Nama : Najwa Rahma Faradilla
Npm : 2316041059
Implementasi Desentralisasi Dalam Pelayanan Pengelolaan Perikanan
Desentralisasi kini telah menjadi prinsip pemerintahan yang diterima secara universal dengan berbagai bentuk penerapannya di setiap negara. Desentralisasi melayani berbagai tujuan, yaitu pertama peningkatan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan (yang merupakan pendekatan model efisiensi struktural) dan kedua peningkatan partisipasi masyarakat dalam pemerintahan dan pembangunan (yang merupakan pendekatan model partisipatif).
Dalam hal ini, saya akan membahas implementasi desentralisasi dalam pelayanan di bidang perikanan Indonesia. Sistem yang diterapkan pemerintah berupa pemusatan pembangunan perikanan pada masa orde baru tidak berjalan sebagaimana mestinya. Banyak faktor yang menyebabkan pembangunan kelautan nasional di masa lalu tidak seperti yang kita harapkan, salah satu faktor terpenting adalah proses perencanaan dan pengambilan keputusan pembangunan kelautan sangat terpusat dan top-down.
Dukungan berupa kebijakan politik maupun keberpihakan nyata dari seluruh instansi terkait akan mampu menjauhkan Indonesia dari keterpurukan di sektor perikanan, serta menjadi sektor perikanan sebagai penopang keunggulan kompetitif bangsa dan pembangunan ekonomi serta peningkatan kemakmuran rakyat. Untuk mewujudkan pembangunan perikanan dan kelautan, diperlukan kebijakan yang mampu menggerakkan masyarakat dari pusat hingga ke daerah. Otonomi daerah atau desentralisasi adalah salah satunya.
Implementasi desentralisasi memiliki dua efek yang sangat berlawanan pada pengelolaan sumber daya laut tergantung pada pendekatan dan implementasinya. Desentralisasi akan mengarah pada eksploitasi dan perusakan yang berlebihan tanpa pendekatan yang baik, namun sebaliknya dapat memaksimalkan potensi sumber daya laut dengan tetap memperhatikan aspek kelautan berbasis masyarakat lokal yang terdesentralisasi.
Realisasi desentralisasi perlu ditekankan kembali jika bangsa ini ingin mendapatkan hasil yang baik dalam proses pembangunan. Pelaksanaan desentralisasi masih terasa setengah hati, sehingga permasalahan yang selama ini belum ada tidak kunjung membaik sedikit pun.
Teori : Pembagian kekuasaan negara yang dimaksud di sini adalah kekuasaan eksekutif, tidak termasuk kekuasaan legislatif atau yudikatif, mengambil teori pemisahan kekuasaan menurut teori yang dikembangkan oleh Montesqieu. Kekuasaan pemerintah adalah kekuasaan mengurus yang lahir sampai mengurus yang meninggal. Namun, di negara yang menganut sistem totaliter, tidak tertutup kemungkinan kekuasaan eksekutif, legislatif, bahkan yudikatif didominasi oleh elite penguasa.