tidak membahayakan kelangsungan hidupnya. Sementara itu, Appendix III digunakan untuk spesies yang dilindungi di suatu negara dan membutuhkan kerja sama negara lain dalam mengendalikan perdagangannya. Aturan tersebut dapat membantu mengurangi tekanan akibat perdagangan internasional, tetapi tidak mencakup seluruh ancaman yang terjadi di habitat alami. Misalnya, kerusakan hutan, perubahan fungsi lahan, dan konflik dengan manusia tetap harus ditangani melalui kebijakan nasional dan pengelolaan habitat. Artinya, masuknya suatu spesies ke dalam Appendix CITES belum berarti seluruh masalah konservasinya telah selesai.

Contoh yang dapat dilihat di Indonesia yaitu orangutan Sumatera (Pongo abelii). Spesies ini berstatus Critically Endangered dalam IUCN Red List dan tercantum dalam Appendix I CITES. Walaupun perdagangan internasionalnya telah diatur dengan ketat, orangutan Sumatera masih menghadapi berbagai tekanan di habitatnya. Kerusakan hutan dan pembukaan lahan dapat mengurangi ruang hidup orangutan sehingga perlindungan habitat tetap menjadi hal yang penting. Selain itu, konflik antara orangutan dan manusia juga dapat terjadi ketika habitatnya semakin berkurang. Hal tersebut menunjukkan bahwa pengaturan perdagangan internasional saja belum cukup untuk menjaga keberlangsungan populasi. Perlindungan habitat, pemantauan populasi, penanganan konflik, rehabilitasi, dan pelepasliaran juga diperlukan dalam upaya mempertahankan populasi orangutan.

Berdasarkan hal tersebut, IUCN dan CITES lebih tepat dipandang sebagai instrumen yang saling melengkapi. IUCN membantu memberikan gambaran mengenai risiko kepunahan, sedangkan CITES membantu mengendalikan perdagangan internasional. Namun, keduanya tetap membutuhkan dukungan dari hukum nasional, perlindungan habitat, pengawasan perdagangan ilegal, penelitian, serta keterlibatan masyarakat. Jadi, keberhasilan konservasi suatu spesies tidak hanya ditentukan oleh statusnya dalam IUCN atau Appendix CITES, tetapi juga oleh penerapan tindakan perlindungan secara langsung di lapangan.

Daftar Pustaka

Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Utara. (2025). Sosialisasi satwa liar orangutan Sumatera, upaya mitigasi konflik. Kementerian Kehutanan Republik Indonesia.

CITES. (2024). CITES appendices I, II and III. Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora.

IUCN. (2024). Guidelines for using the IUCN Red List categories and criteria: Version 16. International Union for Conservation of Nature.

IUCN. (2024). The IUCN Red List of Threatened Species. International Union for Conservation of Nature.
In reply to Ratu Ayu Sakhilla

Re: Diskusi IUCN dan CITES

by Nia Maihasana -
Izin menanggapi argumentasi dari Ratu, menurut saya sangat tepat dalam memetakan batasan operasional IUCN Red List dan CITES. IUCN murni merupakan instrumen diagnostik ilmiah tanpa kekuatan hukum mengikat di tingkat nasional, sementara CITES hanya mengatur perdagangan internasional (cross-border trade). Oleh karena itu, ancaman utama terhadap orangutan Sumatera (Pongo abelii) seperti fragmentasi habitat, konversi lahan, dan perburuan untuk pasar lokal memang berada di luar jangkauan langsung kedua instrumen global tersebut.
Namun, terdapat risiko lain yang perlu dicermati, yaitu fenomena anthropogenic Allee effect. Penetapan status Critically Endangered atau Appendix I CITES terkadang justru memicu lonjakan harga satwa di pasar gelap karena dianggap semakin langka, sehingga berisiko mempercepat perburuan jika tidak diimbangi penegakan hukum lokal yang ketat. Di sisi lain, CITES sejatinya memiliki mekanisme Non-Detriment Findings (NDF) yang secara tidak langsung mewajibkan negara untuk memantau data populasi dan daya dukung habitat lokal sebelum izin dikeluarkan.
Fokus konservasi harus bergeser dari sekadar pendekatan berbasis spesies ke pendekatan berbasis lanskap dan masyarakat. Keberhasilan di lapangan sangat bergantung pada integrasi koridor ekologi ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), penegakan hukum pidana lingkungan di tingkat daerah, serta skema insentif ekonomi bagi masyarakat lokal agar tidak terjadi konflik satwa.
In reply to Ratu Ayu Sakhilla

