NAMA : NABILA LUTHFISYAH
NPM : 2416041027
KELAS : ANE 1 REG A
PRODI : ADMINISTRASI NEGARA
A. Penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) dalam Artikel dan Analisis Positifnya:
Artikel ini membahas berbagai masalah yang dihadapi Indonesia dalam hal penegakan HAM, terutama pada tahun 2019. Beberapa masalah utama yang disebutkan adalah pelanggaran HAM masa lalu yang belum terselesaikan, pembatasan kebebasan berbicara, dan diskriminasi terhadap kelompok tertentu. Di sisi lain, artikel ini juga menunjukkan ada beberapa kemajuan, seperti upaya Indonesia untuk meratifikasi perjanjian internasional terkait HAM dan reformasi hukum serta sektor keamanan yang lebih baik.
Hal positif yang dapat diambil adalah adanya gerakan sosial yang aktif dari masyarakat dan mahasiswa yang berperan sebagai pengawas dan pengkritik kebijakan pemerintah. Meskipun banyak tantangan, kesadaran dan komitmen terhadap perbaikan HAM masih ada dan terus berkembang.
B. Demokrasi Indonesia Berdasarkan Nilai Budaya dan Adat Istiadat:
Demokrasi Indonesia dapat dilihat melalui nilai-nilai budaya yang ada dalam masyarakat, seperti musyawarah dan mufakat (kesepakatan bersama) yang merupakan bagian dari tradisi gotong-royong. Hal ini menggambarkan cara masyarakat Indonesia berinteraksi dan membuat keputusan bersama, dengan tujuan untuk mencapai kesepakatan yang adil bagi semua pihak. Demokrasi di Indonesia menggabungkan prinsip kebersamaan dengan penghargaan terhadap keberagaman budaya dan agama.
Prinsip demokrasi Indonesia yang berke-Tuhanan Yang Maha Esa, yang tercantum dalam Pancasila, memberikan dasar moral dan spiritual yang kuat. Prinsip ini memastikan bahwa meskipun negara mengedepankan demokrasi, nilai-nilai agama dan keyakinan tetap dihormati dan dijunjung tinggi dalam setiap keputusan politik dan sosial.
C. Praktik Demokrasi Indonesia Saat Ini dan Kesesuaiannya dengan Pancasila serta UUD NRI 1945:
Praktik demokrasi Indonesia saat ini masih menghadapi beberapa masalah, meskipun secara teoritis sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945. Beberapa masalah seperti kebebasan berbicara yang dibatasi, penggunaan kekuasaan yang berlebihan oleh aparat, dan kebijakan yang lebih mengarah ke otoritarianisme menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara pelaksanaan demokrasi dengan prinsip-prinsip dasar Pancasila dan konstitusi.
Namun, masih ada ruang untuk perbaikan, dengan adanya gerakan masyarakat yang memperjuangkan hak-hak mereka dan mengkritik kebijakan pemerintah yang dianggap tidak adil. Prinsip Pancasila tetap menjadi pedoman penting, meskipun sering diuji oleh kondisi politik dan sosial yang ada.
D. Sikap Terhadap Anggota Parlemen yang Tidak Menjaga Kepentingan Rakyat:
Anggota parlemen yang mengatasnamakan suara rakyat tetapi menjalankan agenda politik mereka sendiri sangat bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi yang seharusnya mengutamakan kepentingan rakyat. Jika anggota parlemen lebih mementingkan kepentingan pribadi atau kelompok daripada kebutuhan masyarakat yang mereka wakili, ini adalah pengkhianatan terhadap rakyat dan terhadap prinsip demokrasi.
Anggota parlemen harus bertanggung jawab terhadap rakyat yang memilih mereka. Mereka harus mendengarkan dan memperjuangkan kepentingan masyarakat, bukan mengutamakan agenda politik pribadi. Demokrasi yang baik membutuhkan partisipasi aktif dari masyarakat dan transparansi dalam kebijakan untuk memastikan suara rakyat didengar dan dipenuhi.
E. Kekuasaan Kharismatik dan Hubungannya dengan Hak Asasi Manusia dalam Era Demokrasi:
Kekuasaan yang bersumber dari kharisma, baik dari tradisi atau agama, bisa berbahaya dalam demokrasi. Ketika seorang pemimpin menggunakan pengaruhnya untuk menggerakkan emosi dan loyalitas rakyat demi kepentingan pribadi atau kelompok, hal ini bisa mengancam prinsip-prinsip demokrasi yang mengedepankan hak dan kebebasan individu. Pemimpin yang terlalu berkuasa bisa mengabaikan hak asasi manusia dan menggunakan kekuasaannya untuk menindas atau mengeksploitasi rakyat demi kepentingan mereka sendiri.
Kekuasaan semacam ini sering kali menciptakan ketidakadilan dan melanggar hak-hak individu. Dalam demokrasi yang sehat, kekuasaan tidak boleh disalahgunakan, dan setiap keputusan harus mengutamakan kesejahteraan rakyat serta menghormati kebebasan dan martabat setiap individu.