NAMA : Nanda Dwi Fadhilla
NPM : 2416041038
KELAS : Regular B
PRODI : Ilmu Administrasi Negara
Menanggapi artikel penegakkan agama dalam kasus penistaan agama oleh Basuki T Purnama atau dikenal dengan Ahok. Sebelumnya, beliau memasuki politik dengan keuangan yang sangat terbatas. Tak hanya itu, beliau juga menunjukan bahwa menolak mengambil uang SPPD fiktif, praktik KKN, dan semakin dikenal oleh masyarakat karena berani dan sering bertemu masyarakat untuk mendengar keluh kesah. Tetapi perilaku tersebut tidak bisa ditoleransi ketika sudah menghina maupun menistakan kepercayaan orang lain. Gaya kepimpinan beliau cenderung ceplas ceplos atau to the point mendapat respon negatif serta positif. Sebaiknya menjadi seorang pemimpin menjaga tutur kata serta perilaku agat bisa menjalankan visi-misi yang pernah ia calonkan sebagai gubernur.
Ahok mengaitkan surat Al-Maidah:51 dalam kegiatan politisinya. Hal tersebut seolah-olah surah itu dipergunakan oleh orang lain untuk membohongi atau membodohi masyarakat, padahal beliau sendiri yang menempatkan surah tersebut untuk sarana membohongi dan membodohi masyarakat dalam proses pemilihan kepala daerah. Sebagai pemimpin seharusnya Ahok mencerminkan sikap yang berhati-hati dengan perilakunya. Hal tersebut tidak selaras dengan maksud ‘toleransi’ dengan arti menghormati kepentingan dan kepercayaan orang lain dan menjadi tantangan bagi hukum untuk menegakkan lebih keras lagi agar masyarakat maupun seseorang yang memiiki kekuasaan tidak semena-mena.