NAMA : Masramita
NPM : 2313053192
KELAS : 2F
Berikut hasil analisis saya dari video yang berjudul "Perkembangan kontitusi yang berlaku di Indonesia" Oleh prof. Jimly Asshiddiqie, S.H.
Kita sudah menjadi 4 republik :
1. Republik yang di proklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945 dengan kontitusi yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945.
2. Republik Indonesia Serikat (RIS), kontitusi nya tetap RIS.
3. Negara Kesatuan, konstitusi nya UUD S 1950. Sesudah pemilu 1955 dan 1956 dibentuk kontituanter tugasnya yaitu menyusun konstitusi baru, namun tidak berhasil dibentuk karena terdapat pertengkaran perbedaan antara Islam dengan kebangsaan. Dan tahun1959 kembali memperlakukan dengan dektit presiden.
4. UUD 1945,dengan adanya perubahan perbedaan UUD 1945 pada tanggal 18 Agustus dan 15 Juli 1959 bedanya di lampiran.
Didalam kepres 1950 jelas disebutkan bahwa " Kami berkeyakinan bahwa piagam Jakarta 22 juni 1945 menjiwai Undang-Undang Dasar 1945 dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari konstitusi ini" Kata Bung Karno.
Maka dapat di pahami bahwa dokumen yang disahkan pada tanggal 18 Agustus dengan dokumen yang diberlakukan kembali tahun 1959 itu sangat berbeda.
Dokumen yang kita anggap sebagai dokumen UUD asli yang kita pegang sekarang adalah Naskah UUD 1945 versi 5 Juli 1959 ditambah dengan 4 lampiran berupa perubahan 1,2,3,dan 4 (hanya untuk mempermudah membaca bagi sosialisasi MPR).
Jadi status perubahan 1,2,3,dan 4 itu lampiran yang sesuai dengan kesepakatan pada tahun 1999 dengan persetujuan mengadakan perubahan Undang-Undang Dasar dengan catatan satu diantara perubahan 1,2,3,dan 4 itu mengadakan perubahan dengan metode adendum.
Oleh karena itu, kita sebagai warga negara Indonesia hal yang dapat kita bantu menjaga dan memajukan perkembangan konstitusi di Indonesia yaitu dengan cara memahami dan mempelajari isi serta tujuan dari konstitusi kita, UUD 1945, ikut berpartisipasi dalam demokrasi dan pengambilan kebijakan seperti gak pilih kita dalam pemilu dan sebagai warga negara kita harus menjunjung tinggi nilai-nilai kejujuran, keadilan dan toleransi.