Posts made by Feyza Alfarizi 2416041060

NAMA: Feyza Alfarizi
NPM: 2416041060
KELAS: REGULER B
PRODI : ILMU ADMINISTRASI NEGARA

Geopolitik adalah ilmu yang mempelajari penyelenggaraan negara dengan mengaitkan kebijakan pemerintah pada aspek geografis wilayah atau lokasi suatu bangsa. Terdapat berbagai teori geopolitik, seperti teori Frederich Ratzel, Rudolf Kjellén, Karl Haushofer, Alfred Thayer Mahan, serta teori dari Guilio Douhet, William Michael, Saversky, dan J.F.C. Fuller. Di Indonesia, konsep geopolitik menegaskan bahwa Pancasila sebagai ideologi nasional menjadi landasan utama dalam merumuskan politik nasional dengan mempertimbangkan kondisi dan posisi geografis negara. Teori geopolitik ini pertama kali diperkenalkan oleh Ir. Soekarno dalam sidang BPUPKI pada 1 Juni 1945. Geopolitik Indonesia berfokus pada prinsip membangun persatuan wilayah daripada hanya memperluas wilayah, sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 Ayat 1 UUD 1945 yang menyatakan bahwa "Negara Indonesia ialah negara kesatuan, yang berbentuk republik." Sebagai negara kesatuan, Indonesia memiliki kesatuan wilayah yang mencakup kesatuan politik, hukum, sosial-budaya, serta pertahanan dan keamanan.
NAMA: Feyza Alfarizi
NPM: 2416041060
KELAS: Reguler B
PRODI: Ilmu Administrasi Negara

Dalam video tersebut menyoroti peran hukum yang krusial dalam mengatur negara dan masyarakat, khususnya di era modern yang lebih kompleks. Ketika masyarakat dulu cukup diatur dengan hukum adat, masyarakat modern yang lebih rumit membutuhkan hukum formal yang sengaja dibentuk untuk mengakomodasi kemajuan dan kebutuhan baru. Hukum modern kini berperan penting dalam menjaga tatanan sosial dan politik, dan dalam konteks Indonesia, prinsip negara hukum seperti yang tercantum dalam UUD 1945 menunjukkan tekad untuk menegakkan sistem hukum yang maju dan berbasis ilmu pengetahuan serta teknologi.

Pendekatan ini diperlukan agar negara hukum dapat benar-benar menjadi tempat yang nyaman dan melindungi rakyatnya. Jika sistem hukum tidak berkembang, ada risiko Indonesia menjadi tempat aman bagi koruptor yang bisa memanfaatkan celah hukum untuk menghindari keadilan. Kesalahan dalam menafsirkan undang-undang secara kaku atau hanya mengeja teksnya bisa membawa dampak buruk, dan ini merupakan salah satu tantangan yang coba dijawab oleh reformasi pada tahun 1998 dengan menekankan pentingnya demokratisasi dan desentralisasi.

Selain itu, partisipasi masyarakat melalui lembaga swadaya masyarakat (LSM) seperti ICW, Police Watch, dan MAPPI menjadi penting untuk menjaga akuntabilitas dalam penegakan hukum. Dengan keterlibatan masyarakat, penyelenggaraan hukum dapat terus diawasi agar berjalan sesuai harapan dan semakin transparan.
Dari yang saya baca dari jurnal tersebut, membahas secara menyeluruh tentang bagaimana hukum dan peran negara bekerja dalam kasus penistaan agama yang melibatkan Ahok. Intinya, kasus ini menunjukkan tantangan besar yang dihadapi hukum di Indonesia, terutama ketika isu agama sangat sensitif dan publik punya perhatian besar terhadapnya. Ahok, dengan gaya kepemimpinan yang dikenal tegas, menghadapi dakwaan yang ternyata membuat banyak masyarakat terpecah. Meskipun keputusan hukum diambil oleh pengadilan, pengaruh opini publik tetap terasa.

Menurut saya negara wajib memastikan penegakan hukum sesuai aturan, tapi di sisi lain juga harus menjaga hak-hak warga negara agar tetap terlindungi. Ini menjadi semakin sulit dalam masyarakat yang sangat beragam seperti Indonesia, di mana berbagai pihak punya pandangan berbeda-beda. Demonstrasi damai yang terjadi saat itu juga menunjukkan adanya potensi ketegangan yang bisa saja dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk kepentingan tertentu. Jadi, pendapat saya di sini bahwa pemerintah harus lebih transparan dan bertanggung jawab dalam setiap proses hukum agar masyarakat tetap percaya pada sistem yang ada.

Dari jurnal tersebut mengingatkan bahwa di tengah isu sensitif, dialog terbuka dan pendekatan yang inklusif dari pemerintah bisa jadi cara yang efektif untuk menjaga stabilitas dan keadilan. Dengan begitu, konflik di masa depan bisa diminimalkan, dan setiap warga negara merasa dilindungi dan diperlakukan adil tanpa memandang perbedaan mereka.