NAMA: ULLYA ROYSA
NPM: 2416041012
KELAS: REGULER A
PRODI: ILMU ADMINISTRASI NEGARA
Jurnal ini membahas perlindungan hukum yang diatur oleh peraturan perundang-undangan, yang memberikan batasan dalam melakukan tindakan tertentu. Perlindungan hukum bertujuan untuk menyelesaikan pelanggaran atau juga perselisihan yang telah terjadi, dengan pada teori perlindungan hukum yang berkembang dari penegakan dan perlindungan hak-hak manusia. Hal ini juga diarahkan untuk membatasi tindakan masyarakat dan pemerintah. Penegakan hukum yang merupakan proses untuk mengimplementasikan keadilan dan kebenaran. diperlukannya pihak seperti kepolisian atau lembaga lainnya, yang bertugas menegakkan hukum demi mencapai supremasi nilai-nilai nasional dan keadilan.Penegakan hukum adalah usaha pemerintah untuk menjamin terciptanya rasa keadilan dan ketertiban. Pentingnya kepastian hukum melindungi individu dari tindakan sewenang-wenang, sehingga setiap orang dapat memperoleh hak-haknya dalam keadaan tertentu. Namun, dalam konteks negara berkembang seperti Indonesia, tantangan utama bukan terletak pada sistem hukum itu sendiri, melainkan pada kualitas manusia yang menjalankan hukum. Aparat penegak hukum seharusnya menjadi panutan dalam menjalankan perannya sebagai pemberi keadilan. Namun, ada beberapa faktor yang mempengaruhi lemahnya penegak hukum, antara lain kurangnya pemahaman tentang agama, ekonomi, dan transparansi dalam menjalankan tugas. Akibatnya, kepercayaan masyarakat terhadap penegak hukum semakin menurun, karena banyak di antara mereka yang menyalahgunakan kekuasaan. Dalam jurnal ini terdapat pula tentang kisah inspiratif seorang tokoh yang bernama Basuki T purnama, nama panggilannya adalah Ahok. Ia berasal dari keturunan Tionghoa, pada masanya ia adalah pemimpin yang sangat tegas dan berpolitik atas dasar ketulusan. Kisah inspiratif Ahok menunjukkan bahwa meskipun menghadapi berbagai rintangan, keberaniannya untuk memperjuangkan prinsip keadilan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat.
NPM: 2416041012
KELAS: REGULER A
PRODI: ILMU ADMINISTRASI NEGARA
Jurnal ini membahas perlindungan hukum yang diatur oleh peraturan perundang-undangan, yang memberikan batasan dalam melakukan tindakan tertentu. Perlindungan hukum bertujuan untuk menyelesaikan pelanggaran atau juga perselisihan yang telah terjadi, dengan pada teori perlindungan hukum yang berkembang dari penegakan dan perlindungan hak-hak manusia. Hal ini juga diarahkan untuk membatasi tindakan masyarakat dan pemerintah. Penegakan hukum yang merupakan proses untuk mengimplementasikan keadilan dan kebenaran. diperlukannya pihak seperti kepolisian atau lembaga lainnya, yang bertugas menegakkan hukum demi mencapai supremasi nilai-nilai nasional dan keadilan.Penegakan hukum adalah usaha pemerintah untuk menjamin terciptanya rasa keadilan dan ketertiban. Pentingnya kepastian hukum melindungi individu dari tindakan sewenang-wenang, sehingga setiap orang dapat memperoleh hak-haknya dalam keadaan tertentu. Namun, dalam konteks negara berkembang seperti Indonesia, tantangan utama bukan terletak pada sistem hukum itu sendiri, melainkan pada kualitas manusia yang menjalankan hukum. Aparat penegak hukum seharusnya menjadi panutan dalam menjalankan perannya sebagai pemberi keadilan. Namun, ada beberapa faktor yang mempengaruhi lemahnya penegak hukum, antara lain kurangnya pemahaman tentang agama, ekonomi, dan transparansi dalam menjalankan tugas. Akibatnya, kepercayaan masyarakat terhadap penegak hukum semakin menurun, karena banyak di antara mereka yang menyalahgunakan kekuasaan. Dalam jurnal ini terdapat pula tentang kisah inspiratif seorang tokoh yang bernama Basuki T purnama, nama panggilannya adalah Ahok. Ia berasal dari keturunan Tionghoa, pada masanya ia adalah pemimpin yang sangat tegas dan berpolitik atas dasar ketulusan. Kisah inspiratif Ahok menunjukkan bahwa meskipun menghadapi berbagai rintangan, keberaniannya untuk memperjuangkan prinsip keadilan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat.