Posts made by Shabrina Anindita

Nama : Shabrina Anindita
NPM : 2416041040
Kelas : Reguler B
Prodi : Ilmu Administrasi Negara

Berdasarkan pada jurnal tersebut, hasil analisis yang dapat saya simpulkan , jurnal ini membahas tentang kasus gubernur non-aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama oleh Bareskrim Polri. Kasus penistaan agama yang dilakukan oleh Ahok ini menggambarkan adanya tantangan dalam penegakan hukum di Indonesia terutama dalam hal menjaga keadilan dan transparansi. Demonstrasi besar-besaran yang terjadi pada saat itu menunjukan hilangnya kepercayaan masyarakat kepada sistem hukum di Indonesia yang di anggap mudah dimanipulasi dan dipengaruhi oleh kepentingan politik.

Pada intinya, penegakan hukum di Indonesia sering kali terkendala bukan karena aturan hukumnya, akan tetapi karena kualitas para penegak hukum nya yang di anggap kurang kompeten dan professional dalam menangani kasus hukum yang ada. Tentunya hal ini membuat masyarakat menjadi ragu terhadap proses hukum yang berlangsung, terutama saat ada oknum-oknum tertentu yang memanfaatkan celah hukum yang ada untuk kepentingan pribadi. Jurnal ini juga menekankan bahwa reformasi hukum tidak cukup jika hanya sebatas memperbaiki aturan, akan tetapi juga diperlukan adanya peningkatan integritas para penegak hukum di Indonesia. Pemerintah diharapkan dapat serius dalam menerapkan keadilan dan transparansi dalam menegakkan hukum di Indonesia tanpa adanya campur tangan politik agar kepercayaaan masyarakat bisa terjaga pada sistem hukum yang ada di Indonesia.
Nama : Shabrina Anindita
NPM : 2416041040
Kelas : Reguler B
Prodi : Ilmu Administrasi Negara

Analisis saya berdasarkan video tersebut, yakni mengenai Supremasi hukum yang sangat penting untuk menjaga keteraturan dan keadilan dalam masyarakat pada dunia modern saat ini yang semakin kompleks. Karena masyarakat pada zaman dulu, hukum dasar seperti norma atau hukum adat saja sudah cukup untuk mengatur kehidupan sehari-hari. Akan tetapi seiring dengan bertambah nya penduduk dan semakin kompleks nya hubungan antar warga negara pada zaman sekarang, hukum sederhana sudah tidak cukup lagi. Hukum modern berbeda dengan hukum adat, sebagaimana dijelaskan pada UUD 1945, bahwasanya Indonesia adalah negara hukum, yang artinya semua keputusan dan tindakan yang diambil oleh pemerintah harus diatur oleh supremasi hukum dari pada preferensi individu atau kelompok tertentu. Hukum yang baik harus melindungi semua orang, tidak hanya mereka yang memiliki kekuasaan atau mereka yang memiliki uang.

Namun, untuk mewujudkan hukum yang benar-benar dapat dipercaya oleh warganya penuh dengan kesulitan. Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi perlu menjadi landasan untuk menciptakan aturan yang lebih sesuai dan relevan dengan masyarakat modern saat ini. Misalnya, pemerintah dapat lebih mudah dan transparan dalam mengawasi bagaimana sistem hukum beroperasi berkat kemajuan teknologi. Tanpa kemajuan ini, koruptor sekarang dapat "memainkan" supremasi hukum demi kepentingan mereka sendiri. Sering kita lihat misalnya pengacara yang memiliki uang dan kekuasaan biasanya memanfaatkan celah hukum untuk melindungi klien mereka yang sebenarnya jelas-jelas bersalah.

Jika kita lihat, setelah tahun 1998 era reformasi, terlihat perubahan yang signifikan pada hukum di Indonesia. Rakyat sekarang lebih skeptis dan cukup berani untuk melihat bagaimana undang-undang itu diterapkan. Banyak Lembaga-lembaga swadaya masyarakat, seperti Police Watch, Indonesia Corruption Watch (ICW), dan lainnya, turut memantau penegakan hukum dan mengadvokasi keadilan dan keterbukaan yang lebih besar. Karena masyarakat juga ikut andil dalam "pengawalan" untuk memastikan bahwa sistem peradilan benar-benar adil dan tidak dieksploitasi, pengawasan ini mencegah penegak hukum bertindak sewenang-wenang. Oleh karena itu, dapat diklaim bahwa masyarakat kini lebih aktif mengawasi dan memastikan bahwa hukum diterapkan dengan benar selain sepenuhnya mendelegasikan masalah hukum kepada pemerintah.
Nama : Shabrina Anindita
NPM : 2416041040
Kelas : Reguler B
Prodi : Ilmu Administrasi Negara

Analisis saya berdasarkan video tersebut, yakni tentang Supremasi hukum di Indonesia, mengenai hambatan utama yang dihadapi hukum di Indonesia sebagai akibat dari demokrasi dan proses demokratisasi yang muncul sejak era reformasi. Setelah bertahun-tahun pemerintahan otoriter dan sistem sentralistik, reformasi memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk berpartisipasi lebih banyak dalam pembuatan kebijakan di cabang legislatif, eksekutif, dan yudikatif pemerintahan. Masyarakat kini dapat secara aktif mempengaruhi dan memantau kebijakan serta aktivitas lembaga pemerintah berkat demokrasi yang lebih terbuka.

Semboyan "Bhinneka Tunggal Ika" mengakui kekayaan budaya dan keragaman masyarakat Indonesia, namun dalam sistem otoriter, perbedaan atau keragaman kadang diabaikan demi kepentingan pusat. Sudah seharusnya “Bhineka Tunggal Ika” diterapkan dan dijalan kan dengan sebaik-baiknya. Pluralisme kini menjadi masalah dalam penegakan hukum di era demokratisasi. Karena setiap daerah atau kelompok masyarakat mungkin memiliki kebutuhan atau pendapat hukum yang berbeda, hukum harus dapat mengakomodasi keragaman ini secara adil.

 Selain itu, undang-undang sangat penting untuk mendorong ekspansi ekonomi. Supremasi hukum, yang dapat melindungi investasi dan menawarkan kepastian hukum, sama pentingnya bagi kemajuan ekonomi seperti stabilitas politik. Ketika ada jaminan bahwa peraturan yang relevan dapat melindungi mereka dan menumbuhkan lingkungan bisnis yang menguntungkan, investor baik lokal maupun asing akan merasa lebih nyaman melakukan investasi. Oleh karena itu, untuk menghadapi tantangan demokrasi ini, hukum Indonesia harus berubah, berkembang, dan menjadi lebih responsif. Undang-undang harus mendorong kegiatan ekonomi dengan memberikan keamanan, prediktabilitas, dan kenyamanan kepada pelaku ekonomi dari pada bertindak sebagai penghalang.