NAMA : ZAHRANI NURKHASANAH
NPM : 2416041065
KELAS: REGULER B
PRODI : ILMU ADMINISTRASI NEGARA
Video ini menyoroti betapa pentingnya supremasi hukum dalam masyarakat demokratis, khususnya di Indonesia pasca-reformasi. Setelah era otoritarian, Indonesia beralih ke sistem yang lebih terbuka yang mengutamakan partisipasi masyarakat dalam pemerintahan serta kontrol terhadap lembaga-lembaga negara. Hal ini membuat penerapan hukum harus lebih adil dan tidak hanya menjadi alat kekuasaan, tetapi juga sebagai dasar untuk membangun demokrasi yang sehat.
Selain itu,
video tersebut juga menekankan pentingnya hukum untuk menjaga stabilitas sosial dan ekonomi. Mengingat Indonesia yang plural, dengan berbagai suku, budaya, dan agama, hukum harus bisa mengakomodasi keberagaman tanpa diskriminasi. Hukum yang adil dan inklusif akan mencegah ketimpangan sosial dan membantu menciptakan keharmonisan, yang akhirnya mendukung pertumbuhan ekonomi yang lebih baik.
Albert Einstein mengatakan, "pertahanan kita tidaklah terletak pada alat-alat perang, sains, atau bersembunyi di bawah tanah. Pertahanan kita adalah hukum dan keteraturan." Ini menggarisbawahi bahwa supremasi hukum adalah kunci untuk menjaga stabilitas negara. Dalam konteks Indonesia, hukum harus ditegakkan secara adil untuk menciptakan rasa aman dan kepercayaan masyarakat. Dengan penegakan hukum yang konsisten, tidak hanya ketertiban yang terjaga, tetapi juga kesejahteraan sosial dan pertumbuhan ekonomi. Oleh karena itu, hukum yang adil adalah kunci untuk menciptakan negara yang sejahtera dan stabil.