Posts made by Doni Putra Kusuma

Nama: Doni Putra Kusuma
NPM: 2411011131
Kelas: Manajemen

Berdasarkan video berjudul “Perkembangan Demokrasi di Indonesia”, video ini menyajikan penjelasan historis mengenai dinamika sistem demokrasi di Indonesia dari masa kemerdekaan hingga era Reformasi. Video ini menguraikan bagaimana demokrasi parlementer pada awal kemerdekaan (1950–1959) memberikan ruang besar bagi partai politik, namun berujung pada ketidakstabilan politik akibat seringnya pergantian kabinet. Hal tersebut menjadi salah satu faktor yang mendorong lahirnya demokrasi terpimpin (1959–1965) di bawah kekuasaan Presiden Soekarno, yang secara nyata mengurangi peran legislatif dan menempatkan kekuasaan eksekutif secara dominan.
Tambahkan lagi

Selanjutnya, video menjelaskan bahwa era Orde Baru (1966–1998) dengan demokrasi Pancasila justru menciptakan sistem politik yang stabil secara formal, namun penuh dengan pembatasan kebebasan berpendapat. Pada era Reformasi yang dimulai sejak 1998, Indonesia memasuki fase baru dalam demokrasi yang ditandai dengan keterbukaan politik, pemilihan langsung, dan desentralisasi. Sejak Reformasi 1998, Indonesia mengalami amandemen konstitusi yang memperkenalkan pemilihan presiden langsung (mulai 2004), otonomi daerah, DPD, Komisi Yudisial, dan KPK sebagai penyeimbang kekuasaan meski tantangan korupsi, dinasti politik, dan polarisasi media sosial masih mewarnai konsolidasi demokrasi.
Kesimpulan:
Indonesia beralih dari sistem parlementer yang dinamis namun mudah goyah, melalui otoritarianisme “Demokrasi Terpimpin” dan “Pancasila” yang menekankan stabilitas dengan mengorbankan kebebasan, hingga mencapai era Reformasi dengan pemilihan langsung, amandemen konstitusi, dan otonomi daerah yang membuka ruang partisipasi rakyat. Meskipun tatanan kelembagaan kini lebih inklusif dan transparan, tantangan struktural seperti korupsi, dinasti politik, dan polarisasi informasi mesti terus diatasi agar demokrasi benar-benar matang dan substansial
Nama: Doni Putra Kusuma
NPM: 2411011131
Kelas: Manajemen

Analisis Jurnal “Perkembangan Demokrasi di Indonesia: Dari Masa Revolusi Hingga Era Reformasi”

Artikel ini secara komprehensif menguraikan kerangka teoretis nilai Pancasila sila keempat—yakni nilai dasar kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan, nilai instrumental proses pemilihan yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, serta nilai praktis musyawarah mufakat—sebagai landasan normatif pelaksanaan pilkada di Indonesia. Pendekatan normatif (doctrinal) yang digunakan penulis berhasil memetakan hubungan antara undang-undang dasar, peraturan pelaksana, dan ideologi Pancasila, sehingga pembaca memperoleh pemahaman mendalam mengenai fondasi hukum pilkada. Namun demikian, analisis ini masih terbatas pada telaah dokumen dan belum disertai data empiris atau contoh kasus konkret yang dapat menggambarkan realitas pelaksanaan di lapangan.

Di sisi lain, pembahasan mengenai konflik pilkada—seperti praktik mahar politik, kecurangan administratif, hingga penyebaran hoaks dan ujaran kebencian di media sosial—sangat relevan dalam menegaskan celah demokrasi Pancasila yang harus segera diatasi. Kritik terhadap mekanisme “penunjukan” calon oleh partai politik tanpa prosedur demokrasi internal juga mengungkap potensi loyalitas yang bias terhadap kepentingan partai, bukan rakyat. Untuk itu, penelitian lanjutan sebaiknya mengadopsi metode campuran (mixed methods), memadukan survei kuantitatif pemilih dan wawancara kualitatif dengan penyelenggara atau calon kepala daerah, agar didapat gambaran holistik mengenai penerapan nilai sila keempat Pancasila dan rekomendasi kebijakan yang lebih terukur.