Kiriman dibuat oleh Riska Lovrina Cioninina

Kelompok 5
Anggota Kelompok :
1. ADHIZSA KIRANA R (2316041066)
2. MUHAMAD RIFKI MACAN (2316041067)
3. RISKA LOVRINA CIONININA (2316041068)
4. HASIANNA OKTAVIANI N (2316041069)
5. SHIDQI SALSABILLA (2316041070)
6. THERESHA AUZIE T (2316041071)
7. ANNA CITRA MARCELINA H (2316041072)

Nama : Riska Lovrina
NPM : 2316041068
Kelas : Reguler B

Link video : 
Nama : Riska Lovrina Cioninina
NPM : 2316041068

Pergerakan dari sentralisasi ke desentralisasi pelayanan dalam bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil (dukcapil).

Di Indonesia, administrasi kependudukan dan pencatatan sipil (Dukcapil) mengalami pergeseran signifikan dari sistem sentralisasi ke desentralisasi. Pergeseran ini didasari oleh berbagai faktor, di antaranya:
• Keinginan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan. Sistem sentralisasi Dukcapil yang dipegang oleh pemerintah pusat dianggap kurang responsif terhadap kebutuhan masyarakat di daerah.
• Upaya untuk memperluas akses pelayanan. Masyarakat di daerah seringkali kesulitan mengakses layanan Dukcapil karena jarak tempuh yang jauh dan proses yang berbelit-belit.
• Demokratisasi dan otonomi daerah. Desentralisasi Dukcapil sejalan dengan semangat demokrasi dan otonomi daerah yang memberikan kewenangan lebih besar kepada pemerintah daerah untuk mengelola urusan di wilayahnya.

Pergeseran ini dimulai dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang memberikan kewenangan kepada daerah untuk menyelenggarakan urusan Dukcapil. Hal ini kemudian diperkuat dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, yang mengatur secara komprehensif tentang penyelenggaraan Dukcapil di Indonesia.

Desentralisasi Dukcapil membawa banyak manfaat, di antaranya:
• Meningkatnya efektivitas dan efisiensi pelayanan. Pemerintah daerah lebih memahami kebutuhan masyarakat di wilayahnya dan dapat menyesuaikan pelayanan Dukcapil dengan kondisi setempat.
• Memperluas akses pelayanan. Masyarakat di daerah kini lebih mudah mengakses layanan Dukcapil karena tersedia di tingkat kelurahan/desa.
• Meningkatkan akuntabilitas dan transparansi. Pemerintah daerah lebih akuntabel kepada masyarakat dalam penyelenggaraan Dukcapil.

Meskipun desentralisasi pelayanan Dukcapil memiliki banyak manfaat, terdapat beberapa tantangan yang perlu dihadapi, antara lain:
• Kesenjangan kapasitas dan sumber daya. Tidak semua daerah memiliki kapasitas dan sumber daya yang memadai untuk menyelenggarakan pelayanan Dukcapil secara efektif. Hal ini dapat menyebabkan disparitas kualitas pelayanan di berbagai daerah.
• Standarisasi dan integrasi data. Diperlukan standar yang jelas dan terukur untuk memastikan kualitas data kependudukan di seluruh Indonesia. Selain itu, diperlukan integrasi data antar daerah agar data kependudukan dapat diakses dan dimanfaatkan secara optimal.
• Keamanan data. Data kependudukan merupakan data sensitif yang perlu dilindungi dari penyalahgunaan. Diperlukan sistem keamanan data yang kuat dan memadai untuk mencegah kebocoran data.
• Koordinasi dan kerjasama antar instansi. Dukcapil melibatkan berbagai instansi terkait, seperti Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Diperlukan koordinasi dan kerjasama yang baik antar instansi tersebut untuk memastikan kelancaran pelaksanaan pelayanan Dukcapil.

