NAMA: Fharas Tika Anggunan Muli
NPM: 2416041050
KELAS: Ane1 Reguler B
PRODI: Fisip (Administrasi Negara)
Analisis yang dapat saya ambil dari jurnal ini di antaranya masih seputar apa itu perlindungan hukum, penegakan hukum yang berkeadilan.
Sebagaimana disebutkan dalam jurnal tersebut, perlindungan hukum merupakan tindakan untuk melindungi masyarakat dari kesewenang-wenangan penguasa yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku untuk mewujudkan ketentraman dan ketertiban umum. Setiap warga negara khususnya warga negara Indonesia memiliki perlindungan hukum yang sama, tidak ada perbedaan di dalamnya karena di mata hukum kita semua memiliki kesetaraan.
Perlindungan hukum bagi rakyat berupa tindakan pemerintah yang bersifat preventif artinya, pemerintah lebih bersikap hati-hati dalam pengambilan dan pembuatan keputusan karena masih dalam bentuk tindakan pencegahan. Dalam hal ini pula, subyek hukum mempunyai kesempatan untuk mengajukan keberatan dan pendapatnya sebelum pemerintah memberikan hasil keputusan akhir.
Yang kedua ada perlindungan hukum yang bersifat represif yaitu pemerintah harus bersikap tegas dalam pengambilan dan pembuatan keputusan dari pelanggaran yang terjadi. Berbeda dengan perlindungan hukum preventif, perlindungan hukum represif subyek hukum tidak mempunyai kesempatan untuk mengajukan keberatan karena ditangani langsung oleh peradilan administrasi dan pengadilan umum.
Hukum yang sudah ada, maka keberadaannya juga harus ditegakan sebagaimana seharusnya. Penegakan hukum sendiri merupakan rangkaian proses penjabaran ide dan cita hukum yang memuat nilai-nilai moral seperti keadilan dan kebenaran ke dalam bentuk-bentuk konkrit, dalam mewujudkannya membutuhkan suatu organisasi seperti kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan lembaga pemasyarakatan sebagai unsur klasik penegakan hukum yang dibentuk oleh negara, dengan kata lain bahwa penegakan hukum mengandung supremasi nilai sbstansial yaitu keadilan. Adapula orang-orang yang terlibat dalam masalah penegakkan hukum di indonesia ini adalah diantaranya polisi, hakim, kejaksaan, pengacara dan pemasyarakatan atau penjara.
Beberapa faktor yang mempengaruhi tegaknya hukum yaitu:
1) faktor hukumnya sendiri, yakni undang-undang
2) faktor penegak hukum, pihak-pihak yang membentuk maupun menerapkan hukum
3) faktor saran atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum
4) faktor masyarakat, lingkungan di mana hukum tersebut berlaku dan diterapkan
5) faktor kebudayaan, yakni sebagai hasil karya, cipta, dan rasa
Kemudian dalam jurnal terkait dicantumkan pula sedikit biografi dan kisah inspiratif tentang salah satu tokoh yang namanya sangat terkenal yaitu, Basuki T Purnama atau yang kerapkali kita dengar dengan panggilan Ahok.
Ahok sendiri yang mempunyai latar belakang keturunan masyarakat tionghoa, pada masa kepemimpinannya dianggap sebagai salah seorang pemimpin yang sangat tegas dan mengedepankan adanya transparansi. Beliau juga dianggap berpolitik atas dasar nilai pelayanan, ketulusan, dan pengorbanan, bukan semata-mata berpolitik hanya sebagai pencitraan belaka. Hal ini didasarkan saat Ahok dinobatkan oleh majalah Tempo tahun 2006 sebagai salah satu dari 10 tokoh yang mengubah Indonesia.
NPM: 2416041050
KELAS: Ane1 Reguler B
PRODI: Fisip (Administrasi Negara)
Analisis yang dapat saya ambil dari jurnal ini di antaranya masih seputar apa itu perlindungan hukum, penegakan hukum yang berkeadilan.
Sebagaimana disebutkan dalam jurnal tersebut, perlindungan hukum merupakan tindakan untuk melindungi masyarakat dari kesewenang-wenangan penguasa yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku untuk mewujudkan ketentraman dan ketertiban umum. Setiap warga negara khususnya warga negara Indonesia memiliki perlindungan hukum yang sama, tidak ada perbedaan di dalamnya karena di mata hukum kita semua memiliki kesetaraan.
Perlindungan hukum bagi rakyat berupa tindakan pemerintah yang bersifat preventif artinya, pemerintah lebih bersikap hati-hati dalam pengambilan dan pembuatan keputusan karena masih dalam bentuk tindakan pencegahan. Dalam hal ini pula, subyek hukum mempunyai kesempatan untuk mengajukan keberatan dan pendapatnya sebelum pemerintah memberikan hasil keputusan akhir.
Yang kedua ada perlindungan hukum yang bersifat represif yaitu pemerintah harus bersikap tegas dalam pengambilan dan pembuatan keputusan dari pelanggaran yang terjadi. Berbeda dengan perlindungan hukum preventif, perlindungan hukum represif subyek hukum tidak mempunyai kesempatan untuk mengajukan keberatan karena ditangani langsung oleh peradilan administrasi dan pengadilan umum.
Hukum yang sudah ada, maka keberadaannya juga harus ditegakan sebagaimana seharusnya. Penegakan hukum sendiri merupakan rangkaian proses penjabaran ide dan cita hukum yang memuat nilai-nilai moral seperti keadilan dan kebenaran ke dalam bentuk-bentuk konkrit, dalam mewujudkannya membutuhkan suatu organisasi seperti kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan lembaga pemasyarakatan sebagai unsur klasik penegakan hukum yang dibentuk oleh negara, dengan kata lain bahwa penegakan hukum mengandung supremasi nilai sbstansial yaitu keadilan. Adapula orang-orang yang terlibat dalam masalah penegakkan hukum di indonesia ini adalah diantaranya polisi, hakim, kejaksaan, pengacara dan pemasyarakatan atau penjara.
Beberapa faktor yang mempengaruhi tegaknya hukum yaitu:
1) faktor hukumnya sendiri, yakni undang-undang
2) faktor penegak hukum, pihak-pihak yang membentuk maupun menerapkan hukum
3) faktor saran atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum
4) faktor masyarakat, lingkungan di mana hukum tersebut berlaku dan diterapkan
5) faktor kebudayaan, yakni sebagai hasil karya, cipta, dan rasa
Kemudian dalam jurnal terkait dicantumkan pula sedikit biografi dan kisah inspiratif tentang salah satu tokoh yang namanya sangat terkenal yaitu, Basuki T Purnama atau yang kerapkali kita dengar dengan panggilan Ahok.
Ahok sendiri yang mempunyai latar belakang keturunan masyarakat tionghoa, pada masa kepemimpinannya dianggap sebagai salah seorang pemimpin yang sangat tegas dan mengedepankan adanya transparansi. Beliau juga dianggap berpolitik atas dasar nilai pelayanan, ketulusan, dan pengorbanan, bukan semata-mata berpolitik hanya sebagai pencitraan belaka. Hal ini didasarkan saat Ahok dinobatkan oleh majalah Tempo tahun 2006 sebagai salah satu dari 10 tokoh yang mengubah Indonesia.