Nama : Camellia Sekar Wangi
NPM : 2316031072
Kelas : Reguler D
dalam artikel tersebut diterangkan tentang perkembangan konstitusi di Indonesia yang telah ditetapkan sejak tanggal 18 Agustus 1945. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, sumber data yang digunakan adalah data sekunder, dan analisisnya menggunakan diskriptif kualitatif.
Hasil yang diperoleh menunjukkan bahwa konstitusi di Indonesia telah mengalami perubahan beberapa kali, diantaranya adalah UUD 1945, UUD RIS, UUDS 1950, dan kembali lagi ke UUD 1945 hingga mengalami perubahan sampai ke 4 (empat) kalinya dan berlaku hingga saat ini. Perubahan konstitusi di Indonesia disebabkan oleh faktor eksternal dan faktor internal serta dipengaruhi oleh kondisi politik hukum yang ada kemudian berdampak pula pada berubahnya sistem ketatanegaraan di Indonesia.
Perkembangan konstitusi di Indonesia juga disebabkan oleh faktor penyususnan rancangan UUD yang dilakukan oleh BPUPKI yang sangat tergesa-gesa sehingga belum begitu sempurna, desakan dari Belanda, dan pergeseran politik hukum di Indonesia yang menuntut amandemen UUD 1945. Perubahan konstitusi di Indonesia mempengaruhi sistem ketatanegaraan di Indonesia, yang merupakan elemen esensial dalam sebuah negara
NPM : 2316031072
Kelas : Reguler D
dalam artikel tersebut diterangkan tentang perkembangan konstitusi di Indonesia yang telah ditetapkan sejak tanggal 18 Agustus 1945. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, sumber data yang digunakan adalah data sekunder, dan analisisnya menggunakan diskriptif kualitatif.
Hasil yang diperoleh menunjukkan bahwa konstitusi di Indonesia telah mengalami perubahan beberapa kali, diantaranya adalah UUD 1945, UUD RIS, UUDS 1950, dan kembali lagi ke UUD 1945 hingga mengalami perubahan sampai ke 4 (empat) kalinya dan berlaku hingga saat ini. Perubahan konstitusi di Indonesia disebabkan oleh faktor eksternal dan faktor internal serta dipengaruhi oleh kondisi politik hukum yang ada kemudian berdampak pula pada berubahnya sistem ketatanegaraan di Indonesia.
Perkembangan konstitusi di Indonesia juga disebabkan oleh faktor penyususnan rancangan UUD yang dilakukan oleh BPUPKI yang sangat tergesa-gesa sehingga belum begitu sempurna, desakan dari Belanda, dan pergeseran politik hukum di Indonesia yang menuntut amandemen UUD 1945. Perubahan konstitusi di Indonesia mempengaruhi sistem ketatanegaraan di Indonesia, yang merupakan elemen esensial dalam sebuah negara