Posts made by Wahyunisa Salsabila

NAMA: WAHYUNISA SALSABILA
NPM: 2416041013
KELAS: REGULER A
PRODI: ILMU ADMINISTRASI NEGARA

Geopolitik merupakan ilmu yang berkaitan dengan penyelenggaraan negara, dimana setiap kebijakan yang ada dihubungkan dengan permasalahan yang terjadi pada aspek geografis wilayah maupun tempat suatu bangsa.

Geopolitik memiliki beberapa teori yang dikemukakan oleh para ahli. Berikut ini merupakan teori-teori geopolitik yang dikemukakan oleh para ahli diantaranya.
1. Teori Geopolitik Frederich Ratzel
2. Teori Geopolitik Rudolfh Kjellen
3. Teori Geopolitik Karl Haushofer
4. Teori Geopolitik Halford Mackinder
5. Teori Geopolitik Alfred Thayer Mahan
6. Teori Geopolitik Guilio Douhet, William Mitchel, Saversky, dan JFC Fuller

Di Indonesia, teori geopolitik memili konsep tersendiri dimana Bangsa Indonesia menyatakan dan percaya bahwa Pancasila adalah ideologi nasional yang diciptakan sebagai dasar dan pertimbangan dalam menentukan politik nasional ketika dihadapkan pada kondisi dan kedudukan wilayah geografis Indonesia.

Teori ini pertama kali diperkenalkan Ir. Soekarno pada sidang BPUPKI 1 Juni 1945. Geopolitik di Indonesia berprinsip bahwa Indonesia tidak mementingkan wilayah, tetapi lebih mementingkan kesatuan bangsa dalam satu wilayah.

Selain itu terdapat konsep wawasan Nusantara sebagai geopolitik Indonesia. Nah wawasan Nusantara ini merupakan wawasan nasional yang sumbernya berasal dari Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia yang memiliki hakikat kesatuan dan keutuhan wilayah di Indonesia.

Berikut ini merupakan cara pandang bangsa Indonesia.
a. Perwujudan Kepulauan. Indonesia memandang Nusantara sebagai satu kesatuan politik.
b. Perwujudan Kepulauan. Nusantara dianggap sebagai satu kesatuan ekonomi.
c. Perwujudan Kepulauan. Nusantara dianggap sebagai satu kesatuan sosial budaya.
d. Perwujudan Kepulauan. Nusantara dianggap sebagai satu persatuan keamanan.

Dalam kehidupan bernegara, konsep NKRI yang dicantumkan dalam pasal 1 ayat 1 UUD NRI 1945 yang berbunyi "Negara Indonesia ialah kesatuan, yang berbentuk republik". Nah sebagai negara kesatuan, Indonesia memiliki beberapa cangkupan wilayah. Berikut ini merupakan cangkupan wilayah yang ada di Indonesia.
a. Kesatuan politik
b. Kesatuan hukum
c. Kesatuan sosial-budaya
d. Kesatuan pertahanan dan keamanan

Jadi, kesimpulannya adalah Negara Indonesia merupakan negara kesatuan yang berbentuk republik sesuai dengan UUD 1945 ayat 1 pasal 1 yang telah dijelaskan sebelumnya. Indonesia memiliki wilayah kesatuan yang terdiri dari ribuan pulau yang terlentang diantar Samudra Hindia dan Samudera Pasifik dan diantara Benua Asia dan Benua Australia.

