Posts made by Bela Indri Yani

MKU PKN 2F -> forum tanggapan artikel

by Bela Indri Yani -
NAMA : BELA INDRI YANI

NPM : 2313053183

KELAS : 2F

Tanggapan mengenai artikel :
Konstitusi merupakan suatu kerangka kehidupan politik yang sesungguhnya telah dibangun pertama kali peradaban dunia dimulai, karena hampir semua negara menghendaki kehidupan bernegara yang konstitusional. Istilah konstitusi berasal dari bahasaPerancis, yaitu constituer berarti membentuk,yang dimaksud ialah membentuk suatu negara, dalam bahasa Inggris dipakai istilah constitution yang dalam bahasa Indonesia disebut konstitusi, dalam praktek dapat berarti lebih luas dari pada pengertian
Undang-Undang Dasar, tetapi ada juga yang menyamakan dengan Undang-Undang Dasar . Indonesia sebagai negara yang merdeka tentu saja mempunyai konstitusi sebagai landasan menjalankan pemerintahan negara.Sebagai negera merdeka, Indonesia tidakmungkin dapat membentuk dan menjalankanpemerintahan jika tidak membentuk konstitusi atau UUD terlebih dahulu, karena dalam konstitusidisebutkan perintah membentuk pemerintahanseperti yang terurai dalam Pembukaan UUD 1945alinea ke 4, Sehingga atas perintah konstitusi yang sudah disahkan, maka Indonesia secara legal dapat membentuk pemerintahan sesuai yang dicita-citakan. Menurut
C.F. Strong, yang ditulis oleh Jazim Hamidi,terdapat tiga unsur yang termuat dalam konstitusi, yaitu :
1. Prinsip-prinsip mengenai kekuasaanpemerintahan;
2. Prinsip-prinsip mengenai hak-hakmengenai warga negara; dan
3. Prinsip-prinsip mengenai hubunganantara warga negara dengan pemerintah

Konstitusi secara umum memiliki sifatsifat formil dan materiil. Konstitusi dalam arti formil berarti konstitusi yang tertulis dalam suatu ketatanegaraan suatu negara, Dalam
pandangan ini suatu konstitusi baru bermakna apabila konstitusi tersebut telah berbentuk nakskah tertulis dan diundangkan, misalnya UUD 1945, Sedangkan konstitusi materiil adalah suatu konstitusi jika orang melihat dari segi isinya, isi konstitusi pada dasarnya menyangkut hal-hal yang bersifat dasar atau pokok bagi rakyat dan negara.
Konstitusi di Indonesia selalu mengalami perubahan, yang pertama kali berlaku adalah UUD 1945, kemudian disusul UUD RIS pada tahun 1949 merupakan konstitusi kedua yang mengakibatkan bentuk Negara Kesatuan berubah menjadi Negara Serikat. UUDS 1950 merupakan konstitusi yang ketiga, walaupun kembali kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, tetapi sistem pemerintahannya adalah Parlementer sampai dikeluarannya Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959 untuk kembali ke UUD 1945 yang berlaku
hingga reformasi yang menghantarkan amandemen UUD 1945 ke empat kali dan berlaku sampai sekarang.

MKU PKN 2F -> Aktivitas pertemuan 5

by Bela Indri Yani -
NAMA : Bela Indri Yani

NPM : 2313053183

KELAS : 2F

Di Indonesia, keberadaan konstitusi sangat penting karena beberapa alasan:
1. Mengatur Kedaulatan dan Kedaulatan Rakyat: Konstitusi menegaskan kedaulatan berada pada rakyat, yang diwakili oleh negara. Ini mengatur bagaimana kekuasaan dipertahankan dan dikelola oleh pemerintah, serta memastikan bahwa pemerintah bertindak sesuai dengan kepentingan rakyat.
2. Menjamin Perlindungan Hak Asasi Manusia: Konstitusi Indonesia, yang dikenal sebagai Undang-Undang Dasar 1945, menjamin hak-hak dasar setiap warga negara. Ini mencakup hak atas kebebasan beragama, berpendapat, berkumpul, serta hak atas pendidikan dan kesehatan. Konstitusi juga menetapkan larangan terhadap diskriminasi rasial dan perlindungan terhadap hak-hak minoritas.
3. Menetapkan Batas Kekuasaan: Konstitusi menetapkan pembagian kekuasaan antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif, serta antara pemerintah pusat dan daerah. Ini membantu mencegah konsentrasi kekuasaan pada satu entitas atau individu, sehingga mencegah penyalahgunaan kekuasaan.
4. Menciptakan Kepastian Hukum: Konstitusi memberikan dasar hukum yang kuat bagi sistem hukum suatu negara. Ini memastikan bahwa semua warga negara tunduk pada hukum yang sama dan di bawah otoritas yang sama, sehingga menciptakan stabilitas dan kepastian dalam tata kelola negara.
5. Menyediakan Kerangka Kerja untuk Pembangunan: Konstitusi juga mencakup prinsip-prinsip dan nilai-nilai yang membimbing pembangunan nasional. Ini dapat mencakup prinsip-prinsip ekonomi, sosial, dan politik yang harus diikuti oleh pemerintah dalam upaya meningkatkan kesejahteraan dan kemajuan masyarakat.


