Nama : Rava Amelia Rosali
NPM : 2313053170
Kelas : 2F
Setelah melihat video tersebut, analisis yang saya dapatkan adalah sejak Indonesia merdeka tahun 1945, Indonesia sudah mengalami beberapa perubahan Republik, Republik pertama ialah republik yang di proklamasikan pada tanggal 17 agustus 1945 dengan konstitusi yang disahkan pada tanggal 18 agustus 1945, lalu Republik kedua berubah menjadi RIS (Republik Indonesia Serikat) dengan konstitusi yang juga berubah menjadi RIS, kemudian Republik ketiga terjadi perubahan kembali menjadi Negara Kesatuan dengan konstitusi yang berubah menjadi UUD S 1950, dan terakhir Republik keempat terjadi setelah diberlakukannya kembali UUD 1945, hal ini terjadi karena setelah konstitusi yang dibuat oleh konstituante tidak membuahkan hasil karena adanya perdebatan antara islam dan negara kebangsaan mengenai piagam jakarta, karena tidak berhasil membuat konstitusi maka konstituante dibubarkan, lalu dengan dekrit presiden capres 150 tahun 1959 kita kembali memberlakukan UUD 1945 namun dengan perubahan berupa penjelasan yang di letakkan dilampiran sebagai bagian tak terpisahkan dari naskah UUD 1945 yang diberlakukan kembali, padahal sebelumnya tidak ada penjelasan di UUD 1945 yang disahkan tanggal 18 Agustus 1945. Mengapa demikian ? karena penjelasan tersebut baru disusun oleh Soepomo dan kawan kawan dan diumumkan di berita Republik pada tanggal 15 Februari 1946 yang diberi nama penjelasan tentang UUD 1945, maka perbedaan yang dapat kita lihat antara UUD yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 dengan UUD yang disahkan pada tanggal 5 Juli 1959 itu terletak di lampiran. Proses perubahan konstitusi tersebut dilakukan melalui metode addendum, dimana penjelasan dimasukkan sebagai lampiran. Untuk sekarang tepatnya sesudah reformasi, yang kita jadikan pegangan adalah naskah UUD 1945 versi 5 Juli 1959 ditambah dengan empat lampiran.
Kemudian pada tahun 1999 terdapat kesepakatan untuk melakukan perubahan UUD dengan metode addendum, dimana penjelasan dimasukkan kedalam pasal pasal, oleh karena itu sebagian dari materi penjelasan sudah dimasukkan di dalam pasal pasal sehingga dapat kita tafsirkan tidak ada penjelasan lagi sekarang. Inilah yang menjadi sumber masalah, sehingga jendral jendral dan tokoh tokoh tua menganggap ini sebagai penghianatan, namun sebenarnya ini hanya addendum, meskipun materi penjelasan sudah dimasukkan di dalam pasal pasal namun fisik naskahnya masih ada sehingga hal tersebut masih dapat digunakan untuk memahami konstitusi Indonesia. Dokumen resmi konstitusi masih terdiri dari lima dokumen, termasuk naskah asli UUD 1945 ditambah dengan empat lampiran perubahan. Untuk memudahkan sosialisasi, MPR membuat naskah itu menjadi satu kesatuan dengan menggunakan vote note, bintang satu (perubahan pertama), bintang dua (perubahan kedua), bintang tiga (perubahan ketiga), dan bintang empat (perubahan keempat) maksudnya adalah agar naskah dapat terkonsolidasi guna memudahkan sosialisasi supaya tidak terjadi kesalahpahaman, namun untuk dokumen resmi tetap terdiri dari lima bagian yaitu naskah 5 Juli ditambah dengan lampiran 1, 2, 3, dan 4.
Dengan demikian, meskipun ada perubahan dalam metode dan penjelasan konstitusi, UUD 1945 tetap menjadi dasar hukum yang penting bagi Indonesia, dengan penekanan pada perubahan yang diatur dalam lampiran lampiran tambahan.