Re: Diskusi IUCN dan CITES

by Syakila Kania Ramadhani -
Menurut saya, pembahasan Ratu sudah menjelaskan dengan baik perbedaan fungsi IUCN dan CITES serta menunjukkan bahwa keduanya belum cukup jika tidak disertai tindakan konservasi di lapangan. Contoh orangutan Sumatera juga relevan karena *Pongo abelii* memang tercantum dalam Appendix I CITES. Namun menurut saya, bagian mengenai IUCN dapat sedikit dijelaskan bahwa Daftar Merah tidak hanya memberikan kategori risiko, tetapi juga memuat informasi mengenai habitat, ancaman, populasi, dan tindakan konservasi yang dapat menjadi dasar perencanaan pengelolaan spesies. Dengan demikian, batasan IUCN bukan pada melonggarkan informasi ilmiah, tetapi pada penerapannya yang tetap memerlukan kebijakan dan tindakan dari pemerintah maupun pihak terkait. Pada kasus orangutan Sumatera, hal ini penting karena perlindungan perdagangan internasional melalui CITES tidak secara langsung mengatasi kerusakan habitat. Jadi, argumen Ratu dapat diperkuat bahwa keberhasilan konservasi bergantung pada bagaimana informasi dari IUCN dan aturan CITES diterapkan melalui perlindungan habitat, pengawasan, serta pengelolaan populasi secara nyata.
In reply to Ratu Ayu Sakhilla

Re: Diskusi IUCN dan CITES

by Fiantika Arzety -
Izin mengomentari pendapat Ratu Ayu, Menurut saya, pembahasan tersebut sudah cukup jelas dalam menjelaskan keterbatasan IUCN dan CITES. Saya ingin menambahkan bahwa perlindungan suatu spesies juga sangat bergantung pada kondisi habitatnya. Walaupun perdagangan internasional sudah dibatasi, populasi tetap bisa menurun jika habitat terus rusak atau perburuan masih terjadi. Karena itu, pemantauan populasi dan habitat perlu dilakukan secara rutin agar ancaman yang muncul dapat segera ditangani. Jadi, status konservasi perlu diikuti dengan tindakan nyata di lapangan, bukan hanya berhenti pada pencantuman dalam daftar perlindungan.
In reply to Agus Subagyo

Re: Diskusi IUCN dan CITES

by Fiantika Arzety -
Menurut saya, keberadaan status IUCN Red List dan pencantuman spesies dalam Appendix CITES belum bisa menjadi jaminan bahwa suatu spesies akan terhindar dari kepunahan. Hal ini karena kedua instrumen tersebut tidak memiliki fungsi yang sama. IUCN digunakan untuk menggambarkan tingkat risiko kepunahan berdasarkan kondisi suatu spesies, sedangkan CITES mengatur perdagangan internasional agar perdagangan tidak memberikan tekanan yang membahayakan kelangsungan hidup spesies. Jadi, keduanya lebih berperan sebagai dasar untuk mendukung konservasi, bukan sebagai satu-satunya bentuk perlindungan. Kondisi spesies di alam tetap dipengaruhi oleh berbagai faktor lain yang harus ditangani secara langsung.

IUCN Red List melakukan penilaian berdasarkan kondisi populasi dan persebaran suatu spesies. Beberapa hal yang dipertimbangkan meliputi perubahan ukuran populasi, wilayah persebaran, jumlah individu dewasa, serta risiko kepunahan dalam jangka tertentu. Hasil penilaian tersebut kemudian digunakan untuk menempatkan spesies ke dalam kategori risiko, termasuk Vulnerable (VU), Endangered (EN), dan Critically Endangered (CR). Informasi ini penting karena dapat membantu pemerintah dan lembaga konservasi menentukan spesies yang membutuhkan perhatian lebih. Namun, masuknya suatu spesies ke dalam kategori terancam tidak secara otomatis membuat kondisi populasinya membaik. Penilaian IUCN juga perlu diterjemahkan menjadi program konservasi yang sesuai dengan kondisi spesies dan habitatnya.

CITES memiliki pendekatan yang berbeda karena titik perhatiannya berada pada perdagangan lintas negara. Spesies dalam Appendix I mendapatkan pengaturan perdagangan internasional yang paling ketat, sedangkan Appendix II digunakan untuk mengendalikan perdagangan spesies yang dapat terancam apabila perdagangannya tidak diatur. Appendix III berkaitan dengan spesies yang membutuhkan bantuan negara lain dalam mengontrol perdagangannya. Sistem tersebut penting untuk mengurangi tekanan dari perdagangan internasional, tetapi ruang lingkupnya tidak mencakup seluruh penyebab penurunan populasi. Suatu spesies tetap dapat mengalami penurunan jumlah akibat kerusakan habitat, penyakit, perubahan lingkungan, bencana, atau gangguan manusia meskipun perdagangan internasionalnya sudah dikendalikan.

