Nama : Selly Meita Safira
Npm : 2313053167
Kelas : 2F
Perkembangan Konstitusi yang Berlaku di Indonesia, Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.
Kesimpulan yang saya dapat dari menganalisi vidio tersebut adalah, dalam kurun waktu yang panjang konstitusi yang berlaku di Indonesia sudah mengalami berbagai macam perubahan. dan Indonesia mengalami perubahan republik hingga 4 kali, yaitu :
1. Republik yang pertama yang di proklamasikan pada 17 Agustus dengan konstitusi yang disahkan pada 18 Agustus.
2. Republik yang kedua pernah berubah menjadi RIS dengan konstitusinya pun RIS.
3. Republik yang ketiga berubah menjadi negara kesatuan, dimana undang-undang dasarnya dibuat sementara, yang dinamakan intrim constitution atau undang-undang dasar sementara (ditulis uuds 1950).
4. Republik yang keempat, pada tahun 1956 dibentuk constituante yang tugasnya menyusun konstitusi baru, tetapi tidak berhasil dan mengakibatkan pertengkaran yang disebabkan oleh perdebatan antara Islam dan Kebangsaan. Akibatnya constituante tidak berhasil membuat konstitusi dan tahun 1959 bangsa Indonesia kembali memberlakukan dengan dekrit presiden, keppres 150 tahun 1959 berlaku lagi undang-undang dasar 1945.
Ada perbedaan undang-undang 45, pada 18 Agustus tahun 1945 dan 5 Juli tahun 1959, yaitu :
1. Yang pertama pada lampiran.
2. Yang kedua didalam kapres 150 menimpang terakhir disebutkan “bahwa kami (presiden) berkeyakinan piagam jakarta 22 Juni 1945 menjiwai undang-undang dasar 1945 dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari konstitusi ini” kata Bung Karno. Maka harus dipahami, sangat berbeda antara dokumen yang disahkan 18 Agustus dan dokumen yang diberlakukan kembali tahun 1959, Republik keempat.
Sesudah Reformasi yang dijadikan pegangan adalah naskah undang undang dasar 45 versi 5 juli 1959 ditambah 4 lampiran, perubahan satu, dua, tiga dan empat. Jadi status perubahan satu, dua, tiga dan empat adalah lampiran sesuai dengan kesepakatan tahun 1999 bahwa setuju mengadakan perubahan undang undang dasar dengan catatan, satu diantaranya mengadakan perubahan dengan metode addendum (lampiran). banyak orang menafsirkan berarti naskah undang-undang dasar tidak ada penjelasan, padahal disepakati bahwa metode yang dipakai bukan metode seperti perubahan konstitusi ala prancis, tetapi metode perubahan seperti amerika dengan addendum (lampiran), hal ini menjadi masalah, banyak jendral-jendral, tokoh tokoh tua menganggap ini menjadi penghianatan.
Sebenarnya yang kita pelajari sekarang undang-undang dasar per 5 juli 1959 ditambah empat dokumen baru namanya perubahan satu, dua, tiga dan empat, hanya untuk memudahkan kepentingan membaca sosialisasi, MPR membuat naskah menjadi satu kesatuan memakai penanda agar memudahkan membaca hasil perubahan.