Kiriman dibuat oleh Intan putri aulia 2311011091

Nama : Intan Putri Aulia
NPM : 2311011091
manajemen ganjil

A. Isi artikel tersebut dalam rangka penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) menampilkan bahwa kinerja Indonesia terkait HAM pada tahun 2019 masih buruk. Komisi Nasional (Komnas) HAM mencatat bahwa pemerintah masih memiliki banyak pekerjaan yang harus dilakukan, terutama dalam penanganan pelanggaran HAM berat di masa lalu dan konflik sumber daya alam (SDA). Artikel ini juga menyoroti beberapa perkembangan positif, seperti kembalinya gerakan pelajar sebagai kontrol sosial atas mengendalikan kekuasaan negara dan kemampuan komunitas masyarakat untuk mempertahankan tuntutannya di tengah tekanan. Dalam analisisnya, artikel ini menunjukkan bahwa penegakan HAM di Indonesia masih memerlukan perbaikan dan perhatian lebih.
B. Berdasarkan nilai-nilai adat istiadat/budaya asli masyarakat Indonesia, demokrasi Indonesia yang berke-Tuhanan yang Maha Esa harus mengutamakan kepentingan rakyat dan menghormati hak asasi manusia. Dalam konteks ini, pendapat saya adalah bahwa demokrasi Indonesia harus didasarkan pada nilai-nilai keadilan, kebebasan, dan kesetaraan, serta memperhatikan kepentingan masyarakat dan tidak hanya berfokus pada kepentingan partai politik. Dalam praktiknya, demokrasi Indonesia harus memastikan bahwa hak asasi manusia ditegakkan dan dilindungi, serta memungkinkan partisipasi aktif masyarakat dalam proses pengambilan keputusan.
C. Praktik demokrasi Indonesia saat ini masih memerlukan perbaikan untuk menyesuaikan dengan Pancasila dan UUD NRI 1945 serta menjunjung tinggi nilai hak asasi manusia. Artikel ini menyoroti bahwa demokrasi Indonesia telah mundur jauh ke belakang dan mengembalikan rezim otoriter menjadi ancaman nyata. Oleh karena itu, perlu adanya perbaikan dalam sistem politik dan hukum Indonesia untuk memastikan demokrasi yang berke-Tuhanan Yang Maha Esa dapat ditegakkan dan dilindungi.
D. Sikap saya mengenai kondisi di mana anggota parlemen yang mengatas namakan suara rakyat tetapi menjalankan agenda politik mereka sendiri dan berbeda dengan kepentingan nyata masyarakat adalah bahwa hal ini tidak sesuai dengan nilai-nilai demokrasi yang seharusnya mengutamakan kepentingan rakyat. Anggota parlemen harus memastikan bahwa kepentingan rakyat ditegakkan dan tidak hanya fokus pada kepentingan partai politik. Kondisi ini dapat mempengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap sistem politik dan dapat mendukung kualitas demokrasi.
E. Pendapat saya mengenai pihak-pihak yang memiliki kekuasaan kharismatik yang dicabut dari tradisi, maupun agama, adalah bahwa mereka harus memastikan bahwa kekuasaan mereka digunakan untuk kepentingan masyarakat dan tidak hanya untuk tujuan pribadi atau politik. Kekuasaan kharismatik dapat menjadi ancaman terhadap demokrasi jika digunakan untuk mempengaruhi loyalitas dan emosi rakyat tanpa memperhatikan kepentingan masyarakat. Dalam konteks ini, konsep hak asasi manusia harus ditegakkan dan dilindungi agar kekuasaan kharismatik tidak digunakan untuk mengganggu kebebasan dan hak asasi manusia
Nama : Intan Putri Aulia NPM : 2311011091 PENEGAKAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN NEGARA terdapat beberapa teori perlindungan hukum yang di utarakan oleh para ahli, sepert setiono yang menyatakan bahwa perlindungan hukum merupakan tindakan untuk melindungi masyarakat dari kesewenang wenangan penguasa yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku untuk mewujudkan ketentraman dan ketertiban umum. Tetapi yang paling relevan untuk Indonesia adalah teori dari Philipus M. Hadjon. Dia menyatakan bahwa perlindunhan hukum bagi rakyat berupa tindakan pemerintah yang bersifat perventif dan represif. Perlindungan hukum perventif memiliii ketentuan dan ciri ciri tersendiri dalam penerapannya. Pada perlindungan hukum perventif ini, subjek hukum mempunyai kesempatan untuk mengajukan keberatan dan pendapat nya sebelum pemerintah memberikan keputusan akhir. Sedangkan, pada perlindungan hukum represif, subjek hukum tidak mempunyai kesempatan untuk mengajukan keberatan karena ditangani langsung oleh peradilan administrasi dan pengadilan umum. Hukum adalah keseluruhan peraturan mencakup pula nilai-nilai keadilan yang tentang tingkah laku yang berlaku dalam suatu terkandung di dalamnya bunyi aturan kehidupan bersama, yang dapat dipaksakan formal maupun nilai-nilai keadilan yang pelaksanaannya dengan suatu sanksi.