གནས་བསྐྱོད་བཟོ་མི་ Fathur Rozzaaq Effendi 2311011067

Nama : Fathur Rozzaaq Effendi
NPM : 2311011067

URGENSI PENEGASAN PANCASILA
SEBAGAI DASAR NILAI PENGEMBANGAN IPTEK

Pancasila sebagai ideologi negara merupakan kristalisasi nilai nilai budaya, agama Bangsa Indonesia sehingga mengakomodir seluruh aktivitas kehidupan berbangsa dan bernegara termasuk dalam aktivitas ilmiah seperti pengembangan IPTEK. Pengembangan IPTEK di Indonesia didasarkan pada 5 sila Pancasila yang merupakan pegangan dan pedoman dalam mengembangkan IPTEK. Kehadiran IPTEK dalam kehidupan dapat mempermudah manusia dalam menyelesaikan masalah mereka. Namun, juga dapat berdampak negatif. Melihat kenyataan tersebut, Pancasila sebagai dasar pengembangan IPTEK dapat ditelusuri dalam beberapa hal sebagai berikut :
1. Pluralisme nilai yang berkembang dalam kehidupan masyarakat Indonesia seiring dengan perkembangan IPTEK menimbulkan perubahan cara pandang manusia tentang kehidupan.
2. Kemajuan IPTEK sekarang telah menimbulkan dampak negatif dan membahayakan eksistensi manusia di masa depan.
3. Perkembangan IPTEK yang didominasi bangsa bangsa barat akan mengancam nilai nilai khas bangsa Indonesia. Oleh karena itu, perlu dilakukan penyaringan terhadap nilai yang tidak sesuai dengan nilai nilai bangsa Indonesia

Sehingga urgensi Pancasila sebagai dasar nilai pengembangan IPTEK dapat disimpulkan sebagai berikut :

Pancasila dianggap penting sebagai dasar nilai dalam pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek) di Indonesia. Setiap perkembangan iptek harus berdasar dan tidak bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila. Pancasila juga harus menjadi bagian integral dari pengembangan iptek sebagai faktor internal. Selain itu, Pancasila dijadikan sebagai rambu-rambu normatif dalam perkembangan iptek agar selaras dengan cara berpikir bangsa Indonesia. Diharapkan, dengan Pancasila sebagai dasar, pengembangan iptek akan selaras dengan nilai-nilai budaya bangsa Indonesia dan tidak menyimpang dari nilai-nilai yang dimiliki bangsa ini.
Nama : Fathur Rozzaaq Effendi
NPM : 2311011067

Pengaruh Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian Pancasila dalam Menyikapi
Ilmu Pengetahuan dan Teknologi

Globalisasi dan teknologi informasi telah mempengaruhi banyak aspek kehidupan, termasuk pendidikan. Kemajuan ini telah merubah cara belajar dari tradisional menjadi modern, memudahkan akses ilmu bagi semua kalangan. Di Indonesia, teknologi telah merasuk ke berbagai lapisan masyarakat, baik di kota maupun desa, mengubah pola hidup dan pemikiran, terutama dalam pendidikan. Meski demikian, bukan berarti Pancasila, ideologi bangsa, terpengaruh. Sebaliknya, masyarakatlah yang mempengaruhi bagaimana Pancasila diterapkan dalam era teknologi ini. Perkembangan teknologi dapat memudahkan pengaruh luar yang bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila. Oleh karena itu, mahasiswa sebagai generasi muda perlu menjaga kepribadian bangsa dan menyeleksi pengaruh buruk kebudayaan baru. Mereka harus tetap berpegang teguh pada Pancasila sebagai dasar negara. Pendidikan nasional perlu mengaktualisasikan Pancasila melalui materi dan metode pembelajaran yang tidak bersifat indoktrinasi. Pemerintah juga perlu meningkatkan filtering terhadap arus informasi globalisasi, terutama melalui teknologi informasi, untuk mencegah penyebaran informasi yang berbau radikalisme.
Nama : Fathur Rozzaaq Effendi
NPM : 2311011067

PANCASILA SEBAGAI DASAR PENGEMBANGAN IPTEK

IPTEK merupakan karya manusia untuk membantu keperluan manusia dalam menghadapi kehidupannya. Penggunaan IPTEK dapat berdampak positif maupun negatif. Nilai yang terkandung dalam pancasila merupakan hal penting dalam perkembangan IPTEK. Dasar ketuhanan yang maha esa adalah mutlak bagi bangsa Indonesia, berlawanan dengan pandangan pandangan sekular dunia barat.

1. Ketuhanan yang maha esa
Berdasarkan sila ini, IPTEK juga mempertimbangkan efek dan akibatnya terhadap manusia.
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
Dalam mengembangkan IPTEK, manusia harus tetap mengedepankan adab dan moral.
3. Persatuan Indonesia
Pengembangan IPTEK seharusnya dapat memperkuat rasa nasionalisme, kebesaran serta keluhuran bangsa.
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
Setiap ilmuwan memiliki kebebasan untuk mengembangkan IPTEK, menghormati dan menghargai kebebasan orang lain dan bersikap terbuka terhadap kritik.
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Pengembangan IPTEK harus tetap menjaga keseimbangan keadilan dalam kehidupan kemanusiaan.
Nama : Fathur Rozzaaq Effendi
NPM : 2311011067

HUBUNGAN ANTARA HUKUM DAN ETIKA DALAM POLITIK HUKUM DI INDONESIA

Manusia Indonesia berasal dari Mekhong-Vietnam dan menyebar ke Nusantara, menghasilkan kebudayaan etnik yang berbeda-beda. Pluralitas ini menghambat persatuan, namun melalui Sumpah Pemuda 1928, Indonesia berhasil menciptakan integritas nasional. KBBI mendefinisikan bangsa sebagai kelompok masyarakat dengan asal, adat, bahasa, sejarah, dan pemerintahan yang sama. Konsep ini selaras dengan teori negara, di mana orang-orang bergabung untuk kepentingan bersama berdasarkan persamaan, termasuk dalam pemilihan kepemimpinan.

Salah satu karakter berfikir secara filsafat adalah kritis. Terkait dengan etika terapan, kita dituntut untuk berfikir kritis terhadap pola-pola umum yang berlaku dalam masyarakat yaitu politik hukum yang berlaku di Indonesia saat ini. Tulisan ini mengkaji mengenai hubungan antara Hukum dengan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia.

Etik berasal dari bahasa Yunani “ethos”
yang berarti watak atau adat dan asal kata moral yang sama artinya dengan kata etik dari bahasa Latin “mos” untuk tunggal dan jamaknya “mores” yang juga berarti adat atau cara hidup. Dari kedua perkataan tersebut, etik dan moral menunjukkan cara berbuat yang menjadi adat karena persetujuan atau praktek sekelompok manusia.

Politik hukum merupakan sikap untuk memilih apa-apa yang berkembang dimasyarakat, kemudian dipilih sesuai dengan prioritas dan diselaraskan dengan konstitusi kita (UUD 1945) dan kemudian dituangkan dalam produk hukum.

Hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari 3 (tiga) dimensi yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk
mematuhi atau melanggarnya.