Apakah instrumen internasional seperti DUHAM, ICCPR, dan ICESCR dapat benar-benar menjamin perlindungan HAM di negara-negara yang sistem hukumnya berbeda?
Kiriman dibuat oleh elisaseftriyana elisaseftriyana
Dari berbagai teori filsafat, hukum, dan politik tentang HAM, teori mana yang paling relevan diterapkan di Indonesia? Mengapa?
Jika melihat perjalanan sejarah, bagaimana peristiwa pelanggaran HAM masa lalu masih berpengaruh terhadap cara masyarakat memandang HAM saat ini?
xMenurut Anda, apakah HAM itu bersifat universal tanpa pengecualian, ataukah harus menyesuaikan dengan nilai budaya suatu bangsa? Berikan argumen kritis Anda.