Nama : Fatma Arabel Keisya
Npm : 2316041048
Kelas : Reguler B
Pelayanan Penyuluhan Pertanian
Secara tradisional, layanan penyuluhan pertanian sangat tersentralisasi, dengan pemerintah pusat yang menetapkan agenda dan menyediakan sebagian besar pendanaan dan sumber daya. Namun, dalam beberapa tahun terakhir, terdapat kecenderungan yang meningkat menuju desentralisasi layanan ini. Hal ini berarti lebih banyak tanggung jawab perencanaan, pelaksanaan, dan pendanaan layanan penyuluhan pertanian dialihkan ke pemerintah daerah. Perubahan dari sentralisasi menuju desentralisasi juga dibuktikan dengan adanya Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Penyuluhan Pertanian (PP Penyuluhan Pertanian): PP Penyuluhan Pertanian merupakan peraturan turunan dari UU Pemda dan UU Pangan yang secara rinci mengatur tentang penyelenggaraan penyuluhan pertanian di Indonesia. PP Penyuluhan Pertanian menegaskan bahwa penyuluhan pertanian dilaksanakan oleh pemerintah daerah, dengan dukungan dari pemerintah pusat.
Ada beberapa alasan terjadinya pergeseran ini. Salah satu alasannya adalah pemerintah daerah seringkali lebih siap untuk memahami kebutuhan spesifik petani lokalnya. Mereka juga dapat lebih tanggap terhadap kebutuhan- kebutuhan ini dan menyesuaikan layanan penyuluhan. Selain itu, desentralisasi dapat membantu memberdayakan petani dan masyarakat lokal, dan juga dapat mendorong praktik pertanian yang lebih berkelanjutan dan adil.
Desentralisasi layanan penyuluhan pertanian telah membawa sejumlah dampak positif. Misalnya, hal ini telah menyebabkan peningkatan partisipasi petani dalam program penyuluhan, peningkatan penerapan teknologi baru, dan produktivitas pertanian yang lebih tinggi. Dalam beberapa kasus, hal ini juga membantu mengurangi kemiskinan dan meningkatkan ketahanan pangan.
Berikut beberapa contoh spesifik mengenai desentralisasi layanan penyuluhan pertanian di Indonesia:
• Sistem Informasi Manajemen Agribisnis (SIMAKSI) adalah sistem informasi berbasis web yang memberikan petani akses terhadap berbagai informasi pertanian, termasuk harga pasar, prakiraan cuaca, dan tindakan pengendalian hama dan penyakit. SIMAKSI dikelola oleh Kementerian Pertanian, namun juga dapat diakses oleh pemerintah daerah dan petani.
• Sekolah Lapangan Pengendalian Hama Terpadu (SLPHT) merupakan sekolah lapangan petani yang mengajarkan petani cara mengelola hama dan penyakit dengan menggunakan teknik pengelolaan hama terpadu (IPM). SLPHT biasanya diselenggarakan oleh pemerintah daerah bekerja sama dengan LSM dan pemangku kepentingan lainnya.
Analisis pengembangan pengelolaan dengan Teori yang ada:
Berbagai teori dapat digunakan untuk menganalisis upaya pengembangan pengelolaan pelayanan penyuluhan pertanian di era desentralisasi. Berikut beberapa contohnya:
1. Teori New Public Management (NPM): NPM menekankan pada efisiensi, akuntabilitas, dan orientasi pasar dalam pengelolaan sektor publik. Dalam konteks desentralisasi penyuluhan pertanian, NPM dapat mendorong penerapan praktik- praktik terbaik, seperti pengukuran kinerja, manajemen berbasis kinerja, dan pelibatan sektor swasta.
2. Teori Good Governance: Good governance menekankan pada prinsip-prinsip seperti akuntabilitas, transparansi, partisipasi, dan supremasi hukum. Dalam konteks desentralisasi penyuluhan pertanian, good governance dapat memastikan bahwa layanan penyuluhan pertanian dikelola secara bertanggung jawab, transparan, dan melibatkan partisipasi aktif dari masyarakat petani.
3. Teori Multilevel Governance: Multilevel governance mengakui bahwa pengelolaan isu-isu publik seringkali membutuhkan kerjasama antar tingkatan pemerintahan. Dalam konteks desentralisasi penyuluhan pertanian, teori ini dapat membantu dalam membangun koordinasi dan kerjasama yang efektif antara pemerintah pusat, daerah, dan aktor-aktor lainnya di tingkat lokal.
Upaya pengembangan pengelolaan:
1. Penguatan Kapasitas Pemerintah Daerah: Hal ini dapat dilakukan melalui pelatihan, bimbingan teknis, dan penyediaan sumber daya yang memadai.
2. Peningkatan Partisipasi Masyarakat: Hal ini dapat dilakukan melalui pembentukan kelompok tani, forum
diskusi, dan mekanisme lainnya yang memungkinkan partisipasi aktif masyarakat.
3. Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK): Hal ini dapat dilakukan dengan mengembangkan platform online untuk penyebaran informasi pertanian, aplikasi mobile untuk layanan penyuluhan, dan pemanfaatan media sosial untuk edukasi dan komunikasi.
4. Pembinaan Kemitraan: Kemitraan dengan sektor swasta, organisasi non- pemerintah (NGO), dan lembaga penelitian dapat membantu memperkuat pelayanan penyuluhan pertanian. Kemitraan ini dapat dilakukan dalam bentuk pendanaan, penyediaan tenaga ahli, dan pengembangan program-program.