Nama: Nabela Agista Josi
NPM: 2311011125
Dalam jurnal halaman 30 terdapat pernyataan "Setiap orang memiliki moralitasnya sendiri, tetapi tidak sedemikian halnya dengan etika. Tidak semua orang perlu melakukan pemikiran yang kritis terhadap etika. Terdapat suatu kemungkinan bahwa seseorang mengikuti begitu saja pola-pola moralitas yang ada dalam suatu masyarakat tanpa perlu merefleksikannya secara kritis."
Pendapat Saya:
Pernyataan tersebut mengandung makna bahwa tidak semua orang perlu melakukan pemikiran kritis tentang etika. Beberapa orang mungkin mengikuti norma moral masyarakat tanpa berfikir mengapa mereka melakukan itu. Hal ini mencerminkan realitas bahwa dalam kehidupan sehari-hari, banyak orang mungkin mengikuti pola moralitas yang telah ada tanpa merefleksikannya secara mendalam.
Dalam jurnal halaman 31 terdapat pernyataan "Secara historis dan perkembangan ilmu pengetahuan, sistem etika berkembang melalui 5 (lima) tahapan."
Pendapat Saya:
Menurut saya, mempelajari perkembangan etika itu penting, karena untuk meningkatkan kesadaran individu tentang proses pemikiran moralnya. Seiring perkembangan zaman dan perubahan sosial, pemahaman etika individu dan masyarakat juga dapat berubah. Oleh karena itu, tahap-tahap tersebut membantu memahami perubahan etika manusia.
Dalam jurnal halaman 34 terdapat judul tentang "Hubungan Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia."
Pendapat Saya:
Hubungan antara hukum dan etika dalam politik hukum di Indonesia mencerminkan kompleksnya nilai dan moral dalam masyarakat. Hukum mencerminkan etika namun juga bisa tidak. Etika memainkan peran penting dalam pembentukan undang-undang, namun konflik etika dan hukum dapat terjadi. Penting untuk memahami bagaimana nilai dan etika berkembang seiring waktu dan bagaimana mereka memengaruhi pembuatan kebijakan hukum.