Posts made by Camellia Sekar Wangi 2316031072

MKU PKN Komunikasi -> forum diskusi

by Camellia Sekar Wangi 2316031072 -
Nama : Camellia Sekar Wangi
NPM : 2316031072
Kelas : Reguler D

dalam artikel tersebut diterangkan tentang perkembangan konstitusi di Indonesia yang telah ditetapkan sejak tanggal 18 Agustus 1945. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, sumber data yang digunakan adalah data sekunder, dan analisisnya menggunakan diskriptif kualitatif.
Hasil yang diperoleh menunjukkan bahwa konstitusi di Indonesia telah mengalami perubahan beberapa kali, diantaranya adalah UUD 1945, UUD RIS, UUDS 1950, dan kembali lagi ke UUD 1945 hingga mengalami perubahan sampai ke 4 (empat) kalinya dan berlaku hingga saat ini. Perubahan konstitusi di Indonesia disebabkan oleh faktor eksternal dan faktor internal serta dipengaruhi oleh kondisi politik hukum yang ada kemudian berdampak pula pada berubahnya sistem ketatanegaraan di Indonesia.
Perkembangan konstitusi di Indonesia juga disebabkan oleh faktor penyususnan rancangan UUD yang dilakukan oleh BPUPKI yang sangat tergesa-gesa sehingga belum begitu sempurna, desakan dari Belanda, dan pergeseran politik hukum di Indonesia yang menuntut amandemen UUD 1945. Perubahan konstitusi di Indonesia mempengaruhi sistem ketatanegaraan di Indonesia, yang merupakan elemen esensial dalam sebuah negara
Nama : Camellia Sekar Wangi
NPM : 2316031072
Kelas : Reguler D

1. Jelaskan Konstitusi Di negara indonesia

Konstitusi di negara Indonesia adalah Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, yang merupakan konstitusi pertama Indonesia yang mengatur prinsip-prinsip dasar negara. UUD 1945 ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945 dan dibentuk oleh Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Konstitusi ini mengacu pada Pancasila, yang merupakan prinsip-prinsip dasar negara Indonesia.
UUD 1945 telah mengalami beberapa perubahan, seperti perubahan pada tahun 1999 yang memperkenalkan konsep otonomi daerah, dan perubahan ke-4 pada tahun 2002 yang mengubah sistem pemerintahan dari sistem presidensial ke sistem pemerintah pancasila.
Konstitusi di Indonesia memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga stabilitas dan keadilan dalam negara. Dilansir dari Mahkamah Konstitusi, konstitusi berfungsi sebagai keseluruhan sistem ketatanegaraan yang berupa kumpulan peraturan yang membentuk dan mengatur/memerintah dalam pemerintahan suatu negara.

2. Apakah Pelanggaran Yang Terjadi Terkait Konstitusi di Negara Indonesia?

Terdapat beberapa pelanggaran yang terjadi terkait konstitusi di negara Indonesia:
• Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM): Belanda mengakui secara de jure kemerdekaan Indonesia, tetapi tetap melanggar HAM. Pelanggaran ini terjadi di beberapa daerah, seperti Yogyakarta, dan telah menyebabkan korban yang cukup banyak.
• Pelanggaran Kemerdekaan Beragama/Berkeyakinan (KKB): Provinsi DKI Jakarta dan Jawa Barat (Jabar) menjadi daerah dengan pelanggaran KKB tertinggi di Indonesia.
• Pelanggaran Kebijakan Pemerintah: Pada masa Orde Baru, pemerintah Indonesia mengubah kebijakan luar negeri dan mengumpulkan sumber daya alam secara besar-besaran, yang menghasilkan pertumbuhan ekonomi yang besar namun tidak merata.
• Pelanggaran Pancasila: Pada masa pemerintahannya, Soeharto mengubah kebijakan luar negeri dan Orde Baru memilih perbaikan dan perkembangan ekonomi (Pelita) sebagai tujuan utama, yang menyebabkan pengeksploitasi sumber daya alam secara besar-besaran.
• Pelanggaran Demokrasi: Indonesia mengadopsi undang-undang baru yang terdiri dari sistem parlemen di mana dewan eksekutifnya dipilih oleh dan MPR terbagi kepada partai-partai politik sebelum dan sesudah pemilu pertama pada tahun 1955, sehingga menyebabkan pelanggaran demokrasi.
Semua pelanggaran di atas menyebabkan konflik dan kekurangan dalam pemerintahan Indonesia, yang mengakibatkan perubahan konstitusi dan sistem pemerintahan.

3. Apakah Tujuan dari Konstitusi di negara Indonesia?

Tujuan konstitusi di negara Indonesia adalah untuk memelihara ketertiban dan ketenteraman, mempertahankan kekuasaan, mengurus hal-hal yang mengatur pemerintahan, dan menjamin hak asasi warga negara. Konstitusi juga berfungsi sebagai dokumen nasional, piagam kelahiran negara baru, sumber hukum tertinggi, identitas nasional dan lambang persatuan, alat untuk membatasi kekuasaan, dan pelindung HAM dan kebebasan warga negara.
Nama : Camellia Sekar Wangi
NPM : 2316031072
Kelas : Reguler D

Perkembangan konstitusi yang berlaku di Indonesia telah mencerminkan perjalanan panjang menuju pembentukan dan pemantapan negara Republik Indonesia. Prof. Jimly Asshiddiqie, dalam bukunya "Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia", menjelaskan bahwa konstitusi adalah hukum yang lebih tinggi atau paling tinggi dan paling fundamental sifatnya. Konstitusi Indonesia yang berlaku saat ini adalah UUD 1945, yang telah mengalami beberapa amendemen.

Pengaturan konstitusi Indonesia mengatur prinsip-prinsip dasar negara, sistem pemerintahan, hak-hak warga negara, serta tugas dan tanggung jawab lembaga-lembaga negara. Konstitusi Indonesia juga mengatur pembagian kekuasaan, di mana masing-masing lembaga pemerintahan memiliki wewenang tertentu. Konstitusi Indonesia telah mengalami perkembangan yang signifikan sejak diterbitkannya UUD 1945. Perubahan konstitusi telah dilakukan beberapa kali, dengan tujuan untuk mengupdate atau mengubah beberapa ketentuan yang sudah tidak relevan. Perkembangan konstitusi di Indonesia juga telah mengalami pergeseran dari konstitusi yang lebih terpusat pada eksekutif ke konstitusi yang lebih terpusat pada legislatif.

Prof. Jimly Asshiddiqie juga mengemukakan pendapat bahwa prinsip konstitusionalisme moden mengatur hubungan antara pemerintahan dengan warga negara dan hubungan antara lembaga pemerintahan. Konstitusionalisme moden menyangkut pembatasan kekuasaan (limited government).

Perkembangan konstitusi yang berlaku di Indonesia telah mencerminkan perjalanan panjang menuju pembentukan dan pemantapan negara Republik Indonesia. Konstitusi Indonesia yang berlaku saat ini adalah UUD 1945, yang telah mengalami beberapa amendemen. Konstitusi Indonesia mengatur prinsip-prinsip dasar negara, sistem pemerintahan, hak-hak warga negara, serta tugas dan tanggung jawab lembaga-lembaga negara. Perkembangan konstitusi di Indonesia juga telah mengalami pergeseran dari konstitusi yang lebih terpusat pada eksekutif ke konstitusi yang lebih terpusat pada legislatif.