Nama : Yeshicha Indah Cahyani
NPM : 2416041064
Kelas : Reguler B
Prodi : Ilmu Administrasi Negara
Berdasarkan analisis saya pada jurnal tersebut, bahwa hal yang dibahas pada jurnal tersebut adalah perlindungan hukum dan penegakan hukum.
Sebagaimana perlindungan hukum sendiri adalah tindakan pemerintah yang bersifat preventif dan represif. Di mana perlindungan hukum preventif memberikan kesempatan kepada subjek hukum untuk mengajukan keberatan Dan pendapatnya sebelum pemerintah memberikan hasil keputusan akhir. Sedangkan perlindungan hukum represif tidak memberikan kesempatan kepada subjek hukum untuk mengajukan keberatan karena ditangani langsung oleh peradilan administrasi dan pengadilan umum.
Pada pasal 27 Undang-undang Dasar 1945 dijelaskan bahwa semua warga negara, siapapun orangnya, statusnya, pejabat ataupun rakyat jelata memiliki persamaan yang sama dimata hukum dan hak-hak yang sama dihadapan pemerintah. Dengan demikian, tidak ada namanya diskriminasi terhadap warga negara di mata hukum. Sehingga sudah seharusnya hukum ditegakkan secara seadil-adilnya. Sebagaimana pengertian bahwa penegakan hukum sendiri adalah suatu rangkaian proses yang diambil oleh pemerintah untuk menjamin tercapainya rasa keadilan dan ketertiban dalam masyarakat dengan menggunakan alat kekuasaan negara baik dalam bentuk undang-undang. Adapun yang menjadi paha penegak hukum adalah polisi, hakim, jaksa, serta pengacara.
Pada jurnal ini juga dicantumkan tentang biografi dan kisah inspiratif Basuki T Purnama atau yang dikenal dengan nama Ahok.
Menurut saya kasus penistaan agama Islam dilakukan oleh Ahok ini adalah hal yang sangat salah karena hal ini tidak mencerminkan toleransi keberagaman. Penegak hukum telah memberikan keputusan yang adil terhadap Ahok tanpa tekanan masyarakat, yang mencerminkan sistem pengadilan yang transparan dan profesional. Tetapi terlepas dari masalah yang dihadapinya Ahok merupakan seorang pemimpin yang ideal, di mana ia memiliki sifat tanggung jawab, tegas, dan dan siap menanggung segala sesuatu akibat perbuatannya.
NPM : 2416041064
Kelas : Reguler B
Prodi : Ilmu Administrasi Negara
Berdasarkan analisis saya pada jurnal tersebut, bahwa hal yang dibahas pada jurnal tersebut adalah perlindungan hukum dan penegakan hukum.
Sebagaimana perlindungan hukum sendiri adalah tindakan pemerintah yang bersifat preventif dan represif. Di mana perlindungan hukum preventif memberikan kesempatan kepada subjek hukum untuk mengajukan keberatan Dan pendapatnya sebelum pemerintah memberikan hasil keputusan akhir. Sedangkan perlindungan hukum represif tidak memberikan kesempatan kepada subjek hukum untuk mengajukan keberatan karena ditangani langsung oleh peradilan administrasi dan pengadilan umum.
Pada pasal 27 Undang-undang Dasar 1945 dijelaskan bahwa semua warga negara, siapapun orangnya, statusnya, pejabat ataupun rakyat jelata memiliki persamaan yang sama dimata hukum dan hak-hak yang sama dihadapan pemerintah. Dengan demikian, tidak ada namanya diskriminasi terhadap warga negara di mata hukum. Sehingga sudah seharusnya hukum ditegakkan secara seadil-adilnya. Sebagaimana pengertian bahwa penegakan hukum sendiri adalah suatu rangkaian proses yang diambil oleh pemerintah untuk menjamin tercapainya rasa keadilan dan ketertiban dalam masyarakat dengan menggunakan alat kekuasaan negara baik dalam bentuk undang-undang. Adapun yang menjadi paha penegak hukum adalah polisi, hakim, jaksa, serta pengacara.
Pada jurnal ini juga dicantumkan tentang biografi dan kisah inspiratif Basuki T Purnama atau yang dikenal dengan nama Ahok.
Menurut saya kasus penistaan agama Islam dilakukan oleh Ahok ini adalah hal yang sangat salah karena hal ini tidak mencerminkan toleransi keberagaman. Penegak hukum telah memberikan keputusan yang adil terhadap Ahok tanpa tekanan masyarakat, yang mencerminkan sistem pengadilan yang transparan dan profesional. Tetapi terlepas dari masalah yang dihadapinya Ahok merupakan seorang pemimpin yang ideal, di mana ia memiliki sifat tanggung jawab, tegas, dan dan siap menanggung segala sesuatu akibat perbuatannya.