Tujuan dari konstitusi di Indonesia mencakup beberapa aspek penting yang berkontribusi pada kestabilan, keadilan, dan kemajuan negara. Berikut adalah beberapa tujuan utama dari konstitusi di Indonesia:
• Menjamin Kedaulatan Rakyat: Salah satu tujuan utama konstitusi Indonesia adalah menegaskan kedaulatan rakyat. Konstitusi memastikan bahwa kekuasaan negara berasal dari rakyat dan dijalankan untuk kepentingan mereka. Hal ini dilakukan melalui proses demokratis, di mana warga negara memiliki hak untuk memilih dan dipilih dalam pemilihan umum, serta berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan politik.
• Melindungi Hak Asasi Manusia: Konstitusi Indonesia menjamin perlindungan terhadap hak asasi manusia (HAM). Ini mencakup hak-hak dasar seperti kebebasan beragama, berpendapat, berserikat, serta hak atas keadilan dan perlindungan hukum. Melalui penjaminan HAM ini, konstitusi bertujuan untuk menciptakan masyarakat yang adil, berkeadilan, dan berbudaya demokratis.
• Membentuk Tata Kelola Negara yang Baik: Konstitusi menetapkan struktur dan fungsi lembaga-lembaga negara seperti eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Hal ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan, menjaga keseimbangan kekuasaan, serta memastikan akuntabilitas dan transparansi dalam tata kelola negara.
• Menjamin Kesejahteraan Masyarakat: Konstitusi juga memiliki tujuan untuk membantu menciptakan kondisi yang mendukung pembangunan ekonomi, sosial, dan budaya yang berkelanjutan. Ini termasuk memberikan landasan bagi kebijakan ekonomi yang berpihak pada rakyat, perlindungan terhadap lingkungan hidup, serta promosi kebudayaan dan identitas nasional.
• Membentuk Identitas Nasional: Konstitusi Indonesia juga memiliki peran dalam membentuk identitas nasional dan kebangsaan. Nilai-nilai, prinsip, dan tujuan yang tercantum dalam konstitusi mencerminkan cita-cita dan aspirasi bersama bangsa Indonesia, yang menjadi landasan bagi kehidupan berbangsa dan bernegara.
Jadi, konstitusi di Indonesia memiliki tujuan yang luas dan beragam, yang semua bertujuan untuk menciptakan negara yang demokratis, berkeadilan, makmur, dan menjunjung tinggi martabat serta hak asasi setiap individu.


Berbagai pelanggaran yang terjadi di Indonesia diantaranya adalah :
1. Pelanggaran HAM di Bidang Kebebasan Berpendapat: Penangkapan atau penahanan terhadap aktivis politik, jurnalis, atau individu yang menyuarakan pendapatnya secara damai merupakan contoh pelanggaran HAM dalam bidang kebebasan berpendapat. Larangan atau pembatasan terhadap kegiatan demonstrasi damai juga dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap hak tersebut.
2. Pelanggaran HAM di Bidang Keadilan: Ketidakadilan dalam sistem peradilan, termasuk penahanan tanpa proses hukum yang adil, penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat penegak hukum, atau penggunaan hukuman yang tidak manusiawi atau merendahkan martabat manusia, merupakan contoh pelanggaran HAM di bidang keadilan.
3. Pelanggaran HAM di Bidang Kesehatan: Penolakan atau penundaan akses terhadap layanan kesehatan yang esensial, diskriminasi dalam pelayanan kesehatan berdasarkan status sosial atau ekonomi, serta perlakuan tidak manusiawi terhadap pasien atau tenaga medis adalah contoh pelanggaran HAM di bidang kesehatan.
4. Pelanggaran HAM di Bidang Pendidikan: Diskriminasi dalam akses terhadap pendidikan, termasuk penghalangan terhadap anak-anak dari kelompok minoritas atau rentan untuk mengakses pendidikan, serta perlakuan diskriminatif terhadap siswa atau guru berdasarkan karakteristik personal mereka, merupakan contoh pelanggaran HAM di bidang pendidikan.
5. Pelanggaran HAM di Bidang Lingkungan Hidup: Penyimpangan atau pengabaian terhadap perlindungan lingkungan hidup, termasuk pengrusakan habitat alam atau ekosistem yang mengakibatkan dampak buruk bagi masyarakat lokal atau generasi mendatang, serta kelalaian dalam menanggapi atau merespons bencana lingkungan, merupakan contoh pelanggaran HAM di bidang lingkungan hidup.
6. Pelanggaran HAM di Bidang Pekerjaan: Eksploitasi tenaga kerja, termasuk kerja paksa, kerja anak, atau kondisi kerja yang tidak aman atau tidak manusiawi, serta diskriminasi dalam akses terhadap pekerjaan atau upah yang adil, merupakan contoh pelanggaran HAM di bidang pekerjaan.

