Posts made by Adella Putri Rizkia

MPPE B2025 -> CASE STUDY

by Adella Putri Rizkia -
Nama: Adella Putri Rizkia
NPM: 2313031044
Kelas: B

1. Landasan Teori yang Relevan
Untuk penelitian tentang pengaruh pembelajaran daring terhadap hasil belajar mahasiswa pascapandemi, terdapat beberapa teori yang bisa dijadikan dasar:
Teori Belajar Konstruktivisme (Piaget & Vygotsky)
Menekankan bahwa belajar adalah proses membangun pengetahuan melalui pengalaman, termasuk pengalaman daring.

Teori Behaviorisme (Skinner)
Menekankan pengaruh stimulus-respons, misalnya bagaimana media daring memberikan umpan balik terhadap hasil belajar.

Teori Pembelajaran Humanistik (Rogers & Maslow)
Fokus pada motivasi, kebutuhan belajar, dan perkembangan diri mahasiswa, relevan dengan kondisi pascapandemi.

Teori Pembelajaran Daring / E-Learning (Moore, 1993 – Theory of Transactional Distance)
Menjelaskan pentingnya interaksi, struktur, dan dialog dalam pembelajaran online.

Teori Hasil Belajar (Bloom’s Taxonomy)
Menjadi dasar untuk mengukur ranah kognitif, afektif, dan psikomotor dari hasil belajar mahasiswa.

2. Kerangka Pikir
Kerangka pikir disusun dari hubungan antarvariabel:
Variabel Independen (X): Pembelajaran daring
→ mencakup kualitas platform, interaksi dosen-mahasiswa, ketersediaan materi, fleksibilitas waktu, dll.

Variabel Dependen (Y): Hasil belajar mahasiswa
→ diukur melalui nilai akademik, pemahaman konsep, keterampilan, atau capaian pembelajaran.

Alur logika:
Pembelajaran daring (X) memberikan metode baru dalam proses belajar mengajar. Jika pembelajaran daring dirancang dengan baik (materi jelas, interaksi aktif, akses mudah), maka hasil belajar mahasiswa (Y) cenderung meningkat. Namun, jika pembelajaran daring kurang efektif (akses terbatas, interaksi minim), hasil belajar mahasiswa dapat menurun.

3. Hipotesis Penelitian
Berdasarkan kerangka pikir di atas, hipotesis dapat dirumuskan:
Hipotesis Nol (H0): Tidak terdapat pengaruh yang signifikan antara pembelajaran daring terhadap hasil belajar mahasiswa di masa pascapandemi COVID-19.
Hipotesis Alternatif (H1): Terdapat pengaruh yang signifikan antara pembelajaran daring terhadap hasil belajar mahasiswa di masa pascapandemi COVID-19.

MPPE B2025 -> Menulis Summary e-journal

by Adella Putri Rizkia -
Nama: Adella Putri Rizkia
NPM: 2313031044
Kelas:B

Artikel berjudul Distinguishing between Theory, Theoretical Framework, and Conceptual Framework: A Systematic Review of Lessons from the Field ditulis oleh Dr. Charles Kivunja (2018) dalam International Journal of Higher Education. Tulisan ini menyoroti kebingungan yang sering dialami mahasiswa pascasarjana ketika harus membedakan antara teori, kerangka teori (theoretical framework), dan kerangka konseptual (conceptual framework) dalam penelitian mereka.

Kivunja menekankan bahwa teori merupakan serangkaian proposisi dan konsep yang saling berkaitan, digunakan untuk menjelaskan atau memprediksi fenomena tertentu. Teori biasanya lahir dari penelitian panjang yang berbasis pada data empiris dan berfungsi sebagai dasar intelektual untuk memahami suatu fenomena. Sebuah teori yang baik harus logis, koheren, teruji, dan mampu menjelaskan hubungan antarvariabel serta memprediksi kejadian di masa depan.

Kerangka teori didefinisikan sebagai struktur konseptual yang dibangun dari teori-teori relevan yang telah dikembangkan oleh para ahli sebelumnya. Fungsinya adalah sebagai “gantungannya” data penelitian agar analisis dan interpretasi hasil dapat dilakukan secara sistematis. Dengan adanya kerangka teori, peneliti dapat menafsirkan data melalui lensa ilmiah yang sudah diakui, sehingga memperkuat kredibilitas, validitas, dan reliabilitas temuan penelitian.
Sementara itu, kerangka konseptual dijelaskan sebagai rancangan menyeluruh dari penelitian, mencakup identifikasi masalah, tujuan, pertanyaan penelitian, metodologi, hingga cara analisis dan pelaporan data. Jika kerangka teori ibarat sebuah ruangan di rumah, maka kerangka konseptual adalah keseluruhan bangunan rumah. Artinya, kerangka konseptual lebih luas karena mencakup keseluruhan rancangan penelitian, sedangkan kerangka teori hanya satu bagian penting di dalamnya.

Kesimpulan artikel ini adalah setiap penelitian, khususnya tesis dan disertasi, wajib memiliki kerangka teori sebagai dasar analisis data, sedangkan kerangka konseptual tidak selalu harus dijabarkan secara eksplisit. Dengan pemahaman yang tepat atas perbedaan ketiga konsep ini, mahasiswa dan peneliti dapat merancang penelitian yang lebih terarah, konsisten, serta memiliki kontribusi ilmiah yang lebih jelas.

ASP B2025 -> Diskusi

by Adella Putri Rizkia -
Nama: Adella Putri Rizkia
NPM: 2313031044
Kelas: B

Menurut saya, penentuan harga pelayanan sektor publik itu berbeda dengan sektor privat. Kalau di sektor privat, harga ditentukan berdasarkan mekanisme pasar (supply and demand) serta tujuan profit. Sementara di sektor publik, penentuan harga lebih banyak dipengaruhi oleh kepentingan masyarakat, keadilan, serta kebijakan pemerintah.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam menentukan harga pelayanan sektor publik antara lain:
1.Dasar Hukum dan Kebijakan
Harga pelayanan publik biasanya ditetapkan berdasarkan regulasi, misalnya Peraturan Pemerintah atau Peraturan Daerah. Tujuannya agar tarif yang dikenakan sesuai dengan kemampuan masyarakat dan tidak memberatkan.
2.Biaya Pelayanan (Cost Recovery)
Dalam akuntansi sektor publik, sering digunakan pendekatan full cost recovery atau partial cost recovery. Artinya, tarif dapat ditentukan untuk menutup seluruh biaya penyelenggaraan atau hanya sebagian, tergantung kebijakan.
3.Aspek Keadilan dan Aksesibilitas
Layanan publik harus bisa diakses semua lapisan masyarakat. Oleh karena itu, tarif sering disubsidi untuk kelompok tertentu agar tidak menimbulkan ketimpangan. Contohnya tarif transportasi umum yang lebih murah dibandingkan biaya riilnya.
4.Efisiensi dan Kualitas Layanan
Harga juga harus memperhatikan kualitas layanan. Jika tarif terlalu rendah tanpa subsidi, kualitas layanan bisa menurun.
5.Tujuan Non-Profit dan Pelayanan Sosial
Penentuan harga di sektor publik bukan semata mencari keuntungan, tetapi untuk menjamin keberlangsungan pelayanan yang adil dan merata.

Contoh nyata: tarif rumah sakit pemerintah atau biaya pendidikan di sekolah negeri. Harga yang ditetapkan bukan untuk mengejar laba, tetapi menutup biaya operasional sekaligus tetap memperhatikan kemampuan masyarakat.