NAMA : BELA INDRI YANI
NPM : 2313053183
KELAS : 2F
Tanggapan mengenai artikel :
Konstitusi merupakan suatu kerangka kehidupan politik yang sesungguhnya telah dibangun pertama kali peradaban dunia dimulai, karena hampir semua negara menghendaki kehidupan bernegara yang konstitusional. Istilah konstitusi berasal dari bahasaPerancis, yaitu constituer berarti membentuk,yang dimaksud ialah membentuk suatu negara, dalam bahasa Inggris dipakai istilah constitution yang dalam bahasa Indonesia disebut konstitusi, dalam praktek dapat berarti lebih luas dari pada pengertian
Undang-Undang Dasar, tetapi ada juga yang menyamakan dengan Undang-Undang Dasar . Indonesia sebagai negara yang merdeka tentu saja mempunyai konstitusi sebagai landasan menjalankan pemerintahan negara.Sebagai negera merdeka, Indonesia tidakmungkin dapat membentuk dan menjalankanpemerintahan jika tidak membentuk konstitusi atau UUD terlebih dahulu, karena dalam konstitusidisebutkan perintah membentuk pemerintahanseperti yang terurai dalam Pembukaan UUD 1945alinea ke 4, Sehingga atas perintah konstitusi yang sudah disahkan, maka Indonesia secara legal dapat membentuk pemerintahan sesuai yang dicita-citakan. Menurut
C.F. Strong, yang ditulis oleh Jazim Hamidi,terdapat tiga unsur yang termuat dalam konstitusi, yaitu :
1. Prinsip-prinsip mengenai kekuasaanpemerintahan;
2. Prinsip-prinsip mengenai hak-hakmengenai warga negara; dan
3. Prinsip-prinsip mengenai hubunganantara warga negara dengan pemerintah
Konstitusi secara umum memiliki sifatsifat formil dan materiil. Konstitusi dalam arti formil berarti konstitusi yang tertulis dalam suatu ketatanegaraan suatu negara, Dalam
pandangan ini suatu konstitusi baru bermakna apabila konstitusi tersebut telah berbentuk nakskah tertulis dan diundangkan, misalnya UUD 1945, Sedangkan konstitusi materiil adalah suatu konstitusi jika orang melihat dari segi isinya, isi konstitusi pada dasarnya menyangkut hal-hal yang bersifat dasar atau pokok bagi rakyat dan negara.
Konstitusi di Indonesia selalu mengalami perubahan, yang pertama kali berlaku adalah UUD 1945, kemudian disusul UUD RIS pada tahun 1949 merupakan konstitusi kedua yang mengakibatkan bentuk Negara Kesatuan berubah menjadi Negara Serikat. UUDS 1950 merupakan konstitusi yang ketiga, walaupun kembali kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, tetapi sistem pemerintahannya adalah Parlementer sampai dikeluarannya Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959 untuk kembali ke UUD 1945 yang berlaku
hingga reformasi yang menghantarkan amandemen UUD 1945 ke empat kali dan berlaku sampai sekarang.
NPM : 2313053183
KELAS : 2F
Tanggapan mengenai artikel :
Konstitusi merupakan suatu kerangka kehidupan politik yang sesungguhnya telah dibangun pertama kali peradaban dunia dimulai, karena hampir semua negara menghendaki kehidupan bernegara yang konstitusional. Istilah konstitusi berasal dari bahasaPerancis, yaitu constituer berarti membentuk,yang dimaksud ialah membentuk suatu negara, dalam bahasa Inggris dipakai istilah constitution yang dalam bahasa Indonesia disebut konstitusi, dalam praktek dapat berarti lebih luas dari pada pengertian
Undang-Undang Dasar, tetapi ada juga yang menyamakan dengan Undang-Undang Dasar . Indonesia sebagai negara yang merdeka tentu saja mempunyai konstitusi sebagai landasan menjalankan pemerintahan negara.Sebagai negera merdeka, Indonesia tidakmungkin dapat membentuk dan menjalankanpemerintahan jika tidak membentuk konstitusi atau UUD terlebih dahulu, karena dalam konstitusidisebutkan perintah membentuk pemerintahanseperti yang terurai dalam Pembukaan UUD 1945alinea ke 4, Sehingga atas perintah konstitusi yang sudah disahkan, maka Indonesia secara legal dapat membentuk pemerintahan sesuai yang dicita-citakan. Menurut
C.F. Strong, yang ditulis oleh Jazim Hamidi,terdapat tiga unsur yang termuat dalam konstitusi, yaitu :
1. Prinsip-prinsip mengenai kekuasaanpemerintahan;
2. Prinsip-prinsip mengenai hak-hakmengenai warga negara; dan
3. Prinsip-prinsip mengenai hubunganantara warga negara dengan pemerintah
Konstitusi secara umum memiliki sifatsifat formil dan materiil. Konstitusi dalam arti formil berarti konstitusi yang tertulis dalam suatu ketatanegaraan suatu negara, Dalam
pandangan ini suatu konstitusi baru bermakna apabila konstitusi tersebut telah berbentuk nakskah tertulis dan diundangkan, misalnya UUD 1945, Sedangkan konstitusi materiil adalah suatu konstitusi jika orang melihat dari segi isinya, isi konstitusi pada dasarnya menyangkut hal-hal yang bersifat dasar atau pokok bagi rakyat dan negara.
Konstitusi di Indonesia selalu mengalami perubahan, yang pertama kali berlaku adalah UUD 1945, kemudian disusul UUD RIS pada tahun 1949 merupakan konstitusi kedua yang mengakibatkan bentuk Negara Kesatuan berubah menjadi Negara Serikat. UUDS 1950 merupakan konstitusi yang ketiga, walaupun kembali kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, tetapi sistem pemerintahannya adalah Parlementer sampai dikeluarannya Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959 untuk kembali ke UUD 1945 yang berlaku
hingga reformasi yang menghantarkan amandemen UUD 1945 ke empat kali dan berlaku sampai sekarang.