Posts made by Lia Septiyani

MKU PKn Adminitrasi Negara 2024 -> FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO

by Lia Septiyani -
NAMA : LIA SEPTIYANI
NPM : 2416041935
KELAS : REGULER B
PRODI : ILMU ADM NEGARA

Dari Analisis video tersebut dapat disimpulkan bahwa supremasi hukum merupakan fondasi demokrasi dan pertumbuhan ekonomi yang berkeadilan di Indonesia. Demokratisasi menuntut perubahan dari pendekatan hukum otoriter menuju partisipasi dan kontrol masyarakat. Hukum harus ditegakkan secara adil dan transparan untuk menciptakan kesejahteraan, menarik investasi, dan menggerakkan perekonomian. Pluralisme dan kontrol masyarakat terhadap lembaga pemerintah perlu diperkuat agar hukum menjadi penjaga tatanan, bukan alat kekuasaan. Seperti kata Albert Einstein, "pertahanan utama sebuah bangsa bukanlah alat perang, melainkan hukum dan keteraturan."

MKU PKn Adminitrasi Negara 2024 -> FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO

by Lia Septiyani -
NAMA : LIA SEPTIYANI
NPM : 2316041035
KELAS : REG B
PRODI : ILMU ADM. NEGARA

Hasil analisis dari video tersebut menjelaskan perubahan yang terjadi pada Undang-Undang Dasar (UUD) Indonesia sejak proklamasi kemerdekaan hingga saat ini. Indonesia pernah mengalami empat periode konstitusional yang berbeda:

Pada awal kemerdekaan, Indonesia mengesahkan UUD yang diproklamasikan pada 17 Agustus 1945 dan disahkan pada 18 Agustus 1945.
Selanjutnya, Indonesia menjadi Negara Republik Indonesia Serikat (RIS) dan menggunakan konstitusi RIS.
Kemudian, Indonesia beralih menggunakan UUD sementara yang dikenal dengan UUD 1950, yang bersifat transisi.
Pada tahun 1959, melalui Dekrit Presiden 5 Juli 1959, Indonesia kembali menggunakan UUD 1945 yang berlaku hingga saat ini.
Presiden Soekarno juga menegaskan bahwa Piagam Jakarta merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari UUD 1945. Penegasan ini tercermin dalam Keputusan Presiden No. 150 Tahun 1959. Tujuan dari berbagai perubahan ini adalah untuk menciptakan sistem pemerintahan yang lebih demokratis, responsif terhadap kebutuhan masyarakat, dan lebih akuntabel, sekaligus mengatasi ketidakseimbangan yang terjadi pada pemerintahan sebelumnya.

Dengan berbagai perubahan ini, Indonesia berusaha menyesuaikan konstitusinya dengan situasi politik dan sosial yang ada, sehingga tercipta stabilitas dan kesejahteraan bangsa.