Nama:Muhammad Andri Asan Hilmas
NPM:2456041004
Kelas:Mandiri A
Prodi:ilmu administrasi negara
1).Artikel yang membahas "gelapnya HAM di Indonesia" berpotensi mencerminkan situasi di mana pelanggaran hak asasi manusia masih terjadi, meskipun Indonesia memiliki kerangka hukum dan lembaga negara yang mendukung perlindungan HAM. Dalam analisis penegakan HAM, artikel ini kemungkinan menunjukkan bahwa meskipun ada kemajuan dalam kerangka hukum seperti pengakuan terhadap hak-hak sipil dan politik, namun pencapaian nyata dalam praktik sering terhambat oleh impunitas, korupsi, dan kurangnya penegakan hukum terhadap pelanggaran HAM. Misalnya, kekerasan terhadap kelompok tertentu, pelanggaran hak perempuan dan anak, serta ketidakadilan sosial yang masih dialami sebagian masyarakat.
Hal positif yang dapat diambil adalah adanya upaya-upaya perbaikan, seperti peningkatan kesadaran akan pentingnya HAM, pembentukan komisi-komisi HAM, serta peningkatan peran masyarakat sipil dan organisasi internasional dalam mengawasi dan mendesak negara untuk lebih memperhatikan dan melaksanakan prinsip-prinsip HAM. Artikel ini mengingatkan pentingnya konsistensi dalam menindaklanjuti pelanggaran HAM serta mendorong akuntabilitas pada semua tingkat pemerintahan dan lembaga negara.
2).Analisis mengenai Demokrasi Indonesia diambil dari Nilai-Nilai Adat Istiadat/Budaya Asli Masyarakat Indonesia:
Demokrasi Indonesia dapat dipandang sebagai sistem yang berpadu dengan nilai-nilai adat istiadat dan budaya lokal. Sebagai contoh, prinsip musyawarah untuk mufakat yang sering digunakan dalam pengambilan keputusan di tingkat masyarakat adat Indonesia sangat berhubungan dengan prinsip demokrasi yang mengutamakan musyawarah dalam pengambilan keputusan. Demokrasi Indonesia, meskipun terinspirasi oleh nilai-nilai Barat, tetap mengakomodasi kearifan lokal dalam sistemnya. Mengenai prinsip demokrasi Indonesia yang berke-Tuhanan Yang Maha Esa, hal ini menggarisbawahi bahwa negara Indonesia menghormati dan menjamin kebebasan beragama, sekaligus menekankan bahwa kehidupan berbangsa dan bernegara harus berlandaskan pada nilai-nilai moral yang bersumber dari ajaran agama dan kepercayaan masyarakat Indonesia.
3).Secara normatif, praktik demokrasi di Indonesia seharusnya sejalan dengan Pancasila dan UUD 1945, yang menekankan pada keadilan sosial, persatuan, dan penghormatan terhadap kemanusiaan. Namun, dalam praktiknya, masih terdapat tantangan besar seperti penyalahgunaan kekuasaan, pelanggaran kebebasan sipil, dan korupsi. Hal ini menunjukkan bahwa masih ada ketidaksesuaian antara idealisme Pancasila dan pelaksanaan demokrasi di lapangan. Penegakan hukum dan perlindungan HAM perlu lebih diperkuat agar sesuai dengan konstitusi negara.
4).Sikap saya terhadap kondisi di mana anggota parlemen mengatasnamakan suara rakyat namun melaksanakan agenda politik pribadi yang berbeda dengan kepentingan masyarakat sangat kritis. Hal ini mencerminkan pelanggaran terhadap prinsip dasar demokrasi, di mana wakil rakyat seharusnya mengutamakan kepentingan konstituen yang mereka wakili, bukan kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. Praktik semacam ini dapat mengikis kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintahan dan demokrasi itu sendiri, serta menghalangi tercapainya keadilan sosial. Untuk memperbaiki situasi ini, penting bagi masyarakat sipil untuk aktif berpartisipasi, mengawasi, dan menuntut akuntabilitas dari para wakil mereka, sehingga agenda politik yang dijalankan benar-benar mencerminkan aspirasi dan kebutuhan rakyat.
5).Kekuasaan karismatik yang berasal dari tradisi maupun agama dapat menggerakkan emosi rakyat, sehingga seringkali menimbulkan tantangan bagi demokrasi dan penegakan HAM. Apalagi hal ini digunakan untuk tujuan yang tidak jelas. Di sini masyarakat seringkali mengorbankan kepentingan dan keselamatan mereka untuk kepentingan pemimpin. Di mana hal-hal ini melanggar hak asasi manusia seperti hak untuk hidup dan hak kebebasan berpendapat.