Kiriman dibuat oleh Naira Nathania Maida

Manajemen B MKU Pancasila -> Forum Analisis Jurnal

oleh Naira Nathania Maida -
Nama: Naira Nathania Maida
NPM: 2351011016 

Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia

-Hubungan Antara Etika dan Moral
Moral merupakan suatu ajaran-ajaran atau wejangan-wejangan, patokan-patokan, kumpulan peraturan, baik lisan maupun tertulis tentang bagaimana manusia harus hidup dan bertindak agar menjadi manusia yang baik. Etika adalah suatu cabang filsafat yaitu suatu pemikiran kritis dan mendasar tentang ajaran-ajaran dan pandangan- pandangan moral tersebut.
Etik berasal dari bahasa Yunani “ethos” yang berarti watak atau adat dan asal kata moral yang sama artinya dengan kata etik dari bahasa Latin “mos” untuk tunggal dan jamaknya “mores” yang juga berarti adat atau cara hidup. Dari kedua perkataan tersebut, etik dan moral menunjukkan cara berbuat yang menjadi adat karena persetujuan atau praktek sekelompok manusia.

-Tahap Perkembangan Etika
Tahap pertama, etika teologi (theogical ethics)
Tahap kedua, etika ontologis (ontological ethics)
Tahap ketiga, positivasi etik berupa kode etik (code of ethics)
Tahap keempat, etika fungsional tertutup (close functional ethics)
Tahap kelima, etika fungsional terbuka (open functional ethics)

-Pengertian Politik Hukum
terdapat tiga ciri dalam politik hukum yakni kebijakan dasar yang memuat arah kemana hukum akan dibawa, dibuat oleh penguasa (pihak berwenang), pembuatan hukum dilakukan dengan cara memilih nilai-nilai yang berkembang di masyarakat yang disepakati bersama dan kemudian dituangkan dalam norma untuk mengkaidahi perilaku bersama, dan bersifat constituendum yang memuat hukum ideal atau cita hukum yang akan diberlakukan, penulis menyimpulkan bahwa politik hukum merupakan sikap untuk memilih apa yang berkembang dimasyarakat, kemudian dipilih sesuai dengan prioritas dan diselaraskan dengan konstitusi kita (UUD 1945) dan kemudian dituangkan dalam produk hukum. Kebijakan dasar yang memuat arah harus direncanakan dengan baik. Perencanaan tersebut dilakukan oleh Badan Pembangunan Hukum Nasional (BPHN).

-Hubungan Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia
Hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari 3 dimensi yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya. etika berfungsi sebagai pagar preventif atas perilaku baik dan buruk sebelum perilkau menjangkau ketentuan benar dan salah yang merupakan fungsi pagar perilaku bagi hukum. Dengan demikian, perilaku menyimpang manusia harus melewati sistem etika yang berfungsi sebagai koreksi dan sebisa mungkin tidak perlu memasuki mekanisme hukum dalam penyelesaian penyimpangan perilaku manusia tersebut.

-Letak Politik Hukum
Siti Soetami dengan mengadopsi pengertian politik hukum Teuku Mohammad Radhie,
berpendapat bahwa secara tegas tentang dimana politik hukum dimuat pada Pasal 102
UUDS 1945 yang berbunyi :
Hukum perdata dan hukum dagang , hukum pidana sipil maupun hukum pidana militer, hukum acara pidana, susunan dan kekuasaan pengadilan, diatur dengan undang-undang dalam kitab-kitab hukum, kecuali jika pengundang-undang menganggap perlu untuk mengatur beberapa hal dan undang-undang tersendiri.