Badak Jawa (Rhinoceros sondaicus) dapat menjadi contoh dari kondisi tersebut di Indonesia. Badak Jawa berstatus Critically Endangered dalam IUCN Red List dan tercantum dalam Appendix I CITES. Di Indonesia, populasi badak Jawa saat ini berkaitan erat dengan kawasan Taman Nasional Ujung Kulon sehingga kondisi habitat menjadi bagian penting dalam perlindungannya. Pengelola kawasan juga melakukan pemantauan keberadaan badak, termasuk melalui pencatatan jejak, tanda aktivitas, dan pemantauan khusus untuk mengetahui kondisi individu serta habitatnya. Hal tersebut menunjukkan bahwa pengaturan perdagangan internasional saja tidak cukup untuk menjaga spesies. Perlindungan habitat, pemantauan populasi, pengelolaan kawasan, serta pencegahan gangguan terhadap badak tetap diperlukan secara berkelanjutan.

Menurut saya, kedua instrumen tersebut akan lebih efektif jika digunakan bersama dengan tindakan konservasi lainnya. IUCN memberikan gambaran mengenai tingkat risiko yang dihadapi spesies, sedangkan CITES membantu membatasi tekanan yang berasal dari perdagangan internasional. Namun, hasil penilaian dan aturan perdagangan tetap harus didukung dengan kebijakan nasional, pengelolaan habitat, pengawasan di lapangan, penelitian, dan penegakan hukum. Kasus badak Jawa menunjukkan bahwa perlindungan suatu spesies tidak cukup hanya dengan memberikan status atau memasukkannya ke dalam daftar perlindungan. Yang lebih penting ialah bagaimana informasi tersebut digunakan untuk menjaga populasi dan habitatnya secara nyata.


Daftar pustaka:

CITES. 2024. Rhinoceroses and CITES. Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora.

IUCN. 2024. The IUCN Red List of Threatened Species: Categories and Criteria. International Union for Conservation of Nature.

Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem. 2017. Melacak Robot dan Rawing di Ujung Kulon. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia.
In reply to Fiantika Arzety

Re: Diskusi IUCN dan CITES

by Syakila Kania Ramadhani -
Menurut saya, pendapat Fianfika sudah cukup jelas dalam menjelaskan bahwa IUCN dan CITES memiliki fungsi yang berbeda sehingga keduanya perlu didukung tindakan konservasi di lapangan. Contoh badak Jawa juga tepat karena Rhinoceros sondaicus memang tercantum dalam Appendix I CITES dan termasuk spesies yang mendapat perhatian konservasi tinggi. Namun, menurut saya, argumennya dapat diperkuat dengan menekankan bahwa pengendalian perdagangan bukan berarti ancaman terhadap spesies otomatis hilang. CITES sendiri berfokus pada perdagangan internasional, sedangkan perdagangan domestik dan perdagangan ilegal tidak tercakup dalam data perdagangan CITES. Selain itu, pada kasus badak, perlindungan habitat dan pemantauan populasi menjadi sangat penting karena keberlangsungan populasinya sangat bergantung pada kondisi kawasan habitat yang tersisa. Dengan demikian, contoh badak Jawa menunjukkan bahwa status IUCN dan Appendix CITES lebih tepat menjadi dasar pendukung konservasi, sedangkan keberhasilan perlindungannya tetap bergantung pada pengelolaan habitat, pemantauan populasi, dan penegakan hukum secara berkelanjutan.
In reply to Fiantika Arzety

Re: Diskusi IUCN dan CITES

by Ratu Ayu Sakhilla -

Tanggapan terhadap pendapat Fiantika cukup relevan, terutama pada contoh badak Jawa yang menunjukkan bahwa status IUCN dan CITES belum menjamin keamanan suatu spesies. Hal yang perlu ditambahkan yaitu populasi badak Jawa yang hanya tersisa di Taman Nasional Ujung Kulon membuatnya cukup rentan terhadap gangguan yang terjadi di kawasan tersebut. Secara ilmiah, populasi yang hanya berada pada satu wilayah memiliki risiko lebih besar jika terjadi penyakit, bencana alam, atau perubahan kondisi habitat. Karena itu, pemantauan populasi dan kondisi habitat perlu dilakukan secara rutin sebagai langkah untuk mengetahui perubahan yang terjadi pada badak Jawa.