Posts made by Wahyunisa Salsabila

NAMA: WAHYUNISA SALSABILA
NPM: 2416041013
KELAS: REGULER A
PRODI: ILMU ADMINISTRASI NEGARA

Berdasarkan jurnal, terdapat kasus terkait penegakan hukum dan perlindungan negara yaitu kasus penistaan agama yang melibatkan mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau akrab dipanggil Ahok. Isu terkait penegakan hukum di Indonesia yang kala itu diperbincangkan khalayak ramai yakni kasus kontroversial terkait dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Kasus ini menunjukkan dan memperdalam pengetahuan kita tentang bagaimana hukum ditegakkan yang pada saat itu kondisinya pemerintah menghadapi tekanan publik yang besar serta bagaimana peran negara untuk memastikan bahwa semua warga negara mendapatkan perlindungan hukum yang setara. Pada jurnal tersebut dijelaskan bahwa negara memiliki kewajiban melindungi setiap warga negara dan menjaga persamaan di depan hukum. Berdasarkan Pasal 27 UUD 1945, artikel ini menekankan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Artikel ini membahas konsep perlindungan hukum secara preventif dan represif seperti yang diuraikan oleh Philipus M. Hadjon. Perlindungan preventif ditujukan untuk mencegah terjadinya pelanggaran hukum dapat dilakukan dengan cara berhati-hati dalam pengambilan keputusan, sedangkan perlindungan represif diimplementasikan ketika pelanggaran hukum telah terjadi dan melibatkan pemberian sanksi. Pentingnya keadilan secara substantif, yaitu hukum tidak hanya dijalankan secara formal tetapi juga harus mengandung nilai-nilai keadilan. Menurut Sudikno, penegakan hukum adalah upaya pemerintah untuk memastikan keadilan dan ketertiban dengan menggunakan berbagai perangkat negara seperti kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan. Namun, penegakan hukum di Indonesia saat ini dinilai masih menghadapi tantangan besar terutama dalam hal kualitas aparatur penegak hukum yang harus memiliki integritas dan kemampuan berkomunikasi yang baik. Tantangan dalam penegakan hukum semakin diperparah oleh isu-isu korupsi, nepotisme, serta rendahnya kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum, yang sering kali dianggap tidak menjalankan peran secara efektif. Reformasi hukum diperlukan untuk memastikan penegakan hukum yang lebih adil dan transparan, sehingga dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada hukum di Indonesia. Perlunya peningkatan kualitas penegak hukum dan implementasi kebijakan yang lebih efektif agar penegakan hukum benar-benar mencerminkan prinsip-prinsip keadilan dan non-diskriminasi sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi.