Kiriman dibuat oleh Masra Mita

MKU PKN 2F -> forum tanggapan artikel

oleh Masra Mita -
NAMA : Masramita
NPM : 2313053192
KELAS : 2F

Tanggapan saya terhadap artikel yang berjudul "PERKEMBANGAN KONSTITUSI DI INDONESIA" Oleh M. Agus Santoso adalah bahwa penelitian dari artikel ini memberikan kontribusi yang penting dalam memahami perkembangan konstitusi di Indonesia. Dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif dan analisis deskriptif kualitatif, dan penelitian dari artikel ini juga memberikan gambaran yang komprehensif tentang perubahan konstitusi di Indonesia sejak tahun 1945.

Saya juga setuju dengan temuan penelitian bahwa perubahan konstitusi di Indonesia dipengaruhi oleh faktor eksternal dan faktor internal. Faktor-faktor ini mencerminkan dinamika politik dan hukum yang ada di Indonesia, serta pengaruh dari konteks global. Artikel ini juga memberikan kepada pembaca pemahaman yang lebih dalam tentang bagaimana konstitusi di Indonesia terus berkembang dan beradaptasi dengan perubahan zaman.

Selain itu, perubahan konstitusi juga dapat menjadi sarana untuk memperbaiki kelemahan atau kekurangan yang ada dalam konstitusi sebelumnya. Dengan melakukan amandemen, negara dapat mengatasi tantangan dan perubahan sosial, politik, dan ekonomi yang terjadi seiring waktu. Namun, perubahan konstitusi juga harus dilakukan dengan hati-hati dan melalui proses yang demokratis dan partisipatif.

Secara keseluruhan, artikel ini memberikan kontribusi yang berharga dalam memahami perkembangan konstitusi di Indonesia.

MKU PKN 2F -> Aktivitas pertemuan 5

oleh Masra Mita -
NAMA : Masramita
NPM : 2313053192
KELAS : 2F

Alasan mengapa perlu adanya konstitusi di negara Indonesia, karena secara umum negara dan konstitusi merupakan dua lembaga yang tidak dapat di pisahkan satu sama lain. Konstitusi sendiri merupakan hukum dasar suatu negara yang mengatur sistem pemerintahan, hak-hak warga negara, dan pembagian kekuasaan di negara tersebut.

Tujuan konstitusi di negara Indonesia, yaitu:
1. Menjaga keadilan dan kebebasan: Konstitusi melindungi hak-hak asasi warga negara, seperti kebebasan beragama, berpendapat, dan berserikat. Konstitusi juga menjamin adanya perlindungan hukum yang setara bagi semua orang.
2. Menetapkan struktur pemerintahan: Konstitusi menetapkan pembagian kekuasaan antara lembaga-lembaga negara, seperti eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Hal ini penting untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan dan memastikan keseimbangan kekuatan di negara.
3. Menjamin stabilitas dan kontinuitas: Konstitusi memberikan kerangka hukum yang stabil dan jelas bagi negara.
4. Menyelenggarakan sistem demokrasi: Konstitusi Indonesia menjamin sistem demokrasi di negara ini. Hal ini berarti bahwa keputusan-keputusan penting diambil berdasarkan kehendak mayoritas rakyat, melalui pemilihan umum yang adil dan bebas.

Adapun pelanggaran konstitusi di Indonesia dapat terjadi ketika pemerintah atau individu melanggar ketentuan-ketentuan yang sudah tercantum dalam konstitusi. Beberapa contoh pelanggaran konstitusi di Indonesia antara lain:
1. Pembatasan hak-hak asasi: Jika pemerintah atau individu melanggar hak-hak asasi yang dijamin dalam konstitusi, seperti kebebasan berpendapat atau hak atas keadilan yang setara.
2. Penyalahgunaan kekuasaan: Jika pemerintah atau individu menggunakan kekuasaan secara tidak sah atau melampaui batas yang ditetapkan dalam konstitusi.
3. Pelanggaran terhadap pembagian kekuasaan: Jika salah satu lembaga negara, seperti eksekutif atau legislatif, mencampuri wewenang lembaga lain atau melanggar prinsip-prinsip pembagian kekuasaan yang diatur dalam konstitusi.
4. Perubahan konstitusi yang tidak sah: Jika ada upaya untuk mengubah konstitusi tanpa mengikuti prosedur yang ditetapkan dalam konstitusi itu sendiri.

MKU PKN 2F -> FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO

oleh Masra Mita -
NAMA : Masramita
NPM : 2313053192
KELAS : 2F

Berikut hasil analisis saya dari video yang berjudul "Perkembangan kontitusi yang berlaku di Indonesia" Oleh prof. Jimly Asshiddiqie, S.H.

Kita sudah menjadi 4 republik :
1. Republik yang di proklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945 dengan kontitusi yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945.
2. Republik Indonesia Serikat (RIS), kontitusi nya tetap RIS.
3. Negara Kesatuan, konstitusi nya UUD S 1950. Sesudah pemilu 1955 dan 1956 dibentuk kontituanter tugasnya yaitu menyusun konstitusi baru, namun tidak berhasil dibentuk karena terdapat pertengkaran perbedaan antara Islam dengan kebangsaan. Dan tahun1959 kembali memperlakukan dengan dektit presiden.
4. UUD 1945,dengan adanya perubahan perbedaan UUD 1945 pada tanggal 18 Agustus dan 15 Juli 1959 bedanya di lampiran.
Didalam kepres 1950 jelas disebutkan bahwa " Kami berkeyakinan bahwa piagam Jakarta 22 juni 1945 menjiwai Undang-Undang Dasar 1945 dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari konstitusi ini" Kata Bung Karno.
Maka dapat di pahami bahwa dokumen yang disahkan pada tanggal 18 Agustus dengan dokumen yang diberlakukan kembali tahun 1959 itu sangat berbeda.

Dokumen yang kita anggap sebagai dokumen UUD asli yang kita pegang sekarang adalah Naskah UUD 1945 versi 5 Juli 1959 ditambah dengan 4 lampiran berupa perubahan 1,2,3,dan 4 (hanya untuk mempermudah membaca bagi sosialisasi MPR).
Jadi status perubahan 1,2,3,dan 4 itu lampiran yang sesuai dengan kesepakatan pada tahun 1999 dengan persetujuan mengadakan perubahan Undang-Undang Dasar dengan catatan satu diantara perubahan 1,2,3,dan 4 itu mengadakan perubahan dengan metode adendum.

Oleh karena itu, kita sebagai warga negara Indonesia hal yang dapat kita bantu menjaga dan memajukan perkembangan konstitusi di Indonesia yaitu dengan cara memahami dan mempelajari isi serta tujuan dari konstitusi kita, UUD 1945, ikut berpartisipasi dalam demokrasi dan pengambilan kebijakan seperti gak pilih kita dalam pemilu dan sebagai warga negara kita harus menjunjung tinggi nilai-nilai kejujuran, keadilan dan toleransi.