NAMA : WILDA TAJKIA
NPM : 2313053163
KELAS : 3F
A. Identitas Jurnal
1. Nama Jurnal : Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha
2. Volume : 9
3. Nomor : 3
4. Halaman : 710-724
5. Tahun Penerbit: September 2021
6. Judul Jurnal : Pendidikan Nilai dan Moral dalam Sistem Kurikulum Pendidikan di Aceh
7. Nama Penulis : Iwan Fajri, Rahmat, Dadang Sundawa, Mohd Zailani Mohd Yusoff
B. Abstrak Jurnal
Bagian abstrak pada artikel tersebut membahas tentang peran pendidikan nilai dan moral dalam kurikulum pendidikan di Aceh, Indonesia. Abstrak tersebut menyoroti dampak perubahan sosial yang cepat terhadap moralitas pemuda dan pentingnya pendidikan dalam membentuk karakter dan moral siswa. Pemerintah Aceh menerapkan sistem pendidikan Islam yang dipandu oleh regulasi lokal (Qanun) yang sejalan dengan standar pendidikan nasional, sambil mengintegrasikan ajaran Islam. Abstrak juga menjelaskan karakteristik unik dari sistem pendidikan di Aceh yang bertujuan untuk membentuk generasi yang berakhlak mulia sesuai dengan nilai-nilai Islam dan budaya lokal. Selain itu, abstrak mengulas berbagai teori dan konsep terkait pendidikan nilai dan moral, dengan penekanan pada integrasi nilai-nilai tersebut ke dalam kurikulum dan aktivitas sekolah sehari-hari.
C. Pendahuluan Jurnal
Bagian pendahuluan artikel ini memberikan konteks yang jelas mengenai tujuan dan dasar hukum pendidikan di Aceh, serta pentingnya integrasi nilai-nilai moral dan pendidikan islami dalam kurikulum yang diterapkan di sekolah-sekolah di provinsi tersebut. Secara spesifik, bagian pendahuluan pada artikel memberikan gambaran umum mengenai penyelenggaraan pendidikan di Aceh, khususnya terkait dengan pendidikan nilai dan moral yang diatur dalam kurikulum islami. Pendahuluan tersebut menjelaskan bahwa Aceh memiliki otonomi khusus dalam bidang pendidikan, yang mengharuskan penyelenggaraan pendidikan berpedoman pada qanun yang berlaku di provinsi tersebut, yaitu Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2015 dan Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2014. Pendidikan di Aceh diharapkan dapat terlaksana secara ideal dengan mengintegrasikan ajaran Islam dalam kurikulum, yang bertujuan untuk membentuk generasi muda yang berakhlak mulia dan sesuai dengan budaya Aceh serta syariat Islam. Bagian pendahuluan tersebut juga menekankan pentingnya penerapan nilai-nilai islami dalam pendidikan, yang diharapkan dapat memberikan dampak positif baik di dunia maupun di akhirat bagi siswa. Selain itu, disebutkan bahwa kurikulum islami mengatur satuan pendidikan di Aceh melalui dinas pendidikan, dengan penekanan pada visi sekolah dan strategi pembelajaran yang berbasis nilai-nilai islami.
D. Tinjauan Literatur Jurnal
Bagian tinjauan literatur artikel ini berisi tentang konsep pendidikan nilai dan moral secara umum, serta penjelasan mengenai moral dalam Islam yang diambil dari Quran dan Hadis. Terdapat juga penjabaran mengenai empat jenis literatur kata akhlak Islam, yaitu hikmah, keberanian, kesederhanaan, dan keadilan, yang dikaitkan dengan teori kebaikan menurut Al-Ghazali. Selain itu, bagian ini menjelaskan hubungan antara jiwa dan akhlak dalam konteks pendidikan nilai dan moral.
