Nama: Masramita
NPM: 2313053192
Kelas: 3F
Hasil Analisis Artikel ke-2 yang berjudul "Problematika Moral Bangsa Terhadap Etika Masyarakat". Membahas tentang permasalahan penurunan nilai moral di masyarakat Indonesia, khususnya di Desa Cijambe Girang Sukaresmi, Sukabumi. Kurangnya kesadaran etika dan tidak adanya kerangka hukum yang jelas untuk perilaku etis berkontribusi pada erosi nilai moral. Mereka menyoroti prevalensi perilaku tidak etis, seperti pelecehan seksual, dan perlunya pendekatan komprehensif untuk mengatasi masalah tersebut. Ada beberapa solusi, termasuk memperkuat nilai-nilai keluarga, menciptakan lingkungan sosial yang positif, membatasi pengaruh negatif teknologi, menerapkan pendidikan karakter di sekolah, dan membuat undang-undang yang secara khusus mengatur perilaku etis. Menekankan pentingnya pendekatan holistik yang melibatkan upaya internal dan eksternal untuk membangun masyarakat yang lebih etis.
Kemudian penulis memberikan saran untuk fokus baru pada pendidikan moral dan pengembangan kerangka hukum yang mempromosikan perilaku etis, yang pada akhirnya bertujuan untuk mengembalikan tatanan moral masyarakat Indonesia.
NPM: 2313053192
Kelas: 3F
Hasil Analisis Artikel ke-2 yang berjudul "Problematika Moral Bangsa Terhadap Etika Masyarakat". Membahas tentang permasalahan penurunan nilai moral di masyarakat Indonesia, khususnya di Desa Cijambe Girang Sukaresmi, Sukabumi. Kurangnya kesadaran etika dan tidak adanya kerangka hukum yang jelas untuk perilaku etis berkontribusi pada erosi nilai moral. Mereka menyoroti prevalensi perilaku tidak etis, seperti pelecehan seksual, dan perlunya pendekatan komprehensif untuk mengatasi masalah tersebut. Ada beberapa solusi, termasuk memperkuat nilai-nilai keluarga, menciptakan lingkungan sosial yang positif, membatasi pengaruh negatif teknologi, menerapkan pendidikan karakter di sekolah, dan membuat undang-undang yang secara khusus mengatur perilaku etis. Menekankan pentingnya pendekatan holistik yang melibatkan upaya internal dan eksternal untuk membangun masyarakat yang lebih etis.
Kemudian penulis memberikan saran untuk fokus baru pada pendidikan moral dan pengembangan kerangka hukum yang mempromosikan perilaku etis, yang pada akhirnya bertujuan untuk mengembalikan tatanan moral masyarakat Indonesia.