NPM : 2351011023
KELAS : Manajemen Ganjil
Nazwa Gusni Ramadhina
(2351011023)
Artikel :
"Perkembangan Konstitusi di Indonesia"
Dan tanggapan saya mengenai artikel ini menjelaskan tentang perkembangan konstitusi di Indonesia, yang sudah berlaku sangat lama sejak tanggal 18 Agustus 1945.
Di dalam artikel tersebut, menjelaskan bahwa konstitusi di Indonesia telah mengalami perubahan beberapa kali, mulai dari UUD 1945, UUD RIS, UUDS 1950, dan kembali lagi ke UUD 1945, yang masih berlaku hingga saat ini.
Perubahan konstitusi di Indonesia disebabkan oleh faktor eksternal dan faktor internal, juga dipengaruhi oleh kondisi politik hukum yang ada di Indonesia kemudian berdampak pula pada berubahnya sistem ketatanegaraan di Indonesia.
Dan Perkembangan konstitusi di Indonesia menunjukkan adanya upaya untuk memperbaiki dan meningkatkan sistem pemerintahan serta melindungi hak-hak asasi manusia (HAM) dan kewajiban negara dalam memajukan kesejahteraan sosial, lingkungan hidup, pendidikan, kesehatan, Ekonomi rakyat, serta kebudayaan. Tapi, masih banyak tantangan didalam implementasi konstitusi tersebut, contohnya korupsi, pelanggaran hak asasi manusia (HAM), dan ketidak-adilan sosial yang sering kita temui di negara kita ini. Oleh karena itu, perlu adanya upaya yang terus di dorong untuk meningkatkan implementasi konstitusi dan juga memperbaiki sistem pemerintahan di Indonesia.
Artikel nya juga menjelaskan bahwa konstitusi di Indonesia merupakan dasar hukum dan peraturan bagi semua instansi pemerintah dan masyarakat, yang melindungi hak-hak masyarakat dan individu, termasuk hak asasi manusia (HAM).
Konstitusi juga memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
• Fungsi konstitusi sendiri bagi negara Indonesia adalah sebagai landasan hukum yang mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara, menjaga kestabilan politik, melindungi hak asasi manusia, serta mencegah penyalahgunaan kekuasaan.
Dengan demikian, konstitusi sangat penting bagi negara Indonesia dalam menjaga kedaulatan, keadilan, dan kesejahteraan masyarakat.