Manajemen B MKU Pancasila -> Forum Analisis Jurnal

oleh Naira Nathania Maida -
Nama: Naira Nathania Maida
NPM: 2351011016

FILSAFAT PANCASILA DALAM PENDIDIKAN DI INDONESIA MENUJU BANGSA BERKARAKTER

Filsafat berasal dari kata Philosophy yang secara epistimologis bermakna cinta kepada hikmat atau kebijaksanaan. Pancasila merupakan filsafat negara yang lahir sebagai collective ideologie (cita-cita bersama) dari seluruh bangsa Indonesia. Pancasila merupakan hasil perenungan jiwa yang dalam, yang kemudian dituangkan dalam suatu “sistem” yang tepat. Pancasila merupakan dasar pandangan hidup rakyat Indonesia yang di dalamnya memuat lima dasar yang isinya merupakan jati diri bangsa Indonesia. Sila-sila dalam Pancasila menggambarkan tentang pedoman hidup berbangsa dan bernegara bagi manusia Indonesia seluruhnya dan seutuhnya. Pancasila juga merupakan sebuah filsafat karena pancasila merupakan acuan intelektual kognitif bagi cara berpikir bangsa yang dalam usaha-usaha keilmuan dapat terbangun ke dalam sistem filsafat yang kredibel. Pendidikan suatu bangsa akan secara otomatis mengikuti ideologi suatu bangsa yang dianutnya. Pancasila adalah dasar dan ideologi bangsa Indonesia yang mempunyai fungsi dalam hidup dan kehidupan bangsa dan negara Indonesia. Filsafat adalah berfikir secara mendalam dan sungguh-sungguh untuk mencari kebenaran. Filsafat pendidikan adalah pemikiran yang mendalam tentang pendidikan berdasarkan filsafat. Apabila kita hubungkan fungsi Pancasila dengan sistem pendidikan ditinjau dari filsafat pendidikan, maka Pancasila merupakan pandangan hidup bangsa yang menjiwai dalam kehidupan sehari-hari. Karena itu, sistem pendidikan nasional Indonesia wajar apabila dijiwai, didasari dan mencerminkan identitas Pancasila. Pancasila adalah falsafah yang merupakan pedoman berperilaku bagi bangsa Indonesia yang sesuai dengan kultur bangsa Indonesia. Pendidikan karakter memang seharusnya diambil dari nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. Agar tercipta manusia Indonesia yang cerdas, berperilaku baik, mampu hidup secara individu dan sosial, memenuhi hak dan kewajiban sebagai warga negara yang baik serta beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Semuanya telah mencakup filsafat pendidikan Pancasila yang mempunyai ciri, yaitu integral, etis dan reigius.

Manajemen B MKU Pancasila -> Forum Analisis Jurnal

oleh Naira Nathania Maida -
Nama: Naira Nathania Maida
NPM: 2351011016

FILSAFAT ILMU
DAN ARAH PENGEMBANGAN PANCASILA: RELEVANSINYA DALAM MENGATASI PERSOALAN KEBANGSAAN

Filsafat ilmu berasal dari saman Yunani Kuno, di mana filsafat ilmu lahir karena munculnya sebuah pengetahuan dari Barat. Akan tetapi, pada perkembangannya ternyata ilmu pengetahuan di abad ke-17 mengalami perpecahan, di mana ilmu dan filsafat berdiri sendiri.
Filsafat ilmu dapat digunakan untuk menyelesaikan persoalan kebangsaan secara ilmiah yang bermuara pada melemahnya pemahaman masyarakat terhadap nilai-nilai Pancasila.
Melemahnya pemahaman dan penghayatan masyarakat dapat diatasi dengan melakukan revitalisasi dan reaktualisasi nilai- nilai Pancasila. Dalam kerangka ini, nilai-nilai Pancasila yang memiliki ilmu pengetahuan dan hakekat pengetahuan dapat dikaji melalui filsafat ilmu. Pertama, secara ontologi, Pancasila mempunyai ajaran dan nilai-nilai luhur, seperti mengembangkan sikap saling menghormati dan menyayangi sesama manusia, di mana Tuhan mempunyai peranan dalam memberikan petunjuk pada umat manusia. Kedua, epistemologi, Pancasila mempunyai sumber pengetahuan dan wawasan kebangsaan yang sudah seharusnya dapat diimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari. Ketiga, secara aksiologi, nilai-nilai Pancasila memiliki sumbangan berarti bagi kehidupan umat manusia, nilai-nilai luhur untuk saling membantu dan memberikan rasa keadilan sosial harus diejawantahkan dalam setiap aspek kehidupan manusia.
Oleh karena itu, pengembangan Pancasila dapat dilakukan dengan filsafat ilmu. Dalam konteks ini, seorang ilmuwan dan akademisi memiliki peran dan fungsi yang sangat signifikan sebagai mediator untuk memberikan pemahaman tentang nilai-nilai Pancasila. Melalui kebebasan mimbar dan kebebasan akademik yang dikembangkan secara bertanggung jawab, telaah filsafati mengenai pengembangan Pancasila itu sangat relevan dan urgen untuk “disuarakan” oleh dunia perguruan tinggi.