Posts made by selly meita safira

MKU PKN 2F -> FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO

by selly meita safira -
Nama : Selly Meita Safira
Npm : 2313053167
Kelas : 2F

Perkembangan Konstitusi yang Berlaku di Indonesia, Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.
Kesimpulan yang saya dapat dari menganalisi vidio tersebut adalah, dalam kurun waktu yang panjang konstitusi yang berlaku di Indonesia sudah mengalami berbagai macam perubahan. dan Indonesia mengalami perubahan republik hingga 4 kali, yaitu :
1. Republik yang pertama yang di proklamasikan pada 17 Agustus dengan konstitusi yang disahkan pada 18 Agustus.
2. Republik yang kedua pernah berubah menjadi RIS dengan konstitusinya pun RIS.
3. Republik yang ketiga berubah menjadi negara kesatuan, dimana undang-undang dasarnya dibuat sementara, yang dinamakan intrim constitution atau undang-undang dasar sementara (ditulis uuds 1950).
4. Republik yang keempat, pada tahun 1956 dibentuk constituante yang tugasnya menyusun konstitusi baru, tetapi tidak berhasil dan mengakibatkan pertengkaran yang disebabkan oleh perdebatan antara Islam dan Kebangsaan. Akibatnya constituante tidak berhasil membuat konstitusi dan tahun 1959 bangsa Indonesia kembali memberlakukan dengan dekrit presiden, keppres 150 tahun 1959 berlaku lagi undang-undang dasar 1945.

Ada perbedaan undang-undang 45, pada 18 Agustus tahun 1945 dan 5 Juli tahun 1959, yaitu :
1. Yang pertama pada lampiran.
2. Yang kedua didalam kapres 150 menimpang terakhir disebutkan “bahwa kami (presiden) berkeyakinan piagam jakarta 22 Juni 1945 menjiwai undang-undang dasar 1945 dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari konstitusi ini” kata Bung Karno. Maka harus dipahami, sangat berbeda antara dokumen yang disahkan 18 Agustus dan dokumen yang diberlakukan kembali tahun 1959, Republik keempat.

Sesudah Reformasi yang dijadikan pegangan adalah naskah undang undang dasar 45 versi 5 juli 1959 ditambah 4 lampiran, perubahan satu, dua, tiga dan empat. Jadi status perubahan satu, dua, tiga dan empat adalah lampiran sesuai dengan kesepakatan tahun 1999 bahwa setuju mengadakan perubahan undang undang dasar dengan catatan, satu diantaranya mengadakan perubahan dengan metode addendum (lampiran). banyak orang menafsirkan berarti naskah undang-undang dasar tidak ada penjelasan, padahal disepakati bahwa metode yang dipakai bukan metode seperti perubahan konstitusi ala prancis, tetapi metode perubahan seperti amerika dengan addendum (lampiran), hal ini menjadi masalah, banyak jendral-jendral, tokoh tokoh tua menganggap ini menjadi penghianatan.

Sebenarnya yang kita pelajari sekarang undang-undang dasar per 5 juli 1959 ditambah empat dokumen baru namanya perubahan satu, dua, tiga dan empat, hanya untuk memudahkan kepentingan membaca sosialisasi, MPR membuat naskah menjadi satu kesatuan memakai penanda agar memudahkan membaca hasil perubahan.

MKU PKN 2F -> FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by selly meita safira -
NAMA : SELLY MEITA SAFIRA
NPM : 2313053167
KELAS : 2F

Analisis jurnal yang berjudul Integrasi Nasional Sebagai Penangkal Etnosentrime Di Indonesia yang ditulis oleh Agus Maladi Irianto.

Di masa awal Indonesia merdeka, identitas nasional ditandai oleh bentuk fisik dan kebijakan umum bagi seluruh rakyat Indonesia (di antaranya adalah penghormatan kepada Sang Saka Merah Putih, lagu kebangsaan Indonesia Raya, dan Bahasa Indonesia). Akan tetapi di era yang berkembang pada saat ini, apakah identitas nasional dapat ditandai dari ekspresi fisikal tersebut atau dibutuhkan reinterpreasi tentang identitas nasional? Identitas adalah representasi diri seseorang atau masyarakat melihat dirinya sendiri dan bagaimana orang lain melihat mereka sebagai sebuah entitas sosial-budaya. Dengan demikian, identitas adalah produk kebudayaan yang berlangsung demikian kompleks. Akan tetapi, identitas bukanlah suatu yang selesai dan final, tetapi merupakan suatu kondisi yang selalu disesuaikan kembali, sifat yang selalu diperbaharui, dan keadaan yang dinegosiasi terus-menerus, sehingga wujudnya akan selalu tergantung dari proses yang membentuknya. Seperti halnya identitas kita pada saat ini, menunjukkan gambaran yang tidak tunggal tetapi sangat plural.

Identitas sebagai sarana pembentukan pola pikir masyarakat memerlukan adanya suatu kesadaran nasional yang dipupuk dengan menanamkan gagasan nasionalisme dan pluralisme. Kesadaran nasional selanjutnya menjadi dasar dari keyakinan adanya integrasi nasional yang mampu memelihara dan mengembangkan harga diri bangsa, harkat dan martabat bangsa sebagai upaya melepaskan bangsa dari subordinasi (ketergantungan, ketertundudukan, keterhinaan) terhadap bangsa asing. Dengan demikian, integrasi nasional sebagai suatu kesadaran dan bentuk pergaulan yang menyebabkan berbagai kelompok dengan identitas masing-masing merasa dirinya sebagai satu kesatuan: bangsa Indonesia.

Integrasi terbentuk kalau ada identitas yang mendukungnya seperti kesamaan bahasa, kesamaan dalam nilai sistem budaya, kesamaan cita-cita politik, atau kesamaan dalam pandangan hidup atau orientasi keagamaan. Integrasi nasional terjadi akibat terbentuknya kelompok-kelompok yang dipersatukan oleh suatu isu bersama, baik yang bersifat ideologis, ekonomis, maupun sosial. integrasi nasional pada dasarnya memuat makna penyatuan visi dan misi suatu bangsa dari perbedaan kepentingan masing-masing anggota masyarakat.

Dari uraian diatas dapat disimpulkan bahwa integrasi nasional adalah jalan keluar untuk menghadapi yang hingga saat ini masih terus-menerus melanda Indonesia. Konflik antar-etnik, konflik antar-daerah, konflik antar-agama, konflik antar-partai politik, konflik antar-pelajar, serta sejumlah konflik kepentingan lain semestinya tidak perlu terjadi kalau masing-masing pelaku konflik menyadari bahwa pluralitas bangsa Indonesia sudah menjadi sebuah keniscayaan.