NAMA : LIA SEPTIYANI
NPM : 2316041035
KELAS : REG B
PRODI : ILMU ADM. NEGARA
Hasil analisis dari
video tersebut menjelaskan perubahan yang terjadi pada Undang-Undang Dasar (UUD) Indonesia sejak proklamasi kemerdekaan hingga saat ini. Indonesia pernah mengalami empat periode konstitusional yang berbeda:
Pada awal kemerdekaan, Indonesia mengesahkan UUD yang diproklamasikan pada 17 Agustus 1945 dan disahkan pada 18 Agustus 1945.
Selanjutnya, Indonesia menjadi Negara Republik Indonesia Serikat (RIS) dan menggunakan konstitusi RIS.
Kemudian, Indonesia beralih menggunakan UUD sementara yang dikenal dengan UUD 1950, yang bersifat transisi.
Pada tahun 1959, melalui Dekrit Presiden 5 Juli 1959, Indonesia kembali menggunakan UUD 1945 yang berlaku hingga saat ini.
Presiden Soekarno juga menegaskan bahwa Piagam Jakarta merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari UUD 1945. Penegasan ini tercermin dalam Keputusan Presiden No. 150 Tahun 1959. Tujuan dari berbagai perubahan ini adalah untuk menciptakan sistem pemerintahan yang lebih demokratis, responsif terhadap kebutuhan masyarakat, dan lebih akuntabel, sekaligus mengatasi ketidakseimbangan yang terjadi pada pemerintahan sebelumnya.
Dengan berbagai perubahan ini, Indonesia berusaha menyesuaikan konstitusinya dengan situasi politik dan sosial yang ada, sehingga tercipta stabilitas dan kesejahteraan bangsa.