MKU PKN 2F -> FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO

by Bela Indri Yani -
NAMA : BELA INDRI YANI
NPM : 2313053183
KELAS: 2F

ANALISIS VIDEO " PERKEMBANGAN KONSTITUSI YANG BERLAKU DI INDONESIA "
Setelah menyimak video pembelajaran tersebut,hasil analisis saya adalah :
Apakah terdapat perbedaan UUD 1945 yang disahkan pada tanggal 18 agustus 1945 dengan UUD 1945 yang diberlakukan sekarang ?
Indonesia sudah menjadi 4 republik :
• Republik yang pertama adalah yang di proklamasikan pada tanggal 17 agustus dengan kosntitusi yang disahkan pada tanggal 18 agustus
• Republik yang kedua adalah RIS dan konstitusi nya juga RIS
• Republik yang ketiga adalah Negara kesatuan dengan konstitusi nya UUDS 1950
• Republik yang ke empat adalah UUD 1945 tetapi dengan perubahan
Perubahan UUD 1945 ketika disahkan kembali dengan Dekrit Presiden pada tanggal 5 juli tahun 1959 terdapat beberapa penjelasan UUD yang dimasukkan di dalam lampiran sebagain bagian yang tidak terpisahkan dari naskah UUD 1945 yang diberlakukan kembali.Perbedaan UUD 1945 pada tanggal 18 agustus tahun 1945 tidak ada penjelasan,namun setelah disusun oleh Soekarno dkk dan diumumkan tanggal 15 februari tahun 1946 dan di umumkan di berita republic yang disebut sebagai penjelasan tentang UUD 1945.Jadi penjelasan tersebut merupakan dokumen terpisah ,serta penjelasan tersebut yang dijadikan satu kesatuan yang utuh oleh KEPRES tahun 1959.Perbedaan UUD 1945 tanggal 17 agustus 1945 dengan UUD 1945 pada tanggal 5 Juli tahun 1959 adalah terdapat pada lampiran.Yang kedua dalam KEPRES 1950 menimbang terakhir disebutkan bahwa “Kami berkeyakinan” kata bung karno di dalam KEPRES tersebut bahwa Piagam Djakarta 22 juni 1945 menjiwai UUD 1945 dan merupakan satu kesatuaan yang tidak terpisahkan dari konstitusi ini.Maka saangat terdapat perbedaan antara dokumen yang disahkan pada 18 agustus 1945 dengan dokumen yang diberlakukan kembali tahun 1959 republik ke empat.Jadi pada republic reformasi pada saat sekarang ini dokumen yang diberlakukan dan dijadikan pegangan adalah naskah UUD tahun 1945 versi 5 juni 1959 serta ditambah 4 lampiran ( perubahan 1,2,3,4) . Jadi status ke empat perubahan tersebut adalah lampiran,dengan kesepakatan tahun 1959 bahwa setuju kita mengadakan perubahan UUD dengan syarat harus mengadakan perubahan dengan menggunakan metode “Adendum”.Adendum merupakan lampiran,yakni naskah sendiri lalu ada naskah aslinya yakni UUD 1945 versi 5 juni tahun 1959 yang disertai penjelasan serta ditambah dengan lampiran 1,2,3,4.Terdapat beberapa masalah pada aturan tambahan pasal 2 dikatakan dengan ditetapkan nya perubahan UUD NKRI tahun 1945 teridiri atas pembukaan dan pasal-pasal yang diputuskan perubahan ke empat tahun 2002.Metode yang dipakai bukan metode seperti perubahan konstitusi prancis,akan tetapi metode yang digunakan adalah seperti metode perubahan Amerika yaitu dengan “Adendum/lampiran” terdiri atas pembukaan dan pasal-pasal yang merupakan pengertian dari konsolidasi naskah berdasarkan aturan tambahan.Akan tetapi dari segi kesepakatan,dapat diartikan bahwa penjelasan tersebut masih ada sebagai dokumen namun terdapat kesepakatan kedua yang disepakati tahun 1959 adalah materi yang terkandung didalam penjelasan UUD 1945 tersebut dimasukkan kedalam menjadi pasal-pasal UUD .Meskipun materi telah dimasukkan kedalam pasal akan tetapi naskah nya masih ada sehingga penjelasan yang ada dalam naskah asli masih ditemukan dalam rangka memahami pengertianhistorys nya.Jadi masih tetap ada walaupun bukan lagi sebagai pasal-pasal namun untuk penafsiran sejarah yan g bisa dipergunakan.