NAMA : Rizki Eka Bandira Armiza
NPM : 2456041014
KELAS : Mandiri A
PRODI : Admistrasi Negara
Hasil analisis dari jurnal yang saya baca adalah sebagai berikut.
Kasus penistaan agama yang melibatkan Basuki Tjahaja Purnama.Ahok dianggap telah melakukan penistaan agama melalui pernyataannya yang dianggap menghina Al-Qur'an dan menghasut kebencian terhadap umat Islam.
Kasus penistaan agama oleh Ahok merupakan contoh signifikan dari interaksi antara hukum, agama, dan politik di Indonesia. Keputusan pengadilan dan reaksi masyarakat menunjukkan betapa sensitifnya isu agama dalam konteks sosial dan politik, serta bagaimana media dapat mempengaruhi narasi dan persepsi publik terhadap kasus-kasus semacam ini.Hukum adalah keseluruhan peraturan peraturan atau kaedah-kaedah dalam suatu kehidupan bersama: keseluruhan peraturan tentang tingkah laku yang berlaku dalam suatu kehidupan bersama, yang dapat dipaksakan pelaksanaannya dengan suatu sanksi (Sudikno, 1999: 40). Penegakan hukum adalah usaha-usaha yang diambil oleh pemerintah atau suatu otoritas untuk menjamin tercapainya rasa keadilan dan ketertiban dalam masyarakat dengan menggunakan beberapa perangkat atau alat kekuasaan negara baik dalam bentuk undang-undang, sampai pada para penegak hukum antara lain polisi, hakim, jaksa, serta pengacara.Pengertian penegakan hukum itu dapat pula ditinjau dari sudut objeknya, yaitu dari segi hukumnya.penegakan hukum itu mencakup pula nilai-nilai keadilan yang terkandung di dalamnya bunyi aturan formal maupun nilai-nilai keadilan yang hidup dalam masyarakat. Tetapi, dalam arti
sempit, penegakan hukum itu hanya menyangkut penegakan peraturan yang Formal dan tertulis saja.Masalahutama penegakan hukum di negara-negara berkembang termasuk Indonesia bukanlah pada sistem hukum melainkan pada kualitas manusia yang menjalankan hukum (penegak hukum). Undang-undang No. 28 tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi danne potisme, telah menetapkan beberapa asas sebagai pedoman bagi penyelenggara negara untuk dapat mewujudkan dan menjalankan fungsi dan tugasnya secara sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab Selain itu, penegak hukum harus memilih waktu dan lingkungan yang tepat dalam memperkenalkan norma-norma atau kaidah-kaidah hukum yang baru serta memberikan keteladanan yang baik (Soerjono, 2002: 34).
NPM : 2456041014
KELAS : Mandiri A
PRODI : Admistrasi Negara
Hasil analisis dari jurnal yang saya baca adalah sebagai berikut.
Kasus penistaan agama yang melibatkan Basuki Tjahaja Purnama.Ahok dianggap telah melakukan penistaan agama melalui pernyataannya yang dianggap menghina Al-Qur'an dan menghasut kebencian terhadap umat Islam.
Kasus penistaan agama oleh Ahok merupakan contoh signifikan dari interaksi antara hukum, agama, dan politik di Indonesia. Keputusan pengadilan dan reaksi masyarakat menunjukkan betapa sensitifnya isu agama dalam konteks sosial dan politik, serta bagaimana media dapat mempengaruhi narasi dan persepsi publik terhadap kasus-kasus semacam ini.Hukum adalah keseluruhan peraturan peraturan atau kaedah-kaedah dalam suatu kehidupan bersama: keseluruhan peraturan tentang tingkah laku yang berlaku dalam suatu kehidupan bersama, yang dapat dipaksakan pelaksanaannya dengan suatu sanksi (Sudikno, 1999: 40). Penegakan hukum adalah usaha-usaha yang diambil oleh pemerintah atau suatu otoritas untuk menjamin tercapainya rasa keadilan dan ketertiban dalam masyarakat dengan menggunakan beberapa perangkat atau alat kekuasaan negara baik dalam bentuk undang-undang, sampai pada para penegak hukum antara lain polisi, hakim, jaksa, serta pengacara.Pengertian penegakan hukum itu dapat pula ditinjau dari sudut objeknya, yaitu dari segi hukumnya.penegakan hukum itu mencakup pula nilai-nilai keadilan yang terkandung di dalamnya bunyi aturan formal maupun nilai-nilai keadilan yang hidup dalam masyarakat. Tetapi, dalam arti
sempit, penegakan hukum itu hanya menyangkut penegakan peraturan yang Formal dan tertulis saja.Masalahutama penegakan hukum di negara-negara berkembang termasuk Indonesia bukanlah pada sistem hukum melainkan pada kualitas manusia yang menjalankan hukum (penegak hukum). Undang-undang No. 28 tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi danne potisme, telah menetapkan beberapa asas sebagai pedoman bagi penyelenggara negara untuk dapat mewujudkan dan menjalankan fungsi dan tugasnya secara sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab Selain itu, penegak hukum harus memilih waktu dan lingkungan yang tepat dalam memperkenalkan norma-norma atau kaidah-kaidah hukum yang baru serta memberikan keteladanan yang baik (Soerjono, 2002: 34).