Posts made by Azizah Ramadhani 2456041016

NAMA : Azizah Ramadhani
NPM : 2456041016
KELAS : Mandiri A
PRODI : Ilmu administrasi negara

menurut tanggapan saya terkait artikel di atas, Artikel tersebut membahas tentang kasus hukum yang melibatkan Gubernur non-aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama, serta respons masyarakat dan pihak kepolisian terhadap peristiwa tersebut. kasus di atas mengangkat demonstrasi damai yang dilakukan oleh mayoritas umat Muslim pada 4 November 2016, yang menuntut agar Ahok diproses secara hukum dengan transparansi. Meskipun demonstrasi tersebut berlangsung damai, ada upaya dari kelompok tertentu untuk memanfaatkan situasi tersebut dengan tindakan inkonstitusional dan juga menekankan pentingnya peran negara dalam menjaga tatanan hukum, melindungi hak warga negara, dan memastikan keadilan diterapkan tanpa diskriminasi, sesuai dengan prinsip yang tertuang dalam UUD 1945.
NAMA : Azizah Ramadhani
NPM : 2456041016
KELAS : MAN A
PRODI : Ilmu administrasi negara

Berdasarkan hasil analisis saya terkait Video tersebut yang membahas tentang penerapan hukum yang adil dalam berbagai aspeknya. Hukum berfungsi sebagai lembaga yang diandalkan untuk mengatur kehidupan negara dan masyarakat. Pada masa lalu, ketika kehidupan masyarakat masih sederhana, hukum alam cukup untuk mengatur kehidupan. Namun, di masyarakat modern yang lebih kompleks, negara tidak bisa lagi hanya mengandalkan hukum adat atau hukum yang bersifat interaktif. Hukum kini telah menjadi sistem yang sengaja dibentuk, seperti hukum modern yang ada saat ini. Perkembangan masyarakat modern yang semakin maju memerlukan struktur hukum baru sebagai dasar.
Hukum modern memiliki peran sosial dan politik yang sangat penting, yang sangat dibutuhkan di dunia yang semakin kompleks ini. Hal ini sejalan dengan amanat dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum dan berkomitmen untuk memanfaatkan ilmu pengetahuan serta teknologi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Oleh karena itu, Indonesia memerlukan penegak hukum yang didasari oleh ilmu pengetahuan dan teknologi, agar tercipta negara hukum yang aman dan sejahtera bagi rakyatnya. Jika tidak, Indonesia bisa menjadi tempat yang menguntungkan bagi para koruptor yang memanfaatkan pengacara untuk memanipulasi hukum. Penerapan hukum yang salah berpotensi menimbulkan bencana karena hanya mengandalkan pemahaman tekstual atau pembacaan undang-undang secara harfiah. Reformasi yang dimulai sejak tahun 1998 telah membawa perubahan besar dalam penegakan hukum di Indonesia, mencakup demokratisasi, desentralisasi, dan pembangunan masyarakat madani. Reformasi ini juga membuka ruang untuk pengawasan terhadap pelaksanaan hukum, sehingga tindakan korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan dapat lebih terbongkar. Lembaga-lembaga masyarakat sipil seperti ICW, Police Watch, dan MAPPI juga muncul untuk memperkuat pengawasan terhadap penegakan hukum di Indonesia.
NAMA : Azizah Ramadhani
NPM : 2456041016
KELAS : Mandiri A
PRODI : Ilmu administrasi negara

Analisis saya terkait video tersebut tentang supremasi hukum dan penegakan hukum yang adil, demokrasi, dan demokratisasi momentum yang memuncak. Proses reformasi memberikan pekerjaan rumah besar kepada hukum, namun demokrasi tersebut tidak dapat dihadapi dengan cara tradisional yang mendukung kekuasaan otoriter dan sentralistik. Partisipasi dan kontrol masyarakat terhadap legislasi, eksekutif, dan yudikatif semakin menguat, menghadapi tantangan yang sama. Semboyan "Bhinneka Tunggal Ika" menuntut untuk menunjukkan kebhinekaan dengan sebaik mungkin, menghilangkan sentralisasi otoriter yang telah menenggelamkan kebhinekaan tersebut. Pluralisme dalam hukum muncul sebagai upaya untuk mensejahterakan rakyat, mengurangi kemiskinan dan pengangguran, serta terkait dengan pergerakan nota perekonomian. Oleh karena itu, penegak hukum dalam bentuk peraturan tidak boleh diabaikan sama sekali. Hukum harus diposisikan sebagai undang-undang perekonomian dan bukan malah menjadi penghambat. Para investor akan terlebih dahulu menginginkan adanya pemapanan infrastruktur hukum sebelum melihat unsur-unsur lain. Hukum harus dapat diandalkan untuk menjaga dan mengamankan investasi mereka.
"Pertahanan kita bukanlah alat-alat perang, bukan sains, dan bukan ulah tersembunyi di ruang bawah tanah. Pertahanan kita adalah hukum dan keteraturan". (Albert Einstein)