Kiriman dibuat oleh ANGEL LOLA AGUSTINA

MKU PKN Manajemen 2024 -> forum tanggapan artikel

oleh ANGEL LOLA AGUSTINA -

angel lola agustina

2351011010

menurut saya artikel tersebut memberikan gambaran tentang perkembangan konstitusi di Indonesia sejak 1945 hingga saat ini. Konstitusi Indonesia telah mengalami beberapa kali perubahan, dipengaruhi oleh faktor eksternal dan internal, serta kondisi politik hukum yang ada. Konstitusi kembali ke UUD 1945 setelah beberapa kali perubahan, yang menunjukkan dinamika dalam pembentukan konstitusi di Indonesia.

Konstitusi dalam arti formal adalah konstitusi yang tertulis dalam suatu ketatanegaraan suatu negara, seperti UUD 1945. Sedangkan konstitusi dalam arti materiil adalah konstitusi yang dilihat dari segi isinya, yang menyangkut hal-hal yang bersifat dasar atau pokok bagi rakyat dan negara. Konstitusi mengatur prinsip-prinsip mengenai kekuasaan pemerintahan, hak-hak warga negara, dan hubungan antara warga negara dengan pemerintah.

Perkembangan konstitusi di Indonesia juga dipengaruhi oleh perkembangan politik di negara tersebut. Konfigurasi politik tertentu akan mempengaruhi perkembangan ketatanegaraan suatu bangsa, termasuk di Indonesia yang telah mengalami perkembangan konstitusi seiring dengan perkembangan politik sejak kemerdekaan. Dalam konteks Indonesia, konstitusi merupakan ungkapan untuk membentuk, mendirikan, atau menetapkan suatu negara. Konstitusi juga mencakup aspek hukum dan politik yang berkaitan dengan kekuasaan pemerintahan, hak-hak warga negara, dan hubungan antara warga negara dengan pemerintah.

Dengan demikian, artikel tersebut memberikan pemahaman yang cukup komprehensif tentang perkembangan konstitusi di Indonesia, termasuk faktor-faktor yang mempengaruhinya dan pentingnya konstitusi dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara.

MKU PKN Manajemen 2024 -> aktivitas 1

oleh ANGEL LOLA AGUSTINA -
Angel lola agustina
2351011010
Perlu adanya konstitusi di negara Indonesia untuk menjamin hak-hak asasi dan hak politik dari warga negaranya. Konstitusi adalah dokumen tertulis yang secara garis besar mengatur kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif serta lembaga negara penting lainnya. Tanpa konstitusi, negara tidak mungkin terbentuk. Konstitusi juga membantu para generasi penerus bangsa dalam melihat ide-ide dasar yang digariskan oleh founding fathers dalam mencapai kemerdekaan negara tersebut.
Selain itu, konstitusi memiliki fungsi khusus yaitu membatasi kekuasaan dan mencegah kesewenang-wenangan di satu pihak dengan melakukan perimbangan kekuasaan. Konstitusi diperlukan sebagai perwujudan dari hukum tertinggi yang harus dipatuhi oleh negara dan pejabat-pejabat pemerintah.