Nama : Fathur Rozzaaq Effendi
NPM : 2311011067
PERKEMBANGAN KONSTITUSI DI INDONESIA
Setiap negara di dunia ini memiliki konstitusi, karena konstitusi adalah syarat utama dalam pembentukan dan pembangunan sebuah negara merdeka. Sejarah mencatat bahwa konstitusi memiliki pengaruh besar sejak zaman Romawi hingga era pertengahan, yang mendorong lahirnya demokrasi perwakilan dan nasionalisme, dan menjadi cikal bakal konstitusionalisme modern.
Untuk mendirikan sebuah negara, diperlukan beberapa elemen seperti wilayah tertentu, populasi, dan pemerintahan yang diakui. Sebagai negara merdeka, Indonesia memiliki konstitusi sebagai dasar dalam menjalankan pemerintahan. Sebagai negara hukum, Indonesia memiliki beberapa karakteristik seperti pengakuan dan perlindungan hak asasi manusia, legalitas, pembagian kekuasaan, sistem peradilan yang bebas dan tidak memihak, kedaulatan rakyat, demokrasi, dan konstitusionalisme.
Legalitas dan konstitusionalisme adalah karakteristik yang harus dimiliki oleh negara hukum, dan konstitusi atau Undang-Undang Dasar (UUD) adalah bentuk legalitas dalam bentuk tertulis. Oleh karena itu, konstitusi atau UUD adalah syarat mutlak dalam negara hukum seperti Indonesia.
Menurut C.F. Strong, seperti yang ditulis oleh Jazim Hamidi, konstitusi terdiri dari tiga unsur yaitu prinsip-prinsip mengenai kekuasaan pemerintahan, hak-hak warga negara, dan hubungan antara warga negara dengan pemerintah.
Perubahan konstitusi di Indonesia dipengaruhi oleh beberapa faktor, termasuk penyusunan rancangan UUD oleh BPUPKI yang dilakukan dalam waktu singkat sehingga belum sempurna. Tekanan dari Belanda juga menjadi faktor perubahan konstitusi, serta pergeseran politik hukum di Indonesia yang mendorong amandemen UUD 1945, yang berdampak pada perubahan sistem ketatanegaraan Republik Indonesia.