Jadi, kira-kira apa ya keunggulan negara Indonesia?
1. Memiliki jumlah penduduk yang banyak
2. Memiliki keanekaragaman dalam aspek kehidupan sosial budaya
3. Memiliki letak wilayah yang strategis
4. Memiliki sumberdaya alam yang melimpah
5. Memiliki banyak pulau dalam satu negara, meskipun begitu kita tetap satu dengan dipersatukan oleh Bhineka Tunggal Ika.
NAMA: WAHYUNISA SALSABILA
NPM: 2416041013
KELAS: REGULER A
PRODI: ILMU ADMINISTRASI NEGARA

Analisis saya tentang video yang berkaitan dengan supremasi hukum dalam konteks demokrasi menggarisbawahi bahwa, seiring berjalannya waktu, demokrasi dan proses demokratisasi akan menghadapi tantangan baru yang sulit diselesaikan dengan aturan lama yang berakar pada sistem otoriter atau sentralistik. Supremasi hukum seperti ini berperan penting karena adanya peningkatan partisipasi dan pengawasan dari masyarakat terhadap pemerintah, termasuk cabang eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

Di dalam supremasi hukum, terdapat semboyan "Bhinneka Tunggal Ika" yang menjadi landasan penting untuk mengintegrasikan pluralisme dalam hukum tanpa menciptakan kekakuan. Dalam prakteknya, hukum harus memperkuat kesejahteraan masyarakat dan menyatukan komponen negara agar tantangan sosial-ekonomi, seperti kemiskinan dan pengangguran, dapat diatasi dengan lebih efektif.

Penegakan hukum harus dijalankan sesuai dengan fungsinya agar bisa menjadi pilar ekonomi bagi negara, yang mendukung iklim investasi yang lebih baik dari dalam maupun luar negeri. Hukum yang ditegakkan tidak hanya melindungi ketertiban, tetapi juga berfungsi sebagai faktor pendorong yang menjaga stabilitas ekonomi, memajukan kesejahteraan rakyat, dan menjadikan Indonesia sebagai negara yang ramah bagi investasi, yang pada akhirnya menguntungkan pembangunan ekonomi sampai masa berikutnya.
NAMA: WAHYUNISA SALSABILA
NPM: 2416041013
KELAS: REGULER A
PRODI: ILMU ADMINISTRASI NEGARA

Video yang telah dilampirkan telah membahas tentang perbedaan undang-undang yang pertamakali disahkan pada 18 Agustus dengan undang-undang yang berlaku saat ini. Video tersebut menjelaskan bahwa adanya perubahan konstitusi dan bentuk negara di Indonesia yang tebagi menjadi 4 tahap perubahan. Tahap pertama disebut dengan republik pertama yang terjadi pada tahun 1945. Semenjak proklamasi kemerdekaan barulah satu hari setelahnya disahkan undang-undang dasar pada 18 Agustus 1945 sebagai dasar hukum di Indonesia. Kemudian pada republik kedua, terjadi perubahan dimana Republik Indonesia berubah menjadi Republik Indonesia Serikat. Perubahan yang terjadi pada saat itu tentu saja membentuk negara Indonesia menjadi negara federal serta terdapat konstitusi RIS pada tahun 1949 yang berbeda dengan UUD 1945. Pada republik ketiga, dibentuk kembali negara kesatuan berdasarkan UUDS 1950. Perubahan ini membuat negara Indonesia yang semula adalah negara federal, kembali lagi menjadi negara kesatuan. Terakhir, yaitu republik keempat yang ditandai dengan dikeluarkannya dekrit presiden pada 5 Juli 1959 dan kembali berlakunya UUD 1945 sebagai hukum dasar di Indonesia dengan sedikit tambahan berupa penjelasan yang terlampir di dalam UUD 1945. UUD 1945 yang kita gunakan sekarang berbeda dengan UUD yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945. UUD yang menjadi pegangan kita saat ini terdapat lampiran dan penjelasan tambahan yang diperkenalkan pertama kali pada 15 Februari. Disebutkan juga bahwa piagam Jakarta merupakan bagian yang tak terpisahkan dari konstitusi. Namun, pada aturan tambahan pasal 2 dinyatakan bahwa UUD 1945 terdiri dari pembukaan dan pasal pasal, sehingga membuat masyarakat salah tafsir yang menganggap bahwa UUD 1945 tidak terdapat penjelasan.