Kiriman dibuat oleh Agustin Dwi Rahayu 2311011093

Nama : Agustin Dwi Rahayu 

NPM : 2311011093

Penegakan Hukum dan Perlindungan Negara

Perlindungan hukum merupakan tindakan untuk melindungi masyarakat dari kesewenang-wenangan penguasa yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku untuk mewujudkan ketenteraman dan ketertiban umum. 

Penegakan hukum adalah perhatian dan penggarapan, baik perbuatan-perbuatan yang melawan hukum yang sungguh-sungguh terjadi maupun perbuatan melawan hukum yang mungkin akan terjadi. Penegakan hukum merupakan rangkaian proses penjabaran ide dan cita hukum yang memuat nilai-nilai moral seperti keadilan dan kebenaran kedalam bentuk-bentuk konkrit, dalam mewujudkannya membutuhkan suatu organisasi seperti kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan lembaga pemasyarakatan sebagai unsur klasik penegakan hukum yang dibentuk oleh negara, dengan kata lain bahwa penegakan hukum pada hakikatnya mengandung supremasi nilai substansial yaitu keadilan.

Banyak faktor yang mempengaruhi lemahnya mentalitas aparat penegak hukum diantaranya lemahnya pemahaman agama, ekonomi, proses rekruitmen yang tidak transparan dan lain sebagainya. Persamaan dimata hukum nyatanya tidak berjalan dengan efektif.

Gaya kepemimpinan yang cenderung ceplas-ceplos atau to the point sangat diperlukan untuk membangun sebuah sistem kerja yang lebih baik. Gaya kepemimpinan yang seperti itu terkadang juga mendapatkan respon yang negatif dan berdampak buruk bagi perkembangan demokrasi di Indonesia dengan sistem toleransi yang kental dengan nuansa kebersamaan dalam keberagaman.

Nama : Agustin Dwi Rahayu
NPM : 2311011093

Supremasi hukum merupakan prinsip fundamental dalam sebuah negara demokratis. Hal ini berarti bahwa tidak ada seorang pun, termasuk pemerintah, yang berada di atas hukum. Semua warga negara, tanpa terkecuali, tunduk dan patuh pada aturan hukum yang berlaku.

Reformasi 1998, membuka babak baru dalam penyelenggaraan hukum. Slogan reformasi antara lain adalah :
1. Demokratisasi yaitu transisi ke rezim politik yang lebih demokratis.
2. Desentralisasi yaitu penyerahan Kekuasaan Pemerintahan oleh Pemerintah Pusat kepada daerah otonom berdasarkan Asas Otonomi.

Nama : Agustin Dwi Rahayu 

NPM : 2311011093


Geopolitik adalah ilmu yang mempelajari hubungan antara negara dengan ruang geografisnya. Bertujuan untuk mewujudkan masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera

Macam-Macam Geopolitik:

1. Geopolitik Klasik yang berfokus pada faktor-faktor geografis seperti letak, bentuk, dan sumber daya alam.

2. Geopolitik Modern yang mempertimbangkan faktor-faktor non-geografis seperti politik, ekonomi, sosial, dan budaya.

3. Geopolitik Maritim yang menekankan pentingnya laut dan samudra bagi kehidupan bangsa.

4. Geopolitik Nusantara yang merupakan geopolitik Indonesia yang berdasarkan pada Wawasan Nusantara.

Teori Geopolitik Indonesia menyatakan bahwa pancasila sebagai ideologi nasional dipergunakan sebagai pertimbangan dasar dalam menentukan politik nasional ketika dihadapkan kepada kondisi dan kedudukan wilayah geografis Indonesia.