NAMA: ZAHRA ALLISA HERDINANSYAH
NPM: 2416041016
KELAS: REG A
PRODI: ADM NEGARA
Berikut adalah Analisis saya mengenai vidio tersebut bahwa terdapat perbedaan antara UUD pengesahan 18 Agustus 1945 dengan UUD 1945 versi yang berlaku sekarang.
UUD 1945 versi pengesahan 18 Agustus 1945 adalah konstitusi pertama Indonesia yang disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada tanggal 18 Agustus 1945. UUD ini terdiri dari 37 pasal dan merupakan hasil dari perumusan yang dilakukan oleh para pendiri bangsa Indonesia.
Sedangkan, UUD 1945 versi yang berlaku sekarang adalah hasil dari amandemen yang dilakukan pada tahun 1999, 2000, 2001, dan 2002. Amandemen ini dilakukan untuk menyesuaikan UUD 1945 dengan perkembangan jaman dan kebutuhan masyarakat Indonesia.
Kemudian, ada beberapa perbedaan antara UUD versi pengesahan 18 Agustus 1945 dengan UUD 1945 versi yang berlaku sekarang, di antaranya:
- Sistem pemerintahan. UUD 1945 versi pengesahan 18 Agustus 1945 menggunakan sistem presidensial, sedangkan UUD 1945 versi yang berlaku sekarang menggunakan sistem parlementer.
- Hak asasi manusia. UUD 1945 versi pengesahan 18 Agustus 1945 tidak secara gamblang menyebutkan hak asasi manusia, sedangkan UUD 1945 versi yang berlaku sekarang menjamin hak asasi manusia secara tegas.
- Pemilihan umum. UUD 1945 versi pengesahan 18 Agustus 1945 tidak mengatur secara jelas tentang pemilihan umum, sedangkan UUD 1945 versi yang berlaku sekarang mengatur secara rinci tentang pemilihan umum.
- Otonomi daerah. UUD 1945 versi pengesahan 18 Agustus 1945 tidak mengatur secara jelas tentang otonomi daerah, sedangkan UUD 1945 versi yang berlaku sekarang mengatur secara rinci tentang otonomi daerah.
Kesimpulan
UUD 1945 versi pengesahan 18 Agustus 1945 dan UUD 1945 versi yang berlaku sekarang memiliki beberapa perbedaan, tetapi keduanya tetap merupakan dasar hukum negara Indonesia. UUD 1945 versi yang berlaku sekarang merupakan hasil dari amandemen yang dilakukan untuk menyesuaikan UUD 1945 dengan perkembangan jaman dan kebutuhan masyarakat Indonesia. Perubahan-perubahan ini dilakukan untuk meningkatkan kualitas demokrasi dan pemerintahan di Indonesia.
NPM: 2416041016
KELAS: REG A
PRODI: ADM NEGARA
Berikut adalah Analisis saya mengenai vidio tersebut bahwa terdapat perbedaan antara UUD pengesahan 18 Agustus 1945 dengan UUD 1945 versi yang berlaku sekarang.
UUD 1945 versi pengesahan 18 Agustus 1945 adalah konstitusi pertama Indonesia yang disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada tanggal 18 Agustus 1945. UUD ini terdiri dari 37 pasal dan merupakan hasil dari perumusan yang dilakukan oleh para pendiri bangsa Indonesia.
Sedangkan, UUD 1945 versi yang berlaku sekarang adalah hasil dari amandemen yang dilakukan pada tahun 1999, 2000, 2001, dan 2002. Amandemen ini dilakukan untuk menyesuaikan UUD 1945 dengan perkembangan jaman dan kebutuhan masyarakat Indonesia.
Kemudian, ada beberapa perbedaan antara UUD versi pengesahan 18 Agustus 1945 dengan UUD 1945 versi yang berlaku sekarang, di antaranya:
- Sistem pemerintahan. UUD 1945 versi pengesahan 18 Agustus 1945 menggunakan sistem presidensial, sedangkan UUD 1945 versi yang berlaku sekarang menggunakan sistem parlementer.
- Hak asasi manusia. UUD 1945 versi pengesahan 18 Agustus 1945 tidak secara gamblang menyebutkan hak asasi manusia, sedangkan UUD 1945 versi yang berlaku sekarang menjamin hak asasi manusia secara tegas.
- Pemilihan umum. UUD 1945 versi pengesahan 18 Agustus 1945 tidak mengatur secara jelas tentang pemilihan umum, sedangkan UUD 1945 versi yang berlaku sekarang mengatur secara rinci tentang pemilihan umum.
- Otonomi daerah. UUD 1945 versi pengesahan 18 Agustus 1945 tidak mengatur secara jelas tentang otonomi daerah, sedangkan UUD 1945 versi yang berlaku sekarang mengatur secara rinci tentang otonomi daerah.
Kesimpulan
UUD 1945 versi pengesahan 18 Agustus 1945 dan UUD 1945 versi yang berlaku sekarang memiliki beberapa perbedaan, tetapi keduanya tetap merupakan dasar hukum negara Indonesia. UUD 1945 versi yang berlaku sekarang merupakan hasil dari amandemen yang dilakukan untuk menyesuaikan UUD 1945 dengan perkembangan jaman dan kebutuhan masyarakat Indonesia. Perubahan-perubahan ini dilakukan untuk meningkatkan kualitas demokrasi dan pemerintahan di Indonesia.