Kiriman dibuat oleh Qonita Nurul Izzah 2313031042

ASP B2025 -> Diskusi

oleh Qonita Nurul Izzah 2313031042 -
Nama: Qonita Nurul Izzah
NPM: 2313031042

Pengukuran kinerja sektor publik merupakan proses sistematis untuk menilai tingkat efektivitas, efisiensi, serta dampak dari layanan yang diberikan oleh instansi pemerintah atau organisasi publik, seperti kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah. Tujuannya adalah memastikan akuntabilitas, transparansi, dan optimalisasi penggunaan sumber daya publik agar sesuai dengan kepentingan masyarakat.
Berbeda dengan sektor swasta yang berfokus pada pencapaian keuntungan, sektor publik menitikberatkan pada pencapaian nilai-nilai sosial, seperti peningkatan kesejahteraan, keadilan, dan pemerataan layanan bagi seluruh lapisan masyarakat. Melalui pengukuran kinerja, pemerintah dapat menilai sejauh mana target dan sasaran pembangunan telah tercapai serta memastikan bahwa seluruh kegiatan pelayanan publik berjalan dengan efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
Selain itu, pengukuran kinerja juga menjadi dasar penting dalam perencanaan kebijakan, pengambilan keputusan, dan evaluasi program agar sumber daya publik dapat dimanfaatkan secara tepat sasaran. Dengan demikian, proses ini tidak hanya berfungsi sebagai alat kontrol dan evaluasi, tetapi juga sebagai sarana untuk meningkatkan kualitas layanan, memperkuat kepercayaan publik, serta mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

ASP B2025 -> CASE STUDY 2

oleh Qonita Nurul Izzah 2313031042 -
Nama: Qonita Nurul Izzah
NPM: 2313031042

Pemerintah Provinsi Nusantara menghadapi tantangan serius dalam implementasi sistem "IzinCerdas" yang ditujukan untuk mempercepat perizinan usaha dan bangunan secara daring. Berdasarkan laporan Ombudsman, terdapat tiga masalah kritis yang perlu segera diatasi, yaitu keterlambatan penerbitan izin rata-rata 10 hari, ketidakjelasan status perizinan dalam sistem, serta indikasi penyalahgunaan wewenang meskipun sistem digital telah diterapkan.

Untuk menangani masalah ini, pendekatan audit kinerja berbasis risiko dapat diterapkan dengan memfokuskan pada tiga area utama risiko. Risiko operasional terkait dengan ketidakefisienan proses dan sistem yang berakibat pada keterlambatan. Risiko kepatuhan yang berhubungan dengan potensi penyalahgunaan wewenang. Serta risiko reputasi yang muncul dari menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap sistem perizinan.

Dalam pelaksanaannya, audit ini dapat memanfaatkan berbagai teknologi digital untuk mendeteksi anomali dan kelemahan sistem. Teknik process mining dapat diaplikasikan untuk menganalisis deviasi alur kerja dan mengidentifikasi tahapan yang menjadi bottleneck. Analisis log sistem dengan tools khusus dapat membantu melacak pola waktu proses yang tidak wajar dan aktivitas user yang mencurigakan. Sementara machine learning dapat dikembangkan untuk mendeteksi anomaly dalam pola persetujuan izin yang mungkin mengindikasikan penyimpangan.

Hasil audit diharapkan dapat memberikan rekomendasi yang komprehensif, mulai dari perbaikan immediate seperti penataan ulang hak akses pengguna dan penetapan SLA yang jelas, hingga rekomendasi jangka panjang seperti integrasi teknologi blockchain untuk memastikan transparansi dan ketidakubahan catatan proses perizinan. Melalui pendekatan audit yang tepat dan pemanfaatan teknologi digital, sistem "IzinCerdas" diharapkan dapat benar-benar mewujudkan efisiensi dan transparansi dalam layanan perizinan.