Nama : Shabrina Anindita
NPM : 2416041040
Kelas : Reguler B
Prodi : Ilmu Administrasi Negara
Berdasarkan pada jurnal tersebut, hasil analisis yang dapat saya simpulkan , jurnal ini membahas tentang kasus gubernur non-aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama oleh Bareskrim Polri. Kasus penistaan agama yang dilakukan oleh Ahok ini menggambarkan adanya tantangan dalam penegakan hukum di Indonesia terutama dalam hal menjaga keadilan dan transparansi. Demonstrasi besar-besaran yang terjadi pada saat itu menunjukan hilangnya kepercayaan masyarakat kepada sistem hukum di Indonesia yang di anggap mudah dimanipulasi dan dipengaruhi oleh kepentingan politik.
Pada intinya, penegakan hukum di Indonesia sering kali terkendala bukan karena aturan hukumnya, akan tetapi karena kualitas para penegak hukum nya yang di anggap kurang kompeten dan professional dalam menangani kasus hukum yang ada. Tentunya hal ini membuat masyarakat menjadi ragu terhadap proses hukum yang berlangsung, terutama saat ada oknum-oknum tertentu yang memanfaatkan celah hukum yang ada untuk kepentingan pribadi. Jurnal ini juga menekankan bahwa reformasi hukum tidak cukup jika hanya sebatas memperbaiki aturan, akan tetapi juga diperlukan adanya peningkatan integritas para penegak hukum di Indonesia. Pemerintah diharapkan dapat serius dalam menerapkan keadilan dan transparansi dalam menegakkan hukum di Indonesia tanpa adanya campur tangan politik agar kepercayaaan masyarakat bisa terjaga pada sistem hukum yang ada di Indonesia.
NPM : 2416041040
Kelas : Reguler B
Prodi : Ilmu Administrasi Negara
Berdasarkan pada jurnal tersebut, hasil analisis yang dapat saya simpulkan , jurnal ini membahas tentang kasus gubernur non-aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama oleh Bareskrim Polri. Kasus penistaan agama yang dilakukan oleh Ahok ini menggambarkan adanya tantangan dalam penegakan hukum di Indonesia terutama dalam hal menjaga keadilan dan transparansi. Demonstrasi besar-besaran yang terjadi pada saat itu menunjukan hilangnya kepercayaan masyarakat kepada sistem hukum di Indonesia yang di anggap mudah dimanipulasi dan dipengaruhi oleh kepentingan politik.
Pada intinya, penegakan hukum di Indonesia sering kali terkendala bukan karena aturan hukumnya, akan tetapi karena kualitas para penegak hukum nya yang di anggap kurang kompeten dan professional dalam menangani kasus hukum yang ada. Tentunya hal ini membuat masyarakat menjadi ragu terhadap proses hukum yang berlangsung, terutama saat ada oknum-oknum tertentu yang memanfaatkan celah hukum yang ada untuk kepentingan pribadi. Jurnal ini juga menekankan bahwa reformasi hukum tidak cukup jika hanya sebatas memperbaiki aturan, akan tetapi juga diperlukan adanya peningkatan integritas para penegak hukum di Indonesia. Pemerintah diharapkan dapat serius dalam menerapkan keadilan dan transparansi dalam menegakkan hukum di Indonesia tanpa adanya campur tangan politik agar kepercayaaan masyarakat bisa terjaga pada sistem hukum yang ada di Indonesia.