Nama: Lilin Ratnasari
NPM: 2313031056
1. Anggaran Operasional
Anggaran yang digunakan untuk membiayai kegiatan rutin pemerintah agar pelayanan publik tetap berjalan, seperti pembayaran gaji pegawai, belanja barang, dan biaya administrasi perkantoran.
2. Anggaran Modal
Anggaran yang dialokasikan untuk pengeluaran jangka panjang berupa pembentukan atau penambahan aset tetap, misalnya pembangunan infrastruktur, pengadaan gedung, jalan, serta peralatan pendukung pelayanan publik.
3. Anggaran Program atau Kegiatan
Anggaran yang disusun berdasarkan program dan kegiatan tertentu yang telah direncanakan pemerintah, dengan tujuan mencapai sasaran pembangunan di bidang tertentu seperti pendidikan, kesehatan, dan sosial.
4. Anggaran Kinerja
Jenis anggaran yang menekankan keterkaitan antara dana yang dikeluarkan dengan hasil yang dicapai, baik dalam bentuk output maupun outcome, sehingga mendorong efektivitas dan akuntabilitas penggunaan anggaran.
5. Anggaran Berimbang
Anggaran yang disusun dengan prinsip keseimbangan antara pendapatan dan belanja dalam satu periode anggaran, sehingga pengelolaan keuangan publik tetap terkendali dan berkelanjutan.