NPM : 2311011083
Kelas : Manajemen Ganjil
menurut analisi saya Supremasi hukum adalah prinsip yang menyatakan bahwa semua orang dan lembaga harus mematuhi hukum. Prinsip ini penting untuk keadilan dan pemerintahan yang baik. Dalam era modern, hukum harus berkembang sesuai dengan kemajuan sosial dan teknologi. Indonesia, sebagai negara hukum menurut UUD 1945, perlu mengintegrasikan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk menciptakan masyarakat yang adil dan sejahtera. Tanpa itu, hukum bisa disalahgunakan oleh koruptor dengan bantuan pengacara. Reformasi 1998 membuka jalan bagi demokratisasi dan desentralisasi, memungkinkan masyarakat mengawasi penegakan hukum. Lembaga swadaya masyarakat seperti ICW, Police Watch, dan MAPPI memainkan peran penting dalam pengawasan ini.