NPM:2351011001
Konstitusi diperlukan karena berperan sebagai landasan hukum tertinggi yang mengatur tata cara berfungsinya pemerintahan, hak-hak dasar warga negara, pembagian kekuasaan antara cabang-cabang pemerintahan, serta mekanisme perlindungan hak asasi manusia. Konstitusi membantu menjaga keseimbangan kekuasaan, mencegah penyalahgunaan kekuasaan, dan menjamin keadilan bagi semua warga negara.
Fungsi-Fungsi Konstitusi Sebagai Berikut:
1. Menetapkan dasar-dasar negara: Konstitusi adalah aturan dasar yang menentukan prinsip-prinsip pokok negara kita, seperti kebebasan, keadilan, dan persatuan.
2. Mengatur cara pemerintahan: Konstitusi menjelaskan bagaimana pemerintah bekerja dan bagaimana kekuasaan dibagi antara presiden, parlemen, dan pengadilan. Ini membantu mencegah satu pihak menguasai terlalu banyak kekuasaan.
3. Melindungi hak-hak dasar: Konstitusi melindungi hak-hak kita, seperti hak untuk berbicara, beragama, dan mendapatkan pendidikan. Ini memberi kita perlindungan dari penyalahgunaan kekuasaan oleh pemerintah atau orang lain.
4. Menjaga keseimbangan kekuasaan: Konstitusi memastikan tidak ada pihak yang memiliki terlalu banyak kekuasaan. Misalnya, presiden tidak bisa mengambil semua keputusan sendirian, dan pengadilan bisa memeriksa tindakan pemerintah yang tidak adil.
5. Perlindungan hak asasi manusia: Konstitusi juga menjaga agar kita semua diperlakukan dengan adil di mata hukum. Ini berarti kita memiliki hak untuk mendapat perlakuan yang sama di depan hukum, tanpa diskriminasi.