Nama : Noval Ardiansyah
Npm : 2311011096
Kelas : Manajemen Genap
Jurusan : S1 Manajemen
Artikel tersebut membahas kasus penistaan agama yang melibatkan Gubernur DKI Jakarta, Ahok, serta analisis kritis terhadap penegakan hukum dan perlindungan negara dalam kasus tersebut. Dalam konteks ini, artikel juga membahas perlindungan hukum bagi warga negara dan tanggung jawab pemerintah dalam menjaga kedaulatan negara. Beberapa teori perlindungan hukum seperti perlindungan hukum preventif dan represif juga dijelaskan.
Selain itu, artikel membahas pentingnya perlindungan terhadap hak asasi manusia dan penegakan hukum dalam masyarakat. Proses penegakan hukum melibatkan berbagai pihak seperti polisi, jaksa, hakim, pengacara, dan lembaga pemasyarakatan. Ahok sendiri, sebelum terjun ke dunia politik, memiliki latar belakang sebagai insinyur geologi dan manajer. Ia dikenal karena integritasnya dan pelayanan langsung kepada masyarakat. Ahok berhasil dalam karir politiknya dengan menolak memberikan uang kepada rakyat dan diakui sebagai tokoh anti korupsi.
Selain itu, artikel juga membahas bahwa penegak hukum harus menjadi contoh dan memiliki kemampuan komunikasi yang baik serta menjalankan peran sebagai pemberi keadilan. Masalah penegakan hukum di Indonesia masih menjadi perhatian pemerintah karena berbagai faktor seperti lemahnya pemahaman agama dan proses rekruitmen yang tidak transparan. Meskipun Presiden Jokowi berupaya memperbaiki proses penegakan hukum, masih banyak hal yang harus diperbaiki untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.
Terakhir, artikel membahas gaya kepemimpinan Ahok yang tegas dan transparan yang dianggap cocok untuk Jakarta, namun perlu dihindari arogansi. Ahok dianggap berhasil dalam bidang pendidikan, kebersihan, dan kesehatan, namun masih ada kekurangan dalam sektor perumahan, perekonomian, dan kemacetan. Tantangan dalam penegakan hukum di Indonesia terutama berkaitan dengan menjaga keadilan dan ketertiban, terutama dalam hal kualitas manusia yang menjalankan hukum.