E. Pembahasan Jurnal
Bagian landasan penyelenggaraan pendidikan islami di Aceh menjelaskan beberapa konsep dan kontekstual pendidikan nilai dan moral dalam sistem pendidikan di Aceh yang berpedoman pada qanun yang berlaku, khususnya Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2015 dan Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2014. Penyelenggaraan pendidikan di Aceh sesuai dengan prinsip: (a) Penegakan hukum bagi seluruh peserta didik tanpa membedakan suku, agama, ras, dan keturunan; (b) Pemberdayaan siswa sepanjang hidup; (c) Pengembangan potensi peserta didik secara menyeluruh dengan cara yang sistematis, terintegrasi, dan terarah (d) Pemberian keteladanan, motivasi, keimanan, kecerdasan, dan kreativitas peserta didik; (e) Mendorong partisipasi masyarakat dalam menyelenggarakan dan mengontrol kualitas layanan pendidikan; (f) Pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai-nilai budaya, dan keragaman suku bangsa, serta menjunjung tinggi prinsip demokrasi dan keadilan. (g). Efektif, efisien, transparan dan akuntabel. Pendidikan Islam di Aceh bertujuan untuk membentuk generasi muda yang berakhlak mulia, sesuai dengan ajaran Islam dan budaya lokal. Penyelenggaraan pendidikan Islam di sekolah-sekolah di Aceh diharapkan dapat terlaksana secara ideal dengan mengintegrasikan nilai-nilai Islam dalam kurikulum yang diterapkan.
Bagian integrasi budaya islami dalam proses pendidikan di Aceh menjelaskan bahwa pendidikan di Aceh berpedoman pada ajaran Islam dan berusaha mengintegrasikan nilai-nilai islami dalam setiap aspek pendidikan. Hal ini dilakukan melalui penerapan kurikulum islami yang sesuai dengan qanun yang berlaku, serta pengembangan budaya disiplin, komunikasi yang sopan, dan lingkungan madrasah yang kondusif. Strategi untuk membangun budaya Islam di sekolah mencakup penerapan peraturan sekolah, penggunaan seragam yang sesuai dengan kaidah syariah, dan interaksi yang mencerminkan nilai-nilai budaya Aceh dan pendidikan qanun Aceh.
Bagian implementasi pendidikan nilai dan moral di Aceh menjelaskan bahwa pendidikan dilaksanakan berdasarkan qanun yang berlaku, yaitu Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2015 dan Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2014. Tujuan dari implementasinya adalah untuk membentuk generasi muda yang berakhlak mulia sesuai dengan ajaran Islam dan budaya lokal. Proses penerapan dilakukan melalui kurikulum islami yang mengintegrasikan nilai-nilai keislaman dalam setiap mata pelajaran dan aktivitas sekolah, serta menciptakan lingkungan pendidikan yang mendukung pengembangan karakter siswa berdasarkan nilai-nilai islami. Akan tetapi ketika ditanyakan lebih mendalam tentang bentuk pengintegrasian kurikulum Islam dalam mata pelajarannya, banyak guru-guru yang kesulitan menerangkan dan akhirnya hanya menyatakan bahwa pengintegrasian dilaksanakan seperti layaknya kurikulum 2013.
F. Kesimpulan Jurnal
Penulis menyimpulkan bahwa penerapan pendidikan nilai dan moral dalam pendidikan di Aceh melalui kurikulum islami yang sesuai dengan qanun Aceh, kemudian dilaksanakan dengan berbasis dan berorientasi kepada budaya islami yang berbasis syariat Islam di Aceh. Harapannya, pendidikan di Aceh dapat membentuk generasi muda yang berakhlak mulia dan sesuai dengan nilai-nilai Islam serta budaya lokal. Selain itu, ada harapan bahwa pendidikan yang diterapkan dapat memberikan dampak positif bagi siswa di dunia dan akhirat.
Kelebihan artikel ini adalah memberikan gambaran yang jelas mengenai penyelenggaraan pendidikan nilai dan moral di Aceh, termasuk integrasi nilai-nilai islami dalam kurikulum yang sesuai dengan qanun yang berlaku. Artikel ini juga menyoroti upaya untuk membentuk generasi muda yang berakhlak mulia dan menciptakan lingkungan pendidikan yang mendukung pengembangan karakter siswa berdasarkan nilai-nilai islami.
Kekurangan artikel ini adalah adanya kesulitan dalam penerapan kurikulum islami di sekolah, termasuk kurangnya sarana dan prasarana pendukung serta metode pelaksanaan yang masih tidak teratur. Selain itu, banyak guru yang kesulitan menjelaskan bentuk pengintegrasian kurikulum islami dalam mata pelajaran, dan hanya menyatakan bahwa pengintegrasian dilaksanakan seperti kurikulum 2013, yang menunjukkan kurangnya pemahaman yang mendalam tentang implementasi nilai-nilai keislaman dalam pendidikan.