Nama : Anna Citra Marcelina Halawa
NPM : 2316041072
Kelas : Reguler B
Salah satu contoh pelayanan publik yang dalam proses manajemen publiknya telah bergeser dari sentralisasi menjadi desentralisasi adalah "Pengelolaan Lingkungan Hidup."
Berikut analisisnya:
Pengelolaan lingkungan hidup adalah usaha untuk melestarikan dan menjaga fungsi lingkungan hidup yang terdiri dari pemanfaatan, pengembangan, pemulihan, pemeliharaan, pengawasan, kebijaksanaan penataan, dan pengendalian lingkungan hidup. Setiap harinya tidak jarang kita temui berbagai permasalahan yang menyangkut dengan lingkungan hidup dan permasalahannya semakin menunjukkan peningkatan. Hal ini menandakan bahwa kebijakan lingkungan hidup belum berhasil. Semakin buruknya kualitas lingkungan sumber daya alam, terlebih dalam masalah pengawasan dan pengembangan mekanisme hidup yang disebabkan oleh ekploitasi sumber daya alam dan lingkungan hidup.
Sebelum periode reformasi di Indonesia, pengelolaan lingkungan hidup dilakukan secara sentralisasi, yang mana seluruh keputusan dan tanggung jawab berada di tangan pemerintah pusat. Dapat dilihat dari kebijakan dan regulasinya seperti izin lingkungan dan penegakan hukum lingkungan, diatur oleh pemerintah pusat melalui Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (sebelumnya Departemen Lingkungan Hidup). Selain itu, dari pengelolaan sumber daya alam yang memiliki dampak lingkungan, seperti hutan, energi, dan pertambangan yang umumnya diatur secara sentral oleh pemerintah pusat melalui berbagai lembaga terkait.
Seiring berjalannya waktu dan sesudah reformasi, pengelolaan lingkungan hidup bergeser ke desentralisasi. Dalam hal ini wewenang pada bidang pengelolaan sumber daya alam dan pelestarian lingkungan diserahkan kepada pemerintah daerah. Dengan ini masyarakat dapat memiliki peran dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Adanya peran masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup menjadi salah satu strategi yang efektif dalam mekanisme demokrasi di kehidupan sehari-hari.
Dari bacaan diatas dapat disimpulkan bahwa upaya pengembangan pengelolaan lingkungan hidup dari sentralisasi menjadi desentralisasi membuahkan hasil yang positif yang mana kebijakan otonomi daerah dalam pengelolaan lingkungan hidup berpengaruh kepada tumbuhnya konsep penyelesaian masalah lingkungan yang lebih mengutamakan dimensi kearifan lokal yang dimiliki setiap masyarakat lokal.
Hal ini menegaskan adanya suatu teori yang berkaitan, yaitu Teori Pemberdayaan (Empowerment) yang menekankan pentingnya memberikan kekuasaan dan tanggung jawab kepada tingkat yang lebih rendah dalam suatu organisasi atau sistem. Dalam konteks manajemen publik, teori pemberdayaan dapat menjadi dasar untuk mendorong desentralisasi, dengan memberikan otonomi kepada pemerintah daerah atau unit lokal untuk mengambil keputusan yang lebih tepat sesuai dengan kebutuhan dan kondisi mereka.