Nama: Gibran Noverta Darma
NPM: 2351011001
1.Menurut saya tindakan penolakan jenazah itu sangat tidak berkemanusiaan dan tidak sesuai dengan Pancasila,perawat tersebut turun langsung menangani pasien covid-19 pada saat itu.di agama apapun jenazah harus diurus dengan baik dan diberikan pemakaman yang layak.apapun alasannya penolakan Jenazah dikuburkan tetap lah salah dan tidak mencerminkan sila ke-2 "kemanusiaan yang adil dan beradab"
2.Sebagai mahasiswa saya hanya bisa memberikan edukasi pada warga bahwa covid tidak akan menular jika kita tidak bersentuhan atau berkontak fisik langsung dengan orang yang terkena covid 19.saat pasien dikuburkan dan sudah masuk tanah,sudah tidak mungkin itu bisa menyebar karena itu sudah dipastikan aman oleh pemerintah,dengan begitu masyarakat sekitar sadar dan tidak perlu khawatir jika jenazah dapat menularkan virus covid-19
3.Sila ke-1 berkaitan dengan mengembalikan jenazah kepada sang pencipta,dalam artian sebagai umat beragama kita tahu jika menolak jenazah dikuburkan termasuk dosa dan jelas ini pelanggaran pada sila ke-1
Dan juga Penolakan jenazah korban Covid-19 termasuk pelanggaran terhadap Pancasila sila ke-2,meskipun dia sudah sudah tidak bernyawa kita masih harus menghormati hak asasi manusia pasien tersebut dan saat saat terakhir yang bisa kita lakukan adalah memberikan dan mengizinkan jenazah untuk dikuburkan
NPM: 2351011001
1.Menurut saya tindakan penolakan jenazah itu sangat tidak berkemanusiaan dan tidak sesuai dengan Pancasila,perawat tersebut turun langsung menangani pasien covid-19 pada saat itu.di agama apapun jenazah harus diurus dengan baik dan diberikan pemakaman yang layak.apapun alasannya penolakan Jenazah dikuburkan tetap lah salah dan tidak mencerminkan sila ke-2 "kemanusiaan yang adil dan beradab"
2.Sebagai mahasiswa saya hanya bisa memberikan edukasi pada warga bahwa covid tidak akan menular jika kita tidak bersentuhan atau berkontak fisik langsung dengan orang yang terkena covid 19.saat pasien dikuburkan dan sudah masuk tanah,sudah tidak mungkin itu bisa menyebar karena itu sudah dipastikan aman oleh pemerintah,dengan begitu masyarakat sekitar sadar dan tidak perlu khawatir jika jenazah dapat menularkan virus covid-19
3.Sila ke-1 berkaitan dengan mengembalikan jenazah kepada sang pencipta,dalam artian sebagai umat beragama kita tahu jika menolak jenazah dikuburkan termasuk dosa dan jelas ini pelanggaran pada sila ke-1
Dan juga Penolakan jenazah korban Covid-19 termasuk pelanggaran terhadap Pancasila sila ke-2,meskipun dia sudah sudah tidak bernyawa kita masih harus menghormati hak asasi manusia pasien tersebut dan saat saat terakhir yang bisa kita lakukan adalah memberikan dan mengizinkan jenazah untuk dikuburkan