Posts made by Nanda Dwi Fadhilla

NAMA : Nanda Dwi Fadhilla
NPM    : 2416041038
KELAS : Regular B
PRODI : Ilmu Administrasi Negara

Menanggapi artikel penegakkan agama dalam kasus penistaan agama oleh Basuki T Purnama atau dikenal dengan Ahok. Sebelumnya, beliau memasuki politik dengan keuangan yang sangat terbatas. Tak hanya itu, beliau juga menunjukan bahwa menolak mengambil uang SPPD fiktif, praktik KKN, dan semakin dikenal oleh masyarakat karena berani dan sering bertemu masyarakat untuk mendengar keluh kesah. Tetapi perilaku tersebut tidak bisa ditoleransi ketika sudah menghina maupun menistakan kepercayaan orang lain. Gaya kepimpinan beliau cenderung ceplas ceplos atau to the point mendapat respon negatif serta positif. Sebaiknya menjadi seorang pemimpin menjaga tutur kata serta perilaku agat bisa menjalankan visi-misi yang pernah ia calonkan sebagai gubernur.

Ahok mengaitkan surat Al-Maidah:51 dalam kegiatan politisinya. Hal tersebut seolah-olah surah itu dipergunakan oleh orang lain untuk membohongi atau membodohi masyarakat, padahal beliau sendiri yang menempatkan surah tersebut untuk sarana membohongi dan membodohi masyarakat dalam proses pemilihan kepala daerah. Sebagai pemimpin seharusnya Ahok mencerminkan sikap yang berhati-hati dengan perilakunya. Hal tersebut tidak selaras dengan maksud ‘toleransi’ dengan arti menghormati kepentingan dan kepercayaan orang lain dan menjadi tantangan bagi hukum untuk menegakkan lebih keras lagi agar masyarakat maupun seseorang yang memiiki kekuasaan tidak semena-mena.
NAMA : Nanda Dwi Fadhilla
NPM : 2416041038
KELAS : Regular B
PRODI : Ilmu Administrasi Negara

                                                                                               Supremasi Hukum
Hukum muncul untuk mengatur dan menata berbagai kepentingan masyarakat. Kehidupan modern sekaligus kemajuan teknologi seperti sekarang ini membutuhkan hukum yang baru untuk menjadi sandaran. Hukum modern berperan penting di bidang sosial politik di kehidupan modern ini yang semakin banyak kemajuan teknologi.

Seperti yang tercantum di Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, Indonesia adalah negara hukum. Maka dari itu Indonesia perlu hukum dalam mengarahkan dukungan ilmu teknologi supaya terciptanya negara yang menjadi tempat yang nyaman bagi rakyat serta masyarakat. Jika hukum tidak bisa dilaksanakan, maka Indonesia mengadi negara tempat para koruptor yang mampu memanfaatkan jasa pengadilan untuk memainkan hukum. Melihat berita akhir-akhir ini apakah hukum di Indonesia tidak dilaksanakan?. Banyak sekali perilaku individu mupun kelompok yang memiliki kekuasaan untuk memainkan hukum di Indonesia dengan berbagai cara, yang tak lain adalah menyuap hakim maupun pengacara.
NAMA : Nanda Dwi Fadhilla
NPM : 2416041038
KELAS : Regular B
PRODI : Ilmu Administrasi Negara

TUGAS RESUME VIDEO PERTEMUAN 11
Dari video yang telah saya tonton video tersebut membahas mengenai supremasi hukum. Yang saya pahami mengenai isi videonya yaitu, demokrasi tidak dapat dihadapi oleh atau dengan cara berhukum masalalu di bawah kekuasaan otoriter sentralistik. Tuntutan partisipasi masyarakat terhadap badan dan institut menjadi menguat. Baik badan legislatif (DPR-RI), eksekutif (Presiden Republik Indonesia) dan yudikatif (MPR-RI). Di masa lalu otoriter sentalistik telah menenggelamkan ke-Bhinekaan Tunggal Ika, maka dari itu pluralisme dalam berhukum muncul. Hukum perlu di posisikan sebagai tiang dalam menentukan berkehidupan berbangsa seperti perekonomian, dan bukan menjadi penghambat cita-cita bangsa. Hukum harus diandalkan untuk menjaga dan mengamankan investasi perekonomian. Hukum memuat segala bentuk tindakan yang ada di Indonesia termasuk pertahanan dan keamanan. Maka dari itu hukum harus ditegakkan dengan benar di suatu negara.

Pendapat lain yang tidak berkaitan dengan isi materi videonya yaitu, suara musik yang divideo terlalu keras sehingga materi yang disampaikan tidak terlalu terdengar dan harus berkali-kali memutar ulang agar memahami isi materi.