Posts made by Rava Amelia Rosali

MKU PKN 2F -> forum tanggapan artikel

by Rava Amelia Rosali -
NAMA : RAVA AMELIA ROSALI
NPM : 2313053170
KELAS : 2F

Tanggapan saya mengenai artikel berjudul “ Perkembangan Konstitusi Di Indonesia” yang ditulis oleh M. Agus Santoso ini, memberikan gambaran menyeluruh tentang perkembangan konstitusi di Indonesia, mulai dari pembentukan UUD 1945 hingga amandemennya dari tahun ke tahun, artikel ini menggunakan pendekatan normatif dan hukum, yang mana sumber datanya adalah data sekunder, dan analisisnya menggunakan data deskriptif kualitatif. Artikel ini menjelaskan pengertian konstitusi dari berbagai sudut pandang, termasuk hukum dan ilmu politik, selain itu dalam artikel ini juga membahas tiga unsur pokok menurut C.F Strong yang meliputi prinsip-prinsip mengenai kekuasaan pemerintahan, prinsip-prinsip mengenai hak-hak warga negara, dan prinsip-prinsip mengenai hubungan antara warga negara dengan pemerintah.

Artikel ini juga memberikan rangkuman yang cukup lengkap mengenai berbagai periode konstitusi di Indonesia, mulai dari UUD 1945, UUD RIS, UUD 1950, hingga amandemen UUD 1945, disetiap periodenya artikel ini memberikan penjelasan mengenai sistem pemerintahan, perubahan apa saja yang terjadi, dan faktor apa saja yang mempengaruhi perubahan tersebut. Selanjutnya artikel ini juga menjelaskan mengenai sebab sebab terjadinya perubahan konstitusi di Indonesia, baik dari faktor eksternal maupun internal, mulai dari tergesanya proses penyusunan UUD 1945, adanya desakan dari negara asing seperti Belanda, hingga tuntutan sosial dan politik dari dalam negeri. Pembahasan yang diberikan oleh artikel ini memberikan pemahaman yang lebih dalam mengenai dinamika politik dan faktor-faktor yang mempengaruhi perubahan konstitusi di Indonesia. Secara keseluruhan, artikel tersebut sudah memberikan gambaran yang cukup lengkap mengenai perkembangan konstitusi di Indonesia.

Namun, meskipun demikian ada beberapa aspek yang mungkin dapat diperbaiki agar artikel ini menjadi lebih menarik , seperti memberikan analisis yang lebih mendalam tentang dampak perubahan konstitusi terhadap politik dan kehidupan masyarakat, dan menghindari pengulangan informasi yang sebelumnya sudah ada. Secara keseluruhan, artikel ini memberikan pemahaman yang baik mengenai perkembangan konstitusi di Indonesia.

MKU PKN 2F -> Aktivitas pertemuan 5

by Rava Amelia Rosali -
Konstitusi menjadi sangat penting bagi negara Indonesia karena konstitusi merupakan suatu hukum yang digunakan untuk mengatur dasar dasar negara, hak hak, kewajiban, serta menjaga keseimbangan kekuasaan antara pemerintah dan rakyat. Selain itu, konstitusi juga menjamin perlindungan hak asasi manusia, menjaga stabilitas politik, dan memberikan dasar hukum bagi pembangunan dan pemerintahan suatu negara. Dengan demikian konstitusi sangat berpengaruh penting terhadap negara karena konstitusi memungkinkan negara berfungsi secara tertib sesuai prinsip demokrasi dan keadilan.

Tujuan dari konstitusi yaitu untuk mengatur dan mengawasi kekuasaan politik agar tidak disalahgunakan, selain itu konstitusi juga bertujuan untuk memberikan batasan dan aturan bagi para pemegang kekuasaan agar tidak bertindak semena-mena, dan yang terakhir konstitusi bertujuan untuk membatasi wewenang pemerintah agar hak-hak rakyat terlindungi. Jadi, pada intinya, konstitusi itu berperan penting untuk mengontrol pemerintah dan melindungi hak-hak kita sebagai warga negara.

Banyak sekali pelanggaran yang terjadi terhadap konstitusi di Indonesia, pelanggaran tersebut bisa terjadi karena tindakan yang dilakukan melanggar prinsip-prinsip dasar yang terdapat dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Beberapa pelanggaran terhadap konstitusi yang terjadi di Indonesia antara lain:
• Penyalahgunaan terhadap kekuasaan negara, contoh konkret dari pelanggaran ini adalah nepotisme dalam pengangkatan pejabat publik, penggunaan anggaran negara untuk kepentingan pribadi, dan manipulasi dalam proses pengambilan keputusan untuk kepentingan politik tertentu.
• Pembatasan kebebasan berekspresi dan berpendapat, contoh konkret dari pelanggaran ini mencakup pembatasan media seperti penangkapan aktivis atau jurnalis karena menyuarakan pendapat kritis, atau adanya sensor terhadap konten online yang dianggap mengancam kepentingan pemerintah.
• Pelanggaran hak asasi manusia, pelanggaran ini meliputi penahanan tanpa proses hukum yang adil, perlakuan diskriminatif terhadap kelompok minoritas, serta tindakan penyiksaan yang dilakukan oleh aparat keamanan.
• Adanya kesenjangan akses terhadap layanan publik. Contoh konkretnya dapat kita lihat dari adanya perbedaan kualitas pendidikan antara daerah perkotaan dan pedesaan, serta akses yang terbatas terhadap layanan kesehatan bagi masyarakat miskin.

MKU PKN 2F -> FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO

by Rava Amelia Rosali -
Nama : Rava Amelia Rosali
NPM : 2313053170
Kelas : 2F

Setelah melihat video tersebut, analisis yang saya dapatkan adalah sejak Indonesia merdeka tahun 1945, Indonesia sudah mengalami beberapa perubahan Republik, Republik pertama ialah republik yang di proklamasikan pada tanggal 17 agustus 1945 dengan konstitusi yang disahkan pada tanggal 18 agustus 1945, lalu Republik kedua berubah menjadi RIS (Republik Indonesia Serikat) dengan konstitusi yang juga berubah menjadi RIS, kemudian Republik ketiga terjadi perubahan kembali menjadi Negara Kesatuan dengan konstitusi yang berubah menjadi UUD S 1950, dan terakhir Republik keempat terjadi setelah diberlakukannya kembali UUD 1945, hal ini terjadi karena setelah konstitusi yang dibuat oleh konstituante tidak membuahkan hasil karena adanya perdebatan antara islam dan negara kebangsaan mengenai piagam jakarta, karena tidak berhasil membuat konstitusi maka konstituante dibubarkan, lalu dengan dekrit presiden capres 150 tahun 1959 kita kembali memberlakukan UUD 1945 namun dengan perubahan berupa penjelasan yang di letakkan dilampiran sebagai bagian tak terpisahkan dari naskah UUD 1945 yang diberlakukan kembali, padahal sebelumnya tidak ada penjelasan di UUD 1945 yang disahkan tanggal 18 Agustus 1945. Mengapa demikian ? karena penjelasan tersebut baru disusun oleh Soepomo dan kawan kawan dan diumumkan di berita Republik pada tanggal 15 Februari 1946 yang diberi nama penjelasan tentang UUD 1945, maka perbedaan yang dapat kita lihat antara UUD yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 dengan UUD yang disahkan pada tanggal 5 Juli 1959 itu terletak di lampiran. Proses perubahan konstitusi tersebut dilakukan melalui metode addendum, dimana penjelasan dimasukkan sebagai lampiran. Untuk sekarang tepatnya sesudah reformasi, yang kita jadikan pegangan adalah naskah UUD 1945 versi 5 Juli 1959 ditambah dengan empat lampiran.

Kemudian pada tahun 1999 terdapat kesepakatan untuk melakukan perubahan UUD dengan metode addendum, dimana penjelasan dimasukkan kedalam pasal pasal, oleh karena itu sebagian dari materi penjelasan sudah dimasukkan di dalam pasal pasal sehingga dapat kita tafsirkan tidak ada penjelasan lagi sekarang. Inilah yang menjadi sumber masalah, sehingga jendral jendral dan tokoh tokoh tua menganggap ini sebagai penghianatan, namun sebenarnya ini hanya addendum, meskipun materi penjelasan sudah dimasukkan di dalam pasal pasal namun fisik naskahnya masih ada sehingga hal tersebut masih dapat digunakan untuk memahami konstitusi Indonesia. Dokumen resmi konstitusi masih terdiri dari lima dokumen, termasuk naskah asli UUD 1945 ditambah dengan empat lampiran perubahan. Untuk memudahkan sosialisasi, MPR membuat naskah itu menjadi satu kesatuan dengan menggunakan vote note, bintang satu (perubahan pertama), bintang dua (perubahan kedua), bintang tiga (perubahan ketiga), dan bintang empat (perubahan keempat) maksudnya adalah agar naskah dapat terkonsolidasi guna memudahkan sosialisasi supaya tidak terjadi kesalahpahaman, namun untuk dokumen resmi tetap terdiri dari lima bagian yaitu naskah 5 Juli ditambah dengan lampiran 1, 2, 3, dan 4.

Dengan demikian, meskipun ada perubahan dalam metode dan penjelasan konstitusi, UUD 1945 tetap menjadi dasar hukum yang penting bagi Indonesia, dengan penekanan pada perubahan yang diatur dalam lampiran lampiran tambahan.