NAMA: Feyza Alfarizi
NPM: 2416041060
KELAS: REGULER B
PRODI : ILMU ADMINISTRASI NEGARA
Geopolitik adalah ilmu yang mempelajari penyelenggaraan negara dengan mengaitkan kebijakan pemerintah pada aspek geografis wilayah atau lokasi suatu bangsa. Terdapat berbagai teori geopolitik, seperti teori Frederich Ratzel, Rudolf Kjellén, Karl Haushofer, Alfred Thayer Mahan, serta teori dari Guilio Douhet, William Michael, Saversky, dan J.F.C. Fuller. Di Indonesia, konsep geopolitik menegaskan bahwa Pancasila sebagai ideologi nasional menjadi landasan utama dalam merumuskan politik nasional dengan mempertimbangkan kondisi dan posisi geografis negara. Teori geopolitik ini pertama kali diperkenalkan oleh Ir. Soekarno dalam sidang BPUPKI pada 1 Juni 1945. Geopolitik Indonesia berfokus pada prinsip membangun persatuan wilayah daripada hanya memperluas wilayah, sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 Ayat 1 UUD 1945 yang menyatakan bahwa "Negara Indonesia ialah negara kesatuan, yang berbentuk republik." Sebagai negara kesatuan, Indonesia memiliki kesatuan wilayah yang mencakup kesatuan politik, hukum, sosial-budaya, serta pertahanan dan keamanan.
NPM: 2416041060
KELAS: REGULER B
PRODI : ILMU ADMINISTRASI NEGARA
Geopolitik adalah ilmu yang mempelajari penyelenggaraan negara dengan mengaitkan kebijakan pemerintah pada aspek geografis wilayah atau lokasi suatu bangsa. Terdapat berbagai teori geopolitik, seperti teori Frederich Ratzel, Rudolf Kjellén, Karl Haushofer, Alfred Thayer Mahan, serta teori dari Guilio Douhet, William Michael, Saversky, dan J.F.C. Fuller. Di Indonesia, konsep geopolitik menegaskan bahwa Pancasila sebagai ideologi nasional menjadi landasan utama dalam merumuskan politik nasional dengan mempertimbangkan kondisi dan posisi geografis negara. Teori geopolitik ini pertama kali diperkenalkan oleh Ir. Soekarno dalam sidang BPUPKI pada 1 Juni 1945. Geopolitik Indonesia berfokus pada prinsip membangun persatuan wilayah daripada hanya memperluas wilayah, sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 Ayat 1 UUD 1945 yang menyatakan bahwa "Negara Indonesia ialah negara kesatuan, yang berbentuk republik." Sebagai negara kesatuan, Indonesia memiliki kesatuan wilayah yang mencakup kesatuan politik, hukum, sosial-budaya, serta pertahanan dan keamanan.