Posts made by Arista Handayani

MKU PKN Manajemen 2024 -> forum tanggapan artikel

by Arista Handayani -
Nama : Arista Handayani
NpM : 2311011029

PERKEMBANGAN KONSTITUSI DI INDONESIA

Konstitusi merupakan salah satu syarat penting untuk mendirikan dan membangun suatu negara yang merdeka, oleh karena itu penting adanya konstitusi itu dalam suatu negara. Konstitusi merupakan suatu kerangka kehidupan politik yang sesungguhnya telah dibangun pertama kali peradaban dunia dimulai, karena hampir semua negara menghendaki kehidupan bernegara yang konstitusional, adapun ciri-ciri pemerintahan yang konstitusional diantaranya memperluas partisipasi politik, memberi kekuasaan legislatif pada rakyat, menolak pemerintahan otoriter dan sebagainya.

Perkembangan konstitusi di Indonesia telah melalui berbagai perubahan sejak tahun 1945. Konstitusi pertama Indonesia adalah UUD 1945, yang ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945 dan merupakan konstitusi pertama yang mengatur prinsip-prinsip dasar negara. Selanjutnya, Indonesia mengalami perubahan menjadi Republik Indonesia Serikat (RIS) pada tahun 1949, yang memiliki konstitusi baru dan berlangsung sebentar. Pada tahun 1950, Indonesia kembali ke konstitusi UUD 1945, yang berlaku hingga reformasi yang menghantarkan amandemen UUD 1945 ke empat kali dan berlaku hingga saat ini.
Perkembangan konstitusi di Indonesia disebabkan oleh faktor eksternal dan internal, seperti penyusunan rancangan UUD yang tidak sempurna, desakan dari Belanda, dan pergeseran politik hukum di Indonesia. Perubahan konstitusi juga dipengaruhi oleh kondisi politik hukum yang ada kemudian berdampak pula pada berubahnya sistem ketatanegaraan Republik Indonesia.

Perkembangan konstitusi di Indonesia ini merupakan bagian dari proses pembuatan dan pembaruan konstitusi yang telah terjadi sejak zaman kolonial hingga kemerdekaan, dan telah mengalami perubahan beberapa kali. Perkembangan konstitusi ini merupakan langkah penting untuk menjamin kesejahteraan masyarakat umum dan menjamin hak-hak asasi manusia.

MKU PKN Manajemen 2024 -> aktivitas 1

by Arista Handayani -
Nama : Arista Handayani
NPM : 2311011029

Menjelaskan mengapa perlu adanya konstitusi di negara Indonesia? dan apa fungsi konstitusi bagi negara indonesia.

Jawab :
Negara Indonesia memerlukan adanya konstitusi karena konstitusi menjadi pedoman yang mengatur jalannya pemerintahan, pembatasan kekuasaan, dan menjamin hak asasi manusia. Tanpa konstitusi, suatu negara tidak dapat terbentuk dan pemerintah tidak akan memiliki pedoman yang kuat dan terus relevan seiring dengan berkembangnya zaman.

Fungsi konstitusi bagi negara Indonesia yaitu untuk menentukan dan membatasi kekuasaan, serta menjamin kesejahteraan masyarakat umum. Konstitusi Indonesia, yang merupakan Undang-Undang Dasar 1945, memiliki tujuan sebagai sarana memberikan pembatasan dan pengawasan terhadap kekuasaan politik, sehingga menghindari kesewenang-wenangan. Selain itu, konstitusi juga memiliki fungsi sebagai pelindung Hak Asasi Manusia (HAM) dan menyediakan pedoman bagi penyelenggara negara. Konstitusi Indonesia adalah hukum dasar tertinggi yang memuat hal-hal mengenai penyelenggara negara, hubungan rakyat dengan pemerintah, dan hubungan antar lebaga negara.

manajemen A MKU pancasila -> Forum Analisis Jurnal

by Arista Handayani -
Nama : Arista Handayani
NPM : 2311011029


Analisis jurnal dengan judul "URGENSI PENEGASAN PANCASILA SEBAGAI DASAR NILAI PENGEMBANGAN IPTEK"

Pancasila sebagai sistem nilai acuan, kerangka - kerangka berpikir, pola acuan berpikir atau jelasnya senagai sistem nilai yang dijadikan kerangka landasan, kerangka cara, dan sekaligus arah/tujuan bagi yang menyandangnya sehingga Pancasila menjadi kaidah penuntun dalam pembangunan hukum nasional. Artinya nilai-nilai dasar Pancasila secara normatif menjadi dasar, kerangka acuan, dan tolak ukur segenap aspek pembangunan nasional yang dijalan kan di Indonesia. Hal ini sebagai konsekuensi atas pengakuan dan penerimaan bangsa Indonesia terhadap Pancasila sebagai dasar negara dan idiologi nasional.

Nilai-nilai Pancasila meliputi :
1.) Nilai dasar (instrinsik) yaitu pokok yang tidak terikat waktu dan tempat dan bersifat abstrak, mencakup cita-cita, tujuan dan tatanan dasar yang telah ditetapkan oleh the founding fathers.
2.) Nilai instrumental, yaitu penjabaran nilai dasar sebagai arahan kinerja untuk waktu dan kondisi tertentu, bersifat lebih kontekstual dan harus selalu disesuaikan dengan tuntunan zaman mencakup kebijakan, strategi organisasi, sistem, rencana dan program berupa peraturan perundang - undangan yang dikembangkan oleh lembaga penyelenggara negara dan
3.) Nilai praktis yaitu interaksi antara nilai instrumental dengan situasi kongkrit tempat dan situasi tertentu, bersifat dinamis demi tegaknya nilai instrumental dan menjamin nilai dasar tetap relevan dengan permasalahan utama yang dihadapi masyarakat sesuai dengan zamannya. Nilai praktis merupakan perpaduan identitas dan realitas, terkandung dalam kenyataan sehari-hari sebagai implementasi nilai-nilai Pancasila.


Dalam pengertian Pancasila sebagai dasar nilai pengembangan ilmu dapat disampaikan bahwa 
- Pertama, setiap ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek) yang dikembangkan di Indonesia haruslah tidak bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.
- Kedua, bahwa setiap perkembangan iptek harus didasarkan dengan nilai Pancasila sebagai faktor internal pengembangan.
- Ketiga, nilai nilai Pancasila berperan sebagai rambu normatif bagi pengembangan iptek di Indonesia.
- Keempat, bahwa setiap pengembangan iptek harus berakar dari budaya dan idiologi bangsa Indonesia sendiri atau yang lebih dikenal dengan indelegensasi ilmu.


Pancasila Sebagai Sumber Nilai dan Moral dalam Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
Upaya manusia mewujudkan kesejahteraan dan peningkatan harkat dan martabatnya maka manusia mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi. Ilmu pengetahuan dan teknologi, di masa sekarang memang merupakan kebutuhan tersendiri. Bagi kelompok manusia yang menginginkan kemajuan mutlak harus memiliki dua hal tersebut. Kepemilikan iptek untuk memudahkan kehidupan manusia dan mengangkat derajat manusia, oleh karena itu kepemilikan tersebut harus diiringi dengan cara menggunakan yang tepat. Realitas yang didapatkan, kepemilikan terhadap iptek sering disalahgunakan, sehingga justru mendehumanisasikan manusia itu sendiri. Hal ini justru sering dilakukan oleh para ilmuwan dan teknokrat. Padahal apapun hasil dari iptek mestinya dapat dipertanggungjawabkan akibatnya, baik pada masa lalu, masa sekarang, maupun masa depan.