Analisis upaya pengembangan pengelolaan dengan teori :
- Teori New Public Management (NPM). NPM menekankan pada pentingnya desentralisasi, manajemen berbasis kinerja, dan partisipasi masyarakat. Dalam konteks Dukcapil, NPM dapat diterapkan dengan memberikan kewenangan yang lebih luas kepada daerah untuk mengelola pelayanan Dukcapil, serta melibatkan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan dan pengawasan pelayanan.
- Teori Good Governance. Good governance menekankan pada pentingnya akuntabilitas, transparansi, dan partisipasi masyarakat. Dalam konteks Dukcapil, good governance dapat diterapkan dengan meningkatkan akuntabilitas penyelenggara pelayanan Dukcapil, meningkatkan transparansi informasi terkait Dukcapil, dan mendorong partisipasi masyarakat dalam mengawasi pelayanan Dukcapil.
- Teori E-Governance. E-governance menekankan pada pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik. Dalam konteks Dukcapil, e-governance dapat diterapkan dengan mengembangkan sistem pelayanan Dukcapil berbasis elektronik, sehingga pelayanan menjadi lebih mudah diakses dan dimanfaatkan oleh masyarakat.
Penerapan teori-teori tersebut diharapkan dapat membantu meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengelolaan Dukcapil di Indonesia, sehingga pelayanan Dukcapil menjadi lebih berkualitas dan dapat memenuhi kebutuhan masyarakat dengan lebih baik.

MP Reg B 2024 -> Diskusi -> Diskusi 1 -> Re: Diskusi 1

oleh Riska Lovrina Cioninina -
Reformasi sektor publik di Indonesia telah menghadapi berbagai tantangan yang perlu diatasi agar tujuan reformasi dapat tercapai secara efektif. Berikut adalah beberapa tantangan yang dihadapi:

1. Resistensi Terhadap Perubahan: Salah satu tantangan utama adalah resistensi dari pihak-pihak yang memiliki kepentingan dalam mempertahankan status quo. Banyak individu atau kelompok yang tidak ingin mengubah cara kerja atau kebijakan yang telah berjalan lama. Oleh karena itu, membangun kesadaran dan komitmen untuk perubahan menjadi kunci dalam mengatasi resistensi ini.

2. Keterbatasan Sumber Daya: Implementasi reformasi memerlukan sumber daya yang memadai, baik dalam bentuk anggaran, tenaga kerja, maupun infrastruktur. Keterbatasan sumber daya dapat menghambat proses perubahan dan memperlambat pencapaian tujuan reformasi.

3. Sistem Birokrasi yang Kompleks: Birokrasi di Indonesia memiliki struktur yang kompleks dan prosedur yang rumit. Reformasi memerlukan perubahan dalam sistem administrasi, regulasi, dan tata kelola. Mengatasi hambatan ini memerlukan upaya kolaboratif dari berbagai pihak, termasuk pemerintah, lembaga swadaya masyarakat, dan sektor swasta.

Contoh tantangan dalam reformasi sektor publik
1. Kasus suap dan korupsi yang sering terjadi di berbagai instansi pemerintah.
2. Lambatnya proses pelayanan publik karena birokrasi yang berbelit-belit.
3. Diskriminasi dalam pelayanan publik.

Teori Pendukung:

1. Teori Kelembagaan (Institutional Theory)
Teori ini menjelaskan bahwa hambatan reformasi sektor publik berasal dari struktur dan aturan formal dan informal yang ada di dalam organisasi. Struktur dan aturan ini dapat menciptakan resistensi terhadap perubahan dan membuat reformasi sulit untuk diimplementasikan.

2. Teori Pilihan Rasional (Rational Choice Theory)
Teori ini menjelaskan bahwa hambatan reformasi sektor publik berasal dari pertimbangan individu dan kelompok dalam organisasi. Individu dan kelompok ini akan memilih untuk mendukung atau menentang reformasi berdasarkan perhitungan untung rugi mereka.

Kesimpulan:
Reformasi sektor publik di Indonesia memerlukan upaya yang komprehensif dan berkelanjutan untuk mengatasi berbagai tantangan yang ada. Upaya ini harus melibatkan semua pihak terkait, termasuk pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta.