Posts made by Fharas Tika Anggunan Muli 2416041050

NAMA: Fharas Tika Anggunan Muli
NPM: 2416041050
KELAS: Ane1 Reguler B
PRODI: Fisip (Administrasi Negara)

Analisis yang dapat saya ambil dari jurnal ini di antaranya masih seputar apa itu perlindungan hukum, penegakan hukum yang berkeadilan.
Sebagaimana disebutkan dalam jurnal tersebut, perlindungan hukum merupakan tindakan untuk melindungi masyarakat dari kesewenang-wenangan penguasa yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku untuk mewujudkan ketentraman dan ketertiban umum. Setiap warga negara khususnya warga negara Indonesia memiliki perlindungan hukum yang sama, tidak ada perbedaan di dalamnya karena di mata hukum kita semua memiliki kesetaraan.
Perlindungan hukum bagi rakyat berupa tindakan pemerintah yang bersifat preventif artinya, pemerintah lebih bersikap hati-hati dalam pengambilan dan pembuatan keputusan karena masih dalam bentuk tindakan pencegahan. Dalam hal ini pula, subyek hukum mempunyai kesempatan untuk mengajukan keberatan dan pendapatnya sebelum pemerintah memberikan hasil keputusan akhir.
Yang kedua ada perlindungan hukum yang bersifat represif yaitu pemerintah harus bersikap tegas dalam pengambilan dan pembuatan keputusan dari pelanggaran yang terjadi. Berbeda dengan perlindungan hukum preventif, perlindungan hukum represif subyek hukum tidak mempunyai kesempatan untuk mengajukan keberatan karena ditangani langsung oleh peradilan administrasi dan pengadilan umum.

Hukum yang sudah ada, maka keberadaannya juga harus ditegakan sebagaimana seharusnya. Penegakan hukum sendiri merupakan rangkaian proses penjabaran ide dan cita hukum yang memuat nilai-nilai moral seperti keadilan dan kebenaran ke dalam bentuk-bentuk konkrit, dalam mewujudkannya membutuhkan suatu organisasi seperti kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan lembaga pemasyarakatan sebagai unsur klasik penegakan hukum yang dibentuk oleh negara, dengan kata lain bahwa penegakan hukum mengandung supremasi nilai sbstansial yaitu keadilan. Adapula orang-orang yang terlibat dalam masalah penegakkan hukum di indonesia ini adalah diantaranya polisi, hakim, kejaksaan, pengacara dan pemasyarakatan atau penjara.
Beberapa faktor yang mempengaruhi tegaknya hukum yaitu:
1) faktor hukumnya sendiri, yakni undang-undang
2) faktor penegak hukum, pihak-pihak yang membentuk maupun menerapkan hukum
3) faktor saran atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum
4) faktor masyarakat, lingkungan di mana hukum tersebut berlaku dan diterapkan
5) faktor kebudayaan, yakni sebagai hasil karya, cipta, dan rasa

Kemudian dalam jurnal terkait dicantumkan pula sedikit biografi dan kisah inspiratif tentang salah satu tokoh yang namanya sangat terkenal yaitu, Basuki T Purnama atau yang kerapkali kita dengar dengan panggilan Ahok.
Ahok sendiri yang mempunyai latar belakang keturunan masyarakat tionghoa, pada masa kepemimpinannya dianggap sebagai salah seorang pemimpin yang sangat tegas dan mengedepankan adanya transparansi. Beliau juga dianggap berpolitik atas dasar nilai pelayanan, ketulusan, dan pengorbanan, bukan semata-mata berpolitik hanya sebagai pencitraan belaka. Hal ini didasarkan saat Ahok dinobatkan oleh majalah Tempo tahun 2006 sebagai salah satu dari 10 tokoh yang mengubah Indonesia.
NAMA: Fharas Tika Anggunan Muli
NPM: 2416041050
KELAS: Ane1 Reguler B
PRODI: Fisip(Administrasi Negara)

Berdasarkan hasil analisis dari video yang tercantum di atas terkait dengan adanya sebuah penegakan hukum yang berkeadilan.
Hukum muncul sebagai lembaga yang dipercaya untuk mengatur dan menata negara dan masyarakat. Kehidupan masyarakat terdahulu yang bisa dikatakan tergolong sederhana, di atur oleh hukum alam yang sederhana pula. Namun demikian seiring dengan waktu berjalan kehidupan yang mengalami pergeseran ke arah yang lebih moderenisasi menciptakan sebuah kompleksitas di dalam kehidupan bermasyarakat hal ini artinya kita membutuhkan sebuah hukum yang bersifat fleksibel dan mampu mengatur mengikuti arus perubahan.

Hukum moderen menjadi sebuah peranakan sosial politik yang penting di tengah dunia dan kehidupan modern yang semakin kompleks, berdasarkan undang-undang dasar negara republik Indonesia 1945 negara kita adalah sebuah negara hukum, artinya setiap tingkah laku maupun tindakan yang kita ambil harus sesuai dengan tatanan hukum yang berlaku.
NAMA: Fharas Tika Anggunan Muli
NPM: 2416041050
KELAS: Ane1 Reguler B
PRODI: FISIP (Administrasi Negara)

Kesimpulan yang bisa saya ambil setelah menonton vidio tersebut, yang mana vidio ini membahas tentang adanya usaha serta ajakan akan adanya supremasi hukum yang ada di negara kita. Dimana dalam hal ini pula demokrasi serta demokratisasi sangat teramat penting untuk dijaga, seiring dengan masa reformasi hal ini juga memberikan tugas serta tanggung jawab hukum kepada kita semua. Demokrasi ini juga tidak dapat dihadapi oleh dan dengan cara berhukum masalalu di bawah kekuasaan yang otoriter dan sentralisasi, adanya sentralisasi yang otoriter telah menghancurkan serta menenggelamkan kebhinekaan yang ada di Indonesia pada masa lalu. Hukum juga berperan penting dalam menggerakkan roda perekonomian masyarakat, seperti mengatasi adanya masalah ketimpangan ekonomi, kesejahteraan masyarakat dan pemerataan perekonomian yang berimbang, adanya hukum yang kuat dan tegas.

Dan semua hal tadi yaitu tentang pengrealisasian penegakkan hukum di Indonesia merupakan tugas kita semua sebagai warga masyarakat.
masyarakat bersama dengan pemerintah harus berkolaborasi dan saling bahu-membahu untuk mewujudkan hukum yang sesuai.