Nama:Naira Nathania Maida
NPM: 2351011016
Kelas: Manajemen Genap
Prodi: S1 Manajemen
“ SEMANGAT BELA NEGARA DI TENGAH PANDEMI COVID-19 (THE NATIONAL SPIRIT OF DEFENSE IN THE MIDDLE OF THE COVID-19 PANDEMIC)"
Bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaan dan kesetiaan terhadap bangsa dan Negara kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 dalam menjalankan kehidupan bangsa dan negara seutuhnya.
Pada saat pandemi COVID-19, bela negara bisa diwujudkan dengan melakukan isolasi mandiri, membantu orang yang terkena dampak, dan mendukung tenaga medis. Dasar hukum bela negara diatur dalam UUD 1945 dan undang-undang lainnya yang menyatakan setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam pembelaan negara.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa bela negara adalah tindakan yang sangat positif karena memberikan manfaat bagi diri sendiri dan orang di sekitar.
NPM: 2351011016
Kelas: Manajemen Genap
Prodi: S1 Manajemen
“ SEMANGAT BELA NEGARA DI TENGAH PANDEMI COVID-19 (THE NATIONAL SPIRIT OF DEFENSE IN THE MIDDLE OF THE COVID-19 PANDEMIC)"
Bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaan dan kesetiaan terhadap bangsa dan Negara kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 dalam menjalankan kehidupan bangsa dan negara seutuhnya.
Pada saat pandemi COVID-19, bela negara bisa diwujudkan dengan melakukan isolasi mandiri, membantu orang yang terkena dampak, dan mendukung tenaga medis. Dasar hukum bela negara diatur dalam UUD 1945 dan undang-undang lainnya yang menyatakan setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam pembelaan negara.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa bela negara adalah tindakan yang sangat positif karena memberikan manfaat bagi diri sendiri dan orang di sekitar.