Posts made by Amanda Rahmawati

MKU PKN Manajemen 2024 -> ANALISIS KASUS

by Amanda Rahmawati -
Nama : Amanda Rahmawati
Npm : 2311011134

1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut? Hal positif apa yang bisa anda ambil dari kejadian tersebut?
Jawab :
Berita menunjukkan situasi yang memprihatinkan. Disatu sisi, ada keresahan masyarakat terhadap UU cipta kerja yang ditunjukkan dengan aksi demonstrasi. Disisi lain, para demonstrasi tersebut bisa berpotensi meningkatkan penyebaran Covid-19, hal tersebut terbukti dengan adanya 123 mahasiswa yang dinyatakan positif Covid-19 setelah mengikuti aksi tersebut.
Hal positif yang dapat kita ambil adalah:
1. Adanya kesadaran dari masyarakat tentang pentingnya penggunaan masker dan jaga jarak saat pandemi.
2. Terbuka nya ruang diskusi untuk mencari solusi terbaik terkait UU cipta kerja.

2. Bagaimanakah menurut pendapatmu mengenai tata cara mengemukakan pendapat di tempat umum seperti demonstran yang merusak fasilitas umum saat menyampaikan orasinya tetapi merasa tidak bersalah meskipun telah jelas-jelas merusak dan bagaimanakah cara menyalurkan aspirasi yang lebih baik di tengah pandemi covid-19?
Jawab :
Demonstrasi merupakan salah satu bentuk penyampaian aspirasi atau pendapat kita di muka umum. Namun, meskipun begitu demonstrasi dengan merusak fasilitas yang ada di tempat umum tidak dapat dibenarkan. Hal tersebut merupakan tindakan anarkis yang melanggar hukum dan merugikan masyarakat. Ada beberapa cara yang mungkin bisa kita gunakan untuk menyalurkan aspirasi dengan baik di tengah pandemi Covid-19, yaitu :
1. Melalui media sosial untuk menyebarkan informasi, dan memobilisasi orang-orang yang memiliki pandangan serupa.
2. Mengadakan petisi online, untuk mengumpulkan dukungan dari masyarakat luas dan menarik perhatian pejabat pemerintah.
3. Menyelenggarakan diskusi publik untuk membahas isu-isu tersebut dan mencari solusi bersama dengan melibatkan berbagai pihak terkait.
Dengan menggunakan cara-cara tersebut, kita bisa tetap menyuarakan pendapat dan aspirasi tanpa merugikan orang lain atau melanggar hukum, serta tetap memperhatikan keamanan dan kesehatan masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

3. Bagaimanakah solusimu mengenai permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh dalam konteks tetap mengedepankan antara hak dan kewajiban yang seimbang?
Jawab :
Solusi yang dapat saya usulkan adalah dengan mendorong adanya dialog dan mediasi antara pengusaha dan buruh untuk mencari solusi yang adil dan seimbang. Selain itu, sangat penting untuk melakukan kajian mendalam terkait dampak kebijakan atau peraturan yang diterapkan terhadap kedua pihak, serta membuat regulasi yang berpihak pada kesejahteraan buruh dengan memastikan perlindungan hak-hak mereka, termasuk upah yang layak dan kondisi kerja yang aman.

4. Jelaskan hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara sehingga mewujudkan kehidupan yang harmoni dalam konsep bermasyarakat, berbangsa dan bernegara?
Jawab :
Hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara untuk mewujudkan kehidupan yang harmonis dalam konsep bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara adalah:
1. Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pemerintah agar lebih dapat terbuka dalam menjalankan kebijakan dan bertanggung jawab kepada rakyat.
2. Memperkuat penegakan hukum agar lebih adil dan tegas guna menciptakan rasa keadilan bagi seluruh warga negara.
3. Meningkatkan kesadaran masyarakat akan hak dan kewajiban mereka sebagai warga negara, sehingga mereka dapat memahami peran dan tanggung jawab mereka dalam membangun negara.
4. Mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan, sehingga kebijakan yang dihasilkan dapat mencerminkan kepentingan dan kebutuhan seluruh rakyat.

MKU PKN Manajemen 2024 -> forum tanggapan artikel

by Amanda Rahmawati -
Nama : Amanda Rahmawati
Npm : 2311011134

konstitusi di Indonesia sudah mengalami banyak perubahan sejak dulu, dari UUD 1945, UUD RIS, UUDS 1950, hingga kembali ke UUD 1945 setelah Dekrit Presiden tahun 1959, dan masih berlaku hingga sekarang dengan empat kali amandemen.

Perubahan-perubahan itu memang dipengaruhi oleh berbagai faktor, seperti saat BPUPKI membuat UUD 1945 yang mungkin tergesa-gesa sehingga belum sempurna. Ada juga tekanan dari Belanda yang memengaruhi perubahan konstitusi. Selain itu, pergeseran politik hukum di Indonesia juga ikut berperan dalam mengubah sistem ketatanegaraan Republik Indonesia. Ini semua menunjukkan betapa dinamisnya proses pembentukan dan perubahan konstitusi dalam sejarah negara kita.