Nama : Muhammad Widan Ghani
NPM : 2353031002
Penentuan harga pelayanan sektor publik pada dasarnya adalah upaya menyeimbangkan tiga hal: efisiensi ekonomi, keadilan sosial, dan kemampuan bayar masyarakat. Pemerintah dibenarkan mengenakan tarif karena layanan yang diberikan sering mengandung unsur “barang privat”, sehingga pengguna yang memperoleh manfaat langsung patut ikut menanggung biaya melalui skema charging for service. Dalam praktik, ada dua pendekatan utama: full cost recovery, di mana tarif ditetapkan agar seluruh biaya penyediaan layanan tertutup, dan marginal cost pricing, di mana tarif mendekati biaya tambahan untuk melayani satu pengguna lagi sehingga alokasi sumber daya lebih efisien. Selain itu, digunakan berbagai strategi seperti two-part tariffs (fixed charge + variable charge), peak-load tariffs (tarif lebih tinggi di jam puncak), serta diskriminasi harga dan pertimbangan distribusional untuk melindungi kelompok rentan sekaligus menjaga kesinambungan fiskal. Artinya, diskusi soal harga layanan publik tidak cukup hanya tanya “biayanya berapa”, tetapi juga “siapa yang bayar, kapan, dan seberapa besar” agar kebijakan tarif tetap transparan, akuntabel, dan tidak memutus akses masyarakat miskin terhadap layanan esensial
NPM : 2353031002
Penentuan harga pelayanan sektor publik pada dasarnya adalah upaya menyeimbangkan tiga hal: efisiensi ekonomi, keadilan sosial, dan kemampuan bayar masyarakat. Pemerintah dibenarkan mengenakan tarif karena layanan yang diberikan sering mengandung unsur “barang privat”, sehingga pengguna yang memperoleh manfaat langsung patut ikut menanggung biaya melalui skema charging for service. Dalam praktik, ada dua pendekatan utama: full cost recovery, di mana tarif ditetapkan agar seluruh biaya penyediaan layanan tertutup, dan marginal cost pricing, di mana tarif mendekati biaya tambahan untuk melayani satu pengguna lagi sehingga alokasi sumber daya lebih efisien. Selain itu, digunakan berbagai strategi seperti two-part tariffs (fixed charge + variable charge), peak-load tariffs (tarif lebih tinggi di jam puncak), serta diskriminasi harga dan pertimbangan distribusional untuk melindungi kelompok rentan sekaligus menjaga kesinambungan fiskal. Artinya, diskusi soal harga layanan publik tidak cukup hanya tanya “biayanya berapa”, tetapi juga “siapa yang bayar, kapan, dan seberapa besar” agar kebijakan tarif tetap transparan, akuntabel, dan tidak memutus akses masyarakat miskin terhadap layanan esensial